Kamis, Desember 14, 2017

Fase ke 5 tentang larangan salat jamak

Ini jawabanku yg lalu
Fase ke 5 tentang larangan salat jamak.
Ustadz Tommi Marsetio menulis
Sungguh, Allah Ta'ala telah memberikan rukhshah shalat jamak dan qashar bagi mereka yang sedang safar serta kesulitan untuk menunaikan shalat tepat pada waktunya karena safar mereka dan ini juga amalan para salafush-shalih kita. Inilah rahmat Allah Ta'ala bagi kaum muslimin. Jika ada yang memang mau mengambil rukhshah tersebut ketika safar, maka itulah sunnah, karena Rasul dan para sahabatnya melakukannya ketika safar. Namun jika tidak mau mengambilnya dan mengklaim pula bahwa orang yang mengambil rukhshah tersebut telah berdosa dan menyalahi ayat Al-Qur'an, maka.......???
Wallaahu a'lam
Komentarku ( Mahrus ali ):
Anda menyatakan:
Sungguh, Allah Ta'ala telah memberikan rukhshah shalat jamak dan qashar bagi mereka yang sedang safar
Komentarku ( Mahrus ali ):
Untuk salat jamak saya tidak mengerti di ayat mana dan surat apa , Allah memberikan rukhshah atau memperbolehkan salat jamak. Bila Allah tidak memberikan rukhshah untuk salat jamak, maka anda termasuk bikin kedustaan atas nama Allah untuk berbuat kejujuran kepada setan. Bukan berkata jujur dengan menggunakan ayat Allah yang tercantum dalam kitab suciNya.
Anda telah membikin kedustaan atas nama Allah kepada umat Islam yang banyak ini bukan terhadap diri anda peribadi atau sekte anda. Dalam hal ini, saya dan anda harus berhati – hati, jangan serampangan agar saya dan anda tidak termasuk ayat :
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَى عَلَى اللهِ كَذِبًا أَوْ كَذَّبَ بِالْحَقِّ لَمَّا جَاءَهُ أَلَيْسَ فِي جَهَنَّمَ مَثْوًى لِلْكَافِرِينَ
Dan siapakah yang lebih zalim dari pada orang-orang yang mengada-adakan kedustaan terhadap Allah atau mendustakan kebenaran tatkala datang kepadanya? Bukankah dalam neraka Jahannam itu ada tempat bagi orang-orang yang kafir? Ankabut 68 .
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَى عَلَى اللهِ الْكَذِبَ وَهُوَ يُدْعَى إِلَى الْإِسْلاَمِ وَاللهُ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mengada-adakan dusta terhadap Allah sedang dia diajak kepada agama Islam? Dan Allah tiada memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. As shof 7
Orangyang berpendapat dalam agama tanpa dalil yang sahih sama dengan berdusta atas nama Allah dan bersikap jujur untuk setan dan hawa nafsu. Bila kita ini berdusta atas nama teman saja, maka kita akan khianat kepada teman yang setia dan dia akan marah kepada kita. Dan tercatat dlm memorinya sebagai noda hitam dalam lembaran sejarah hidup kita. Apalagi berdusta atas nama Allah yang akan menyesatkan banyak umat yang butuh kebenaran, lalu di suguhi dengan kedustaan dan kesalahan. Buanglah segala pendapat tanpa dalil dan ambillah dalil tanpa pendapat. Allah berfirman:
وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولاً

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mengetahui dalilnya . Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya. Al isra` 36.
Anda menyatakan lagi:
karena Rasul dan para sahabatnya melakukannya ketika safar.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Ternyata pernyataan anda ini tidak tepat, dan harus di luruskan. Bila tidak, akan menyesatkan umat. Tiada dalil yang menyatakan para sahabat menjamak shalat dengan dalil yang sahih. Kita kembali saja kepada hadis sbb:
115حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ مَنْصُورِ بْنِ زَاذَانَ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ مِنْ الْمَدِينَةِ إِلَى مَكَّةَ لَا يَخَافُ إِلَّا اللَّهَ رَبَّ الْعَالَمِينَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ( ت ) 547 – نسائي 1418 - أحمد 1788
……….., dari Ibnu Abbas: Sesungguhnya Nabi SAW keluar dari Medinah ke Mekkah tidak takut kecuali kepada Allah – Tuhan seru sekalian alam, lalu beliau menjalankan salat dua rakaat . Abu Isa berkata: Ini hadis hasan sahih. Tirmidzi 547 . Nasa`I 1418 . Ahmad 1788.
Dalam hadis di atas, jelas Rasul SAW pergi ke Mekkah dan tidak menjamak, tapi cukup salat qasar saja. Sudah tentu bersama sahabat – sahabatnya .Mengapa tiada sahabat yang menjamak termasuk Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan Anas dikalangan mereka,bila hadis tentang Rasul SAW menjamak itu benar. Mengapa mereka mengqasar saja, tidak ada yang menjamak sama sekali, termasuk Ibnu Abbas yang meriwayatkan hadis tentang menjamak salat tadi.
Bila Rasul SAW pernah menjamak salat dalam berpergian, mesti salah satu mereka menjalankannya karena di anggap lebih ringan. Dan untuk apa menjalankan yang berat bila diperbolehkan menjalankan yang ringan.
Tiada sahabat yang menjamak salat saat itu menunjukkan bahwa Rasul SAW tidak pernah menjamak salat dalam berpergian, tapi mengqasar salat saja.
أَخْبَرَنَا عَبْدَةُ بْنُ عَبْدِ الرَّحِيمِ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ شُمَيْلٍ قَالَ حَدَّثَنَا كَثِيرُ بْنُ قَارَوَنْدَا قَالَ
سَأَلْنَا سَالِمَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ الصَّلَاة فِي السِّفْر فَقُلْنَا أَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ يَجْمَعُ بَيْنَ شَيْءٍ مِنْ الصَّلَوَاتِ فِي السَّفَرِ فَقَالَ لَا إِلَّا بِجَمْعٍ
Telah mengabarkan kepada kami 'Abdah bin Abdurrahim dia berkata; Telah menceritakan kepada kami Ibnu Syumail dia berkata; Telah menceritakan kepada kami Katsir bin Qarawanda, dia berkata; "Aku bertanya kepada Salim bin Abdullah, "Apakah ayahmu (Abdullah) menjama' antara dua shalat dalam perjalanan? ' la menjawab, 'Tidak kecuali di Muzdalifah'. HADIST NO – 593/ KITAB NASA'I

Komentarku ( Mahrus ali ):
Hadis tsb hasan kata al bani .
Ibnu Umar sendiri ternyata tidak pernah melakukan salat jamak kecuali di Muzdalifah ketika berhaji sebagaimaa keterangan dari anaknya.
Untuk Ibnu Umar menjamak ketika ada kabar Istrinya meninggal dunia atau sakit keras itu sekedar perbuatan Ibnu Umar bukan Nabi SAW. Dan kemarin telah dijelaskan, hal itu jamak suri bukan jamak taqdim atau ta`khir.
Kalau untuk shalat Qashar memang ada ayatnya sbb:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا
Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.(Annisa`101 ).
Anda menyatakan lagi :
. Namun jika tidak mau mengambilnya dan mengklaim pula bahwa orang yang mengambil rukhshah tersebut telah berdosa dan menyalahi ayat Al-Qur'an, maka.......???
Komentarku ( Mahrus ali ):
Memang orang yang menjamak shalat dengan jamak taqdim dan ta`khir tidak memiliki hujjah yang jelas, hujjahnya masih samar , gelap bukan terang benderang. Jamak taqdim atau ta`khir bid`ah yang tertolak bukan sunnah yang diterima. Ia bertentangan dengan ayat:
إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
"Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." [QS An-Nisaa' : 103]
Allah sudah menentukan waktu Asar untuk salat Asar, karena itu tidak boleh dipindah ke waktu lohor. Allah sudah menentukan waktu Isya` untuk saat Isya` sebagaimana yang di tuntunkan oleh Nabi SAW, karena itu tidak boleh dipindah ke waktu Maghrib. Jamak taqdim dan ta`khir itu salah paham terhadap dalil. Ia ajaran manusia yang dampaknya menentang Allah dalam ayat 103 Nisa`.
Abu Dawud berkata:
وَلَيْسَ فِي جَمْعِ التَّقْدِيمِ حَدِيثٌ قَائِمٌ
التلخيص الحبير في تخريج أحاديث الرافعي الكبير - (ج 2 / ص 180)


Dalam jama` taqdim tiada hadis sahih yang mendukungnya.
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan