Abul Haarits Akmal Al-Bintany Guru SD
Teacher • Kota Pekanbaru
SPGN PEKANBARU
Juli 1988 sampai Juni 1991 • Kota Pekanbaru
Menulis:
Tidak ada satu ayatpun yg menerangkan halalnya kambing, unta, sapi dan selainnya. Tunjukkan kpd saya ayatnya. Terus kenapa anda tdk mengharamkan juga?
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Ini jawaban sy yg lalu :
Heri Ayahnya Uwais
• Wiraswasta
•
Pernah belajar di LIPIA Jakarta
Dia menulis:
Saya penasaran bagaimana Yai Mahrus memaknai Kalimat بهيمة الأنعام dalam ayat 24 surat Al-hajj ini :
Mahrus Ali Tunjukkan hadis yg menyatakan Rasul pernah kurban Unta atau Sapi .Heri Ayahnya Uwais
Heri Ayahnya Uwais Saya penasaran bagaimana Yai Mahrus memaknai Kalimat بهيمة الأنعام dalam ayat 24 surat Al-hajj ini :
ليشهدوا منافع لهم ويذكروا اسم الله في أيام معلومات على ما رزقهم من بهيمة الأنعام فكلوا منها وأطعموا البائس الفقير
Juga dalam ayat 34 di surat yg sama.
Apakah بهيمة الأنعام hanya dimaknai kambing atau Juga utk Sapi dan Unta ?
Cc Yai Mahrus Ali..
Komentarku ( Mahrus ali ):
لِّيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۖ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. 28 al haj
Kalau di lihat dlm kitab aisarit tafasir di katakan:
أيسر التفاسير للجزائري (3/ 468)
أي الإبل والبقر والغنم إذ لا يصح الهدى إلا منها.
Maksud bahimatul an`am adalah Unta, Sapi, dan Kambing . Sebab hadyu ( bukan kurban ) tidak sah kecuali dengannya.
Jadi bahimatul an`am itu untuk hadyu atau dam haji. Dan konteknya ayat itu untuk haji bukan untuk kurban.Jangan diselewengkan tapi gunakan untuk semestinya. Lihat ayat selanjutnya:
ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah). 29 Al Haj
Lantas bgmn anda menyatakan : Tidak ada satu ayatpun yg menerangkan halalnya kambing, unta, sapi dan selainnya. Tunjukkan kpd saya ayatnya. Terus kenapa anda tdk mengharamkan juga?
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Belajarlah lg , dan jgn cepat menyalahkan orang . Tp bertanyalah akan lebih baik .
Anda menyatakan :
Hadits Zahdam dari Abu Musa Al-Asy'ary radhiyallahu'anhu menerangkan bahwa beliau menyaksikan Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam makan ayam. Ini sdh cukup sbg dalil halalnya ayam. Ato anda ingin mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam memakan makanan yg haram ato anda mengatakan bahwa Abu Musa Al-Asy'ary berdusta?
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Hadis itu lemah karena satu perawi yg meriwayatkan yaitu Zahdam. Dia perawi Irak . INi jawaban sy yg lalu .
Setahu saya bukan Imam Muslim yang menyatakan seperti itu, tapi imam Tirmidzi.
Imam Tirmidzi menyatakan:
وَلَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ حَدِيثِ زَهْدَمٍ
Dan kami tidak mengetahui hadis tersebut ( tentang Rasulullah saw, makan Ayam) kecuali dari Zahdam . Hadisnya nyeleneh. Abu Burdah berkata dari Abu Musa al asy ari berkata : ……………………….. tanpa menyebut “Dia melihat Rasulullah saw, makan Ayam “. HR Muslim 1649 . Lihat pula di Sahih Bukhori 4415,6623,6678,6718
،وقال الإمام أحمد :"لا تكتبوا هذه الأحاديث الغرائب فإنها مناكير ، وعامتها عن الضعفاء “.
Imam Ahmad berkata: Janganlah menulis hadis – hadis yang gharib ( nyeleneh ) Sesungguhnya ia adalah hadis yang munkar . Dan kebanyakanya adalah lemah.
Tafarrudnya perawi Irak tertolak .
ولهذا نقول إنه ينبغي لطالب العلم أن ينظر أن من قرائن الإعلال والرد للأحاديث، في تفردات الكوفيين والعراقيين على وجه العموم،
مجلة البحوث الإسلامية
Karena ini, kami atakana: Layak sekali bagi thalib ilm untuk melihat bahwa sebagian tanda cacat dan tertolaknya beberapa hadis adalah tafarrudnya perawi Kufah dan Irak secara umum ( seperti Zahdam – orang Basrah ).
Majalah buhus Islamiyah.
Ini sinyal hadis lemah. Dan hadis Rasulullah shallallahu alaihi wasallam makan Ayam itu hanya dari Zahdam
3ـ ألا يكون فيما تعم به البلوى العلمية أو العملية، أي أن المحدث يتفرد بحديث في حين سائر الصحابة لا يعلمون مع أنه من الأمور العلمية العامة
3. Agar tidak termasuk musibah ilmiyah atau amaliyah yg umum – yaitu seorang perawi hadis menyampaikan hadis secara sendirian. Pada hal sahabat yg lain tidak mengetahui. Dan ia termasuk masalah ilmiyah yg umum.
http://www.dd-sunnah.net/forum/showthread.php?t=152431
Anda menyatakan :
Ayat ini tertuju kepada anda, krn anda menyatakan suatu kedustaan thd Allah. Anda mengharamkan sesuatu yg telah dihalalkan Allah dan Rasul-Nya.
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Siapa yg berdusta atas nama Allah . ? Kamu yg menghalalkan apakah sy yg mengharamkan .
Kamu menghalalkan Ayam bertentangan dg hadis ; ‘
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
Rasulullah SAW melarang setiap binatang buas bertaring dan setiap burung yang punya cakar HR Muslim 1934
Sebetulnya hadis tsb sudah jelas, tidak samar lagi. Karena kalimat mikhlab di takwil atau ditafsiri dengan cakar yang memangsa. Ini yang menjadikan pengertiannya kabur. Tidak jelas seperti arti semula. Bila di artikan spt di kamus yaitu mikhlab cakar baik yang memangsa atau tidak, maka persoalan selesai dan tidak berlarut – larut sampai kapanpun akan tetap menjadi persoalan seolah tidak ada solusinya.
Solusinya yang lain adalah ikut istri Rasul dan para sahabat yang tidak makan Ayam. Ini cukup jelas.
Anda membolehkan hewan bercakar berarti menentang hadis itu .
Anda menyatakan :
Anda jgn spt org yg mengatakan "KAMBING" sekalipun terbang.
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Kalimat spt itu simpan sj di hatimu . dan kalau biisa bersihkan hatimu dr kalimat jelek atau rencana jahat . Berkatalah yg baik dlm dialog untuk mencari kebenaran lalu kita bisa menghindari kekeliruan dan kesalahan.
Sekarang , mn dalil yg menghalalkan hewan bercakar ? Setelah dilarang oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam .
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan