Bid`ah di bagi lima
Dr. Oemar Abdallah Kemel menyatakan dalam bab : Praktik Bid’ah Hasanah para Sahabat Setelah Rasulullah Wafat
Ibnu hajar berkata :
“Pada mulanya, bid’ah dipahami sebagai perbuatan yang tidak memiliki contoh sebelumnya. Dalam pengertian syar’i, bid’ah adalah lawan kata dari sunnah. Oleh karena itu, bid’ah itu tercela. Padahal sebenarnya, jika bid’ah itu sesuai dengan syariat maka ia menjadi bid’ah yang terpuji. Sebaliknya, jika bid`ah itu bertentangan dengan syariat, maka ia tercela. Sedangkan jika tidak termasuk ke dalam itu semua, maka hukumnya adalah mubah: boleh-boleh saja dikerjakan. Singkat kata, hukum bid’ah terbagi sesuai dengan lima hukum yang terdapat dalam Islam”.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Hukum bid`ah menjadi lima perlu pembahasan tersendiri , sebab persoalannya bila di biarkan akan membingungkan masarakat dan bisa menjadi sebab kesesatan . Bila di bahas perlu tulisan yang panjang juga . Jadi saya ingin jalan tol saja , saya pilih mana yang penting sbb :
Dalam membahas bid`ah wajibah Ibnu Abdis salam mencontohkan sebagaimana yang di kutip oleh Ibnu Hajar sbb :
وَكَذَا شَرْح الْغَرِيب وَتَدْوِين أُصُول الْفِقْه وَالتَّوَصُّل إِلَى تَمْيِيز الصَّحِيح وَالسَّقِيم
Begitu juga ( termasuk bid`ah wajibah ) menerangkan kalimat yang nyeleneh ( dalam hadis Nabi ) , membukukan ushulul fighi , dan cara untuk sampai kepada penjelasan perbedaan antara yang sahih dan yang lemah . [1]
Komentarku ( Mahrus ali ):
Membukukan ushulul figh di katakan termasuk bid`ah yang wajibah , mana dalilnya , apakah orang yang tidak pernah membaca kitab ushulul fighi berdosa atau haram ? Lalu siapakah yang mengatakan seperti itu ? Mengharamkan sesuatu atau mewajibkannya adalah harus berlandaskan dalil . Bila serampangan seperti itu ber arti menyatakan sesuatu tanpa ilmu . Ini menyesatkan sekali . Allah sudah berfirman :
وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولاً
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mengetahui dalilnya . Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya. [2]
Ayat tsb menjelaskan mengatakan sesuatu harus berdalil . Bila tidak , maka harus diam saja dan jangan langsung menjelaskan . Dalam ayat lain Allah menyatakan :
قُلْ هَاتُوا بُرْهَانَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ
Katakanlah: "Unjukkanlah bukti kebenaranmu, jika kamu memang orang-orang yang benar".[3]
Jangan berkata tanpa ilmu , nanti akan menyesatkan dan jangan banyak bicara.
Imam Syafii berkata dalam suatu syair :
قَالُوا سَكَتَّ وَقَدْ خُوْصِمْتَ
قُلْتُ لَهُمْ إِنَّ اْلجَوَابَ لِبَابِ الشَّرِّ مِقْتَاحٌ
الصُّمْتُ عَنْ جَاهِلٍ أَوْ أَحْمَقَ شَرَفٌ
وَفِيْهِ أَيْضًا لِصَوْنِ اْلعِرْضِ إِصْلاَحٌ
أَمَا تَرَى اْلأُسْدَ: تُخْشَى وَهِيَ صَامِتَةٌ
وَاْلكَلْبُ يَخْشَى لَعَمْرِي وَهُوَنَبَّاحٌ
Mereka berkata : Kamu diam pada hal kamu di debat
Aku menjawab kepada mereka ; sesungguhnya menjawabnya adalah kunci pintu kejelekan
Diam terhadap orang bodoh atau dungu adalah kemuliaan
Dan itu memperbaiki untuk memelihara kehurmatan
Apakah kamu tidak melihat singa – singa di takuti sekalipun diam
Demi hidupku ! anjing takut sekalipun menyalak
Ilmu usulul figh adalah ilmu karangan manusia , ya`ni kebanyakan tidak ada keterangan dalilnya , dan kita ini di haruskan mengatakan sesuatu tentang agama harus berdalil , jangan berpendapat doang .
Imam Bukhori membikin bab :
بَاب مَا كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسْأَلُ مِمَّا لَمْ يُنْزَلْ عَلَيْهِ الْوَحْيُ فَيَقُولُ لَا أَدْرِي أَوْ لَمْ يُجِبْ حَتَّى يُنْزَلَ عَلَيْهِ الْوَحْيُ وَلَمْ يَقُلْ بِرَأْيٍ وَلَا بِقِيَاسٍ لِقَوْلِهِ تَعَالَى ( بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ )
Nabi SAW ditanya tentang sesuatu yang tiada dalilnya dalam al Quran lalu beliau berkata :” Tidak tahu “ atau tidak menjawab hingga wahyu diturunkan . Beliau tidak berpendapat atau menggunakan qiyas karena Allah berfirman :
إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ وَلَا تَكُنْ لِلْخَائِنِينَ خَصِيمًا
Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat,[4]
Lantas bagaimanakah para sahabat yang tidak mengerti Ushul figh apakah berdosa . Bila begitu , maka kita yang mengerti Usulul fighi akan lebih baik dari pada sahabat . Ini b ertentangan dengan hadis :
خَيْرُكُمْ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ
Orang yang terbaik diantaramu adalah masaku kemudian orang – orang setelah mereka lalu generasi sesudahnya [5]
Realitanya mayoritas kaum muslimin tidak memahami ushulul figh dan para sahabat dan tabiiin juga tidak memahaminya tapi mereka juga bisa memahami agama dengan benar . Ini wajar dan setahu saya memahami agama tanpa usul figh juga bisa.
Artikel Terkait
ilm usul, ilm tafsir, ilm nahwu, ilm fiqh,ilm hadist dll adalah disiplin ilmu yg di bukukan setelah sekian masa dari zaman rasulullah, sahabat. bukan berarti para sahabat tidak tahu ilmu ilmu itu, namun ketika itu memang belum di bukukan.bukankah anda juga memakai ilmu hadist?untuk mengetahui sohih, daif, dsb?dari mn anda meengetahui smua itu kalau bkn dari ilm yg sudah di bukukan, dan menjadi disiplin ilm tersendiri?anda belajar membaca bhs arab jg dari kitab2 yg belum ada wkt zaman sahabat?
BalasHapusMana refrensimu bahwa sahabat mengetahui ilmu usul , ilmu fiqih ? Bagaimanakah bila pernyataanmu menyesatkan ? Apakah komentarmu lebih baik atau lebih jelek ? Bicaralah dengan dalil , jangan serampangan .
BalasHapusKitab - kitab arab itu mungkin benar , mungkin salah . jadi bukan refrensi yang mutlak benarnya .