Ada keterangan dlm blog PUSKAFI sbb
Istri saya seorang Bidan Desa dan ditempatkan di daerah yang
jauh dari tempat saya bertugas. Kami memutuskan untuk tinggal sementar (kurang
lebih 3 tahun) di desa tersebut. Apakah saya masih di kategorikan musafir yang
boleh menjamak shalat karena saya tidak berencana untuk menetap selamanya di
desa tersebut? Adakah batasan seseorang masih dianggap musafir dan boleh
menjamak shalat?
Jawaban :
Seseorang jika berniat untuk tinggal di suatu tempat selama
3 tahun, dan membawa semua keperluan hidup di tempat tersebut, maka dikatakan
bahwa dia bermukim, sehingga dia tidak boleh menjama' sholat.
Niat dalam hal ini tidak bisa dijadikan ukuran, bisa saja
orang tidak berniat tinggal di suatu tempat selama-lamanya,tetapi dalam
prakteknya dia tinggal di tempat tersebut sampai puluhan tahun lamanya.
Jadi yang menjadi ukuran mukim dan musafir adalah penilaian
masyarakat setempat, ditambah dengan adanya indikasi-indikasi lainnya seperti
kalau dia mendatangkan barang-barang untuk keperluan sehari-hari secara
permanent, seperti tempat tidur, lemari, mesin cuci, ember dan seterusnya.
Karena kebiasaan orang musafir adalah tidak mau repot-repot dengan
barang-barang tersebut, karena dia hanya tinggal sementara.
http://www.ahmadzain.com/…/kary…/234/sholat-jama-dan-qashar/
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Sudah di bhs tentang larangan salat jama` baik waktu di
berpergian atau waktu mukim. Jadi lakukanlah salat sbgmn mestinya yaitu
melakukannya tepat waktunya sebagaimana ayat 103 Nisa`. Ingin jls masalah jamak
lihat disini:
http://mantankyainu2.blogspot.co.id/…/fase-ke-1-tentang-sal…
Bagaimana hukum terus menerus menjamak sholat lima waktu
karena lingkungan kerja tidak memungkinkan untuk melaksanakan sholat pada
waktunya?
Jawaban :
Hendaknya dia berusaha sekuat mungkin untuk mencari
pekerjaan yang memungkinkan baginya untuk bisa melakukan sholat wajib pada
waktunya. Suatu pekerjaan yang menghalangi seseorang secara terus menerus untuk
melakukan sholat pada waktunya adalah pekerjaan yang tidak membawa berkah dan
tidak diridhoi oleh Allah swt.
Jadi menjamak sholat sifatnya hanya sementara saja dan dia
hanya rukhsah ( keringanan ), sehingga tidak boleh dilakukan secara terus-
menerus. Jika hal itu karena kondisi tertentu, maka dia dituntut untuk berusaha
sekuat mungkin untuk merubah kondisi darurat tersebut menjadi kondisi yang
normal lagi.
http://www.ahmadzain.com/…/kary…/234/sholat-jama-dan-qashar/
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Salat jama` di katakana rukhsah ( keringanan ) belaka adalah
salah kaprah, pemahaman yg keliru yg membudaya. Makanya perlu diliruskan agar
kekeiruan tsb tdk terus berlanjut sampai hari kiamat.
Rukhsah itu apa yg di ringankan oleh Allah, bukan oleh ulama
atau juhala` mulai dulu sampai sekarang . Allah tdk pernah memberikan keringan
jama`, Dia tdk pernah memberikan rukhsah jama`. Allah memberikan rukhsah bagi
musafir atau orang yg sakit untuk tdk berpuasa dan nanti di qadha` di hari lain
spt ayat :
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ
فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ
فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ
سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا
يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ
عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan,
bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi
manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara
yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di
negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan
itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka
(wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada
hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki
kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu
mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu
bersyukur. Al Baqarah 185.
Qashar salat waktu berpergian yg takut di serang musuh atau
untuk ihram haji atau Umrah itu termasuk rukhsah sbgmn ayat :
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ
فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن
يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا
مُّبِينًا
Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa
kamu men-qashar salat , jika kamu takut diserang orang-orang kafir.
Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu. NIsa 101.
Masalah qashar ini jg perlu di bahas dg detil ,apakah boleh
kita mengqashar salat ketika pergi ke miniatour, taman safari , pantai di Bali
, berdegang , silatur rahmi yg dlm keadaan aman dan tdk ada kehawatiran di
serang musuh. Insya Allah suatu saat kita bhs dg detil . Sebab al quran
memberikan sarat boleh mengqashar salat ketika kondisi takut di serang musuh.
Dan scr peraktek , Rasulullah shallallahu alaihi wasallam jg mengqashar ketika
ihram haji dan umrah .
UNtuk salat jama tidak ada rukhsah , tdk ada perintahnya dlm
al quran . Jamak malah di larang sbgmn keterangan yg lalu.