Sabtu, Januari 29, 2011

Salat tanpa sedekap

Oleh mantan kiyai NU Mahrus ali

Salat tanpa sedekap



Abdullah bin Ahmad bin Qudamah Al Maqdasi Abu Muhammad berkata:
قال الإمام الشافعى : وَالْقَصْدُ مِنَ الْقَبْضِ الْمَذْكُوْرِ تَسْكِيْنُ الْيَدَيْنِ ، فَإِنْ أَرْسَلَهُمَا وَلمَْ يَعْبَثْ بِهِمَا فَلاَ بَاْسَ ، كَمَا نَصَّ عَلَيْهِ فِى " الْأُمّ "
Imam Syafii berkata: Maksud bersedekap adalah agar kedua tangan bisa diam. Bila di lepaskan dan tidak main – main dengannya ,maka boleh saja . Itulah nas syafii dalam kitab Al Um.
Saya katakan: Saya belum menjumpai hadis yang tidak cacat dalam masalah sedekap waktu salat, karena itu saya lepas tangan saja .






Disini saya ketengahkan pula fatwa Syekh Shoqr tentang melepaskan tangan waktu salat.
وقيل : يُسَنُّ إِرْسَالُ الْيَدَيْنِ. أَىْ تَرْكُهُمَا إِلَى الْجَانِبَيْنِ ، رَوَاهُ ابْنُ الْمُنْذِرِ عَنِ ابْنِ الزُّبَيْرِ، وَعَنِ الْحَسَـنِ الْبَصْرِى ، كَمَا نَقَلَهُ النَّوَوِى عَنِ اللَّيْثِ بْنِ سَعْدٍ، وَنَقَلَهُ اْبنُ الْقَاسِمِ عَنْ مَالِكٍ ، وَهُوَ ظَاِهرُ مَذْهَبِهِ الَّذِى عَلَيْهِ أَصْحَابُهُ ، كَمَا نَقَلَهُ الْمَهْدِى فِى الْبَحْرِ عَنِ الْقَاسِمِيَّةِ وَالنَّاصِرِيَّةِ وَاْلبَاقِرِ " مِنَ الشِّيْعَةِ"
Disunatkan salat tanpa sedekap, tapi kedua tangan diturunkan ke bawah . Inilah apa yang di lakukan oleh sahabat Ibnuz zubair, Hasan al Basri sebagaimana yang dikutip oleh Imam Nawawi dari Allaits bin Sa`ad , begitu juga Al Qasim mengutip dari Imam Malik. Dan memang begitulah madzhab Imam Malik yang dilakukan oleh kebanyakan pengikutnya. Begitu juga al Mahdi mengutip dalam kitab Al Baher dari Qasimiyah, Nasiriyah dan Al Baqir dari Syi`ah.
Muhammad Abd rahman bin Abd Rahim Al Mubarkafuri berkata:
وَعَنْهُ التَّفْرِقَة بَيْنَ الْفَرِيْضَةِ وَالنَّافِلَةِ . وَمِنْهُمْ مَنْ كَرِهَ الْإِمْسَاكَ . وَنَقَلَ ابْنُ الْحَاجِبِ أَنَّ ذَلِكَ حَيْثُ يُمْسِكُ مُعْتَمِداً لِقَصْدِ الرَّاحَةِ
Menurut Imam Malik sendiri ada perbedaan antara salat fardlu dan sunat.. Di antara ulama juga ada yang mengatakan makruh bersedekap. Ibnul Hajib mengutip bahwa hal itu bila niat untuk rilex.

Ulama telah sepakat bahwa tiada hadis yang mengharuskan orang yang melakukan salat agar tangannya bersedekap atau tidak. Hal itu bukan rukun juga bukan sarat sahnya salat. Pedoman mereka adalah hadis tentang orang yang tidak bisa melakukan salat lalu di ajari oleh Rasulullah SAW. sesungguhnya Rasulullah SAW ketika mengajarinya salat tidak menyebutkan posisi kedua tangan waktu berdiri ketika menjalankan salat. Hal itu menunjukkan tidak diwajibkan. Namun ulama berbeda pendapat tentang posisi kedua tangan ketika salat .
Saya katakan: Bila Rasulullah SAW tidak menyebutkan perintah sedekap untuk mengajari sahabat yang tidak bisa menjalankan salat itu berarti tiada perintah untuk bersedekap. Jadi biarkan tangan menjulur ke bawah saja karena inilah yang asal. Kita akan bersedekap bila ada perintah bersedekap. Bila tidak ada, maka atas dasar perintah siapa kita bersedekap.
Syekh Athiyah Shoqr berkata :
يُسَنُّ وَضْعُ إِحْدَى الْيَدَيْنِ عَلَى اْلأُخْرَى، وَهُوَ قَوْلُ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنَ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَمَنْ بَعْدَهُمْ. رُوِىَ ذَلِكَ عَنْ عَلِيٍّ وَأَبِى هُرَيْرَةَ ، وَعَنِ النَّخَعِى وَسَعِيْدٍ بْنِ جُبَيْرٍ، وَعَنِ الثَّوْرِى وَالشَّافِعِى وَأَصْحَابِ اْلرَّأْىِ.
Ada ulama berkata: Disunatkan meletakkan salah satu tangan diatas yang lain. Dan inilah pendapat kebanyakan ulama dari kalangan sahabat dan tabiin . Hal itu juga diriwayatkan dari Ali . Abu Hurairah , Annakhoi , Said bin Jubair , Sofyan Ats tsauri dan Imam Syafii
Saya katakan : Bila hal itu pendapat kebanyakan ulama di kalangan sahabat dan tabiiin maka perlu data dari hadis atau atsar dan sampai saat ini 28 Oktober 2006 M saya belum menjumpainya kecuali yang lemah. Tentang riwayat dari Ali dan Abu Hurairah sanadnya sangat lemah.Hadisnya Abu Hurairah sbb :
أَخْذُ اْلأَكُفِّ عَلىَ اْلأَكُفِّ تَحْتَ السُّرَّةِ
Meletakkan tapak tangan di atas tapak tangan di bawah pusat. Iman Nawawi berkata : lemah karena ada perawi bernama Abd rahman bin Ishak Muhammad Abd rahman bin Abd Rahim Al Mubarkafuri. Ibnut turkumani guru syekh Zaila`I menyebutkan hadis lemah dalam kitab Jauharun naqi Jadi pengarang Tuhfatul ahwadzi juga setuju atas kelemahan hadis Abu Hurairah tadi .
Sedang Annakhoi, Said bin Jubair, Sofyan Ats tsauri dan Assy syafii adalah manusia biasa kadang keliru juga kadang benar, mereka bukan sahabat. Mereka sekedar berpendapat dan tidak mengharuskan kita ikut. Imam Syafii berkata:
مَتىَ رَوَيْتُ عَنْ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلم حَدِيْثًا صَحِيْحًا فَلَمْ آخُذْ بِهِ، فَأُشْهِدُكُمْ أًنَّ عَقْلِي قَدْ ذَهَبَ
Bila aku meriwayatkan hadis sahih dari Rasulullah SAW, lalu aku tidak berpegangan dengannya , aku saksikan kepadamu bahwa akalku telah lenyap.
إِذَا قُلْتُ قَوْلًا وَجَاءَ الْحَدِيْثُ عَنْ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلم بِخِلاَفِهِ، فاَضْرِبُوا بِقَوْلِي الْحاَئِطَ
Bila aku berkata tentang sesuatu lantas ada hadis dari Rasulullah SAW yang bertentangan dengannya , maka lemparkan perkataanku ke tembok
Said bin Jubair wafat pada tahun 95 Hijriyah Sofyan Ats tsauri bernama Hasan bin Shaleh bin Hayy Ats tsauri , lahir pada tahun 100 H . jadi tidak menjumpai masa sahabat dan wafat pada tahun 169 H. Beliau bukan tabiin tapi generasi setelahnya . Menurut Ibnu Hajar . Beliau adalah perawi terpercaya , ahli ibadah, tertuduh syiah . Pendapat ini didukung oleh Imam Dzahabi .
Sedang Imam Syafii bernama Muhammad bin Idris bin Al abbas , berdomisili di Mesir , lahir tahun 150 H . jadi sudah tentu tidak menjumpai masa sahabat dan beliau termasuk generasi setelah tabiin . Beliau wafat pada tahun 204 M. Bila mereka berpendapat sesuatu maka harus mendatangkan dalil, dan mereka tidak mempunyai dalil kecuali hadis yang lemah.






Menurut pandangan Imam Malik, orang yang melakukan salat wajib melepaskan tangan
dan jangan bersedekap. Dalam enceplopedi fatwa syekh Abd Aziz bin Abdillah bin Baz di jelaskan sbb:
اَلْمُسْلِمُوْنَ فِي الْمَدِيْنَةِ يَمْنَعُوْنَ النَّاسَ عَنِ قَبْضِ الْيَدَيْنِ فِي الصَّلاَةِ فِي مَسْجِدِهِمِ الْجَامِعِ
Kaum muslimin di Medinah melarang orang - orang untuk bersedekap waktu m elakukan salat di masjid Jami` ( Masjid nabawi )
Aku berkata : Hal itu di masa Imam Malik masih hidup atau sebelum kota Medinah di kuasai oleh bangsaTurki waktu hilafah Utsmaniyah. Atau sebelum raja Husain Al Hasyimiyah menguasai Mekkah dan Medinah. Kedua pemerintahan itu memiliki ajaran persis dengan ajaran Islam di Indonesia.
Imam Malik di tanya tentang bersedekap waktu salat , beliau menjawab :
لَا أَعْرِفُ ذَلِكَ فِي الْفَرِيْضَةِ وَلَكِنْ فِي النَّوَافِلِ إِذَا طَالَ الْقِيَامُ فَلاَ بَأْسَ بِهِ يُعِيْنُ بِهِ عَلَى نَفْسِهِ
Aku tidak tahu dan tidak mengerti tentang sedekap waktu melakukan salat wajib. Bila waktu salat sunat dalam keadaan capek , silahkan untuk meringankan beban tubuh
Maksudnya Imam Malik tidak mengetahui orang – orang di masjid Nabawi atau kota Medinah bersedekap waktu salat. Mereka tiada yang bersedekap waktu salat . Menurut Imam Malik hal ini sudah cukup untuk memansukh hadis tentang sedekap. Karena itu , hadis tentang sedekap itu di arahkan oleh Imam malik waktu melakukan salat sunat saja , jangan salat wajib.
Aku berkata : Seluruh jalur periwayatan hadis tentang sedekap waktu salat adalah lemah atau cacat , tidak boleh di buat pegangan. Jadi baik waktu salat sunat atau wajib tidak usah bersedekap. Dan boleh di katakan tiada dalilnya.
Ingat ! Berilah komentar dengan mengkelik slect profile , lalu pilih anonymous , lalu tulis namamu dlm kolom komentar , lalu tulis komentar apa yang anda inginkan dan pakailah bahasa yang baik jangan kotor . Hub : 03192153325 Email .Darulqurani@yahoo.co.id
Artikel Terkait

3 komentar:

  1. kalo boleh ana sarankan,sebaiknya admin blog ini belajar hadits dulu yg bener.dan jangan mencatut nama orang.malu dong,dikiranya semua pembaca bodoh

    BalasHapus
  2. hadist tentang bersedekap bukan hanya itu tetapi ada puluhan hadist dari berbagai jalur !!!
    lihat kitab ashlu shifatu sholatunnanbiy oleh al-albay
    dan kitab riyadul jannah oleh muqbil al-wadii bantahan atas syiah yang ketika sholat tidak bersedekap

    BalasHapus
  3. Sudah saya lacak seluruh hadis tentang sedekap dalam seluruh kitab hadis dan seluruhnya cacat . Coba tunjukkan hadisnya , saya akan tunjukkan cacatnya . Saya sudah bikin naskah seratus halaman tentang hal itu , tapi belum di terbitkan . Seluruh istri - istri Nabi SAW dan seluruh khulafaur Rasyidin dan seluruh sahabat tidak ada yang tahu bahwa Rasulullah SAW bersedekap waktu salat. Hanya Wa`il bin Hujr yang meriwayatkan hadis tentang sedekap di antara hadis yang sahih tapi gharib , redaksinya gharib dan hanya beliau yang meriwayatkannya dan tiada perawi tsiqah lainnya. Satu perawi yang meriwayatkannya menurut kebanyakan ahli hadis tertolak .

    BalasHapus

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan