Fase ke 22 tentang
larangan menjama` salat.
Hampir setiap jumat
saya pulang kampung setelah sholat jumat di kantor. Yang jadi pertanyaan ialah
bolehkah sholat ashar saya jamak setelah sholat jumat karena pasti tidak keburu
untuk dikerjakan di rumah. Kalau bisa, bagaimana caranya?
Jawaban
:
Seseorang
dibolehkan menjamak sholat Jum'at dengan 'Ashar jika memang dia dalam
perjalanan, dengan syarat bahwa sholat Jum'atnya dikerjakan setelah waktu
Dhuhur masuk. Adapun caranya adalah setelah selesai sholat Jum'at bersama imam,
maka dia berdiri mengumandangkan iqamah dan dilanjutkan dengan sholat 'Ashar
dua reka'at.
Komentarku ( Mahrus ali
) :
Tiada satupun dalil yg
membolehkan menjama` salat jumat dg Asar. Waktu berpergian atau di rumah /
mukim.
Dalil salat jama` ketika
dlm berpergia tlh di jlskan , kurang jls boleh di klik di link ini:
Dan ini bukti
sahabat pergi dari Medinah ke Mekkah dan dari Mekkah ke Medinah juga tdk
menjama`.
حَدَّثَنَا
أَبُو مَعْمَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ
أَبِي إِسْحَاقَ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسًا يَقُولُ
خَرَجْنَا
مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الْمَدِينَةِ إِلَى
مَكَّةَ فَكَانَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ حَتَّى رَجَعْنَا إِلَى
الْمَدِينَةِ قُلْتُ أَقَمْتُمْ بِمَكَّةَ شَيْئًا قَالَ أَقَمْنَا بِهَا عَشْرًا
(BUKHARI
- 1019) : Telah menceritakan kepada kami Abu Ma'mar berkata, telah menceritakan
kepada kami 'Abdul Warits berkata, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Abu
Ishaq berkata; Aku mendengar Anas radliallahu 'anhu berkata: "Kami pernah
bepergian bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dari kota
Madinah menuju kota
Makkah, selama kepergian itu Beliau melaksanakan shalat dua raka'at dua raka'at
hingga kami kembali ke Madinah. Aku tanyakan: 'Berapa lama kalian menetap di
Makkah?" Dia menjawab: "Kami menetap disana selama sepuluh
hari". Muttafaq alaih.
Mrk
menjalankan salat qasar sj tanpa jama`.
Jadi
solusi bg orang tsb tdk usah menjama` , lalu berhentilah bila waktu salat Asar
tiba, pergilah ke masjid untuk wudu, dan
carilah tanah untuk salat di situ dan
sujud ke tanah tanpa tikar atau sajadah . Jngn salat di atas karpet.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan