Selasa, Januari 16, 2018

Jawabanku untuk Ust Firanda

Ustadz Dr. Firanda Andirja Abidin, Lc., MA menulis:
•  Hukum asal sesuatu adalah suci, hingga ada dalil yang menunjukan akan kenajisannya.
 Telah datang dalil-dalil shahih yang menunjukan bahwa kencing onta dan kambing adalah suci, dan ini semakin menguatakan bahwasanya hukum asal sesuatu adalah suci termasuk kencing dan kotoran hewan. Dan dalil-dalil ini nas tegas bahwa kotoran dan kencing hewan yang halal dimakan adalah suci, karena kambing dan onta halal dimakan.
•  Adapun kencing dan kotoran hewan yang haram dimakan (termasuk kucing), juga kembali kepada hukum asal yaitu suci, hingga ada dalil yang menunjukan kenajisannya.

 https://konsultasisyariah.com/30383-polemik-seputar-hukum-kencing-kucing-najis.html
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Menurut pemahaman sy atas ungkapan Ust Firanda itu adalah air kencing maupun kotoran hewan yg halal di makan dagingnya atau  tidak , tetap suci .
Jadi menurut  Ust Firanda , menjalankan salat dg baju yg tertimpa kotoran babi atau sapi adalah sah. Sebab menurut beliau kotoran hewan apapun suci . Baik kotoran kuda yg banyak atau kotoran kucing yg sedikit.
Lalu kapan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam   dan sahabatnya menjalankan salat dengan baju yg terdapat kotoran hewan. Dan mana  dalilnya .
Ini asalnya air kencing Unta di katakan suci dg hadis kacau redaksinya atau lemah bhs kemarin , boleh di klik disini :
http://mantankyainu2.blogspot.co.id/2018/01/air-kencing-unta-tetap-najis-tidak.html
Dari air kencing Unta yg di katakan suci lalu di kembangkan , bgt jg kotorannya. Seolah agama Islam ini miliknya bukan ajaran yg hrs berdasarkan wahyu dr Allah.
Dari air kencing  Unta lalu di kembangkan kpd kotoran seluruh hewan yg bisa di makan dagingnya spt sapi, kerbau , himar dan keledai dan lainnya.
Malah Ust Firanda menyatakan  suci kotoran hewan yg haram dimakan  dagingnya  spt babi , beruang dll …………………, jadi dikembangkan terus spt ajaran agama kristiani yg di kembangkan  oleh para pendeta dg penuh kedustaan.
Hukum kotoran hewan itu najis karena ada hadis :
Abu Said   Al Khudri  ra berkata :
بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى الله عليه وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ قَالَ مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَاءِ نِعَالِكُمْ قَالُوا رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى الله عليه وَسَلَّمَ إِنَّ جِبْرِيلَ صَلَّى الله عليه وَسَلَّمَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا أَوْ قَالَ أَذًى وَقَالَ إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ فَإِنْ رَأَى فِي نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا
Suatu saat, Rasulullah saw menjalankan salat jamaah, lalu melepaskan kedua sandalnya dan diletakkan di sebelah kiri. Ketika  pengikut Jamaah  melihatnya ,mereka turut melemparkan sandalnya. Ketika menyelesaikan salat, beliau  bersabda :” Mengapa kamu lemparkan sandalmu ?”.
Mereka menjawab : Kami lihat anda melemparkan sandal, kami mengikutimu  “.
Beliau  bersabda: “ Sesungguhnya Jibril datang kepadaku  dengan memberitahu bahwa ada kotoran di  kedua sandal.  “.
  Rasulullah  saw  bersabda :” Bila seseorang dantaramu  datang ke masjid, lihatlah. Bila melihat kotoran di kedua sandalnya,usapkan, lalu lakukan salat dengannya “.    Hadis sahih
Bila kita ikut Ust Firanda , mk kita akan menentang Rasulullah shallallahu alaihi wasallam   dlm hadis tsb.
Bila kotoran dan air kencing hewan suci lalu yg najis mn ?
Dari air kencing Unta yg katanya boleh diminum menurut beliau  , sy hawatir di kembangkan lagi untuk membolehkan makan tahinya dan tahi seluruh hewan. Lalu apa maksud ayat :
 وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang jijik al A`raf 157.
Untuk perintah salat dikandang Kambing telah dibhs kemarin dan dikatakan mansukh karena bertentangan dg hadis sahih  yg menyuruh menghilangkan kotoran di sandal dg cara di gosokkan ke tanah. LIhat dilink  di atas tadi.
(1)     شرح صحيح البخارى لابن بطال (1/ 346)
(2)     وقال أبو حنيفة، وأبو يوسف، والشافعى، وأبو ثور: الأبوال كلها نجسة.
Abu Hanifah, Abu Yusuf , Syafii , Abu Tsur menyatakan : Seluruh air kencing adalah najis.



Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan