Padang, NU Online
Pengurus Wilayah Lembaga Bahsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Sumatera Barat mengeluarkan pernyataan keras mengenai praktik nikah sirri. Berdasarkan berbagai pertimbangan, ditegaskan bahwa nikah sirri hukumnya haram.
Pernikahan sirri yang memenuhi sejumlah kriteria dan rukun pernikahan, tapi tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak sesuai dengan hukum Islam dan sebaiknya jangan dilakukan oleh kaum muslim.
Demikian disampaikan Sekretaris LBMNUSumatera Barat, Firdaus, dalam Bahsul Masail NU Sumbar, Rabu (27/3) di aula PW NU Sumbar jalan Ciliwung No. 10 Padang.
Bahsul Masail dibuka Rais Syuriyah PWNU Sumbar Prof Asassriwarni yang dipandu Kepala Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan (PPMP) IAIN IB Padang Ahmad Wira. Hadir Wakil Ketua PWNU Sumbar Syafruddin, Azwandi Rahman, dan wakil sekretaris PWNU Sumbar Armaidi Tanjung, Zainal Tuanku Mudo dan Bukhari.
Menurut Firdaus, nikah sirri pada masa sekarang setidaknya ada tiga model. Pertama, nikah yang dilangsungkan tanpa kehadiran wali wanitanya. Nikah seperti ini jelas tidak dibenarkan hukum Islam karena bertentangan dengan hadis yang artinya, “tidak sah nikah yang dilakukan tanpa wali”.
Kedua, kata Firdaus, nikah yang berlangsung memenuhi syarat hukum Islam. Tetapi karena pertimbangan tertentu pernikahan tersebut dirahasiakan terjadinya. Takut dapat stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap negatif pernikahan sirri.
“Ketiga, nikah yang memenuhi unsur dan rukun nikah, tapi tidak tercatat secara resmi di lembaga negara yang ditunjuk mengurusi persoalan nikah, yakni KUA,” kata Firdaus.
Dikatakan, nikah sirri pertama jelas tidak memenuhi ketentuan syara’, karena nikah dilakukan tanpa menghadirkan wali wanita. Diduga kuat ketidakhadiran wali bukan karena berhalangan secara syar’i sehingga posisinya dapat digantikan oleh wali akrab atau wali wanita lain, tetapi ada faktor kesengajaan. Boleh jadi menghindari kemungkinan kehadiran wali wanita dapat menghalangi perkawinan. Nikah sirri ini jelas dilarang dan haram hukumnya, karena bertentangan dengan nash.
“Nikah sirri bentuk kedua, segala unsur dan rukun nikahnya terpenuhi tanpa ada satupun yang kurang. Persoalannya, hanya nikah tersebut dirahasiakan dari pengetahuan orang banyak,” tutur Firdaus yang juga Dekan Fakultas Adab IAIN IB Padang ini.
Ditambahkan, nikah sirri bentuk ketiga sesungguhnya yang banyak diberitakan saat ini. Unsur dan rukun nikah terpenuhi, tetapi tidak tercatat pada lembaga negara sehingga akan merugikan, terutama pihak perempuan. Tegasnya, nikah sirri adalah nikah yang tidak tercatat di KUA sehingga tidak ada akta nikah yang dikeluarkan oleh pemerintah. Nikah ini muncul setelah lahir UU No. 1 tahun 1974 dan PP No. 9 tahun 1975.
“Akibat hukum perkawinan tidak tercatat secara resmi, bila terjadi sengketa perkawinan antara suami isteri, pengaduan salah satu pihak tidak diterima oleh Pengadilan Agama. Begitu pula bila suami meninggal dunia, maka akan sulit bagi perempuan untuk mendapatkan harta warisan, terutama bila suami mempunyai isteri yang lebih dahulu menikah dengan suaminya. Atas dasar ini, Firdaus berpendapat, nikah sirri bentuk ketiga itu hukumnya tidak boleh menurut hukum Islam.
Rais Syuriyah Asassriwarni menambahkan, dirinya tidak setuju dengan istilah nikah sirri, tapi sebut saja pernikahan yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan. Pernikahan yang tidak tercatat di kantor KUA konsekuensi tidak memiliki akta nikah, tidak bisa mengurus berbagai surat penting lainnya, seperti akte kelahiran.
“Seharusnya rukun nikah ditambah dengan wajib terdaftar di kantor pemerintah (KUA). Sehingga makin tegas, nikah yang tidak tercatat tidak sah,” kata Asassriwarni yang juga PR III IAIN IB Padang.
Redaktur : A. Khoirul Anam
Kontributor: Armaidi Tanjung
Pengurus Wilayah Lembaga Bahsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Sumatera Barat mengeluarkan pernyataan keras mengenai praktik nikah sirri. Berdasarkan berbagai pertimbangan, ditegaskan bahwa nikah sirri hukumnya haram.
Pernikahan sirri yang memenuhi sejumlah kriteria dan rukun pernikahan, tapi tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak sesuai dengan hukum Islam dan sebaiknya jangan dilakukan oleh kaum muslim.
Demikian disampaikan Sekretaris LBMNUSumatera Barat, Firdaus, dalam Bahsul Masail NU Sumbar, Rabu (27/3) di aula PW NU Sumbar jalan Ciliwung No. 10 Padang.
Bahsul Masail dibuka Rais Syuriyah PWNU Sumbar Prof Asassriwarni yang dipandu Kepala Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan (PPMP) IAIN IB Padang Ahmad Wira. Hadir Wakil Ketua PWNU Sumbar Syafruddin, Azwandi Rahman, dan wakil sekretaris PWNU Sumbar Armaidi Tanjung, Zainal Tuanku Mudo dan Bukhari.
Menurut Firdaus, nikah sirri pada masa sekarang setidaknya ada tiga model. Pertama, nikah yang dilangsungkan tanpa kehadiran wali wanitanya. Nikah seperti ini jelas tidak dibenarkan hukum Islam karena bertentangan dengan hadis yang artinya, “tidak sah nikah yang dilakukan tanpa wali”.
Kedua, kata Firdaus, nikah yang berlangsung memenuhi syarat hukum Islam. Tetapi karena pertimbangan tertentu pernikahan tersebut dirahasiakan terjadinya. Takut dapat stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap negatif pernikahan sirri.
“Ketiga, nikah yang memenuhi unsur dan rukun nikah, tapi tidak tercatat secara resmi di lembaga negara yang ditunjuk mengurusi persoalan nikah, yakni KUA,” kata Firdaus.
Dikatakan, nikah sirri pertama jelas tidak memenuhi ketentuan syara’, karena nikah dilakukan tanpa menghadirkan wali wanita. Diduga kuat ketidakhadiran wali bukan karena berhalangan secara syar’i sehingga posisinya dapat digantikan oleh wali akrab atau wali wanita lain, tetapi ada faktor kesengajaan. Boleh jadi menghindari kemungkinan kehadiran wali wanita dapat menghalangi perkawinan. Nikah sirri ini jelas dilarang dan haram hukumnya, karena bertentangan dengan nash.
“Nikah sirri bentuk kedua, segala unsur dan rukun nikahnya terpenuhi tanpa ada satupun yang kurang. Persoalannya, hanya nikah tersebut dirahasiakan dari pengetahuan orang banyak,” tutur Firdaus yang juga Dekan Fakultas Adab IAIN IB Padang ini.
Ditambahkan, nikah sirri bentuk ketiga sesungguhnya yang banyak diberitakan saat ini. Unsur dan rukun nikah terpenuhi, tetapi tidak tercatat pada lembaga negara sehingga akan merugikan, terutama pihak perempuan. Tegasnya, nikah sirri adalah nikah yang tidak tercatat di KUA sehingga tidak ada akta nikah yang dikeluarkan oleh pemerintah. Nikah ini muncul setelah lahir UU No. 1 tahun 1974 dan PP No. 9 tahun 1975.
“Akibat hukum perkawinan tidak tercatat secara resmi, bila terjadi sengketa perkawinan antara suami isteri, pengaduan salah satu pihak tidak diterima oleh Pengadilan Agama. Begitu pula bila suami meninggal dunia, maka akan sulit bagi perempuan untuk mendapatkan harta warisan, terutama bila suami mempunyai isteri yang lebih dahulu menikah dengan suaminya. Atas dasar ini, Firdaus berpendapat, nikah sirri bentuk ketiga itu hukumnya tidak boleh menurut hukum Islam.
Rais Syuriyah Asassriwarni menambahkan, dirinya tidak setuju dengan istilah nikah sirri, tapi sebut saja pernikahan yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan. Pernikahan yang tidak tercatat di kantor KUA konsekuensi tidak memiliki akta nikah, tidak bisa mengurus berbagai surat penting lainnya, seperti akte kelahiran.
“Seharusnya rukun nikah ditambah dengan wajib terdaftar di kantor pemerintah (KUA). Sehingga makin tegas, nikah yang tidak tercatat tidak sah,” kata Asassriwarni yang juga PR III IAIN IB Padang.
Redaktur : A. Khoirul Anam
Kontributor: Armaidi Tanjung
Komentar(1 komentar)
Kamis, 28/03/2013 12:57
Nama: Abdullah HasanBagaimana dengan leluhur kita ?
Assalamu 'alaikum warahmatullah wa barakatuh, saya sangat setuju untuk tidak menggunakan istilah "nikah sirri" karena nikah sirri dalam literatur fiqh adalah pernikahan yang sah, jadi ganti saja dengan nikah tidak sesuai perundangan umpamanya. jika semata-mata tidak tercatat di KUA lalu nikahnya dibatalkan (berarti zina) wah ini bisa bahaya ini pak ustad, berapa banyak umat islam sejak dahulu kala yang tidak tercatat nikahnya di KUA bahkan Rasulullah pun tidak dicatat pernikahannya, apalagi kalau sampai menjadikan pencatatan di KUA itu sebagai rukun nikah tambah ndak betul. jadi saran saya, adakan pemetaan terhadap kasus pernikahan yang ada. terima kasih
Komentarku ( Mahrus ali):
Dikatakan
dalam artikel tsb sbb:
Kedua, kata Firdaus, nikah
yang berlangsung memenuhi syarat hukum Islam. Tetapi karena pertimbangan
tertentu pernikahan tersebut dirahasiakan terjadinya. Takut dapat stigma
negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap negatif pernikahan sirri.
Komentarku ( Mahrus ali):
Alasan tersebut akal – akalan, nafsu
belaka tanpa dalil yang jelas. Kita hanya bisa berkata:
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ
إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ
مَسْئُولًا(36)
Dan janganlah kamu mengikuti apa
yang kamu tidak mempunyai dalil tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan
dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya. Al Isra`.
Di katakan dalam artikel tsb sbb:
Ketiga, nikah yang memenuhi unsur
dan rukun nikah, tapi tidak tercatat secara resmi di lembaga negara yang
ditunjuk mengurusi persoalan nikah, yakni KUA,” kata Firdaus.
Ditambahkan, nikah sirri bentuk
ketiga sesungguhnya yang banyak diberitakan saat ini. Unsur dan rukun nikah
terpenuhi, tetapi tidak tercatat pada lembaga negara sehingga akan merugikan,
terutama pihak perempuan. Tegasnya, nikah sirri adalah nikah yang tidak
tercatat di KUA sehingga tidak ada akta nikah yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Nikah ini muncul setelah lahir UU No. 1 tahun 1974 dan PP No. 9 tahun 1975.
Komentarku ( Mahrus ali):
Apa nikah di wajibkan tercatat dalam
lembaran hukum Thaghut? Mana dalilnya? Saya belum tahu.
Dikatakan dalam artikel tsb sbb:
Akibat hukum perkawinan tidak
tercatat secara resmi, bila terjadi sengketa perkawinan antara suami isteri,
pengaduan salah satu pihak tidak diterima oleh Pengadilan Agama. Begitu pula
bila suami meninggal dunia, maka akan sulit bagi perempuan untuk mendapatkan
harta warisan, terutama bila suami mempunyai isteri yang lebih dahulu menikah
dengan suaminya. Atas dasar ini, Firdaus berpendapat, nikah sirri bentuk ketiga
itu hukumnya tidak boleh menurut hukum Islam.
Komentarku ( Mahrus ali):
Jangan katakan hukum Islam, dusta
kamu. Katakan menurut nafsumu,menurut akalmu. Kalau istri sirri tidak mendapat
warisan, itu terserah dari pihak keluarga. Apakah keluarga istri pertama mau
dengan uang haram yang akan dibawa mati atau tidak. Bila dia takut siksa akhirat
akan memberi hak istri sirri dan anak – anaknya.
Tidak usah mengadu ke pengadilan
Thaghut, tapi uruslah secara keagamaan dengan keluarga dan tokoh – tokoh keagamaan
setempat.
Dikatakan dalam artikel tsb sbb:
“Seharusnya rukun nikah ditambah
dengan wajib terdaftar di kantor pemerintah (KUA). Sehingga makin tegas, nikah
yang tidak tercatat tidak sah,” kata Asassriwarni yang juga PR III IAIN IB
Padang.
Komentarku ( Mahrus ali):
Ini tambah parah, menambah syariat
lagi. Apakah tidak mengerti dengan ayat:
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ
الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ وَلَوْلَا كَلِمَةُ الْفَصْلِ لَقُضِيَ
بَيْنَهُمْ وَإِنَّ الظَّالِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ(21)
Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan
selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya
tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah
dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab
yang amat pedih. Syura.
Kalau tidak sah nikah sirri tanpa
wali itu benar, baik resmi atau sirii kalau tanpa wali tidak sah.
Pergilah
ke blog kedua http://www.mantankyainu2.blogspot.com/
Atau blog bahasa arabku http://mahrusaliindonesia.blogspot.com/
Blog ke tiga
Peringatan: Bila mesin
pencari diblog tidak berfungsi, pergilah ke google lalu tulislah: mantan kiyai nu lalu teks yang kamu cari
Mau
nanya hubungi kami:
088803080803. 081935056529
088803080803. 081935056529
Alamat
rumah: Tambak sumur 36 RT 1 RW1
Waru Sidoarjo
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan