Jawabanku yg lalu :
Fase ke tiga tentang larangan jamak salat.
Ust. Ibnu Taimiyyah alumni IMM JAPAN Universitas Osaka-shi, Japan menulis
Sebenarnya aa salut ada ust. Yg berfikir out of the box, karena dengan begitu
bisa mendapatkan ilmu n hal2 baru..
Tapi menolak hukum jama' sholat, sama saja menolak ijma' ulama
di semua mazhab..
Subhanalloh..
Belajar lagi ust...
Komentarku ( Mahrus ali ):
Anda menerima jamak shalat karena anda tidak mengerti hadis
bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam tidak pernah menjamak kecuali di
Muzdalifah yang telah saya paparkan dalam jawaban – jawaban saya yang lalu. Bila
anda tahu, maka anda tidak akan berkata seperti itu, bahkan anda akan acc
dengan larangan saya untuk jamak taqdim atau ta`khir.
Hal itu terjadi pada anda karena anda tergesa – gesa, tidak
dipikir dulu, dilihat lagi di kitab – kitab klasik arab dalam bidang ini, tapi
tanpa pikir panjang , cukup dengan pokir pendek dan tanpa melihat dalam kitab –
kitab klasik lagi tapi cukup apa yang didengar dari guru. Akhirnya anda
menyatakan bahwa ulama telah ijmak masalah jamak taqdim atau ta`khir. Bila anda
ajarkan hal itu, maka anda akan berdosa dan menyesatkan tidak mendapat pahala
dan memberikan pencerahan tapi penggelapan tanpa disadari. Lihat keterangan
saya dibawah ini yang menolak keterangan anda bahwa jamak takdim dan ta`khi
sudah menjadi ijma ` ulama.
Syaikh Muqbil al wadi`I berkata:
القول الخامس: منع الجمع بعذر السفر مطلقًا وإنما يجوز
للنسك بعرفة ومزدلفة، وهذا قول الحنفية، بل زاد أبوحنيفة على صاحبيه وقال: لا يجمع
للنسك إلا إذا صلى في الجماعة، فإن صلى منفردًا صلى كل صلاة في وقتها. وقال
أبويوسف ومحمد: المنفرد في ذلك كالمصلي جماعة.
وحكى ابن قدامة في "المغني" هذا عن رواية ابن
القاسم عن مالك واختياره. وروى ابن أبي شيبة في "مصنفه" عن إبراهيم
النخعي قال: كان الأسود وأصحابه ينْزلون عند وقت كل صلاة في السفر، فيصلون المغرب
لوقتها، ثم يتعشون، ثم يمكثون ساعة، ثم يصلون العشاء.
وعن الحسن وابن سيرين أنّهما قالا: ما نعلم من السنة
الجمع بين الصلاتين في حضر ولا سفر، إلا بين الظهر والعصر بعرفة، وبين المغرب
والعشاء بجمع.
Pendapat yang kelima: Larangan jamak dengan alasan
berpergian secara mutlak. Ia hanya boleh karena nusuk ( ibadah haji ) di Arofah
dan Mina ) . Inilah pendapat Madzhab hanafi . Bahkan Imam Abu Hanifah berkata
melebihi dua temannya : Tidak boleh dijamak karena nusuk kecuali dia
menjalankan salat dengan berjamaah. Bila mejalankan salat sendirian, maka harus
di lakukan tepat waktu untuk setiap salatnya. Abu Yusuf dan Muhammad berkata: Orang
yang menjalankan salat sendiri dalam hal ini sama dengan berjamaah.
Ibnu Qudamah dalam kitab al Mughni menceritakan ini dari
riwayat Ibn Qasim dari Malik dan pilihannya.
Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dalam kitab Mushannafnya dari
Ibrahim al Nakha`I berkata: Al aswad dan teman- temannya ketika berpergian
turun dari kendaraannya setiap waktu salat. Mereka menjalankan salat maghrib
tepat waktunya lalu makan malam , lalu berhenti sejenak lalu menjalankan salat
Isya`.
Al Hasan dan Ibnu Sirin berkata: Aku tidak tahu hadis yang
menjelaskan boleh menjamak salat di rumah atau berpergian kecuali menjamak
salat dhuhur dan Asar di Arofah atau Maghrib dan Isya` di Muzdalifah. Lihat
karya Syaikh Muqbil al jam`u bainas shalatain.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Itulah kutipan saya dari keterangan Syaikh Muqbil , walaupun
syaikh Muqbil tidak sependapat dengan pendapat Madzhab Abu Hanifah. Itu masalah
pemahaman beliau. Saya mengutip keterangan itu karena terpadu dengan pemahaman
saya tentang salat jamak. Dan saya cocok dengan Abu Dawud yang menyatakan tiada
hadis sahih yang menjelaskan bolehnya jamak taqdim.
Kalau saya, bahkan jamak ta`khirpun saya belum menjumpai
hadis yang sahih dan ia bertentangan dengan ayat . Hal ini cocok sekali dengan
pendapat Imam Al Hasan , Ibnu Sirin, Abu Hanifah al aswad dan teman – temannya.
Anda menyatakan:
Subhanalloh..
Belajar lagi ust...
Komentarku ( Mahrus ali ):
Saya yang benar tidak mengatakan kepada anda sepeti itu, tapi
anda yang keliru malah mengatakan seperti itu, apalagi bila anda dipihak yang
benar dan saya dipihak yang salah.
Saya tetap mengajar juga tetap belajar dengan membaca karya
– karya para ulama` dan bisa memilah mana yang salah dan mana yang benar. Saya
tidak suka dengan pembaca yang bodoh, tidak mampu memilih mana yang salah dan
mana yang benar. Lalu di telan saja. Ini awal kesesatan bukan yang terahir. Akhinya
bila tahu yang benar dia akan memuntahkan kesalahan yang telah ditelannya.
Cari ilmu agama dg sistim dialog yg ilmiyah ttg buka ketika
adzan Maghrib membatalkan puasa dg penuh persaudaraan di dua grup WA sy .
Mau ikut , hub 08813270751.082225929198 ,081384008118,0 857-8715-4455
0812-4194-6733
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan