Fase ke 10 ttg sorban.
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُقَاتِلٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ
اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ أَخْبَرَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ
عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Muqatil telah
mengabarkan kepada kami 'Abdullah bin Al Mubarak telah mengabarkan kepada kami
Hisyam bin 'Urwah dari bapaknya dari 'Aisyah radliallahu 'anha
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
كُفِّنَ فِي ثَلَاثَةِ أَثْوَابٍ يَمَانِيَةٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ مِنْ كُرْسُفٍ
لَيْسَ فِيهِنَّ قَمِيصٌ وَلَا عِمَامَةٌ
bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam (ketika wafat)
dikafani jasadnya dengan tiga helai kain yang putih ( sahuli – nama desa di
Yaman ) terbuat dari katun dari negeri Yaman tanpa baju / gamis dan serban (tutup
kepala).
المطالب العالية محققا (5/ 266)
= أخرجه البخاري في الصحيح (3/ 135
فتح) كتاب الجنائز، باب الثياب البيض للكفن، ومسلم (2/ 649: 941) كتاب الجنائز،
باب في كفن الميت. وقد وردت عدة روايات في بيان ما كُفِّن فيه عليه الصلاة
والسلام، قال الترمذي: وتكفينه في ثلاثة أثواب بيض أصحّ ما ورد في كفنه. وانظر في
تلك الراويات: نصب الراية (2/ 260 - 261)، والبدر المنير (4/ 20: ب)، والتلخيص
الحبير (2/ 108)
Di riwayat Muslim yg lain tanpa menyebut gamis dan sorban
sbb:
و حَدَّثَنِي ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا عَبْدُ
الْعَزِيزِ عَنْ يَزِيدَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ
أَنَّهُ قَالَ سَأَلْتُ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَقُلْتُ لَهَا فِي كَمْ كُفِّنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ فِي ثَلَاثَةِ أَثْوَابٍ سَحُولِيَّةٍ
Telah menceritakan kepadaku Ibnu Abu Umar telah menceritakan
kepada kami Abdul Aziz dari Yazid dari Muhammad bin Ibrahim dari Abu Salamah
bahwa ia berkata; Saya bertanya kepada Aisyah isteri Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam, saya berkata kepadanya, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
dikafani dengan berapa helai kain?" Aisyah menjawab, "(Beliau
dikafani) dengan tiga helai kain sahul ( nama desa Yaman )."
Di riwayat Muslim itu tdk menyebut kata sorban atau gamis.
جامع الأصول (11/ 77)
وفي أخرى لهما: «أنَّ رسولَ الله - صلى الله عليه وسلم- حين
تُوُفِّي - سُجِّي ببُردٍ حِبَرة» .
Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ketika
wafat di tutupi dengan kain selimut hibarah ( dari Yaman ) .
وأخرج الموطأ والنسائي الرواية الأولى، وفي بعض الروايات:
«ثلاثة أثواب سُحْل» . [ص:78]
Menurut riwayat dlm kitab Muwattha` dan Nasa`I …………. Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam di kafani dg tiga kain sahul ( dr Yaman ).
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Di riwayat Nasai dan Muwattha` kali ini tdk menyebut sorban
dan gamis.
Hadis – hadis di atas tdk bisa di buat pegangan bahwa
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengenakan sorban waktu salat atau
diluar salat. Sbb hadis tsb hanya menjelaskan kafan Rasulullah shallallahu
alaihi wasallam tanpa sorban dan gamis. Walau demikian kalimat hadisnya berbeda
. Ada yg
menyebut kata sorban ada yg tdk.
.
Artikel Terkait
Sorban
- Rasul melakukan salat tanpa sorban sebagai jawaban kepada Syaikh al Utsaimin
- Tuntunan salat tanpa sorban dg kepala terbuka
- Tuntunan salat
- Fase ke 23 tentang salat tanpa sorban
- Tuntunan salat
- Fase ke 16 tuntunan salat Rasul dengan kepala terbuka
- البحث الثاني عشر : هدي الرسول صلى الله عليه وسلم فى الصلاة كشف رأسه
- البحث التاسع : هدي الرسول صلى الله عليه وسلم فى الصلاة كشف رأسه
- لبحث الثامن : هدي الرسول صلى الله عليه وسلم فى الصلاة كشف رأسه
- البحث السابع : هدي الرسول صلى الله عليه وسلم فى الصلاة كشف رأسه
- Ini jawabanku untuk Doktor Khalid dari Yordan,
- Tuntunan salat dg kepala terbuka
- Salat dg kepala terbuka
- Fase ke 4 tentang larangan salat jamak.
- Fase ke tiga tentang larangan jamak salat.
- Fase ke 2 tentang larangan salat jamak taqdim atau ta`khir
- Fase ke 1 tentang salat jamak
- Fase ke 64 tentang sorban
- Fase ke 63 tentang sorban .
- Fase ke 62 tentang sorban
- Fase ke 61 tentang sorban
- Fase ke 60 tentang sorban
- Fase ke 59 tentang sorban
- Fase ke 58 tentang sorban
- Fase ke 57 tentang sorban
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan