Kamis, November 30, 2017

Fase ke tiga tentang larangan jamak salat.

Jawabanku yg lalu :
Fase ke tiga tentang larangan jamak salat.
Ust. Ibnu Taimiyyah alumni IMM JAPAN Universitas Osaka-shi, Japan menulis Sebenarnya aa salut ada ust. Yg berfikir out of the box, karena dengan begitu bisa mendapatkan ilmu n hal2 baru..
Tapi menolak hukum jama' sholat, sama saja menolak ijma' ulama di semua mazhab..
Subhanalloh..
Belajar lagi ust...
Komentarku ( Mahrus ali ):
Anda menerima jamak shalat karena anda tidak mengerti hadis bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam tidak pernah menjamak kecuali di Muzdalifah yang telah saya paparkan dalam jawaban – jawaban saya yang lalu. Bila anda tahu, maka anda tidak akan berkata seperti itu, bahkan anda akan acc dengan larangan saya untuk jamak taqdim atau ta`khir.
Hal itu terjadi pada anda karena anda tergesa – gesa, tidak dipikir dulu, dilihat lagi di kitab – kitab klasik arab dalam bidang ini, tapi tanpa pikir panjang , cukup dengan pokir pendek dan tanpa melihat dalam kitab – kitab klasik lagi tapi cukup apa yang didengar dari guru. Akhirnya anda menyatakan bahwa ulama telah ijmak masalah jamak taqdim atau ta`khir. Bila anda ajarkan hal itu, maka anda akan berdosa dan menyesatkan tidak mendapat pahala dan memberikan pencerahan tapi penggelapan tanpa disadari. Lihat keterangan saya dibawah ini yang menolak keterangan anda bahwa jamak takdim dan ta`khi sudah menjadi ijma ` ulama.
Syaikh Muqbil al wadi`I berkata:
القول الخامس: منع الجمع بعذر السفر مطلقًا وإنما يجوز للنسك بعرفة ومزدلفة، وهذا قول الحنفية، بل زاد أبوحنيفة على صاحبيه وقال: لا يجمع للنسك إلا إذا صلى في الجماعة، فإن صلى منفردًا صلى كل صلاة في وقتها. وقال أبويوسف ومحمد: المنفرد في ذلك كالمصلي جماعة.
وحكى ابن قدامة في "المغني" هذا عن رواية ابن القاسم عن مالك واختياره. وروى ابن أبي شيبة في "مصنفه" عن إبراهيم النخعي قال: كان الأسود وأصحابه ينْزلون عند وقت كل صلاة في السفر، فيصلون المغرب لوقتها، ثم يتعشون، ثم يمكثون ساعة، ثم يصلون العشاء.
وعن الحسن وابن سيرين أنّهما قالا: ما نعلم من السنة الجمع بين الصلاتين في حضر ولا سفر، إلا بين الظهر والعصر بعرفة، وبين المغرب والعشاء بجمع.
Pendapat yang kelima: Larangan jamak dengan alasan berpergian secara mutlak. Ia hanya boleh karena nusuk ( ibadah haji ) di Arofah dan Mina ) . Inilah pendapat Madzhab hanafi . Bahkan Imam Abu Hanifah berkata melebihi dua temannya : Tidak boleh dijamak karena nusuk kecuali dia menjalankan salat dengan berjamaah. Bila mejalankan salat sendirian, maka harus di lakukan tepat waktu untuk setiap salatnya. Abu Yusuf dan Muhammad berkata: Orang yang menjalankan salat sendiri dalam hal ini sama dengan berjamaah.
Ibnu Qudamah dalam kitab al Mughni menceritakan ini dari riwayat Ibn Qasim dari Malik dan pilihannya.
Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dalam kitab Mushannafnya dari Ibrahim al Nakha`I berkata: Al aswad dan teman- temannya ketika berpergian turun dari kendaraannya setiap waktu salat. Mereka menjalankan salat maghrib tepat waktunya lalu makan malam , lalu berhenti sejenak lalu menjalankan salat Isya`.
Al Hasan dan Ibnu Sirin berkata: Aku tidak tahu hadis yang menjelaskan boleh menjamak salat di rumah atau berpergian kecuali menjamak salat dhuhur dan Asar di Arofah atau Maghrib dan Isya` di Muzdalifah. Lihat karya Syaikh Muqbil al jam`u bainas shalatain.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Itulah kutipan saya dari keterangan Syaikh Muqbil , walaupun syaikh Muqbil tidak sependapat dengan pendapat Madzhab Abu Hanifah. Itu masalah pemahaman beliau. Saya mengutip keterangan itu karena terpadu dengan pemahaman saya tentang salat jamak. Dan saya cocok dengan Abu Dawud yang menyatakan tiada hadis sahih yang menjelaskan bolehnya jamak taqdim.
Kalau saya, bahkan jamak ta`khirpun saya belum menjumpai hadis yang sahih dan ia bertentangan dengan ayat . Hal ini cocok sekali dengan pendapat Imam Al Hasan , Ibnu Sirin, Abu Hanifah al aswad dan teman – temannya.
Anda menyatakan:
Subhanalloh..
Belajar lagi ust...
Komentarku ( Mahrus ali ):
Saya yang benar tidak mengatakan kepada anda sepeti itu, tapi anda yang keliru malah mengatakan seperti itu, apalagi bila anda dipihak yang benar dan saya dipihak yang salah.
Saya tetap mengajar juga tetap belajar dengan membaca karya – karya para ulama` dan bisa memilah mana yang salah dan mana yang benar. Saya tidak suka dengan pembaca yang bodoh, tidak mampu memilih mana yang salah dan mana yang benar. Lalu di telan saja. Ini awal kesesatan bukan yang terahir. Akhinya bila tahu yang benar dia akan memuntahkan kesalahan yang telah ditelannya.
Cari ilmu agama dg sistim dialog yg ilmiyah ttg buka ketika adzan Maghrib membatalkan puasa dg penuh persaudaraan di dua grup WA sy .
Mau ikut , hub 08813270751.082225929198 ,081384008118,0 857-8715-4455

0812-4194-6733
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan