Ini jawaban sy dulu .
Fase ke 4 tentang larangan salat jamak.
Anwar Al Jaidy dari UI jurusan sastra arab tinggal di Daerah
Khusus Ibukota Jakarta menulis :
izin menambahkan .. Firman Alloh itu tidak dapat sepenggal-sepenggal
di pakai untuk hujjah karena setiap Berfirman Alloh Subhanahuwata'ala
selalu memberikan SYARAT di awal ayat atau di akhir ayat
atau pada ayat
sebelumnya atau pada ayat sesudahnya...silahkan di teliti
lagi bagi
orang yang mau berfikir..! mudah2an pemahaman kyai Mahrus
Ali Ali dapat
berubah.....Ana hanya dapat mengatakan Barangsiapa melanggar
batas
kebenaran pasti kehilangan arah. Barokallohufiikum
Komentarku ( Mahrus ali ):
Sekarang saya sampaikan ayatnya sbb:
فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ
قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا اطْمَأْنَنتُمْ فَأَقِيمُوا
الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا
( 103 ) Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah
Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila
kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya
shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.
Anda menyatakan :
Komentarku ( Mahrus ali ):
Tetap saja artinya ayat itu medukung pernyataan saya tidak
boleh jamak taqdim atau ta`khir , tapi shalat itu sudah ditentukan waktunya, tidak
boleh di dahulukan atau di akhirkan dari waktunya. shalat
Ini ayat sebelumnya saya cantumkan sbb:
Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu
kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan
dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila
mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka
hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah
datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah
mereka denganmu], dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang
kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu
mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu,
jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit;
dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang
menghinakan bagi orang-orang kafir itu.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Ternyata juga tidak ada perintah jamak taqdim atau ta`khir. Dan
tetap arti ayat 103 itu adalah shalat harus di lakukan tepat waktu.
Abu Nafisah alumni King Abdulaziz
University - Tinggal di
Jeddah
Dari Ponogoro, Jawa
Timur , Indonesia
menulis :
menulis : Nyuwun sewu...
Mungkin ini bisa jadi penambah wawasan kita.
Secara garis besar,ulama berbeda pendapat mengenai kebolehan
menjamak dua sholat ketika safar.
1. Musafir boleh menjamak sholat,baik itu jamak taqdim
maupun jamak ta'khir.
2. Musafir boleh menjamak sholat jika dalam safarnya dia
dikejar waktu.
3. Musafir hanya boleh melaksanakan jamak ta'khir.
4. Musafir sama sekali tidak boleh menjamak sholat. Dan
hanya boleh menjamak sholat di arofah dan muzdalifah.
Dalam rangka keluar dari perbedaan pendapat para ahli fiqh
di atas,Imam Nawawi Rohimahulloh menulis:
"Tidak ada perbedaan pendapat bahwa meninggalkan jamak
lebih utama,masing masing sholat di dirikan pada waktunya,demi keluar dari
perbedaan pendapat.
Sesungguhnya,Abu hanifah dan sekelompok thobi'in tidak
membolehkannya .
Di antara ulama yg menegaskan bahwa meninggalkannya lebih
utama adalah Imam Ghozali Rohimahulloh."
Nyuwun sewu ,yai makhrus...
Nyuwun penjelasan panjenengan dg keteranganipun imam nawawi
puniko.
Jazaakallohu khoiru jaza
Abu Nafisah menulis lagi :Nyuwun sewu...
Yang saya pahami dg keterangan imam nawawi rohimahulloh
adalah jika tidak menjamak sholat ketika safar itu lebih utama.
Sedangkan bila menjamakpun,hal itupun boleh boleh saja.
Jazaakallohu khoir
Saya cocok dengan perkataan Imam Nawawi yang ini:
Sesungguhnya,Abu hanifah dan sekelompok tabi'in tidak
membolehkannya.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Tapi bila Imam Nawawi memperbolehkan menjamak , saya tidak
tahu dalilnya dan bertentangan dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu alaihi wa
sallam dan para sahabatnya . Ingat hadis sbb:
أَخْبَرَنَا عَبْدَةُ بْنُ عَبْدِ الرَّحِيمِ قَالَ
حَدَّثَنَا ابْنُ شُمَيْلٍ قَالَ حَدَّثَنَا كَثِيرُ بْنُ قَارَوَنْدَا قَالَ
سَأَلْنَا سَالِمَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ الصَّلَاة فِي السِّفْر فَقُلْنَا
أَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ يَجْمَعُ بَيْنَ شَيْءٍ مِنْ الصَّلَوَاتِ فِي السَّفَرِ
فَقَالَ لَا إِلَّا بِجَمْعٍ
Telah mengabarkan kepada kami 'Abdah bin Abdurrahim dia
berkata; Telah menceritakan kepada kami Ibnu Syumail dia berkata; Telah
menceritakan kepada kami Katsir bin Qarawanda, dia berkata; "Aku bertanya
kepada Salim bin Abdullah, "Apakah ayahmu (Abdullah) menjama' antara dua
shalat dalam perjalanan? ' la menjawab, 'Tidak kecuali di Muzdalifah'. HADIST
NO – 593/ KITAB NASA'I
صحيح البخاري - (ج 6 / ص 141)
حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصِ بْنِ غِيَاثٍ حَدَّثَنَا
أَبِي حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ قَالَ حَدَّثَنِي عُمَارَةُ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى صَلَاةً بِغَيْرِ مِيقَاتِهَا إِلَّا
صَلَاتَيْنِ جَمَعَ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ وَصَلَّى الْفَجْرَ قَبْلَ
مِيقَاتِهَا
……….., dari Abdullah ra berkata: Aku tidak melihat Nabi SAW
menjalankan salat di luar waktunya kecuali dua salat yang di jamak antara Maghrib
dan Isya` . Dan beliau menjalankan salat fajar sebelum waktunya. HR Bukhari 141/6
Komentarku ( Mahrus ali ): Hadis tsb muttafaq alaih, Jadi
menurut Abdullah bin Mas`ud Rasul tidak pernah melakukan jamak di perjalanan
dan dirumah kecuali di Muzdalifah itu.
Orang yang melakukan jamak taqdim dan ta`khir tidak
mendapatkan pahala , tapi dosa besar karena menyalahi ayat :
إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا
مَوْقُوتًا
Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan
waktunya atas orang-orang yang beriman. 103 Annisa`
Dia dengan sengaja membuang ayat itu untuk mengambil hadis
yang masih diperselisihkan kebenarannya dan bertentangan antara satu hadis
dengan yang lain. Dia mendustakan Allah dan percaya pada perawi, sama dengan
meninggalkan ayat untuk sujud pada perawi.
Cari ilmu agama dg sistim dialog yg ilmiyah ttg buka ketika
adzan Maghrib membatalkan puasa dg penuh persaudaraan di dua grup WA sy .
Mau ikut , hub 08813270751.082225929198 ,081384008118,0 857-8715-4455
0812-4194-6733
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan