Fase ke 15 larangan jama` salat.
Muhammad Abduh Tuasika menulis :
[Dalil Keempat]
Hisam bin Urwah mengatakan bahwa:
أَنَّ أَبَاهُ عُرْوَةَ وَسَعِيْدَ بْنَ المُسَيَّبَ
وَأَبَا بَكْرٍ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنَ الحَارِثِ بْنَ هِشَام بْنَ
المُغِيْرَةَ المَخْزُوْمِي كَانُوْا يَجْمَعُوْنَ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاءِ
فِي اللَّيْلَةِ المَطِيْرَةِ إِذَا جَمَعُوْا بَيْنَ الصَّلاَتَيْنِ وَلاَ يُنْكِرُوْنَ
ذَلِكَ
”Sesungguhnya ayahnya (Urwah), Sa’id bin Al Musayyib, dan
Abu Bakar bin Abdur Rahman bin Al Harits bin Hisyam bin Al Mughiroh Al Makhzumi
biasa menjama’ shalat Maghrib dan Isya’ pada malam yang hujan apabila imam
menjama’nya. Dan mereka tidak mengingkari hal tersebut.”[6]
Sumber : https://rumaysho.com/695-hujan-menjamak-shalat.html[6]
HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro (3/169). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa
sanad hadits ini shahih. Lihat Irwa’ul Gholil no. 583.
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Dengan dalil itu , Ust Muhammad Abduh Tuasikal
memperkenankan jama`. Pada hal , ia sekedar perbuatan ulama`. Yang mungkin
benar , juga mungkin salah. Sebab perkataan atau perbuatan ulama tdk bisa di
jadikan dalil.
Imam Syafii menyatakan:
لَا تُقَلِّدْ دِينَك الرِّجَالَ فَإِنَّهُمْ لَنْ
يَسْلَمُوا مِنْ أَنْ يَغْلَطُوا.
Dalam masalah agama,jangan ikut orang, sebab mereka mungkin
juga salah.
Imam Malik berkata:
إنَّمَا أَنَا بَشَرٌ أُصِيبُ وَأُخْطِئُ فَاعْرِضُوا
قَوْلِي عَلَى الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ
Aku hanyalah manusia, terkadang pendapatku benar, di lain
waktu kadang salah. Karena itu, cocokkan perkataanku ini dengan kitabullah dan
hadis Rasulullah
Kita ikut sj kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
dan para sahabatnya yg tdk menjamak sewaktu kota Madinah seminggu hujan ilihat Sahih
Bukhari 1013 - 28/2 . Bahkan sewaktu di HUdaibiyah jg hujan , tp Rasul dan
sahabatnya tdk menjama`. Dan jama itu menyalahi ayat 103 Nisa`
Cari ilmu agama dg sistim dialog yg ilmiyah ttg buka ketika
adzan Maghrib membatalkan puasa dg penuh persaudaraan di dua grup WA sy .
Mau ikut , hub 08813270751.082225929198 ,081384008118,0 857-8715-4455
0812-4194-6733
Artikel Terkait
jama%60 salat
- salat jamak dosa besar ke 14 sebagai bantahan kepada Doktor Abd Rahim bin Ibrahim al Hasyimi ( arab )
- salat jamak dosa besar ke 13 sebagai jawaban terhadap al albani
- Salat jamak dosa besar ke 9 sebagai jawabanku untuk Syaikh Muhammad Salih al munajjid
- Menjamak salat dosa besar , jawaban untuk ulama syi`ah
- Lanjutan kajian hadis Rasulullah menjamak salat di perang Tabuk fase 4
- Fase ke 23 tentang larangan jama`
- Fase ke 29 tentang larangan salat jama`
- fase ke 28 tentang larangan salat jama`
- Fase ke 27 tentang larangan jama`
- Fase ke 26 tentang larangan jama`
- Fase ke 25 tentang larangan jama`
- Fase ke 24 tentang larangan menjama` salat.
- Fase ke 22 tentang larangan menjama` salat.
- Fase ke 21 tentang larangan menjama` salat
- Fase ke 20 tentang larangan jama`
- Fase ke 19 tentang larangan jama1 salat .
- Fase ke 18 ttg larangan jama`
- Fase ke 17 ttg larangan jama`
- Fase ke 14 larangan jama` salat
- Fase ke 16 ttg larangan jama`
- Fase ke 13 larangan salat jama`
- Fase ke 12. larangan menjama` salat
- Fase ke 11 tentang larangan jamak salat
- Fase ke 10 tentangan larangan jamak salat .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan