Rabu, September 24, 2014

Mengkaji hadis laranga memotong kuku sebelum berkurban



و حَدَّثَنِي حَجَّاجُ بْنُ الشَّاعِرِ حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ كَثِيرٍ الْعَنْبَرِيُّ أَبُو غَسَّانَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ عُمَرَ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

Dan telah menceritakan kepadaku Hajjaj bin Sya'ir telah menceritakan kepadaku Yahya bin Katsir Al 'Anbari Abu Ghassan telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Malik bin Anas dari Umar bin Muslim dari Sa'id bin Musayyab dari Ummu Salamah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika kalian telah melihat hilal sepuluh Dzul Hijjah, dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, hendaknya ia tidak mencukur rambut dan tidak memotong kuku terlebih dahulu  Muslim 3655.
Marilah kita kaji  sanad hadis  tsb dari beberapa  riwayat, bukan satu riwayat dan dari beberapa  kitab hadis bukan satu saja agar lebih jelas, tidak  samar lagi tentang hadis  di atas apakah sahih, lemah atau hasan?

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الْحَكَمِ عَنْ شُعَيْبٍ قَالَ أَنْبَأَنَا اللَّيْثُ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ يَزِيدَ عَنْ ابْنِ أَبِي هِلَالٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ أَنَّهُ قَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ الْمُسَيَّبِ أَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam dari Syu'aib, ia berkata; telah memberitakan kepada kami Al Laits, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Khalid bin Yazid dari Ibnu Abu Hilal dari 'Amr bin Muslim bahwa ia berkata; telah mengabarkan kepadaku Ibnu Al Musayyab bahwa Ummu salamah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
Nasai HADIST NO – 4286
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ مُسْلِمٍ اللَّيْثِيُّ قَالَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيِّبِ يَقُولُ سَمِعْتُ أُمَّ سَلَمَةَ
Telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin Mu'adz, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Amr, telah menceritakan kepada kami 'Amr bin Muslim Al Laitsi, ia berkata; saya mendengar Sa'id bin Al Musayyab berkata; saya mendengar Ummu Salamah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:  Abu Dawud HADIST NO – 2409

حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْحَمَّالُ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ
Telah menceritakan kepada kami Harun bin Abdullah Al Hammal telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari Abdurrahman bin Humaid bin Abdurrahman bin 'Auf dari Sa'id bin Al Musayyab dari Ummu Salamah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:   HR  Ibnu Majah  HADIST NO – 3140

حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ حُمَيْدٍ سَمِعَ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Abdurrahman bin Humaid bahwa ia telah mendengar Sa'id bin Musayyab dari Ummu Salamah dari Nabi shallaallahu 'alaihi wa sallam:   HR  Ahmad HADIST NO – 25269


Imam Bukhar tidak mengenal hadis  itu. Lihat sekema perawi  sbb:


Hadis tentang Rasulullah SAW melarang memotong kuku atau rambut  itu hanya dari seorang sahabat  yaitu Ummu Salamah dan seluruh sahabat  tidak tahu hadis itu, bahkan istri – istri  Rasulullah SAW sendiri  tiada yang  tahu hadis itu  sampai mati. Begitu juga  Abu bakar , Umar, Usman dan Ali  dan seluruh sahabat tiada yang tahu hadis itu mulai  lahir sampai mati. Di kalangan tabiin  yang menjadi  refrensi  atau sumber hadis  itu hanyalah Said bin Al Musayyab. Tiada orang lain.

    Nama Lengkap : Sa'id bin Al Musayyab bin Hazan bin Abi Wahab bin 'Amru
    Kalangan : Tabi'in kalangan tua Kuniyah : Abu Muhammad
    Negeri semasa hidup : Madinah    Wafat : 93 H

Jadi terjadi tafarrud dalam sanad.
DR Abu Lubabah At thahir Shalih Husain kepala bagian dirosah Islamiyah  di Emirat menyatakan:
وَإِطْلاَقُ الْحُكْمِ عَلَى التَّفَرُّدِ بِالرَّدِّ وَالنَّكَارَةِ أَوِ الشُّذُوْذِ مَوْجُوْدٌ فِي كَلاَمِ كَثِيْرٍ مِنْ أَهْلِ الْحَدِيْثِ
 Mengghukumi perawi yang secara sendirian meriwayatkan agar riwayatnya  tertolak, dikatakan mungkar, syadz memang ada dlm perkataan kebanyakan ahli hadis. Ulumul hadis 12/1

Imam Syafi`I pernah menyatakan:
إِنَّهُ تَفَرُّدُ الثِّقَةِ بِمُخَالَفَةِ مَنْ هُوَ أَرْجَحُ مِنْهُ
Syadz adalah seorang perawi hadis meriwayatkan secara sendirian dengan bertentangan dengan perawi yang lebih rajih.  Nukat karya Ibnu Hajar 69/1

Jadi masalah satu orang saja yang meriwayatkan bisa membikin hadis cacat sebagaimana  di sebut dalam ww.ahlalhdeeth.com Abu Abdillah al utaibi menyatakan:

بَلْ عِلَّةُ هٰذَا الْحَدِيْثِ هُوَ أَبُو صَخْرٍ حُمَيْدٌ بْنُ زِيَادٍ حَيْثُ تَفَرَّدَ عَنْ يَزِيْدَ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ قُسَيْطٍ مَا لَمْ يَرْوِهِ الثِّقَاتُ مِنْ كِبَارِ تَلاَمِذِةِ يَزِيْدَ

Cacat dalam hadis  ( Roh Rasulullah SAW  di kembalikan  setelah meninggal dunia ) adalah Abu Shakhr – Humaid bin Ziyad yang meriwayatkan secara  sendirian   dari Yazid bin Abdillah bin Qusaith – sesuatu yang  tidak di riwayatkan oleh murid – murid  Yazid yang besar – besar dan terpercaya.

Redaksi hadis  kacau  belau:



إذَا دَخَلَتْ الْعَشْرُ فَأَرَادَ رَجُلٌ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ بَشَرِهِ

"Apabila telah masuk hari kesepuluh Dzulhijjah, dan ada seseorang yang ingin menyembelih sembelihannya, maka janganlah ia menyentuh rambut maupun kulitnya." ( Maksudnya memotong  rambut  atau kulitnya ).
Abu Dawud HADIST NO – 2409
مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أَهَلَّ هِلَالُ ذِي الْحِجَّةِ فَلَا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ
"Barangsiapa yang memiliki hewan sembelihan yang akan ia sembelih, apabila telah muncul hilal Bulan Dzul Hijjah maka janganlah  memotong  rambut,  atau  kukunya hingga ia menyembelih." Sama dengan riwayat Tirmidzi  1443.  Muslim 3655.


Jadi  redaksi hadis  ada perbedaan jauh bukan mirip  sbb:
, maka janganlah ia menyentuh rambut maupun kulitnya."  HR Ahmad HADIST NO – 25269
maka janganlah  memotong  rambut,  atau  kukunya hingga ia menyembelih
Abu Dawud HADIST NO – 2409

Karena  redaksi yang  sangat berbeda  itu, maka  fungsi hadis jadi lemah. Memotong kuku dan menyentuh  kulit tidak sama, sangat berbeda. Lalu bila kedua hadis yang beda di katakan sahih, bagaimanakah cara kita memeraktekkan. Mana  di antara keduanya yang kita peraktekkan. Dan sudah menjadi ketetapan para  ulama bila  hadis kacau redaksinya  maka dikatakan lemah.
البيقونية - (ج 1 / ص 1)
وَذُو اخْتِلاَفِ سَنَدٍ أَوْ مَتْنٍ * مُضْطَرِبٌ عِنْدَ أُهَيْلِ الْفَنِّ
Sanad atau redaksi hadis  yang masih hilaf, bisa  di katakan kacau  ( mudhtharib ) menurut  orang  yang  baru  ahli dalam fak mustholah hadis.
( Al baiquniyah yang di syarahi  oleh  Ibnu Utsaimin ).

Jadi  hadis tentang larangan memotong kuku atau rambut sepuluh hari mines idul adha  adalah lemah karena kacau redaksinya, bukan hadis yang redaksinya sama atau mirip  dengan  redaksi riwayat lain.
Dalam kitab al fiyatus suyuthi juga di terangkan:
ألفية السيوطي - (ج 1 / ص 15)
مَا اخْتَلَفَتْ وُجُوهُهُ حَيْثُ وَرَدْ ... ... مِنْ وَاحِدٍ أَوْ فَوْقُ:مَتْنًا أَوْ سَنَدْ
 ... وَلا مُرَجِّحَ : هُوَ الْمُضْطَرِبُ ... ... وَهْوَ لِتَضْعِيفِ الْحَدِيثِ مُوجِبُ
Hadis yang berbeda baik sanad  atau redaksinya  dari seorang perawi atau lebih  dan tidak  bisa di tarjih. Maka di katakan mudhtharib (  kacau belau ) dan  wajib di lemahkan.   Lihat  alfiyatus suyuthi  15/1

Apalagi bila dibandingkan dengan hadis  sbb:

خْبَرَنَا يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي سَعِيدُ بْنُ أَبِي أَيُّوبَ وَذَكَرَ آخَرِينَ عَنْ عَيَّاشِ بْنِ عَبَّاسٍ الْقِتْبَانِيِّ عَنْ عِيسَى بْنِ هِلَالٍ الصَّدَفِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِرَجُلٍ أُمِرْتُ بِيَوْمِ الْأَضْحَى عِيدًا جَعَلَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لِهَذِهِ الْأُمَّةِ فَقَالَ الرَّجُلُ أَرَأَيْتَ إِنْ لَمْ أَجِدْ إِلَّا مَنِيحَةً أُنْثَى أَفَأُضَحِّي بِهَا قَالَ لَا وَلَكِنْ تَأْخُذُ مِنْ شَعْرِكَ وَتُقَلِّمُ أَظْفَارَكَ وَتَقُصُّ شَارِبَكَ وَتَحْلِقُ عَانَتَكَ فَذَلِكَ تَمَامُ أُضْحِيَّتِكَ عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

Telah mengabarkan kepada kami Yunus bin Abdul A'la, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, ia berkata; telah mengabarkan kepadaku Sa'id bin Abu Ayyub dan ia menyebutkan yang lainnya dari 'Ayyasy bin 'Ayyasy bin Abbas Al Qatbani dari Isa bin Hilal Ash Shadafi dari Abdullah bin 'Amr bin Al 'Ash bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada seseorang: "Aku diperintah untuk menjadikan hari qurban sebagai hari raya yang Allah Azza wa jalla jadikan untuk umat ini, " lalu seseorang berkata; bagaimana pendapatmu jika aku tidak mendapatkan kecuali hewan betina untuk diambil susunya, apakah aku menyembelihnya, beliau bersabda: "Tidak, tapi potonglah rambutmu, kukumu, kumismu dan bulu kemaluanmu maka itu adalah kesempurnaan kurbanmu disisi Allah Azza wa jalla." Nasai HADIST NO – 4286
Al bani menyatakan hadis tsb lemah , lihat sahih wa dhoif Abu Dawud 289/6.



صحيح وضعيف سنن أبي داود - (ج 6 / ص 289)

تحقيق الألباني :
ضعيف // ، المشكاة ( 1479 ) ، ضعيف الجامع الصغير ( 1265 ) ، ضعيف سنن النسائي ( 294 / 4365 ) //
Tahkik  al bani . Lemah / al Misykat 1479 , Dhoiful  jami`  1265  Dhoif nasai  294/ 4365.
Imam Tirmidzi menyatakan :

وَرَخَّصَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ فِي ذَلِكَ فَقَالُوا لَا بَأْسَ أَنْ يَأْخُذَ مِنْ شَعَرِهِ وَأَظْفَارِهِ وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ وَاحْتَجَّ بِحَدِيثِ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَبْعَثُ بِالْهَدْيِ مِنْ الْمَدِينَةِ فَلَا يَجْتَنِبُ شَيْئًا مِمَّا يَجْتَنِبُ مِنْهُ الْمُحْرِمُ

mereka mengatakan, "Tidak apa-apa mengambil rambut atau kukunya, dan ini adalah pendapat As Syafi'i. Ia berhujah dengan hadits 'Aisyah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengirim hewan hadyu dari Madinah. Dan beliau tidak menghindari perbuatan yang dihindari oleh orang yang sedang ihram."   Sunan Tirmidzi 1443.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Alasan Imam Syafi I untuk memperbolehkan potong kuku  dan rambut bagi orang yang akan berkorban karena di samakan dengan hadis  Rasulullah SAW ketika mengirim  hewan hadyu ke baitullah. Ini  sekedar  qiyas yang dilakukan oleh Imam Syafii.
Untuk Qiyas, saya sendiri kurang sreg dan tidak menjumpai dalil yang memperbolehkan qiyas. Menurut saya, boleh memotong kuku dan rambut itu karena hadis yang melarangnya  telah kita kaji dan  kita katakan lemah dari segi tafarrud sanad dan redaksi hadis yang kacau.
وَقَالَ قُدِّسَ سِرُّهُ أيضاً ((وَقَدْ كَانَ السَّلَفُ الصَّالِحُ مِنَ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ يَقْدِرُوْنَ عَلَى الْقِيَاسِ وَلَكِنَّهُمْ تَرَكُوْا ذَلِكَ أَدَباً مََعَ رَسُوْلِ اللهِ
Imam Sya`rani semoga Allah membersihkan hatinya ……….  Sungguh  ulama salaf dahulu dari sahabat atau tabi`in bisa kiyas tapi mereka  tidak melakukannya  karena  beradab  terhadap Rasulullah SAW. [1]

lembaga tetap untuk fatwa dan bimbingann kerajaan Saudi Arabia  menyatakan :
Kiyas dalam ibadah  tidak diperkenankan. [2]


Disitu diterangkan sbb:
وَقَدْ رَوَاهُ غَيْرُهُ عَنْ مَالِكٍ فَخَالَفَهُ فيِ ابْنِ مُسْلِمٍ اَّلذِي رَوَاهُ مَالِكٌ عَنْهُ فَقَالَ فِيْهِ عُمَرُ بْنُ مُسْلِمٍ وَأَوْقَفَهُ عَلَى أُمِّ سَلْمَةَ وَلَمْ يَتَجَاوَزْهَا بِهِ إِلَى رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلم

Sungguh lainnya  telah meriwayatkan dari Malik, lalu berbeda tentang Ibn Muslim , dimana  Malik meriwayatkan  dari padanya , lalu berkata: Di dalamnya terdapat perawi bernama  Umar bin Muslim , lalu di nyatakan maukuf  kepada Ummu Salamah dan  tidak sampai kepada  Rasulullah SAW
Komentarku ( Mahrus ali ):
Maksudnya hadis  larangan memotong kuku dan rambut menjelang kurban itu lemah – maukuf  bukan Rasulullah SAW yang melarang tapi dari Ummu Salamah saja.


Ishak Yunus Khalifah bin Abd Shamad menyatakan:

وَحَدِيْثُ أُمِّ سَلْمَة كَمَا رَجَّحَهُ الدَّارَقُطْنِي مَوْقُوْفٌ عَلَى اُمِّ سَلْمَةَ وَمَنْ تَتَبَّعَ الطُّرُقَ وَجَدَ ذَلِكَ.

Hadis  Ummu Salamah  sebagaimana  di tarjih oleh Imam Daroquthni adalah maukuf pada Ummu Salamah ( bukan Nabi SAW  yang berkata: ) .  Barang siapa yang mau mengkajinya  akan tahu hal itu.



Mau nanya hubungi kami:
088803080803( Smartfren). 081935056529 (XL ) atau  08819386306   ( smartfren)





[1] Qawa`idut tahdits min fununi mustholah hadis 253/1
[2] Lembaga Tetap Pengkajian Ilmiyah dan Fatwa Saudi 2514
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan