Ustadz Dr. Firanda Andirja Abidin, Lc. , MA
menulis:
• Hukum asal sesuatu
adalah suci, hingga ada dalil yang menunjukan akan kenajisannya.
Telah datang dalil-dalil
shahih yang menunjukan bahwa kencing onta dan kambing adalah suci, dan ini
semakin menguatakan bahwasanya hukum asal sesuatu adalah suci termasuk kencing
dan kotoran hewan. Dan dalil-dalil ini nas tegas bahwa kotoran dan kencing
hewan yang halal dimakan adalah suci, karena kambing dan onta halal dimakan.
• Adapun kencing dan
kotoran hewan yang haram dimakan (termasuk kucing), juga kembali kepada hukum
asal yaitu suci, hingga ada dalil yang menunjukan kenajisannya.
https://konsultasisyariah.com/30383-polemik-seputar-hukum-kencing-kucing-najis.html
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Menurut pemahaman sy atas ungkapan Ust Firanda itu adalah air
kencing maupun kotoran hewan yg halal di makan dagingnya atau tidak , tetap suci .
Jadi menurut Ust
Firanda , menjalankan salat dg baju yg tertimpa kotoran babi atau sapi adalah
sah. Sebab menurut beliau kotoran hewan apapun suci . Baik kotoran kuda yg
banyak atau kotoran kucing yg sedikit.
Lalu kapan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan sahabatnya menjalankan salat dengan baju
yg terdapat kotoran hewan. Dan mana
dalilnya .
Ini asalnya air kencing Unta di katakan suci dg hadis kacau
redaksinya atau lemah bhs kemarin , boleh di klik disini :
http://mantankyainu2.blogspot.co.id/2018/01/air-kencing-unta-tetap-najis-tidak.html
Dari air kencing Unta yg di katakan suci lalu di kembangkan ,
bgt jg kotorannya. Seolah agama Islam ini miliknya bukan ajaran yg hrs
berdasarkan wahyu dr Allah.
Dari air kencing Unta
lalu di kembangkan kpd kotoran seluruh hewan yg bisa di makan dagingnya spt
sapi, kerbau , himar dan keledai dan lainnya.
Malah Ust Firanda menyatakan
suci kotoran hewan yg haram dimakan
dagingnya spt babi , beruang dll
…………………, jadi dikembangkan terus spt ajaran agama kristiani yg di
kembangkan oleh para pendeta dg penuh
kedustaan.
Hukum kotoran hewan itu najis karena ada hadis :
Abu Said Al
Khudri ra berkata :
بَيْنَمَا
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ إِذْ
خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ
أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى الله عليه وَسَلَّمَ
صَلَاتَهُ قَالَ مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَاءِ نِعَالِكُمْ قَالُوا رَأَيْنَاكَ
أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
الله عليه وَسَلَّمَ إِنَّ جِبْرِيلَ صَلَّى الله عليه وَسَلَّمَ أَتَانِي
فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا أَوْ قَالَ أَذًى وَقَالَ إِذَا جَاءَ
أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ فَإِنْ رَأَى فِي نَعْلَيْهِ قَذَرًا
أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا
Suatu saat, Rasulullah saw menjalankan salat jamaah, lalu
melepaskan kedua sandalnya dan diletakkan di sebelah kiri. Ketika pengikut Jamaah melihatnya ,mereka turut melemparkan sandalnya.
Ketika menyelesaikan salat, beliau
bersabda :” Mengapa kamu lemparkan sandalmu ?”.
Mereka menjawab : Kami lihat anda melemparkan sandal, kami
mengikutimu “.
Beliau bersabda: “
Sesungguhnya Jibril datang kepadaku
dengan memberitahu bahwa ada kotoran di
kedua sandal. “.
Rasulullah saw
bersabda :” Bila seseorang dantaramu
datang ke masjid, lihatlah. Bila melihat kotoran di kedua sandalnya,usapkan,
lalu lakukan salat dengannya “. Hadis
sahih
Bila kita ikut Ust Firanda , mk kita akan menentang
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
dlm hadis tsb.
Bila kotoran dan air kencing hewan suci lalu yg najis mn ?
Dari air kencing Unta yg katanya boleh diminum menurut
beliau , sy hawatir di kembangkan lagi
untuk membolehkan makan tahinya dan tahi seluruh hewan. Lalu apa maksud ayat :
وَيُحِلُّ لَهُمُ
الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan
mengharamkan bagi mereka segala yang jijik al A`raf 157.
Untuk perintah salat dikandang Kambing telah dibhs kemarin
dan dikatakan mansukh karena bertentangan dg hadis sahih yg menyuruh menghilangkan kotoran di sandal dg
cara di gosokkan ke tanah. LIhat dilink
di atas tadi.
(1) شرح صحيح البخارى لابن
بطال (1/ 346)
(2) وقال أبو حنيفة، وأبو
يوسف، والشافعى، وأبو ثور: الأبوال كلها نجسة.
Abu Hanifah, Abu Yusuf , Syafii , Abu Tsur menyatakan : Seluruh
air kencing adalah najis.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan