Minggu, Maret 22, 2015

Jawabanku kepada komentator di FBku tentang ayam






  Ándrỉe Ajjhaa menulis :. AL HUKMU YADLURU MA’AL ILLATI


Komentarku ( Mahrus ali ):
Apa hubungannya kaidah itu dengan keharaman Ayam


 Ándrỉe Ajjhaa menulis :  haramnya burung bercakar itu jika cakar tsb digunakan untuk mencengkram pak yai...?? mhon pencerahan

Komentarku ( Mahrus ali ):
Sudah berkali – kali di jawab masalah itu,
Di tempat lain, saya juga pernah menulis :

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
Hadits ini harus kita simpan dulu, sebab di sana tidak ada kata Dajaajah…meskipun takwilan Wikipedia mengatakan ayam adalah jenis dari burung….
Saya jawab:
Sebetulnya hadis tsb  sudah jelas, tidak samar lagi. Karena kalimat mikhlab di takwil atau  ditafsiri  dengan  cakar yang memangsa. Ini yang menjadikan pengertiannya kabur. Tidak jelas  seperti  arti semula. Bila di artikan  spt  di kamus  yaitu  mikhlab  cakar  baik yang memangsa  atau  tidak, maka persoalan  selesai dan tidak berlarut – larut sampai kapanpun akan tetap menjadi persoalan seolah tidak ada solusinya.
Solusinya yang lain adalah ikut istri  Rasul dan  para  sahabat yang tidak makan Ayam. Ini cukup jelas.

 Mukhtar Hasan  menulis : Di artikel abul jauzaa sudah mengurai dengan gamblang.

Tidak ada dalil yang sariih dan shahiih mengatakan secara mutlak Ayam atau daging ayam adalah haram.


Justru sebaliknya pak yai.....Nabiy Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memakan daging ayam.....

Artinya ayam adalah salah pengecualian dari HR Muslim 1934 yg antum bawakan di atas.

Bukankah demikian yai?


Komentarku ( Mahrus ali ):
Lihat keterangan saya di atas dan hadis larangan binatang bercakar itu sdh jelas. Untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam makan Ayam  , hadisnya  nyeleneh, gharib, syadz , tiada yang mendukung.
Hadis  tsb adalah lemah karena tafarrudnya Zahdam dan bertentangan dengan hadis  sahih larangan makan hewan yang bercakar. Bila anda menghalalkan ayam anda akan menentang hadis larangan makan ayam , juga bertentangan dengan budaya sahabat yang  tidak makan ayam.
DR Abu Lubabah At thahir Shalih Husain kepala bagian dirosah Islamiyah  di Emirat menyatakan :
وَإِطْلاَقُ الْحُكْمِ عَلَى التَّفَرُّدِ بِالرَّدِّ وَالنَّكَارَةِ أَوِ الشُّذُوْذِ مَوْجُوْدٌ فِي كَلاَمِ كَثِيْرٍ مِنْ أَهْلِ الْحَدِيْثِ
 Mengghukumi perawi yang secara sendirian meriwayatkan   tertolak , dikatakan mungkar , syadz memang ada dlm perkataan kebanyakan ahli hadis . Ulumul hadis 12/1

 
Pencari Ilmu maaf pak kyai Mahrus,ini terlintas dipikiran ana..jika memang arti mikhlab dibawa kepada makna umum yakni cakar secara umum lantas kenapa haditsnya berbunyi "burung yg bercakar" kenapa bukan berhenti pada "burung" saja tanpa tambahan kalimat "yang bercakar",padahal bila cakar bermakna umum maka kata "burung"saja sudah mencukupiki.Bukankah memang semua yg dikatakan burung itu pasti mempunyai cakar(bermakna umum)..??

Komentarku ( Mahrus ali ):
Bila anda berkata begitu, mengapa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak bicara binatang buas saja, tidak usah pakai  setiap yang bertaring dari binatang buas. Sebab, setiap binatang buas bertaring.

Dui Abu Salman "... siapa yg datang di waktu ke empat saat sholat jumat dia seperti berqurban dg ayam, dan yg datang diwaktu kelima seperti berqurban telur" hr.bukhari no.841.

Rasulullah makan daging ayam hr.bukhari no. 5198


Komentarku ( Mahrus ali ):
Sdh dijawab dulu. Sering mengulangi keterangan akan membisankan.

Abu Muhammad Dwiono Koesen menulis sbb:  Ceria Menyambut Pagi Cerah...

Faidah:


قصة الثعلب اليمني مع اﻹمام الشافعي - رحمه الله - :

]
--------------------------


قصة الثعلب اليمني مع اﻹمام الشافعي - رحمه الله - :

يقول الإمام الشافعي رحمه الله :


" كنا في سفر بأرض اليمن ، فوضعنا الطعام للعشاء ، فحضرت صلاة المغرب والطعام جاهز ، فتركنا الطعام وأقمنا الصلاة ، وكان الطعام دجاجتين ، فأتى ثعلب ونحن نصلي ، وأخذ دجاجة وهرب ، فلما انتهينا من الصلاة ، أسفنا على الدجاجة وقلنا: حرمنا طعامنا ، وبينما نحن كذلك إذ جاء الثعلب وفي فمه الدجاجة نراه من بعيد ، فوضعها بعيدا عنا ووقف بعيدا عنها ، يقول : فهجمنا عليها ، فهرب الثعلب فلما وصلنا إليها فإذا هي ليفة على شكل دجاجة وليست دجاجة وبينما نحن نضحك على ذلك ، كان الثعلب قد ذهب وأخذ الدجاجة الثانيةوهرب بها فضحك علينا الثعلب ونحن من كبار العلماء هذا دهاء ثعلب اليمن ، فكيف بأهل اليمن ـ "


📌 المصدر📌


📓 كتاب 📓

[ إرشاد الأريب إلى معرفة الأديب ]

--------------------------

Kisah Si Rubah/ Musang yang licik/ cerdik dari negeri Yaman...

... bersama Imam Syafi'i.

رحمه الله
---------------------------

____🌲🌿🌳____

Imam Syafi'i رحمه الله

bercerita:

"Kami dahulu pernah safar ke negeri Yaman, kamipun menyiapkan hidangan makan malam, namun waktu sholat maghrib tiba tepat pada saat hidangan telah siap ...

🍗 🍗

...Maka kamipun sholat dan meninggalkan hidangan tersebut...

... dan hidangan itu adalah dua potong daging ayam...

🍗🍗

... Ternyata, datanglah seekor musang ketika kami sedang sholat dan mengambil sepotong ayamnya kemudian lari...

Tatkala kami selesai sholat, kamipun telah kehilanngan sepotong daging ayam, lantas kami berujar:

"Kami haramkan hidangan kami untuk dimakan oleh pencuri!!"

(Ungkapan kekesalan; penj.)

... saat kami dalam keadaan seperti itu...

... tiba-tiba si Musang itu datang dan di mulutnya terlihat membawa sepotong daging ayam tadi, kami memperhatikannya dari kejauhan..

Kemudian dia letakan daging ayam itu jauh dari kami, dan dia berdiri jauh dari kami.

...lalu ada seseorang, ia berkata: "Kami ambil ayam itu"

Musang itupun lari....!!!

....maka ketika kami tiba di tempat daging ayam itu diletakan, ternyata...

💥itu cuma lipatan kain yang berbentuk daging ayam dan bukan daging ayam yang sesungguhnya...

Kamipun tertawa....

.... dan saat kami lengah seperti ini ternyata si Musang telah pergi dan telah mengambil hidangan ayam yang kedua lalu ia lari membawanya!!!

Musangpun mentertawakan kami...

Dan kami termasuk dari Ulama besar. (Di hadapan manusia; penj.)

(Ungkapan tawadhu', tetap mengalami kejadian seperti itu, penj.

Inilah kecerdikan si Musang negeri Yaman...

... kalau Musangnya saja cerdik begini...

... apalagi orang Yaman nya...

(Ungkapan Takjub; penj.)



〰〰〰〰〰〰〰〰

📓 [Irsyādul Arīb ilā màrifatil Adīb]

-----------------------

Abu & Ummu Khodijah...

Semoga Allah senantiasa merahmati kita semua.

Senyum...


Komentarku ( Mahrus ali ):
Itu sekedar kisah orang di Yaman , bukan dalil. Jadi tidak usah dibuat pegangan untuk masalah Ayam ini.

Hery menulis :kiyai berkata "Maksud saya adalah asal arti cakar itu umum baik yang memangsa atau bukan. Biarkan arti umum, jangan dihususkan untuk cakar yang memangsa, lalu cakar Ayam bukan mikhlab karena tidak memangsa".. padahal sudah di khusus maknanya di hadits " barang siapa yg datang di waktu keempat seolah berqurban dgn ayam.dan siapa yg datang di waktu ke lima seolah berqurban dengan telur ".. dalam hadits tersebut Ayam dan telur di sejajarkan sebelumnya dengan hewan2 halal. indikasinya ayam dan telur adalah halal. dan berqurban tentu dengan yang halal. dari sini kita fahami bahwa cakar yg dimiliki burung dalam hadits tersebut maksudnya cakar yg digunakan burung untuk mencengkram mangsa.dan ayam tidak termasuk di dalamnya. maka burung2 kecil yg tidak mnggunakan cakar buat memangsa adalah halal.

nb. ada burung yg tidak bercakar ?

Komentarku ( Mahrus ali ):
Hadis berkurban  dengan Ayam dan Telor itu tiada realitanya di kalangan sahabat.Dan sudah jawab dulu .
Komentarku ( Mahrus ali ):
Assindi megatakan:
حاشية السندي على سنن النسائي (2/ 116)
أَو المُرَاد بِهِ التَّصَدُّق بهَا تقربا إِلَى الله تَعَالَى وَقيل الاهداء إِلَى الْكَعْبَة لَكِن لَا يُنَاسِبه الدَّجَاجَة والبيضة إِذْ اهداؤهما إِلَى الْكَعْبَة غير مَعْهُود
Atau maksudnya bersedekah  dengan ayam untuk mendekat kepada Allah taala .Di katakan:  maksudnya adalah memberikan hadyu ke Ka`bah tapi tak layak Ayam dan Telor untuk itu. Sebab berhadyu dengan keduanya  tidak terbiasa .
Hasiyah al sindi  116/2
Komentarku ( Mahrus ali ):
Hadis yang anda bawakan :
Barangsiapa berangkat ke masjid di waktu keempat, maka ia seperti orang yang berkurban seekor ayam
Komentarku ( Mahrus ali ):
Realitanya berkorban ayam tidak boleh , apalagi berkorban dengan telor. Dan realita dikalangan sahabat tiada orang yang berkorban dengan Ayam dan Telor .
Juga tidak ada ulama yang memperbolehkan untuk itu.Malah dilarang.
Berkorban kambing, malah diperintahkan. Korban Ayam atau Telor malah tidak boleh.
Jadi hadis itu realitanya dikalangan sahabat dan kita tidak ada.
Bila di artikan bersedekah Ayam atau Telor , maka realitanya dikalangan sahabat,juga tidak ada yang bersedekah dengan Telor dan Ayam. Dan kita ini ikut pada sahabat lebih baik untuk menghurmati ayat:
وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ(100)
Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar. 100 Tobat
Mengikuti sahabat dengan baik akan di ridai oleh Allah dan menyelisihi mereka dengan jelek akan dibenci oleh Allah .
Hadis  itu tidak bisa dibuat pegangan untuk menghalalkan Ayam atau Telor 



Mau nanya hubungi kami:
088803080803( Smartfren). 081935056529 (XL )  https://www.facebook.com/mahrusali.ali.50





Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan