Jumat, Januari 02, 2015

Jawabanku ke 6 tentang keharaman tahi ikan

Jawabanku ke 6 tentang keharaman tahi ikan


Abu Ya'la Hizbul Majid  tinggal  Bontang, Kalimantan Timur, Indonesia dari  Kebumen, Jawa Tengah, Indonesia  menulis sbb:
@Halal haram bukan selera perut@

Sungguh aneh ada orang mengharamkan kerang atau teri hanya krn ada tahi di perutnya.....
Kemudian dia berdalil dg alqur'an bahwa Allah telah mengharamkan yang jelek2, sdgkan tahi kerang dan teri itu termasuk khaba'its (sesuatu yg jelek)
Komentar Abu Ya'la Hizbul Majid:
1- apa kurang jelas hadits nabi bahwa Allah tlh menghalalkan bangkai binatang laut. Apa terus kita katakan bangkai itu khabits. Dan rasul tdk pernah mengecualikan kec tahi kerang dst...tlg camkan klo seandainya itu diharamkan rasul pasti akan menjabarkannya. Karena kaedah لا يجوز تاخير البيان عن وقت الحاجة (larangan mengakhirkan penjelasan diwaktu dibutuhkan).
Komentarku ( Mahrus  ali ):
Hadis yang anda buat pegangan ternyata lemah, boleh dilihat dalam kajianku yang pertama tentang bangkai ikan haram dimakan. Ia bukan hadis hasan apalagi sahih. Hadis itu dimasa sahabat dan tabiin tidak dikenal kecuali oleh satu orang. Para sahabat dan tabiin sampai mati tidak kenal hadis itu mines satu orang yang meriwayatkannya. Ia bertentangan dengan ayat:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Al Baqarah 173
Anda menyatakan:
Apa terus kita katakan bangkai itu khabits.
Komentarku ( Mahrus  ali ):
Lalu apakah bangkai bukan khabits ? Bila anda menyatakan bangkai ikan tidak termasuk khabits, maka anda akan menyatakan bahwa ikan yang hidup adalah khabits bukan thoyyibat . Ini namanya  pemikiran yang aneh, tidak wajar lagi sebagai layaknya  orang yang berpikiran sehat bukan pikiran yang sakit. Mari kita buka satu tafsir saja bukan puluhan tafsir agar nampak jelas pengertian khabits sbb:
بيان المعاني (1/ 434)
«وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبائِثَ» كالميتة والدم ولحم الخنزير وما أهلّ به لغير اللّه والربا والرشوة والخمر والميسر ، وكل ما خبث من الفعل والقول والعمل
Dan mengharamkan bagi mereka  perkara yang khabits  seperti bangkai , darah, daging babi, dan hewan yang di sembelih dengan menyebut nama selain Allah, riba, sogok, khamer , judi dan setiap perkara yang khabits  dari perbuatan, perkataan atau perbuatan. 
Anda menyatakan:
Dan rasul tdk pernah mengecualikan kec tahi kerang dst...tlg camkan klo seandainya itu diharamkan rasul pasti akan menjabarkannya. Karena kaedah لا يجوز تاخير البيان عن وقت الحاجة (larangan mengakhirkan penjelasan diwaktu dibutuhkan).
Komentarku ( Mahrus  ali ):
Terus kapan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam  menjelaskan bahwa tahi kerang halal? Bila tidak ada keterangan kehalalan dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam , mengapa anda berani sekali menghalalkan tahi kerang itu. Terus bagaiamana dengan tahi kerbau ? halal juga, kamu berani memakannya? .
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ قَالَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ قَالَ لَيْسَ أَبُو عُبَيْدَةَ ذَكَرَهُ وَلَكِنْ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الْأَسْوَدِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ سَمِعَ عَبْدَ اللَّهِ يَقُولُ
أَتَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْغَائِطَ فَأَمَرَنِي أَنْ آتِيَهُ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ فَوَجَدْتُ حَجَرَيْنِ وَالْتَمَسْتُ الثَّالِثَ فَلَمْ أَجِدْهُ فَأَخَذْتُ رَوْثَةً فَأَتَيْتُهُ بِهَا فَأَخَذَ الْحَجَرَيْنِ وَأَلْقَى الرَّوْثَةَ وَقَالَ هَذَا رِكْسٌ
(BUKHARI - 152) : Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim berkata, telah menceritakan kepada kami Zuhair dari Abu Ishaq berkata -Abu 'Ubaidah tidak menyebutkannya tetapi- 'Abdurrahman bin Aswad dari Bapaknya bahwa ia mendengar 'Abdullah berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pergi ke tempat buang air,
 lalu beliau memerintahkan aku membawakan tiga buah batu. Aku hanya mendapatkan dua batu, lalu aku mencari batu yang ketiga, namun aku tidak mendapatkannya hingga aku pun mengambil kotoran hewan yang sudah kering. Kemudian semua itu aku bawa ke hadapan Nabi. Namun beliau hanya mengambil dua batu dan membuang kotoran hewan yang telah kering tersebut seraya bersabda: "Ini kotor ."
HR Bukhari 152.
Bila  Rasul menyatakan bahwa tahi kering itu kotor, lalu bisa di katakan thoyyibat bukan khabits? Pikirkan sekali lagi, dan jangan membolehkan  kotoran kerang untuk dimakan. Sudahlah ikuti saja tuntunan dimana Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam  dan para sahabat tidak pernah makan tahi ikan, kita ikut saja kepada mereka lebih baik dari pada menyelisihi generasi terbaik. Ingat dan jangan lupakan ayat :
وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar  Tobat 100
Anda menyatakan lagi:
2- patokan sesuatu itu khobits atau tdk bukan dari perasaan tp berdasarkan dalil atau klo tdk ada berlakulah hukum 'urf (adat),
Komentarku ( Mahrus  ali ):
Dalil saya  sudah jelas, bahwa tahi adalah kotor sebagaimana  hadis di atas. Tinggal anda yang memperbolehkan makan tahi kerang, mana dalilnya . Anehnya tahi kerang anda masukkan ke dalam thayyibat ( bukan kotor ). Bila Islam ini memperbolehkan tahi kotoran ikan, bisa di katakan nantinya  islam sebagai agama kotor.
Hukum adat , insya Allah menyatakan bahwa tahi ikan itu kotor, bukan bersih atau kebersihan.
Anda menyatakan lagi:
 namun halalnya binatang laut berdasarkan hadits sudah cukup untuk dalil shg tdk berlaku lag hukum 'urf.
Komentarku ( Mahrus  ali ):
Ya, binatang laut  itu halal, tapi bukan semuanya, sebagaimana binatang darat itu halal tapi tidak semuanya. Kalau binatang laut itu halal semuanya, makan saja ular laut. Dan binatang laut itu halal tidak ber arti tahinya boleh dimakan. Sebagaimana binatang darat halal , dan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam  dan para  sahabat juga memakannya, dan beliau dan para  sahabat tidak makan tahinya.
Anda menyatakan:
3- binatang halal itu kotorannya tdk najis maka tdk tepat jika kotoran kerang dan teri dikatakan khabits.
Komentarku ( Mahrus  ali ):
Tentang kotoran binatang yang halal tidak najis tahinya, tunggu kajian saya nanti dan akan saya sebarkan juga melalui fb saya ini.
Untuk sekarang  saya hanya bisa menjawab: Walaupun begitu, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam  dan para sahabatnya  tidak pernah makan tahi ikan apalagi kerang. Begitu  juga tahi binatang halal.
Bila tahi ikan anda katakan tidak termasuk khabits ( jijik ) maka anda harus berani menyatakan tahi ikan adalah thoyyibat yang boleh dimakan, dan ini lebih aneh dan awal penyesatan dan mudah – mudahan yang terakhir juga.  Apalagi anda berdasarkan ayat yang menghalalkan thoyyibat sbb:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah. . Al baqarah 172.
  Ayatnya benar, tafsirannya keliru, pengertiannya menyesatkan orang, bukan mengarahkan ke jalan yang lurus.

Anda menyatakan:  
4- klo anda merasa jijik dg memakan kerang atau teri krn ada kotorannya, maka sah-sah aja klo anda tdk memakannya, tp tlg camkan bukan berarti kemudian anda mengharamkannya. Jgn mengharamkan sesuatu berdasarkan 'nafsu perute dewek aja'....
Komentarku ( Mahrus  ali ):
Oh ya, silahkan anda menghalalkan tahi ikan atau kerang dan tunjukkan dalilnya. Bila anda tidak tahu dalilnya, maka anda termasuk berbuat kedustaan atas nama Allah dan ini menyesatkan bukan mengarahkan ke jalan yang lurus.  ingatlah ayat ini:
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَى عَلَى اللهِ كَذِبًا أَوْ كَذَّبَ بِالْحَقِّ لَمَّا جَاءَهُ أَلَيْسَ فِي جَهَنَّمَ مَثْوًى لِلْكَافِرِينَ
Dan siapakah yang lebih zalim dari pada orang-orang yang berbuat kedustaan terhadap Allah atau mendustakan kebenaran  tatkala  datang kepadanya? Bukankah dalam neraka Jahannam itu ada tempat bagi orang-orang yang kafir?  Ankabut  68
Anda mengatakan Allah menghalalkan tahi ikan dan  anda  tidak punya dalil dari al Quran termasuk kedustaan atas nama Allah bukan kejujuran dan itu bahaya sekali untuk anda lalu menyesatkan kepada orang lain, bukan mengarahkan kepada jalan yang lurus tapi bengkong
Anda menyatakan lagi:

.Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam tdk mau memakan dhab (kadal madinah) krn merasa jijik, namun beliau tdk melarang khalid bin walid untuk memakannya krn memang itu tdk haram. Jijiknya nabi kpd dhab bukan berarti kemudian beliau mengharamkannya!!!!!
Wallahu a'lam.
Komentarku ( Mahrus  ali ):
Maaf,  dhob itu bukan kadal , jangan salah tulis, atau memang pengertianmu segitu. Dhob itu biawak. Biawak itu lebih besar dari pada kadal. Entah kalau di desamu pengertian kadal dan biawak sama.  
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دِينَارٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا  قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الضَّبُّ لَسْتُ آكُلُهُ وَلَا أُحَرِّمُهُ
Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Muslim telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Dinar dia berkata; saya mendengar Ibnu Umar radliallahu 'anhuma berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mengenai daging biawak, maka saya tidak memakannya dan tidak pula mengharamkannya." HADIST NO – 5110 / KITAB BUKHARI
Memang masalah dhob ini masih akan  saya kaji secara tuntas pada suatu saat bila ada senggang waktu, biar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan insya Allah.
Walaupun demikian, hadis itu jangan di buat landasan untuk menghalalkan tahi binatang dimana para sahabat dan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam  tidak pernah memakannya.




Mau nanya hubungi kami:

088803080803( Smartfren). 081935056529 (XL )  https://www.facebook.com/mahrusali.ali.50
BápĄké Şąľmä
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan