Ini jawabanku yg lalu
Fase ke 5 tentang larangan salat jamak.
Ustadz Tommi Marsetio menulis
Sungguh, Allah Ta'ala telah memberikan rukhshah shalat jamak
dan qashar bagi mereka yang sedang safar serta kesulitan untuk menunaikan
shalat tepat pada waktunya karena safar mereka dan ini juga amalan para
salafush-shalih kita. Inilah rahmat Allah Ta'ala bagi kaum muslimin. Jika ada
yang memang mau mengambil rukhshah tersebut ketika safar, maka itulah sunnah, karena
Rasul dan para sahabatnya melakukannya ketika safar. Namun jika tidak mau
mengambilnya dan mengklaim pula bahwa orang yang mengambil rukhshah tersebut
telah berdosa dan menyalahi ayat Al-Qur'an, maka.......???
Wallaahu a'lam
Komentarku ( Mahrus ali ):
Anda menyatakan:
Sungguh, Allah Ta'ala telah memberikan rukhshah shalat jamak
dan qashar bagi mereka yang sedang safar
Komentarku ( Mahrus ali ):
Untuk salat jamak saya tidak mengerti di ayat mana dan surat apa , Allah memberikan
rukhshah atau memperbolehkan salat jamak. Bila Allah tidak memberikan rukhshah
untuk salat jamak, maka anda termasuk bikin kedustaan atas nama Allah untuk
berbuat kejujuran kepada setan. Bukan berkata jujur dengan menggunakan ayat
Allah yang tercantum dalam kitab suciNya.
Anda telah membikin kedustaan atas nama Allah kepada umat
Islam yang banyak ini bukan terhadap diri anda peribadi atau sekte anda. Dalam
hal ini, saya dan anda harus berhati – hati, jangan serampangan agar saya dan
anda tidak termasuk ayat :
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَى عَلَى اللهِ كَذِبًا
أَوْ كَذَّبَ بِالْحَقِّ لَمَّا جَاءَهُ أَلَيْسَ فِي جَهَنَّمَ مَثْوًى
لِلْكَافِرِينَ
Dan siapakah yang lebih zalim dari pada orang-orang yang
mengada-adakan kedustaan terhadap Allah atau mendustakan kebenaran tatkala
datang kepadanya? Bukankah dalam neraka Jahannam itu ada tempat bagi orang-orang
yang kafir? Ankabut 68 .
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَى عَلَى اللهِ الْكَذِبَ
وَهُوَ يُدْعَى إِلَى الْإِسْلاَمِ وَاللهُ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mengada-adakan
dusta terhadap Allah sedang dia diajak kepada agama Islam? Dan Allah tiada
memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. As shof 7
Orangyang berpendapat dalam agama tanpa dalil yang sahih
sama dengan berdusta atas nama Allah dan bersikap jujur untuk setan dan hawa
nafsu. Bila kita ini berdusta atas nama teman saja, maka kita akan khianat
kepada teman yang setia dan dia akan marah kepada kita. Dan tercatat dlm
memorinya sebagai noda hitam dalam lembaran sejarah hidup kita. Apalagi
berdusta atas nama Allah yang akan menyesatkan banyak umat yang butuh kebenaran,
lalu di suguhi dengan kedustaan dan kesalahan. Buanglah segala pendapat tanpa
dalil dan ambillah dalil tanpa pendapat. Allah berfirman:
وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ
السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولاً
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mengetahui
dalilnya . Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan
diminta pertanggungan jawabnya. Al isra` 36.
Anda menyatakan lagi:
karena Rasul dan para sahabatnya melakukannya ketika safar.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Ternyata pernyataan anda ini tidak tepat, dan harus di
luruskan. Bila tidak, akan menyesatkan umat. Tiada dalil yang menyatakan para
sahabat menjamak shalat dengan dalil yang sahih. Kita kembali saja kepada hadis
sbb:
115حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ
حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ مَنْصُورِ بْنِ زَاذَانَ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ ابْنِ
عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ مِنْ
الْمَدِينَةِ إِلَى مَكَّةَ لَا يَخَافُ إِلَّا اللَّهَ رَبَّ الْعَالَمِينَ فَصَلَّى
رَكْعَتَيْنِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ( ت ) 547 – نسائي 1418
- أحمد 1788
……….., dari Ibnu Abbas: Sesungguhnya Nabi SAW keluar dari
Medinah ke Mekkah tidak takut kecuali kepada Allah – Tuhan seru sekalian alam, lalu
beliau menjalankan salat dua rakaat . Abu Isa berkata: Ini hadis hasan sahih. Tirmidzi
547 . Nasa`I 1418 . Ahmad 1788.
Dalam hadis di atas, jelas Rasul SAW pergi ke Mekkah dan
tidak menjamak, tapi cukup salat qasar saja. Sudah tentu bersama sahabat –
sahabatnya .Mengapa tiada sahabat yang menjamak termasuk Ibnu Abbas, Ibnu Umar
dan Anas dikalangan mereka,bila hadis tentang Rasul SAW menjamak itu benar. Mengapa
mereka mengqasar saja, tidak ada yang menjamak sama sekali, termasuk Ibnu Abbas
yang meriwayatkan hadis tentang menjamak salat tadi.
Bila Rasul SAW pernah menjamak salat dalam berpergian, mesti
salah satu mereka menjalankannya karena di anggap lebih ringan. Dan untuk apa
menjalankan yang berat bila diperbolehkan menjalankan yang ringan.
Tiada sahabat yang menjamak salat saat itu menunjukkan bahwa
Rasul SAW tidak pernah menjamak salat dalam berpergian, tapi mengqasar salat
saja.
أَخْبَرَنَا عَبْدَةُ بْنُ عَبْدِ الرَّحِيمِ قَالَ
حَدَّثَنَا ابْنُ شُمَيْلٍ قَالَ حَدَّثَنَا كَثِيرُ بْنُ قَارَوَنْدَا قَالَ
سَأَلْنَا سَالِمَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ الصَّلَاة
فِي السِّفْر فَقُلْنَا أَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ يَجْمَعُ بَيْنَ شَيْءٍ مِنْ
الصَّلَوَاتِ فِي السَّفَرِ فَقَالَ لَا إِلَّا بِجَمْعٍ
Telah mengabarkan kepada kami 'Abdah bin Abdurrahim dia
berkata; Telah menceritakan kepada kami Ibnu Syumail dia berkata; Telah
menceritakan kepada kami Katsir bin Qarawanda, dia berkata; "Aku bertanya
kepada Salim bin Abdullah, "Apakah ayahmu (Abdullah) menjama' antara dua
shalat dalam perjalanan? ' la menjawab, 'Tidak kecuali di Muzdalifah'. HADIST
NO – 593/ KITAB NASA'I
Komentarku ( Mahrus ali ):
Hadis tsb hasan kata al bani .
Ibnu Umar sendiri ternyata tidak pernah melakukan salat
jamak kecuali di Muzdalifah ketika berhaji sebagaimaa keterangan dari anaknya.
Untuk Ibnu Umar menjamak ketika ada kabar Istrinya meninggal
dunia atau sakit keras itu sekedar perbuatan Ibnu Umar bukan Nabi SAW. Dan
kemarin telah dijelaskan, hal itu jamak suri bukan jamak taqdim atau ta`khir.
Kalau untuk shalat Qashar memang ada ayatnya sbb:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ
جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ
الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا
Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah
mengapa kamu menqashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang
kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.(Annisa`101
).
Anda menyatakan lagi :
. Namun jika tidak mau mengambilnya dan mengklaim pula bahwa
orang yang mengambil rukhshah tersebut telah berdosa dan menyalahi ayat Al-Qur'an,
maka.......???
Komentarku ( Mahrus ali ):
Memang orang yang menjamak shalat dengan jamak taqdim dan ta`khir
tidak memiliki hujjah yang jelas, hujjahnya masih samar , gelap bukan terang
benderang. Jamak taqdim atau ta`khir bid`ah yang tertolak bukan sunnah yang
diterima. Ia bertentangan dengan ayat:
إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا
مَوْقُوتًا
"Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang
ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." [QS An-Nisaa' : 103]
Allah sudah menentukan waktu Asar untuk salat Asar, karena
itu tidak boleh dipindah ke waktu lohor. Allah sudah menentukan waktu Isya` untuk
saat Isya` sebagaimana yang di tuntunkan oleh Nabi SAW, karena itu tidak boleh
dipindah ke waktu Maghrib. Jamak taqdim dan ta`khir itu salah paham terhadap
dalil. Ia ajaran manusia yang dampaknya menentang Allah dalam ayat 103 Nisa`.
Abu Dawud berkata:
وَلَيْسَ فِي جَمْعِ التَّقْدِيمِ حَدِيثٌ قَائِمٌ
التلخيص الحبير في تخريج أحاديث الرافعي الكبير - (ج 2 / ص
180)
Dalam jama` taqdim tiada hadis sahih yang mendukungnya.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan