Jaksa Sistoyo Dibacok, Jaksa Agung Minta KPK Tanggung Jawab
Rabu, 29 Pebruari 2012 13:27 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Sistoyo yang menjadi terdakwa dalam kasus suap sebesar Rp 100 juta dibacok oleh seorang pria bernama Deddy Sugarda usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/2). Jaksa Agung, Basrief Arief pun meminta pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut.
"Tentunya dalam hal ini kepolisian dapat mengusut kasus tersebut," kata Jaksa Agung, Basrief Arief yang ditemui usai acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) sebanyak 11 orang pejabat eselon II di Sasana Baharuddin Lopa Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/2).
Basrief menambahkan ia merasa prihatin saat mendengar kejadian pembacokan yang dilakukan terhadap Jaksa Sistoyo usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Ia pun menunjuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang harus bertanggungjawab terhadap keamanan terdakwa korupsi.
Dengan adanya kasus tersebut, ia mengakui sulitnya penegakan hukum di masyarakat. Seharusnya kejadian seperti yang dialami Jaksa Sistoyo, tambahnya, tidak perlu terjadi. Mengenai pelaku pembacokannya, ia menyerahkannya kepada pengadilan yang menentukan.
"Apakah orang itu (pelaku pembacokan) salah atau tidak, pengadilan lah yang akan menentukan," ujarnya.
Sebelumnya Jaksa Sistoyo dibacok seorang pria bernama Deddy Sugarda sesaat melangkah dari kursi terdakwa, pada Rabu (28/2) sekitar pukul 10.30 WIB. Jaksa Sistoyo pun terluka di kepala. Jaksa Sistoyo diadili di Pengadilan Tipikor Bandung, atas kasus dugaan suap di Kejari Cibinong. Jaksa Sistoyo ditangkap KPK saat menerima uang Rp 99,9 juta di mobilnya.
"Tentunya dalam hal ini kepolisian dapat mengusut kasus tersebut," kata Jaksa Agung, Basrief Arief yang ditemui usai acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) sebanyak 11 orang pejabat eselon II di Sasana Baharuddin Lopa Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/2).
Basrief menambahkan ia merasa prihatin saat mendengar kejadian pembacokan yang dilakukan terhadap Jaksa Sistoyo usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Ia pun menunjuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang harus bertanggungjawab terhadap keamanan terdakwa korupsi.
Dengan adanya kasus tersebut, ia mengakui sulitnya penegakan hukum di masyarakat. Seharusnya kejadian seperti yang dialami Jaksa Sistoyo, tambahnya, tidak perlu terjadi. Mengenai pelaku pembacokannya, ia menyerahkannya kepada pengadilan yang menentukan.
"Apakah orang itu (pelaku pembacokan) salah atau tidak, pengadilan lah yang akan menentukan," ujarnya.
Sebelumnya Jaksa Sistoyo dibacok seorang pria bernama Deddy Sugarda sesaat melangkah dari kursi terdakwa, pada Rabu (28/2) sekitar pukul 10.30 WIB. Jaksa Sistoyo pun terluka di kepala. Jaksa Sistoyo diadili di Pengadilan Tipikor Bandung, atas kasus dugaan suap di Kejari Cibinong. Jaksa Sistoyo ditangkap KPK saat menerima uang Rp 99,9 juta di mobilnya.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Proffesi Jaksa Agung adalah proffesi kedurhakaan, bukan ketaatan kepada Allah, mendapat laknat bukan rahmat dariNya. Sang Jaksa selalu berada di jalan setan bukan jalan Allah, sudah tentu , tidak ragu lagi banyak keharaman yang mengalir kepadanya dan banyak kebaikan menjauh dari padanya. Sudah mendapat gaji Jaksa Agung, masih senang menerima suap bukan hadiah, mestinya menghindari suap yang haram itu. Itulah contoh orang yang tertgipu oleh setan dan terpedaya oleh keduniaan. Allah berfirman:
وَذَرِ الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَهُمْ لَعِبًا وَلَهْوًا وَغَرَّتْهُمُ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا وَذَكِّرْ بِهِ أَنْ تُبْسَلَ نَفْسٌ بِمَا كَسَبَتْ لَيْسَ لَهَا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَلِيٌّ وَلَا شَفِيعٌ وَإِنْ تَعْدِلْ كُلَّ عَدْلٍ لَا يُؤْخَذْ مِنْهَا أُولَئِكَ الَّذِينَ أُبْسِلُوا بِمَا كَسَبُوا لَهُمْ شَرَابٌ مِنْ حَمِيمٍ وَعَذَابٌ أَلِيمٌ بِمَا كَانُوا يَكْفُرُونَ
Dan tinggalkanlah orang-orang yang menjadikan agama mereka sebagai main-main dan senda-gurau, mereka telah ditipu oleh kehidupan dunia. Peringatkanlah (mereka) dengan Al Qur'an itu agar masing-masing diri tidak dijerumuskan ke dalam neraka, karena perbuatannya sendiri. Tidak pelindung dan pemberi syafa`at selain Allah. Dan jika ia menebus dengan segala macam tebusan, tidak akan diterima .Mereka itulah orang-orang yang dijerumuskan ke dalam neraka, disebabkan perbuatan mereka sendiri. Mereka mendapat minuman air yang sedang mendidih dan azab yang pedih disebabkan kekafiran mereka dahulu.[1]
Artikel Terkait
Hukum Jahiliyah
- Daerah Tradisi Temu Temanten Tebu, Ungkapan Syukur
- Perselingkuhan dipenjara adil atau serong
- Demi tumbangnya sistem thogut, perlu strategi dinamis bagi gerakan Islamis
- INgin nginjak hukum Allah , junjung hukum Thaghut
- Keluarga: Sebelum Lompat dari Angkot, Annisa Ditakut-takuti Sopir
- Bentengi Diri Dari Ajaran Radikalisme
- Astaghfirullah… Moral Pelajar Surabaya begitu parah
- Mahfud MD: Konstitusi Negara Indonesia Sesuai Syariat Islam
- Fauzi atau Jokowi Thaghut ?
- Hukuman bagi penghina Nabi SAW
- Tangkap SBY bila kunjung ke Inggris
- Bayar pajak halal atau haram.
- Hukum jahiliyah minta korban lagi
- Ayo mahalkan akta kelahiran untuk nindas rakyat kecil
- Ayo peres rakyat kecil, jangan diberi kemakumran.
- Pemerintah sangat menyiksa kaum fakir miskin
- Yang penting sariat tegak, hukum Thaghut tumbang
- Hidup dan mati tentara rezim di jalan setan. Pemberontak di jalan Allah
- Kapolrestabes: Korban Memang Dibunuh
- Warga Magetan Tewas Ditembak Polisi
- ICC : pengadilan setan Internasional pengadilan kafir bukan muslim
- Fatwa Tentang Penguasa Yang Menerapkan Undang-Undang Selain Syari’ah Allah (Habis)
- Banyak bencana alam tanda kedurhakaan rakyat dan kejelekan rezim
- larangan hukum syariah masuk sistem pengadilan negara kafir
- Warga Katholik tolak Presiden Islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan