Fase ke 40 tentang sorban.
Al-Albani berkata: “Menurut pendapatku, sesungguhnya sholat
dengan tidak memakai tutup kepala hukumnya adalah makruh. Karena merupakan
sesuatu yang sangat disunnahkan jika seorang muslim melakukan sholat dengan
memakai busana islami yang sangat sempurna, sebagaimana yang telah disebutkan
dalam hadits: “Karena Allah paling berhak untuk dihadapi dengan berias diri.” (Permulaan
hadits di atas adalah: “Jika salah seorang dari Kalian mengerjakan sholat, maka
hendaklah dia memakai dua potong bajunya. Kerna sesungguhnya Allah paling berhak
dihadapi dengan berias diri.”).
Diriwayatkan oleh al Thahawi di dalam Syarh Mas’aani al
Aatsaar ( I / 221 ), al Thabarani dan al Baihaqi di dalam al Sunan al Kubra ( II
/ 236 ) dengan kualitas sanad yang hasan. Hal ini sebagaimana yang disebutkan
dalam Majma’ al Zawaaid ( II / 51 ). Lihat juga al Silsilah al Shahihah nomor 1369.
https://almanhaj.or.id/2289-sholat-tanpa-mengenakan-penutup…
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Arabnya sbb:
السلسلة الصحيحة - مختصرة (3/ 356)
- ( صحيح )
[ إذا صلى أحدكم فليلبس ثوبيه فإن
الله أحق من تزين له ] . ( صحيح )
Bila seseorang di antaramu menjalankan salat, hendaklah
memakai dua kain. Sesungguhnya Allah lebih berhak untuk di hadapai dg berhias.
Sahih
Dlm hadis itu tdk ada keterangan untuk memerintahkan tutup
kepala atau sorban. Tp cukup dg menggunakan dua kain yaitu sarung dan selendang
* spt orang yg lagi menjalankan umrah atau haji ).
Bila dg hadis itu , di nyatakan sunah mengenakan tutup
kepala kopyah atau sorban, mk sangat tdk tepat. Saalah sekali, salah paham dan
gagal paham jg. Maksud dua kain itu bukian tutup kepala tp sarung dan selendang
.
Boleh jg di lihat pakaian sahabat dlm salat sbb:
Umar ra berkata :
صَلَّى رَجُلٌ فِي إِزَارٍ وَرِدَاءٍ فِي إِزَارٍ
وَقَمِيصٍ فِي إِزَارٍ وَقَبَاءٍ فِي سَرَاوِيلَ وَرِدَاءٍ فِي سَرَاوِيلَ
وَقَمِيصٍ فِي سَرَاوِيلَ وَقَبَاءٍ فِي تُبَّانٍ وَقَبَاءٍ فِي تُبَّانٍ
وَقَمِيصٍ
Seorang lelaki menjalankan salat dengan sarung dan selendang
( kain penutup tubuh bagian atas spt layaknya selendang ) , sarung dan gamis ,kain
sarung dengan dengan kain , celana panjang dan selendang , celana panjang dan
gamis , celana panjang dan qaba` ,celana pendek ( yg menutupi aurat ) dan qaba`
, celana pendek dan gamis HR Bukhori 385
صحيح البخاري (1/ 82)
صحيح البخاري (1/ 82)
(تبان) سروايل صغير مقدار ستر
العورة]
Dlm hadis riwayat Bukhari itu dg jls para sahabat
menjalankan salat tanpa penutup kepala, sorban atau lainnya.
كشف المشكل من حديث الصحيحين (3/ 336)
والقباء مَمْدُود: وَهُوَ ثوب مفرج يجمع فرجه بخيط
Kain lepas lalu di jahit
Bersambung …………..
Cari ilmu agama dg sistim dialog yg ilmiyah ttg buka ketika
adzan Maghrib membatalkan puasa dg penuh persaudaraan di dua grup WA sy .
Mau ikut , hub 08813270751.082225929198 ,081384008118,0 857-8715-4455
0812-4194-6733
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan