و
حَدَّثَنِي حَجَّاجُ بْنُ الشَّاعِرِ حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ كَثِيرٍ
الْعَنْبَرِيُّ أَبُو غَسَّانَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ
عُمَرَ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ
أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي
الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ
وَأَظْفَارِهِ
Dan telah menceritakan
kepadaku Hajjaj bin Sya'ir telah menceritakan kepadaku Yahya bin Katsir Al
'Anbari Abu Ghassan telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Malik bin Anas
dari Umar bin Muslim dari Sa'id bin Musayyab dari Ummu Salamah bahwa
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika kalian telah melihat
hilal sepuluh Dzul Hijjah, dan salah seorang dari kalian hendak berkurban,
hendaknya ia tidak mencukur rambut dan tidak memotong kuku terlebih dahulu Muslim 3655.
Marilah kita kaji
sanad hadis tsb dari
beberapa riwayat, bukan satu riwayat dan
dari beberapa kitab hadis bukan satu
saja agar lebih jelas, tidak samar lagi
tentang hadis di atas apakah sahih,
lemah atau hasan?
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ
اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الْحَكَمِ عَنْ شُعَيْبٍ قَالَ أَنْبَأَنَا اللَّيْثُ قَالَ
حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ يَزِيدَ عَنْ ابْنِ أَبِي هِلَالٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ
مُسْلِمٍ أَنَّهُ قَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ الْمُسَيَّبِ أَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin
Abdul Hakam dari Syu'aib, ia berkata; telah memberitakan kepada kami Al Laits,
ia berkata; telah menceritakan kepada kami Khalid bin Yazid dari Ibnu Abu Hilal
dari 'Amr bin Muslim bahwa ia berkata; telah mengabarkan kepadaku Ibnu Al
Musayyab bahwa Ummu salamah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah
mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
Nasai HADIST NO – 4286
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ
مُعَاذٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا عَمْرُو
بْنُ مُسْلِمٍ اللَّيْثِيُّ قَالَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيِّبِ يَقُولُ
سَمِعْتُ أُمَّ سَلَمَةَ
Telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin Mu'adz,
telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Muhammad
bin 'Amr, telah menceritakan kepada kami 'Amr bin Muslim Al Laitsi, ia berkata;
saya mendengar Sa'id bin Al Musayyab berkata; saya mendengar Ummu
Salamah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Abu Dawud HADIST NO – 2409
حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ عَبْدِ
اللَّهِ الْحَمَّالُ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَبْدِ
الرَّحْمَنِ بْنِ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ
الْمُسَيَّبِ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ
Telah menceritakan kepada kami Harun bin Abdullah Al
Hammal telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari Abdurrahman bin
Humaid bin Abdurrahman bin 'Auf dari Sa'id bin Al Musayyab dari Ummu
Salamah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: HR
Ibnu Majah HADIST NO – 3140
حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ حُمَيْدٍ سَمِعَ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ عَنْ
أُمِّ سَلَمَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari
Abdurrahman bin Humaid bahwa ia telah mendengar Sa'id bin Musayyab dari
Ummu Salamah dari Nabi shallaallahu 'alaihi wa sallam: HR
Ahmad HADIST NO – 25269
Imam Bukhar tidak mengenal hadis itu. Lihat sekema perawi sbb:
Hadis tentang Rasulullah SAW melarang memotong kuku atau
rambut itu hanya dari seorang
sahabat yaitu Ummu Salamah dan seluruh
sahabat tidak tahu hadis itu, bahkan
istri – istri Rasulullah SAW sendiri tiada yang
tahu hadis itu sampai mati.
Begitu juga Abu bakar , Umar, Usman dan
Ali dan seluruh sahabat tiada yang tahu
hadis itu mulai lahir sampai mati. Di
kalangan tabiin yang menjadi refrensi
atau sumber hadis itu hanyalah
Said bin Al Musayyab. Tiada orang lain.
Nama Lengkap :
Sa'id bin Al Musayyab bin Hazan bin Abi Wahab bin 'Amru
Kalangan : Tabi'in kalangan tua Kuniyah : Abu Muhammad
Negeri semasa hidup : Madinah
Wafat : 93 H
Jadi terjadi tafarrud dalam sanad.
DR Abu Lubabah At thahir Shalih Husain kepala bagian
dirosah Islamiyah di Emirat menyatakan:
وَإِطْلاَقُ الْحُكْمِ عَلَى
التَّفَرُّدِ بِالرَّدِّ وَالنَّكَارَةِ أَوِ الشُّذُوْذِ مَوْجُوْدٌ فِي كَلاَمِ
كَثِيْرٍ مِنْ أَهْلِ الْحَدِيْثِ
Mengghukumi perawi
yang secara sendirian meriwayatkan agar riwayatnya tertolak, dikatakan mungkar, syadz memang ada
dlm perkataan kebanyakan ahli hadis. Ulumul hadis 12/1
Imam
Syafi`I pernah menyatakan:
إِنَّهُ
تَفَرُّدُ الثِّقَةِ بِمُخَالَفَةِ مَنْ هُوَ أَرْجَحُ مِنْهُ
Syadz adalah seorang perawi
hadis meriwayatkan secara sendirian dengan bertentangan dengan perawi yang
lebih rajih. Nukat karya Ibnu Hajar 69/1
Jadi masalah satu orang saja
yang meriwayatkan bisa membikin hadis cacat sebagaimana di sebut dalam ww.ahlalhdeeth.com Abu
Abdillah al utaibi menyatakan:
بَلْ عِلَّةُ هٰذَا الْحَدِيْثِ هُوَ
أَبُو صَخْرٍ حُمَيْدٌ بْنُ زِيَادٍ حَيْثُ تَفَرَّدَ عَنْ يَزِيْدَ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ قُسَيْطٍ
مَا لَمْ يَرْوِهِ الثِّقَاتُ مِنْ كِبَارِ تَلاَمِذِةِ يَزِيْدَ
Cacat dalam hadis
( Roh Rasulullah SAW di
kembalikan setelah meninggal dunia )
adalah Abu Shakhr – Humaid bin Ziyad yang meriwayatkan secara sendirian
dari Yazid bin Abdillah bin Qusaith – sesuatu yang tidak di riwayatkan oleh murid – murid Yazid yang besar – besar dan terpercaya.
Redaksi hadis
kacau belau:
إذَا دَخَلَتْ الْعَشْرُ فَأَرَادَ رَجُلٌ
أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ بَشَرِهِ
"Apabila telah masuk hari kesepuluh
Dzulhijjah, dan ada seseorang yang ingin menyembelih sembelihannya, maka
janganlah ia menyentuh rambut maupun kulitnya." ( Maksudnya memotong rambut
atau kulitnya ).
Abu Dawud HADIST NO – 2409
مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ
فَإِذَا أَهَلَّ هِلَالُ ذِي الْحِجَّةِ فَلَا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا
مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ
"Barangsiapa yang memiliki hewan
sembelihan yang akan ia sembelih, apabila telah muncul hilal Bulan Dzul Hijjah
maka janganlah memotong rambut,
atau kukunya hingga ia
menyembelih." Sama dengan riwayat Tirmidzi
1443. Muslim 3655.
Jadi redaksi
hadis ada perbedaan jauh bukan mirip sbb:
, maka janganlah ia menyentuh rambut maupun
kulitnya." HR Ahmad HADIST NO –
25269
maka janganlah
memotong rambut, atau
kukunya hingga ia menyembelih
Abu Dawud HADIST NO – 2409
Karena redaksi
yang sangat berbeda itu, maka
fungsi hadis jadi lemah. Memotong kuku dan menyentuh kulit tidak sama, sangat berbeda. Lalu bila
kedua hadis yang beda di katakan sahih, bagaimanakah cara kita memeraktekkan.
Mana di antara keduanya yang kita
peraktekkan. Dan sudah menjadi ketetapan para
ulama bila hadis kacau
redaksinya maka dikatakan lemah.
البيقونية - (ج 1 / ص 1)
وَذُو اخْتِلاَفِ سَنَدٍ أَوْ مَتْنٍ *
مُضْطَرِبٌ عِنْدَ أُهَيْلِ الْفَنِّ
Sanad atau redaksi hadis
yang masih hilaf, bisa di katakan
kacau ( mudhtharib ) menurut orang
yang baru ahli dalam fak mustholah hadis.
( Al baiquniyah yang di syarahi oleh
Ibnu Utsaimin ).
Jadi hadis tentang
larangan memotong kuku atau rambut sepuluh hari mines idul adha adalah lemah karena kacau redaksinya, bukan
hadis yang redaksinya sama atau mirip
dengan redaksi riwayat lain.
Dalam kitab al fiyatus suyuthi juga di terangkan:
ألفية السيوطي - (ج 1 / ص 15)
مَا اخْتَلَفَتْ وُجُوهُهُ حَيْثُ
وَرَدْ ... ... مِنْ وَاحِدٍ أَوْ فَوْقُ:مَتْنًا أَوْ سَنَدْ
... وَلا مُرَجِّحَ : هُوَ الْمُضْطَرِبُ ...
... وَهْوَ لِتَضْعِيفِ الْحَدِيثِ مُوجِبُ
Hadis yang berbeda baik sanad atau redaksinya dari seorang perawi atau lebih dan tidak
bisa di tarjih. Maka di katakan mudhtharib ( kacau belau ) dan wajib di lemahkan. Lihat
alfiyatus suyuthi 15/1
Apalagi bila dibandingkan dengan hadis sbb:
خْبَرَنَا يُونُسُ بْنُ عَبْدِ
الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي سَعِيدُ بْنُ أَبِي
أَيُّوبَ وَذَكَرَ آخَرِينَ عَنْ عَيَّاشِ بْنِ عَبَّاسٍ الْقِتْبَانِيِّ عَنْ
عِيسَى بْنِ هِلَالٍ الصَّدَفِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِرَجُلٍ أُمِرْتُ بِيَوْمِ الْأَضْحَى عِيدًا جَعَلَهُ
اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لِهَذِهِ الْأُمَّةِ فَقَالَ الرَّجُلُ أَرَأَيْتَ إِنْ
لَمْ أَجِدْ إِلَّا مَنِيحَةً أُنْثَى أَفَأُضَحِّي بِهَا قَالَ لَا وَلَكِنْ
تَأْخُذُ مِنْ شَعْرِكَ وَتُقَلِّمُ أَظْفَارَكَ وَتَقُصُّ شَارِبَكَ وَتَحْلِقُ
عَانَتَكَ فَذَلِكَ تَمَامُ أُضْحِيَّتِكَ عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
Telah mengabarkan kepada kami Yunus bin Abdul A'la, ia
berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, ia berkata; telah
mengabarkan kepadaku Sa'id bin Abu Ayyub dan ia menyebutkan yang lainnya dari
'Ayyasy bin 'Ayyasy bin Abbas Al Qatbani dari Isa bin Hilal Ash Shadafi dari
Abdullah bin 'Amr bin Al 'Ash bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda kepada seseorang: "Aku diperintah untuk menjadikan hari qurban
sebagai hari raya yang Allah Azza wa jalla jadikan untuk umat ini, " lalu
seseorang berkata; bagaimana pendapatmu jika aku tidak mendapatkan kecuali
hewan betina untuk diambil susunya, apakah aku menyembelihnya, beliau bersabda:
"Tidak, tapi potonglah rambutmu, kukumu, kumismu dan bulu kemaluanmu maka
itu adalah kesempurnaan kurbanmu disisi Allah Azza wa jalla." Nasai HADIST
NO – 4286
Al bani menyatakan hadis tsb lemah , lihat sahih wa dhoif
Abu Dawud 289/6.
صحيح وضعيف سنن أبي داود - (ج 6 / ص
289)
تحقيق الألباني :
ضعيف // ، المشكاة ( 1479 ) ، ضعيف
الجامع الصغير ( 1265 ) ، ضعيف سنن النسائي ( 294 / 4365 ) //
Tahkik al bani .
Lemah / al Misykat 1479 , Dhoiful
jami` 1265 Dhoif nasai
294/ 4365.
Imam Tirmidzi menyatakan :
وَرَخَّصَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ فِي
ذَلِكَ فَقَالُوا لَا بَأْسَ أَنْ يَأْخُذَ مِنْ شَعَرِهِ وَأَظْفَارِهِ وَهُوَ
قَوْلُ الشَّافِعِيِّ وَاحْتَجَّ بِحَدِيثِ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَبْعَثُ بِالْهَدْيِ مِنْ الْمَدِينَةِ فَلَا
يَجْتَنِبُ شَيْئًا مِمَّا يَجْتَنِبُ مِنْهُ الْمُحْرِمُ
mereka mengatakan, "Tidak apa-apa mengambil rambut
atau kukunya, dan ini adalah pendapat As Syafi'i. Ia berhujah dengan hadits
'Aisyah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengirim hewan hadyu
dari Madinah. Dan beliau tidak menghindari perbuatan yang dihindari oleh orang
yang sedang ihram." Sunan Tirmidzi 1443.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Alasan Imam Syafi I untuk memperbolehkan potong kuku dan rambut bagi orang yang akan berkorban
karena di samakan dengan hadis Rasulullah
SAW ketika mengirim hewan hadyu ke
baitullah. Ini sekedar qiyas yang dilakukan oleh Imam Syafii.
Untuk Qiyas, saya sendiri kurang sreg dan tidak menjumpai dalil yang memperbolehkan
qiyas. Menurut saya, boleh memotong kuku dan rambut itu karena hadis yang
melarangnya telah kita kaji dan kita katakan lemah dari segi tafarrud sanad
dan redaksi hadis yang kacau.
وَقَالَ قُدِّسَ سِرُّهُ أيضاً ((وَقَدْ كَانَ السَّلَفُ الصَّالِحُ
مِنَ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ يَقْدِرُوْنَ عَلَى الْقِيَاسِ وَلَكِنَّهُمْ
تَرَكُوْا ذَلِكَ أَدَباً مََعَ رَسُوْلِ اللهِ
Imam
Sya`rani semoga Allah membersihkan hatinya ……….
Sungguh ulama salaf dahulu dari
sahabat atau tabi`in bisa kiyas tapi mereka
tidak melakukannya karena beradab
terhadap Rasulullah SAW. [1]
lembaga tetap untuk
fatwa dan bimbingann kerajaan Saudi
Arabia menyatakan :
Kiyas dalam ibadah tidak
diperkenankan. [2]
Disitu diterangkan sbb:
وَقَدْ رَوَاهُ غَيْرُهُ عَنْ مَالِكٍ فَخَالَفَهُ
فيِ ابْنِ مُسْلِمٍ اَّلذِي رَوَاهُ مَالِكٌ عَنْهُ فَقَالَ فِيْهِ عُمَرُ بْنُ مُسْلِمٍ وَأَوْقَفَهُ
عَلَى أُمِّ سَلْمَةَ وَلَمْ يَتَجَاوَزْهَا بِهِ إِلَى رَسُوْلِ الله صلى الله
عليه وسلم
Sungguh lainnya
telah meriwayatkan dari Malik, lalu berbeda tentang Ibn Muslim ,
dimana Malik meriwayatkan dari padanya , lalu berkata: Di dalamnya
terdapat perawi bernama Umar bin Muslim
, lalu di nyatakan maukuf kepada Ummu
Salamah dan tidak sampai kepada Rasulullah SAW
Komentarku ( Mahrus ali ):
Maksudnya hadis larangan memotong
kuku dan rambut menjelang kurban itu lemah – maukuf bukan Rasulullah SAW yang melarang tapi dari
Ummu Salamah saja.
Ishak Yunus Khalifah bin Abd Shamad menyatakan:
وَحَدِيْثُ أُمِّ سَلْمَة كَمَا رَجَّحَهُ
الدَّارَقُطْنِي مَوْقُوْفٌ عَلَى اُمِّ سَلْمَةَ وَمَنْ تَتَبَّعَ الطُّرُقَ وَجَدَ
ذَلِكَ.
Hadis Ummu Salamah
sebagaimana di tarjih oleh Imam
Daroquthni adalah maukuf pada Ummu Salamah ( bukan Nabi SAW yang berkata: ) . Barang siapa yang mau mengkajinya akan tahu hal itu.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan