Tampilkan postingan dengan label urunan kurban sapi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label urunan kurban sapi. Tampilkan semua postingan

Rabu, September 24, 2014

Mengkaji hadis laranga memotong kuku sebelum berkurban



و حَدَّثَنِي حَجَّاجُ بْنُ الشَّاعِرِ حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ كَثِيرٍ الْعَنْبَرِيُّ أَبُو غَسَّانَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ عُمَرَ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

Dan telah menceritakan kepadaku Hajjaj bin Sya'ir telah menceritakan kepadaku Yahya bin Katsir Al 'Anbari Abu Ghassan telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Malik bin Anas dari Umar bin Muslim dari Sa'id bin Musayyab dari Ummu Salamah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika kalian telah melihat hilal sepuluh Dzul Hijjah, dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, hendaknya ia tidak mencukur rambut dan tidak memotong kuku terlebih dahulu  Muslim 3655.
Marilah kita kaji  sanad hadis  tsb dari beberapa  riwayat, bukan satu riwayat dan dari beberapa  kitab hadis bukan satu saja agar lebih jelas, tidak  samar lagi tentang hadis  di atas apakah sahih, lemah atau hasan?

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الْحَكَمِ عَنْ شُعَيْبٍ قَالَ أَنْبَأَنَا اللَّيْثُ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ يَزِيدَ عَنْ ابْنِ أَبِي هِلَالٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ أَنَّهُ قَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ الْمُسَيَّبِ أَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam dari Syu'aib, ia berkata; telah memberitakan kepada kami Al Laits, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Khalid bin Yazid dari Ibnu Abu Hilal dari 'Amr bin Muslim bahwa ia berkata; telah mengabarkan kepadaku Ibnu Al Musayyab bahwa Ummu salamah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
Nasai HADIST NO – 4286
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ مُسْلِمٍ اللَّيْثِيُّ قَالَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيِّبِ يَقُولُ سَمِعْتُ أُمَّ سَلَمَةَ
Telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin Mu'adz, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Amr, telah menceritakan kepada kami 'Amr bin Muslim Al Laitsi, ia berkata; saya mendengar Sa'id bin Al Musayyab berkata; saya mendengar Ummu Salamah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:  Abu Dawud HADIST NO – 2409

حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْحَمَّالُ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ
Telah menceritakan kepada kami Harun bin Abdullah Al Hammal telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari Abdurrahman bin Humaid bin Abdurrahman bin 'Auf dari Sa'id bin Al Musayyab dari Ummu Salamah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:   HR  Ibnu Majah  HADIST NO – 3140

حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ حُمَيْدٍ سَمِعَ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Abdurrahman bin Humaid bahwa ia telah mendengar Sa'id bin Musayyab dari Ummu Salamah dari Nabi shallaallahu 'alaihi wa sallam:   HR  Ahmad HADIST NO – 25269


Imam Bukhar tidak mengenal hadis  itu. Lihat sekema perawi  sbb:


Hadis tentang Rasulullah SAW melarang memotong kuku atau rambut  itu hanya dari seorang sahabat  yaitu Ummu Salamah dan seluruh sahabat  tidak tahu hadis itu, bahkan istri – istri  Rasulullah SAW sendiri  tiada yang  tahu hadis itu  sampai mati. Begitu juga  Abu bakar , Umar, Usman dan Ali  dan seluruh sahabat tiada yang tahu hadis itu mulai  lahir sampai mati. Di kalangan tabiin  yang menjadi  refrensi  atau sumber hadis  itu hanyalah Said bin Al Musayyab. Tiada orang lain.

    Nama Lengkap : Sa'id bin Al Musayyab bin Hazan bin Abi Wahab bin 'Amru
    Kalangan : Tabi'in kalangan tua Kuniyah : Abu Muhammad
    Negeri semasa hidup : Madinah    Wafat : 93 H

Jadi terjadi tafarrud dalam sanad.
DR Abu Lubabah At thahir Shalih Husain kepala bagian dirosah Islamiyah  di Emirat menyatakan:
وَإِطْلاَقُ الْحُكْمِ عَلَى التَّفَرُّدِ بِالرَّدِّ وَالنَّكَارَةِ أَوِ الشُّذُوْذِ مَوْجُوْدٌ فِي كَلاَمِ كَثِيْرٍ مِنْ أَهْلِ الْحَدِيْثِ
 Mengghukumi perawi yang secara sendirian meriwayatkan agar riwayatnya  tertolak, dikatakan mungkar, syadz memang ada dlm perkataan kebanyakan ahli hadis. Ulumul hadis 12/1

Imam Syafi`I pernah menyatakan:
إِنَّهُ تَفَرُّدُ الثِّقَةِ بِمُخَالَفَةِ مَنْ هُوَ أَرْجَحُ مِنْهُ
Syadz adalah seorang perawi hadis meriwayatkan secara sendirian dengan bertentangan dengan perawi yang lebih rajih.  Nukat karya Ibnu Hajar 69/1

Jadi masalah satu orang saja yang meriwayatkan bisa membikin hadis cacat sebagaimana  di sebut dalam ww.ahlalhdeeth.com Abu Abdillah al utaibi menyatakan:

بَلْ عِلَّةُ هٰذَا الْحَدِيْثِ هُوَ أَبُو صَخْرٍ حُمَيْدٌ بْنُ زِيَادٍ حَيْثُ تَفَرَّدَ عَنْ يَزِيْدَ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ قُسَيْطٍ مَا لَمْ يَرْوِهِ الثِّقَاتُ مِنْ كِبَارِ تَلاَمِذِةِ يَزِيْدَ

Cacat dalam hadis  ( Roh Rasulullah SAW  di kembalikan  setelah meninggal dunia ) adalah Abu Shakhr – Humaid bin Ziyad yang meriwayatkan secara  sendirian   dari Yazid bin Abdillah bin Qusaith – sesuatu yang  tidak di riwayatkan oleh murid – murid  Yazid yang besar – besar dan terpercaya.

Redaksi hadis  kacau  belau:



إذَا دَخَلَتْ الْعَشْرُ فَأَرَادَ رَجُلٌ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ بَشَرِهِ

"Apabila telah masuk hari kesepuluh Dzulhijjah, dan ada seseorang yang ingin menyembelih sembelihannya, maka janganlah ia menyentuh rambut maupun kulitnya." ( Maksudnya memotong  rambut  atau kulitnya ).
Abu Dawud HADIST NO – 2409
مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أَهَلَّ هِلَالُ ذِي الْحِجَّةِ فَلَا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ
"Barangsiapa yang memiliki hewan sembelihan yang akan ia sembelih, apabila telah muncul hilal Bulan Dzul Hijjah maka janganlah  memotong  rambut,  atau  kukunya hingga ia menyembelih." Sama dengan riwayat Tirmidzi  1443.  Muslim 3655.


Jadi  redaksi hadis  ada perbedaan jauh bukan mirip  sbb:
, maka janganlah ia menyentuh rambut maupun kulitnya."  HR Ahmad HADIST NO – 25269
maka janganlah  memotong  rambut,  atau  kukunya hingga ia menyembelih
Abu Dawud HADIST NO – 2409

Karena  redaksi yang  sangat berbeda  itu, maka  fungsi hadis jadi lemah. Memotong kuku dan menyentuh  kulit tidak sama, sangat berbeda. Lalu bila kedua hadis yang beda di katakan sahih, bagaimanakah cara kita memeraktekkan. Mana  di antara keduanya yang kita peraktekkan. Dan sudah menjadi ketetapan para  ulama bila  hadis kacau redaksinya  maka dikatakan lemah.
البيقونية - (ج 1 / ص 1)
وَذُو اخْتِلاَفِ سَنَدٍ أَوْ مَتْنٍ * مُضْطَرِبٌ عِنْدَ أُهَيْلِ الْفَنِّ
Sanad atau redaksi hadis  yang masih hilaf, bisa  di katakan kacau  ( mudhtharib ) menurut  orang  yang  baru  ahli dalam fak mustholah hadis.
( Al baiquniyah yang di syarahi  oleh  Ibnu Utsaimin ).

Jadi  hadis tentang larangan memotong kuku atau rambut sepuluh hari mines idul adha  adalah lemah karena kacau redaksinya, bukan hadis yang redaksinya sama atau mirip  dengan  redaksi riwayat lain.
Dalam kitab al fiyatus suyuthi juga di terangkan:
ألفية السيوطي - (ج 1 / ص 15)
مَا اخْتَلَفَتْ وُجُوهُهُ حَيْثُ وَرَدْ ... ... مِنْ وَاحِدٍ أَوْ فَوْقُ:مَتْنًا أَوْ سَنَدْ
 ... وَلا مُرَجِّحَ : هُوَ الْمُضْطَرِبُ ... ... وَهْوَ لِتَضْعِيفِ الْحَدِيثِ مُوجِبُ
Hadis yang berbeda baik sanad  atau redaksinya  dari seorang perawi atau lebih  dan tidak  bisa di tarjih. Maka di katakan mudhtharib (  kacau belau ) dan  wajib di lemahkan.   Lihat  alfiyatus suyuthi  15/1

Apalagi bila dibandingkan dengan hadis  sbb:

خْبَرَنَا يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي سَعِيدُ بْنُ أَبِي أَيُّوبَ وَذَكَرَ آخَرِينَ عَنْ عَيَّاشِ بْنِ عَبَّاسٍ الْقِتْبَانِيِّ عَنْ عِيسَى بْنِ هِلَالٍ الصَّدَفِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِرَجُلٍ أُمِرْتُ بِيَوْمِ الْأَضْحَى عِيدًا جَعَلَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لِهَذِهِ الْأُمَّةِ فَقَالَ الرَّجُلُ أَرَأَيْتَ إِنْ لَمْ أَجِدْ إِلَّا مَنِيحَةً أُنْثَى أَفَأُضَحِّي بِهَا قَالَ لَا وَلَكِنْ تَأْخُذُ مِنْ شَعْرِكَ وَتُقَلِّمُ أَظْفَارَكَ وَتَقُصُّ شَارِبَكَ وَتَحْلِقُ عَانَتَكَ فَذَلِكَ تَمَامُ أُضْحِيَّتِكَ عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

Telah mengabarkan kepada kami Yunus bin Abdul A'la, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, ia berkata; telah mengabarkan kepadaku Sa'id bin Abu Ayyub dan ia menyebutkan yang lainnya dari 'Ayyasy bin 'Ayyasy bin Abbas Al Qatbani dari Isa bin Hilal Ash Shadafi dari Abdullah bin 'Amr bin Al 'Ash bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada seseorang: "Aku diperintah untuk menjadikan hari qurban sebagai hari raya yang Allah Azza wa jalla jadikan untuk umat ini, " lalu seseorang berkata; bagaimana pendapatmu jika aku tidak mendapatkan kecuali hewan betina untuk diambil susunya, apakah aku menyembelihnya, beliau bersabda: "Tidak, tapi potonglah rambutmu, kukumu, kumismu dan bulu kemaluanmu maka itu adalah kesempurnaan kurbanmu disisi Allah Azza wa jalla." Nasai HADIST NO – 4286
Al bani menyatakan hadis tsb lemah , lihat sahih wa dhoif Abu Dawud 289/6.



صحيح وضعيف سنن أبي داود - (ج 6 / ص 289)

تحقيق الألباني :
ضعيف // ، المشكاة ( 1479 ) ، ضعيف الجامع الصغير ( 1265 ) ، ضعيف سنن النسائي ( 294 / 4365 ) //
Tahkik  al bani . Lemah / al Misykat 1479 , Dhoiful  jami`  1265  Dhoif nasai  294/ 4365.
Imam Tirmidzi menyatakan :

وَرَخَّصَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ فِي ذَلِكَ فَقَالُوا لَا بَأْسَ أَنْ يَأْخُذَ مِنْ شَعَرِهِ وَأَظْفَارِهِ وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ وَاحْتَجَّ بِحَدِيثِ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَبْعَثُ بِالْهَدْيِ مِنْ الْمَدِينَةِ فَلَا يَجْتَنِبُ شَيْئًا مِمَّا يَجْتَنِبُ مِنْهُ الْمُحْرِمُ

mereka mengatakan, "Tidak apa-apa mengambil rambut atau kukunya, dan ini adalah pendapat As Syafi'i. Ia berhujah dengan hadits 'Aisyah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengirim hewan hadyu dari Madinah. Dan beliau tidak menghindari perbuatan yang dihindari oleh orang yang sedang ihram."   Sunan Tirmidzi 1443.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Alasan Imam Syafi I untuk memperbolehkan potong kuku  dan rambut bagi orang yang akan berkorban karena di samakan dengan hadis  Rasulullah SAW ketika mengirim  hewan hadyu ke baitullah. Ini  sekedar  qiyas yang dilakukan oleh Imam Syafii.
Untuk Qiyas, saya sendiri kurang sreg dan tidak menjumpai dalil yang memperbolehkan qiyas. Menurut saya, boleh memotong kuku dan rambut itu karena hadis yang melarangnya  telah kita kaji dan  kita katakan lemah dari segi tafarrud sanad dan redaksi hadis yang kacau.
وَقَالَ قُدِّسَ سِرُّهُ أيضاً ((وَقَدْ كَانَ السَّلَفُ الصَّالِحُ مِنَ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ يَقْدِرُوْنَ عَلَى الْقِيَاسِ وَلَكِنَّهُمْ تَرَكُوْا ذَلِكَ أَدَباً مََعَ رَسُوْلِ اللهِ
Imam Sya`rani semoga Allah membersihkan hatinya ……….  Sungguh  ulama salaf dahulu dari sahabat atau tabi`in bisa kiyas tapi mereka  tidak melakukannya  karena  beradab  terhadap Rasulullah SAW. [1]

lembaga tetap untuk fatwa dan bimbingann kerajaan Saudi Arabia  menyatakan :
Kiyas dalam ibadah  tidak diperkenankan. [2]


Disitu diterangkan sbb:
وَقَدْ رَوَاهُ غَيْرُهُ عَنْ مَالِكٍ فَخَالَفَهُ فيِ ابْنِ مُسْلِمٍ اَّلذِي رَوَاهُ مَالِكٌ عَنْهُ فَقَالَ فِيْهِ عُمَرُ بْنُ مُسْلِمٍ وَأَوْقَفَهُ عَلَى أُمِّ سَلْمَةَ وَلَمْ يَتَجَاوَزْهَا بِهِ إِلَى رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلم

Sungguh lainnya  telah meriwayatkan dari Malik, lalu berbeda tentang Ibn Muslim , dimana  Malik meriwayatkan  dari padanya , lalu berkata: Di dalamnya terdapat perawi bernama  Umar bin Muslim , lalu di nyatakan maukuf  kepada Ummu Salamah dan  tidak sampai kepada  Rasulullah SAW
Komentarku ( Mahrus ali ):
Maksudnya hadis  larangan memotong kuku dan rambut menjelang kurban itu lemah – maukuf  bukan Rasulullah SAW yang melarang tapi dari Ummu Salamah saja.


Ishak Yunus Khalifah bin Abd Shamad menyatakan:

وَحَدِيْثُ أُمِّ سَلْمَة كَمَا رَجَّحَهُ الدَّارَقُطْنِي مَوْقُوْفٌ عَلَى اُمِّ سَلْمَةَ وَمَنْ تَتَبَّعَ الطُّرُقَ وَجَدَ ذَلِكَ.

Hadis  Ummu Salamah  sebagaimana  di tarjih oleh Imam Daroquthni adalah maukuf pada Ummu Salamah ( bukan Nabi SAW  yang berkata: ) .  Barang siapa yang mau mengkajinya  akan tahu hal itu.



Mau nanya hubungi kami:
088803080803( Smartfren). 081935056529 (XL ) atau  08819386306   ( smartfren)





[1] Qawa`idut tahdits min fununi mustholah hadis 253/1
[2] Lembaga Tetap Pengkajian Ilmiyah dan Fatwa Saudi 2514

Senin, Maret 07, 2011

Polemik ke empat tentang kurban sapi atau kurban urunan



Polemik ke empat tentang urunan korban sapi

               
                                      Jawaban dari Ust. Abu Al-Jauzaa'


     
Di tulis oleh Ust. Abu Al-Jauzaa' :

Terima kasih atas infonya.

Telah saya jawaban beliau (Ustadz Mahrus ‘Aliy) akan artikel di atas. Ada dua point sebenarnya yang beliau anggap bid’ah dalam masalah hewan kurban. Pertama, adalah masalah berkurban selain kambing, dan yang kedua adalah masalah berserikatnya. Saya akan jawab secara ringkas sebagai berikut :

1. Allah ta’ala berfirman :


لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ


“supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir” [QS. Al-Hajj : 28].


وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ


“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)” [QS. Al-Hajj : 34].


Bahiimatul-an’aam dalam ayat tersebut maknanya (dalam bahasa ‘Arab) adalah domba, sapi, atau onta. Udlhiyyah tidaklah sah kecuali dengan tiga jenis binatang in. Ini adalah pendapat jumhur ulama [lihat Al-Mughniy 11/99, Al-Ma’uunah 1/658, dan Mukhtashar Ikhtilafil-‘Ulamaa oleh Ath-Thahawiy 3/224]. Bahkan Ibnu Rusyd dalam Bidaayatul-Mujtahid 2/435 dan Ash-Shan’aniy dalam Subulus-Salaam 4/176 menukil adanya ijma’ akan hal tersebut.

Apa yang saya tulis di atas, saya nukil dari melalui perantaraan Tanwiirul-‘Ainain hal. 366 (karya Abul-Hasan Al-Ma’ribiy).
Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...
on 
Dikatakan oleh Ustadz Mahrus ‘Aliy bahwa Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahawaih mengharuskan berkurban kambing. Saya kira ini harus diteliti kembali.
Penulis kitab Al-Inshaaf fii Ma’rifatir-Raajih minal-Khilaaf ‘alaa Madzhab Al-Imam Al-Mubajjal Ahmad bin Hanbal (4/73) menyebutkan bahwa binatang yang paling afdlal untuk hadyu dan udlhiyyah adalah onta, kemudian sapi, kemudian kambing. Mungkin beliau (Ustadz Mahrus ‘Aliy) berkesimpulan dari perkataan At-Tirmidziy :


والعمل على هذا عند بعض أهل العلم وهو قول أحمد وإسحاق واحتجا بحديث النبي صلى الله عليه وسلم أنه ضحى بكبش فقال هذا عمن لم يضح من أمتي وقال بعض أهل العلم لا تجزئ الشاة إلا عن نفس واحدة وهو قول عبد الله بن المبارك وغيره من أهل العلم

“Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama', dan inilah pendapat Ahmad dan Ishaq. Keduanya berdalil dengan hadits Nabi shallaallahu 'alaihi wa sallam, Bahwasanya beliau pernah berkurban dengan seekor kambing, lalu beliau bersabda: "Ini untuk orang-orang yang belum berkurban dari umatku." Sebagian ulama' berpendapat bahwa seekor kambing tidak cukup kecuali untuk satu orang. Dan ini adalah pendapat Abdullah bin Al-Mubaarak dan selainnya dari kalangan para ulama'" [selesai].

Ini jelas wahm dari beliau (Ustadz Mahrus ‘Aliy). At-Tirmidziy menyebutkan pendapat Al-Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih bukan untuk membatasi. Lagi pula, tidak ada pernyataan : mengharuskan korban kambing seperti dikatakan oleh Ustadz Mahrus Aliy. At-Tirmidziy mengatakan hal di atas adalah untuk menyebutkan perbedaan di kalangan ulama apakah sembelihan kambing (udlhiyyah/korban) itu mencukupi satu keluarga ataukah tidak. Dan memang hadts yang disebutkan At-Tirmidziy berbicara tentang itu.

Adapun pendapat Maalik bin Anas, beliau menyebutkan sendiri dalam Al-Muwaththa’ :


واحسن ما سمعت في البدنة والبقرة والشاة الواحدة ان الرجل ينحر عنه وعن أهل بيته البدنة ويذبح البقرة والشاة الواحدة هو يملكها ويذبحها عنهم ويشركهم فيها



“Perkataan paling baik yang pernah aku dengar tentang (kurban) seekor onta, sapi, dan kambing, bahwasannya seorang laki-laki boleh menyembelih untuk dirinya dan keluarganya seekor onta, sapi, dan kambing. Dialah pemiliknya, dan ia sembelih untuk keluarganya juga, serta menyertakan mereka dalam sembelihan kurban tersebut” [selesai].

Jika Ustadz Mahrus ‘Aliy telah menyebutkan pendapat Asy-Syaafi’iy dan Abu Hanifah tentang pembolehan kurban sapi dan onta (dengan menukil Bidaayatul-Mujahid 1/349), dan di sini saya sebutkan madzhab Maalik dan Ahmad; maka nampaklah bagi Pembaca budiman dimana sebenarnya posisi imam empat dalam masalah pembolehan korban sapi dan onta.

Adapun perkataan Ibnu Qudaamah yang dinukil oleh Ustadz Mahrus ‘Aliy :
فهو في القسمة لا في الأضحية إذا ثبت هذا‏

“Ia adalah dalam pembagian saja, bukan dalam udlhiyyah; seandainya hadits itu tsabit”.
Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...
on 
Maka, Ibnu Qudaamah memaksudkannya dalam hadits Raafi’. Apa itu hadits Raafi’ yang dimaksudkan Ibnu Qudaamah ? Hadits itu sebagai berikut :


حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْحَكَمِ الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ مَسْرُوقٍ عَنْ عَبَايَةَ بْنِ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ عَنْ جَدِّهِ قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذِي الْحُلَيْفَةِ فَأَصَابَ النَّاسَ جُوعٌ فَأَصَابُوا إِبِلًا وَغَنَمًا قَالَ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أُخْرَيَاتِ الْقَوْمِ فَعَجِلُوا وَذَبَحُوا وَنَصَبُوا الْقُدُورَ فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْقُدُورِ فَأُكْفِئَتْ ثُمَّ قَسَمَ فَعَدَلَ عَشَرَةً مِنْ الْغَنَمِ بِبَعِيرٍ فَنَدَّ مِنْهَا بَعِيرٌ فَطَلَبُوهُ فَأَعْيَاهُمْ وَكَانَ فِي الْقَوْمِ خَيْلٌ يَسِيرَةٌ فَأَهْوَى رَجُلٌ مِنْهُمْ بِسَهْمٍ فَحَبَسَهُ اللَّهُ ثُمَّ قَالَ إِنَّ لِهَذِهِ الْبَهَائِمِ أَوَابِدَ كَأَوَابِدِ الْوَحْشِ فَمَا غَلَبَكُمْ مِنْهَا فَاصْنَعُوا بِهِ هَكَذَا


Telah menceritakan kepada kami ‘Aliy bin Al-Hakam Al-Anshaariy : Telah menceritakan kepada kami Abu ‘Awaanah, dari Sa’iid bin Masruuq, dari ‘Abaayah bin Rifaa’ah bin Raafi’ bin Khadiij, dari kakeknya, ia berkata : "Kami bersama Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam di Dzul Hulaifah ketika sebagian orang terserang lapar lalu mereka mendapatkan (harta rampasan perang berupa) unta dan kambing. Saat itu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berada di belakang bersama rombongan yang lain. Orang-orang yang lapar itu segera saja menyembelih lalu mendapatkan daging sebanyak satu kuali. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan agar kuali tersebut ditumpahkan isinya. Kemudian Beliau membagi rata dimana bagian setiap sepuluh kambing sama dengan satu ekor unta. Namun ada seekor unta yang lari lalu mereka mencarinya hingga kelelahan. Sementara itu diantara mereka ada yang memiliki seekor kuda yang lincah lalu ia mencari unta tadi dan memburunya dengan panah hingga akhirnya Allah menakdirkannya dapat membunuh unta tersebut. Beliau bersabda: "Sesungguhnya bintang seperti ini hukumnya sama dengan binatang liar. Maka apa saja yang kabur dari kalian (lalu didapatkannya,) perlakuklanlah seperti ini......" [HR. Al-Bukhaariy].

Intinya, tidak nyambung dengan hadits yang dibahas. Dan memang hadits itu tidak membicarakan udlhiyyah. Adapun Ibnu Qudamah sendiri menguatkan mencukupinya seekor onta atau kambing untuk tujuh orang yang berserikat, yang kemudian menukil pendapat para shahabat dan tabi’iin yang menyepakati hal itu seperti Ibnu ‘Abbaas, ‘Aaisyah, ‘Athaa’, Thaawus, Saalim, Al-Hasan, ‘Amru bin Diinaar, Ats-Tsauriy, Al-Auzaa’iy, Asy-Syaafi’iy, Abu Tsaur, dan ashhaabur-ra’yi. Saya harap, Ustadz Mahrus ‘Aliy membaca bagian ini.

2. Kemudian dalam masalah pembahasan hadits, Pembaca dapat melihat bagaimana beliau (Ustadz Mahrus ‘Aliy) hanya fokus pada jarh saja tanpa mempertimbangkan sisi ta’dil-nya. Ini bukanlah manhaj penilaian yang ‘adil terhadap perawi sebagaimana dikenal oleh para ahli hadits.

3. Mengenai masalah perkataan ghariib, saya kira Ustadz Mahrus ‘Aliy telah sangat berlebihan dalam membela pendapatnya yang sudah nyata-nyata salah. Ghariib, secara bahasa merupakan sifat musyabbahah yang bermakna al-munfarid, atau jauh dari kerabat. Namun menurut istilah ilmu hadits, hadiits ghariib berarti hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi secara sendirian [Taisiru Mushthalahil-Hadiits, hal. 27].
Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...
on 
Saya contohkan hadits ghariib dalam permasalahan ini, yaitu hadits yang sudah sangat terkenal di telinga kita :
إنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرىء ما نوى


“Amal-amal itu hanyalah tergantung pada niatnya. Dan setiap orang itu tergantung dari apa yang ia niatkan”.

Hadits ini termasuk hadits ghariib muthlaq. Ia hanya diriwayatkan oleh ‘Umar bin Al-Khaththaab; dari ‘Umar, ia hanya diriwayatkan oleh ‘Alqamah; dari ‘Alqamah, ia hanya diriwayatkan oleh Ibraahiim At-Taimiy; dan dari Ibraahiim, ia hanya diriwayatkan oleh Yahyaa bin Sa’iid Al-Anshaariy. Baru setelah Yahyaa, ia diriwayatkan oleh banyak perawi [lihat ulasan Ibnu Rajab dalam Jami’ul-‘Ulum wal-Hikam untuk hadits no. 1].

Apakah hadits di atas lemah karena faktor ke-gharib-an ? Ingat, Ustadz Mahrus ‘Aliy menjadikan faktor keghariban sebagai kelemahan hadits. Sependek pengetahuan saya, ndak ada ulama hadits mu’tabar yang melemahkannya.

Juga, apakah hadits di atas bisa disebut sebagai “hadits nyeleneh” (meminjam istilah dari istilah Ustadz Mahrus ‘Aliy) ?

Gharabah itu tidak sepenuhnya menjadi hal yang menjatuhkan hadits. Dilihat dulu ketsiqahannya.

Dalam hadits kurban yang dibahas di atas, perawi yang disorot oleh Ustadz Mahrus ‘Aliy (yaitu Al-Fadhl bin Muusaa) adalah seorang yang tsiqah lagi tsabat. Oleh karena itu, keghariban hadits yang dibawakannya tersebut tidaklah mengapa.

Ustadz Mahrus ‘Aliy berkata :

Bukankah yang mengatakan bahwa Al Fadhel bin Musa suka mentengahkan hadis – hadis yang nyeleneh , asing adalah Ibnu hajar sendiri . saya jangan di serang , lalu anda hanya menutup mata bahwa perkataan tsb dari Ibnu Hajar .

Yang mengatakan “suka mengetengahkan hadits-hadits nyeleneh” adalah Anda sendiri. Adapun Ibnu Hajar mengatakan : Tsiqah tsabat, kadang meriwayatkan hadits ghariib. Telah lewat pembahasan makna gharib dalam musthalah, dan saya persilakan pada para Pembaca yang pakar bahasa Indonesia apakah sesuai istilah ‘nyleneh’ dengan ghariib sebagaimana yang telah lewat penjelasanannya. Selain itu, Ustadz Mahrus ‘Aliy juga menggunakan kata suka. Ini ekuivalen dengan sering. Dalam At-Taqriib, Ibnu Hajar menggunakan kata rubamaa , dimana dalam peristilah jarh dan ta’dil ini digunakan untuk makna kadang-kadang atau sedikit. Hal itu digunakan untuk membedakannya dengan istilah : yughrib (sering meriwayatkan hadits-hadits gharib), misalnya. Sama juga dengan sifat kesalahan (khatha’). Beda antara istilah rubamaa akhtha’ dengan yukhthi’ atau katsiirul-khathaa’. Para Pembaca tahu akan tahu sekarang letak ketidakadilan penilaian Ustadz Mahrus ‘Aliy terhadap Al-Fadhl bin Muusaa ini.

Tentang perkataan Imam Ahmad bahwa Al-Fadhl ini meriwayatkan hadits-hadits munkar (manaakir); maka dalam peristilahan mutaqaddimiin, ia dapat bermakna ghariib. Oleh karenanya Ibnu Hajar menghukuminya dengan : ‘kadang meriwayatkan hadits ghariib’.

4. Tentang Al-Husain bin Waaqid, yang dikatakan oleh Ustadz Mahrus ‘Aliy ini suka nglantur. Sama seperti di atas, beliau ini mengartikannya bukan dengan pemahaman yang dikenal dalam ilmu hadits. Wahm dalam ilmu hadits berarti keliru atau ragu. Perawi yang disifati dengan wahm, maka itu menunjukkan kelemahan dalam hapalannya, karena ada kekeliruannya atau keraguan dalam periwayatan haditsnya. Bandingkan jika kita artikan ngelantur yang berkonotasi pada berangan-angan. Sangat jauh.
Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...
on 
Kembali pada pembahasan Al-Husain. Ia disifati Ibnu Hajar dengan shaduuq lahu auhaam (yang saya artikan : jujur, namun mempunyai beberapa keraguan – atau bisa juga : jujur, namun mempunyai beberapa kekeliruan). Di atas telah saya sebutkan bahwa sumber utama penyifatan wahm itu adalah dari Imam Ahmad. Telah juga saya sebutkan bahwa wahm Al-Husain yang disebutkan dalam kitab jarh wa ta’dil adalah hadits-hadits dari Ayyuub, dari Naafi’, dari Ibnu ‘Umar. Adapun Ustadz Mahrus ‘Aliy mengatakan bahwa itu bukan pembatas.

Saya (Abul-Jauzaa’) berkata : Tidak masalah dengan apa yang dikatakan Ustadz Mahrus ‘Aliy tersebut. Akan tetapi, tolong disebutkan di sini penjelasan dari ahli hadits tentang wahm Al-Husain yang lain selain dari jalan Ayyub, dari Naafi’, dari Ibnu ‘Umar.
Atau,…. (jika berkaitan dengan hadits dalam bahasan ini), tolong berikan bukti kepada saya bahwa Al-Husain bin Waaqid telah keliru dalam periwayatan hadits berserikat kurban sapi/onta ini.

Tentu saja ini diperlukan. Telah saya sebutkan bahwa selain adanya pengingkaran Imam Ahmad terhadap hadits Al-Husain bin Waaqid, Imam Ahmad juga berkata : “Laa ba’sa bihi”, dan beliau memujinya dengan kebaikan [Al-Jarh wat-Ta’dil 3/no. 302]. ‘Abdullah bin Ahmad pun mengatakan bahwa ayahnya tidak mengingkari riwayat Al-Husain yang berasal dari Ibnu Buraidah [Al-‘Ilal no. 497]. Artinya apa ? Tidak semua hadits yang diriwayatkan oleh Al-Husain itu diingkari atau dilemahkan oleh Imam Ahmad.

Syaikh Ar-Raajihiy berkata : “Apabila dikatakan pada seorang perawi : Shaduuq lahu auhaam, maka tidak mengapa dengannya, dan status haditsnya itu adalah hasan lidzaatihi….” [http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=4534].

Dan Ibnu Hajar sendiri menyebutkan saat menyebutkan Al-Husain bin Waaqid dalam Thabaqaatul-Mudallisiin tingkat 1 :

الحسين بن واقد المروزي أحد الثقات من اتباع التابعين وصفه الدارقطني وأبو يعلى الخليلي بالتدليس

“Al-Husain bin Waaqid Al-Marwaziy, salah seorang tsiqaat dari kalangan atbaa’ut-taabi’iin. Ad-Daaruquthniy dan Al-Khaliiliy menyifatinya dengan tadlis” [selesai].

Kembali pada permasalahan sebelumnya. Apakah ada keterangan atau bukti yang menunjukkan bahwa Al-Husain dalam periwayatan dari ‘Ilbaa’ bin Ahmad Al-Yasykuriy telah melakukan wahm ? Dari dua tulisan Ustadz Mahrus Aliy sebelumnya, nampaknya beliau gagal memberikan bukti kecuali hanya asumsi belaka bahwa hadits ini merupakan bagian wahm dari Al-Husain.

5. Ustadz Mahrus ‘Aliy dalam menguatkan pendapatnya tersebut (dalam pelemahan hadits kurban sapi dan onta) berkata :

Imam Ahmad sendiri yang meriwayatkannya tidak menyatakan hadis tsb sahih. Begitu juga Imam Nasai , tidak berani menyatakan hadis tsb sahih . Bahkan Imam Tirmidzi masih menyatakan hasan tapi nyeleneh.

……………

Imam Ahmad , Nasai ,dan Imam Tirmidzi sendiri tidak berani mensahihkan , lalu apakah Imam Bukhari , Muslim yg tidak berani memasukkan hadis tsb dlm kitab sahihnya itu di anggap mensahihkannya . Pernahkah Imam BUkhari , Tirmidzi , Muslim , Abu Dawud dan seluruh penyusun kutub tis`ah menyatakan hadis tsb sahih ?
Oh , jelas tidak akan anda temukan .


Saya (Abul-Jauzaa’) berkata : Sungguh sayang jika orang sekaliber Ustadz Mahrus ‘Aliy berhujjah dengan kalimat di atas !!!!

Sejak kapan ada kaedah bahwa hadits yang tidak diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy dan Muslim berarti tidak shahih ? Sejak kapan kitab Sunan An-Nasaa’iy, Sunan At-Tirmidziy, Sunan Abi Daawud, Sunan Ibni Maajah, Al-Muwaththa’ Maalik, Musnad Ahmad, dan Sunan Ad-Daarimiy mensyaratkan keshahihan dalam semua hadits yang dibawakannya ?

Oleh karenanya, para Pembaca akan banyak mendapatkan hadits yang tidak dikeluarkan dalam Shahihain dan tidak dikomentari apapun oleh para penulis kitab hadits yang sembilan. Dan itu sama sekali bukan menandakanbahwa hadits itu pasti dla’if !!

At-Tirmidziy telah menghukumi hadits itu hasan ghariib. Adapun Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibbaan telah menshahihkannya.
Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...
on 
6. Ustadz Mahrus ‘Aliy menyebutkan kaedah : Jarh lebih didahulukan daripada ta’diil.

Saya katakan : Itu benar. Tapi kaedah itu belum titik dan masih ada kelanjutannya. Ada

7. Ustadz Mahrus ‘Aliy mengatakan pengambilan hukum dari hadits Jaabir adalah qiyas. Saya (Abul-Jauzaa’) berkata : Benar, tidak salah. Dan itulah yang dilakukan oleh jumhur ulama. Dan itu adalah qiyas shahih. Nampaknya, Ustadz Mahrus ‘Aliy – semoga saya salah – mengambil pandangan menolak qiyas dalam hukum dimana ini adalah pendapat yang lemah yang ternukil di kalangan ulama (= merupakan pendapat masyhur Dhahiriyyah).

Akan tetapi, pendapat bolehnya berserikat onta dan sapi itu tidak sekedar qiyas, namun berdasarkan dalil sebagaimana di atas.

8. Ustadz Mahrus ‘Aliy mengatakan bahwa saya keliru mengartikan udlhiyyah dengan ‘sembelihan’.

Saya (Abul-Jauzaa’) berkata : Ini adalah kritik konstruktif dari beliau, dan saya ucapkan banyak terima kasih untuk itu. Sebenarnya, saya memaksudkan udlhiyyah itu dalam konteks sembelihan kurban, karena memang saya dari awal sampai akhir membahas kurban. Dan saya menukil perkataan An-Nawawiy dan juga Lajnah Daaimah dalam rangka penjelasan tentang kurban. Ma’ruf saya kira makna udlhiyyah itu adalah hewan kurban.

Sebagai informasi saja, dalam beberapa nash, digunakan kata ‘sembelihan’ untuk makna udlhiyyah (hewan kurban) atau yang semisalnya. Contoh :
beberapa syarat sehingga kaedah itu dapat berlaku. Salah satunya adalah, jarh-nya harus mufassar (dijelaskan sebabnya). Dapat kita lihat, jarh yang dialamatkan kepada Al-Fadhl dan Al-Husain, berikut pembahasannya. Pendek kata, tidak pada tempatnya Ustadz Mahrus ‘Aliy membawakan kaedah ini untuk menjatuhkan hadits Al-Fadhl dan Al-Husain, kecuali memang beliau dapat memberikan bukti kongkrit sebagaimana yang saya minta di atas, bukan sekedar asumsi-asumsi.


عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ يَوْمِ الْفِطْرِ وَيَوْمِ النَّحْرِ


Dari Abu Sa’iid Al-Khudriy radliyallaahu ‘anhu : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang berpuasa dua hari : Yaumul-Fithr (‘Iedul-Fithri) dan Yaumun-Nahr (Hari Penyembelihan/’Iedul-Adlhaa).


عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ هَذَانِ يَوْمَانِ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِهِمَا يَوْمُ فِطْرِكُمْ مِنْ صِيَامِكُمْ وَالْيَوْمُ الْآخَرُ تَأْكُلُونَ فِيهِ مِنْ نُسُكِكُمْ


Dari ‘Umar bin Al-Khaththaab radliyallaahu ‘anhu, ia berkata : “Ini adalah dua hari yang Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang berpuasa padanya : Hari dimana kalian berbuka dari puasa kalian, dan hari dimana kalian memakan hewan sembelihan kalian (=udlhiyyah/hewan kurban)”.

Dan yang lainnya.

Namun, apa yang dikatakan Ustadz Mahrus ‘Aliy itu lebih tepat, dan akan saya perbaiki sesuai dengan kritikan beliau tersebut (sebagaimana terlihat dalam artikel di atas).

9. Ustadz Mahrus ‘Aliy mengatakan bahwa beliau masih banyak ‘modal’ untuk menguatkan pendapat beliau tersebut (yaitu berkurban dengan kambing).

Saya (Abul-Jauzaa’) katakan : Saya tidak pernah mengingkari kurban dengan kambing. Dan memang banyak dalil yang mendukung hal itu. Akan tetapi pembahasannya di sini bukanlah apakah diperbolehkan berkurban kambing atau tidak, namun bolehkan berkurban selain kambing ? dan kemudian berserikat padanya ?

10. Sebenarnya ada beberapa hadits lemah lain yang dapat menjadi syahid hadits di atas. Namun saya kira, hadits Ibnu ‘Abbaas pun telah mencukupi.

Itu saja yang dapat saya tanggapi dari jawaban Ustadz Mahrus ‘Aliy. Lebih dan kurang, mohon dimaafkan.
Anonim mengatakan...
on 
Saya coba ngecek lidwa saya untuk membantu mengecek perawi yg jadi bahan perbincangan disini :

1 * Nama Lengkap : Al Husain bin Waqid
* Kalangan : Tabi'ut Tabi'in kalangan tua
* Kuniyah : Abu 'Ali
* Negeri semasa hidup : Himsh
* Wafat : 159 H
Yahya bin Ma'in = Tsiqah
Ibnu Hibban = disebutkan dalam 'ats tsiqaat
Ahmad bin Hambal = la ba`sa bih
An Nasa'i = Laisa bihi ba's
Abu Zur'ah Arrazy = Laisa bihi ba's
Kesimpulan : beliau disifati dengan "tidak mengapa dengannya", dan tidak ada kata2 "suka ngelantur".

2 * Nama Lengkap : Al Fadlol bin Musa
* Kalangan : Tabi'in (tdk jumpa Shahabat)
* Kuniyah : Abu 'Abdullah
* Negeri semasa hidup : Himsh
* Wafat : 192 H
Ibnu Hibban = disebutkan dalam 'ats tsiqaat
Ibnu Syahin = disebutkan dalam 'ats tsiqaat
Yahya bin Ma'in = Tsiqah
Muhammad bin Sa'd = Tsiqah
Abu Hatim = Shaduuq Shalih
Ibnu Hajar al 'Asqalani = Tsiqah Tsabat
Adz Dzahabi = Tsabat
Kesimpulan : tidak ada jarh yg diberikan ulama hadits kepada Al Fadhl bin Musa, paling rendah penilaiannya adalah shaduuq oleh imam Abu Hatim, itupun disifati lg dengan shalih. Ibnu Hajar pun mengatakan Tsiqah Tsabat.