Rabu, Februari 15, 2012

Dalil hukuman bagi homosex kaum gay



 TERTUTUP - Rumah Mr JS di Desa Sonopatik Kecamatan Berbek tertutup rapat setelah kasus pembiusan dan pembunuhan yang dilakukan Mujianto terungkap, Selasa (14/2/2012). Foto:surya/achmad amru muiz

NGANJUK | SURYA Online - Kasus pembiusan dan pembunuhan yang dilakukan seorang gay bernama Mujianto alias Menthok alias Genthong (24) warga Desa Jatikapur Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri, ternyata mencapai 15 orang.
Tujuh orang yang menjadi korban perbuatan Mujianto, empat diantaranya mati, dilakukan tersangka antara Januari 2011 - Februari 2012. Sedangkan sebelum 2011, ternyata Mujianto juga telah melakukan hal yang sama dengan korban sebanyak delapan orang.
Kapolres Nganjuk AKBP Anggoro Sukartono mengatakan, banyaknya jumlah korban  tersebut berdasar pengakuan tersangka kepada penyidik. Kebanyakan para korban berasal dari luar Nganjuk, dan sangat tertutup karena mereka diduga bagian dari komunitas penyuka sejenis.
“Ketertutupan korban, karena sebelum dibius mereka terlebih dahulu melakukan hubungan badan. Baik itu di kamar mandi SPBU, kamar mandi musola, pematang sawah dan lainya. Saat berhubungan badan, korban berperan sebagai perempuan,” kata Anggoro Sukartono di Mapolres Nganjuk, Selasa (14/2/2012).
Untuk modus dari pembiusan, kata Anggoro, semuanya sama yakni dengan mencampur ke dalam minuman teh ataupun kopi yang disuguhkan kepada korban. Setelah korban tidak sadar, hartanya diambil sedangkan korban ditinggal begitu saja di rumah warga terdekat.
Penyidik Mapolres Nganjuk, akan mendatangkan psikolog dari Polda Jawa Timur untuk memeriksa kejiwaan dan psikologis pelaku. “Hal itu untuk mengetahui perilaku sesungguhnya dari pelaku, hingga nekat melakukan pembiusan terhadap para korban yang sebagai pelampiasan cemburu dan dendam terhadap para pacar gelap kekasihnya Mr JS,” tukas Anggoro.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Hukuman bagi orang gay yang cinta sejenis tidak jelas. Ada ulama yang menyatakan: Orang yang melakukan  cinta sejenis dan melakukan homosex,  harus di bunuh karena ada hadis sbb:
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
Barang siapa yang menjumpainya melakukan perbuatan homosex ( perbuatan kaum Luth ) , bunuhlah kedua pelaku tsb.
Dalam footnote  kitab al Muhalla di jelaskan sbb:
المحلى [مشكول و بالحواشي] - (ج 11 / ص 769)
-       الترمذي : الْحُدُودِ (1456) ، أبو داود : الحدود (4462) ، ابن ماجه : الحدود (2561) ، أحمد (1/300).
Hadis tsb diriwayatkan oleh Tirmidzi dalam bab hudud 1456, Abu dawud  dalam bab hudud 4462. Ibn Majah, hudud – 2561. Ahmad 300/1.
 Hadis tsb di nyatakan sahih oleh Al albani dalam kitab:
صحيح الترغيب والترهيب - (ج 2 / ص 311)
2422 - ( صحيح )
Sahih Targhib wattarhib 311/2. Nomer 2422.
Di tempat lain, Al bani tidak mensahihkan hadis tsb.Tapi menghasankannya.

مشكاة المصابيح - (ج 2 / ص 313)
 - [ 21 ] ( حسن )
 وعن عكرمة عن ابن عباس قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : " من وجدتموه يعمل عمل قوم لوط فاقتلوا الفاعل والمفعول به " . رواه الترمذي وابن ماجه
Dalam kitan Misykatul mashobih 313/2 karya Al bani . Beliau menyatakan : Hadis tsb.  Hasan .
المحلى [مشكول و بالحواشي] - (ج 11 / ص 769)
قَالَ أَبُو مُحَمَّدٍ رَحِمَهُ اللَّهُ: فَهَذَا كُلُّ مَا مَوَّهُوا بِهِ، وَكُلُّهُ لَيْسَ لَهُمْ مِنْهُ شَيْءٌ يَصِحُّ: أَمَّا حَدِيثُ ابْنِ عَبَّاسٍ - فَانْفَرَدَ بِهِ عَمْرُو بْنُ أَبِي عَمْرٍو - هُوَ ضَعِيفٌ، وَإِبْرَاهِيمُ بْنُ إسْمَاعِيلَ ضَعِيفٌ.
Abu Muhammad rahimahullah berkata: Inilah apa yang mereka bikin kepalsuan ( dalil – dalil untuk hukuman pelaku homosex) . Seluruhnya tidak ada yang sahih. Untuk hadis Ibn Abbas, maka hanya  Amar bin Abu Amar yang meriwayatkannya dan dia lemah. Dan Ibrahim bin Ismail  juga lemah.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Menurut Ibn Hazem ( Abu Muhammad rahimahullah ) dalil – dalil untuk hukuman bunuh bagi pelaku homosex itu lemah, tiada yang sahih yang bisa dibuat pegangan. Banyak yang lemah yang di buat pegangan oleh kalangan ulama. Ini kekeliruan bukan kebenaran dan jalan yang bengkong bukan jalan yang lurus.
Anehnya Ibn Taimiyah menyatakan:
مجموع فتاوى ابن تيمية - (ج 3 / ص 42)
وَفِي السُّنَنِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ } " . وَلِهَذَا اتَّفَقَ الصَّحَابَةُ عَلَى قَتْلِهِمَا جَمِيعًا
Karensa ini , maka para sahabat sepakat hukuman bunuh bagi dua pelaku homosek ( baik yang menjadi lelaki atau perempuan). Majmu` fatawa Ibn Taimiyah 42/3.

Komentarku ( Mahrus ali ):
  Pernyataan Ibn Taimiyah bahwa para sahabat bukan tabiin  sepakat hukuman bunuh bagi pelaku homosex perlu refrensi yang akurat dan beliau tidak menunjukkan satu  refrensinya di kitab tsb. Pernyataan beliau itu tanpa refrensi yang akurat, tapi menggunakan  refrensi yang sangat lemah. dan hadis yang di ketengahkan pun lemah bukan sahih.

الفتاوى الفقهية الكبرى  - (ج 9 / ص 372)
وَصَحَّ عَنْ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ " أَنَّهُ " أَشْرَفَ عَلَى النَّاسِ فَقَالَ أَمَا عَلِمْتُمْ أَنَّهُ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إلَّا بِأَرْبَعَةٍ وَفِي رِوَايَةٍ لَا يَجِبُ الْقَتْلُ إلَّا عَلَى أَرْبَعَةٍ رَجُلٍ كَفَرَ بَعْدَ إسْلَامِهِ ، أَوْ زَنَى بَعْد إحْصَانِهِ ، أَوْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ حَقٍّ ، أَوْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ وَقَوْلُهُ : أَمَا عَلِمْتُمْ دَلِيل عَلَى اشْتِهَارِ ذَلِكَ عِنْدَهُمْ ، وَاَللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَعْلَمُ .
Ibnu Taimiyah menyatakan dalam kitab Al fatawa al fiqhiyah al kubro  372/9
   Dari Usman ra  bahwa beliau datang kepada manusia, lalu menyatakan: Apakah kamu tidak tahu bahwa tidak halal darah seorang  muslim kecuali dengan empat perkara. Dalam suatu riwayat di katakana:
  Tidak boleh  melakukan hukum bunuh kecuali  untuk empat lelaki– seorang lelaki yang kufur setelah masuk Islam atau melakukan zina setelah kawin atau membunuh seorang tanpa hak atau melakukan perbuatan kaum Luth  .
Ibnu Taimiyah berkata: Apakah kamu tidak tahu bahwa hal itu menunjukkan populer di kalangan mereka ( sahabat) , dan Allah yang Maha suci yang lebih tahu. Menurut Ibnu Taimiyah , kisah itu adalah sahih.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Tidak benar apa yang di katakan oleh Ibn Taimiyah bahwa  kisah itu sahih. Beliau menyatakan sahih tanpa alasan. . Abu Umar al Hisyami berkata:dlm http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=254794
قال أبو نعيم في الحلية ( 8 / 379 ) : غريب ؛ تفرد به وكيع ، عن محمدبن قيس – وهو الأسدي الكوفي – يجمع حديثه .
وقد ذكر هذا الأثر ابن رجب في جامع العلوم والحكم ( 1 / 128 ) بصيغةالتضعيف ( وروي ) .
Abu Nuaim berkata  dalam kitab al Hilyah  378/8 . Hadis tsb nyeleneh karena hanya Waki` dari Muhammad bin Qais yang meriwayatkannya. Dia al Asady al Kufi – hadisnya di kumpulkan. Kisah itu  di sebutkan oleh Ibnu Rajab dalam kitab Jamiul ulum wal hikam  128/1 dengan redaksi yang menunjukkan kelemahannya.
Komentarku ( Mahrus ali ):
وَإِطْلاَقُ الْحُكْمِ عَلَى التَّفَرُّدِ بِالرَّدِّ وَالنَّكَارَةِ أَوِ الشُّذُوْذِ مَوْجُوْدٌ فِي كَلاَمِ كَثِيْرٍ مِنْ أَهْلِ الْحَدِيْثِ
 Mengghukumi perawi yang secara sendirian meriwayatkan agar riwayatnya  tertolak , dikatakan mungkar , syadz memang ada dlm perkataan kebanyakan ahli hadis . Ulumul hadis 12/1

Imam Syafi`I pernah menyatakan :
إِنَّهُ تَفَرُّدُ الثِّقَةِ بِمُخَالَفَةِ مَنْ هُوَ أَرْجَحُ مِنْهُ
Syadz adalah seorang perawi hadis meriwayatkan secara sendirian dengan bertentangan dengan perawi yang lebih rajih.  Nukat karya Ibnu Hajar 69/1

وقال السيوطي في الحاوي ( 2 / 105 ) : هذا إسنادٌ صحيح ،
  Imam  Suyuthi berkata  dalam kitab al Hawi 105/2 . Ini ( hadis tentang hukuman bunuh bagi pelaku homosex ). sahih sanadnya.
وقال ابن حجر الهيتمي في الفتاوى الفقهية ( 4 / 243 ) : وصح عن عثمان– رضي الله تعالى عنه – وذكر القصة
Ibnu Hajar al Haitami berkata dalam  kitab al Fatawa al fiqhiyah 243/4 .   Dari Usman ra  - sahih. Lalu menyebut kisah di atas.

Komentarku ( Mahrus ali ):
 Keduanya Imam Suyuthi dan Ibnu Hajar al  Haitami menyebut sahih kisah itu tanpa alasan. Karena itu tidak bisa di terima dan harus di tolek. . Boleh berkata lemah dengan alasan yang kuat dan jangan berkata sahih tanpa  alasan.   Ini salah satu kekeliruan Imam Suyuthi dan Ibnu Hajar bukan kebenarannya dan kita ikut kebenaran bukan ikut kekeliruan.
1) هذه الزيادة من : رواية أبي نعيم للحديث من طريق عثمان بن أبي شيبة ، وكما نقله السيوطي في الحاوي ، والمتقي الهندي في كنز العمال ( 13 / 88 ) ؛نبهني على هذا بعض الأفاضل ، مع أنَّ نسخة عوامة والرشد على عدم ورود هذه الزيادة!
Tambahan ini ( Pelaku homosex di bunuh) dari riwayat Abu Nuaim  pada hadis tsb dari jalur Usman bin Abu Syaibah dan sebagimana di kutip oleh Suyuthi dalam kitab al Hawi dan Al Muttaqi al Hindi dalam kitab Kanzul Ummal  88/13 …………..Sebagian orang – orang yang mulia mengingatkan aku dalam hal ini. Pada hal naskah Awwamah dan Al Rusy tanpa tambahan ( dan hukuman bunuh bagi pelaku homosex ).
Jadi hukuman bagi pelaku homosex masih belum jelas. Kita kembali kepada ayat Al quran sbb:
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ(28)أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ وَتَقْطَعُونَ السَّبِيلَ وَتَأْتُونَ فِي نَادِيكُمُ الْمُنْكَرَ فَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ إِلَّا أَنْ قَالُوا ائْتِنَا بِعَذَابِ اللَّهِ إِنْ كُنْتَ مِنَ الصَّادِقِينَ(29)قَالَ رَبِّ انْصُرْنِي عَلَى الْقَوْمِ الْمُفْسِدِينَ(30)
Dan (ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya: "Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun dari umat-umat sebelum kamu". Apakah sesungguhnya kamu patut mendatangi laki-laki, menyamun dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuanmu? Maka jawaban kaumnya tidak lain hanya mengatakan: "Datangkanlah kepada kami azab Allah, jika kamu termasuk orang-orang yang benar". Luth berdo`a: "Ya Tuhanku, tolonglah aku (dengan menimpakan azab) atas kaum yang berbuat kerusakan itu". Ankabut 28-30

وَلَمَّا جَاءَتْ رُسُلُنَا إِبْرَاهِيمَ بِالْبُشْرَى قَالُوا إِنَّا مُهْلِكُو أَهْلِ هَذِهِ الْقَرْيَةِ إِنَّ أَهْلَهَا كَانُوا ظَالِمِينَ(31)قَالَ إِنَّ فِيهَا لُوطًا قَالُوا نَحْنُ أَعْلَمُ بِمَنْ فِيهَا لَنُنَجِّيَنَّهُ وَأَهْلَهُ إِلَّا امْرَأَتَهُ كَانَتْ مِنَ الْغَابِرِينَ(32)وَلَمَّا أَنْ جَاءَتْ رُسُلُنَا لُوطًا سِيءَ بِهِمْ وَضَاقَ بِهِمْ ذَرْعًا وَقَالُوا لَا تَخَفْ وَلَا تَحْزَنْ إِنَّا مُنَجُّوكَ وَأَهْلَكَ إِلَّا امْرَأَتَكَ كَانَتْ مِنَ الْغَابِرِينَ(33)إِنَّا مُنْزِلُونَ عَلَى أَهْلِ هَذِهِ الْقَرْيَةِ رِجْزًا مِنَ السَّمَاءِ بِمَا كَانُوا يَفْسُقُونَ(34)
Dan tatkala utusan Kami (para malaikat) datang kepada Ibrahim membawa kabar gembira, mereka mengatakan: "Sesungguhnya kami akan menghancurkan penduduk (Sodom) ini, sesungguhnya penduduknya adalah orang-orang yang zalim".Berkata Ibrahim: "Sesungguhnya di kota itu ada Luth". Para malaikat berkata: "Kami lebih mengetahui siapa yang ada di kota itu. Kami sungguh-sungguh akan menyelamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali isterinya. Dia adalah termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan).Dan tatkala datang utusan-utusan Kami (para malaikat) itu kepada Luth, dia merasa susah karena (kedatangan) mereka, dan (merasa) tidak mempunyai kekuatan untuk melindungi mereka dan mereka berkata: "Janganlah kamu takut dan jangan (pula) susah. Sesungguhnya kami akan menyelamatkan kamu dan pengikut-pengikutmu, kecuali isterimu, dia adalah termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan)."Sesungguhnya Kami akan menurunkan azab dari langit atas penduduk kota ini karena mereka berbuat fasik. Ankabut 31-34
وَلَقَدْ تَرَكْنَا مِنْهَا ءَايَةً بَيِّنَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ
Dan sesungguhnya Kami tinggalkan daripadanya satu tanda yang nyata bagi orang-orang yang berakal. ] Ankabut 35

          Kaum Nabi luth melakukan homosex dan mereka juga tidak di hukum bunuh sekalipun mereka digolongkan kaum fasik, perbuatan mereka di masukkan dalam golongan perbuatan keji. Lalu di adzab oleh Allah. 
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan