Fase ke enam tentang larangan jamak
Ust. Roy Anwar dari Tangeran menulis :
Madzhab Hanafi berpendapat sebagai "jam'un shuriy".
Namun Jumhur Ulama keberadaan jama' adalah masyru'
Komentarku ( Mahrus ali ):
Jumhur ulama yang memperkenankan jamak taqdim atau ta`khir
perlu dalil yang sahih, bukan yang lemah. Jumhur ulama dalam hal ini menentang
Rasul SAW dan para sahabatnya yang tidak pernah menjamak taqdim atau ta`khir. Dan
ia jelas menentang ayat 103 Nisa` tadi. Juga bertentangan dengan hadis :
صحيح البخاري - (ج 6 / ص 141)
حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصِ بْنِ غِيَاثٍ حَدَّثَنَا
أَبِي حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ قَالَ حَدَّثَنِي عُمَارَةُ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ صَلَّى صَلَاةً بِغَيْرِ مِيقَاتِهَا إِلَّا صَلَاتَيْنِ جَمَعَ بَيْنَ
الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ وَصَلَّى الْفَجْرَ قَبْلَ مِيقَاتِهَا
……….., dari Abdullah ra berkata: Aku tidak melihat Nabi SAW
menjalankan salat di luar waktunya kecuali dua salat yang di jamak antara
Maghrib dan Isya` . Dan beliau menjalankan salat fajar sebelum waktunya. HR
Bukhari 141/6
Jadi menurut hadis itu, Rasul SAW tidak pernah memberikan
tuntunan jamak , apalagi taqdim dan ta`khir kecuali di Muzdalifah. Dan beliau
hanya memberikan tuntunan salat biasa –yaitu yang dilakukan tepat waktu tanpa
jamak ta`khir atau taqdim. Itulah qudwah yang harus di ambil bukan pendapat
jumhur yang nentang qudwah. Dan bila ada perselisihan pendapat, kita tidak
diperintahkan kembali kepada pendapat jumhur ulama, tapi kita diperintahkan
kembali kepada Allah dan RasulNya untuk menghurmati ayat :
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللهِ
وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ ا ْلآخِرِ ذَلِكَ
خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً
Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka
kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar
beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan
lebih baik akibatnya. Nisa` 59
Artikel Terkait
jama%60 salat
- salat jamak dosa besar ke 14 sebagai bantahan kepada Doktor Abd Rahim bin Ibrahim al Hasyimi ( arab )
- salat jamak dosa besar ke 13 sebagai jawaban terhadap al albani
- Salat jamak dosa besar ke 9 sebagai jawabanku untuk Syaikh Muhammad Salih al munajjid
- Menjamak salat dosa besar , jawaban untuk ulama syi`ah
- Lanjutan kajian hadis Rasulullah menjamak salat di perang Tabuk fase 4
- Fase ke 23 tentang larangan jama`
- Fase ke 29 tentang larangan salat jama`
- fase ke 28 tentang larangan salat jama`
- Fase ke 27 tentang larangan jama`
- Fase ke 26 tentang larangan jama`
- Fase ke 25 tentang larangan jama`
- Fase ke 24 tentang larangan menjama` salat.
- Fase ke 22 tentang larangan menjama` salat.
- Fase ke 21 tentang larangan menjama` salat
- Fase ke 20 tentang larangan jama`
- Fase ke 19 tentang larangan jama1 salat .
- Fase ke 18 ttg larangan jama`
- Fase ke 17 ttg larangan jama`
- Fase ke 15 larangan jama` salat.
- Fase ke 14 larangan jama` salat
- Fase ke 16 ttg larangan jama`
- Fase ke 13 larangan salat jama`
- Fase ke 12. larangan menjama` salat
- Fase ke 11 tentang larangan jamak salat
- Fase ke 10 tentangan larangan jamak salat .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan