Fase ke 21 tentang larangan menjama` salat
Menjamak shalat Zuhur dengan Ashar ketika kegiatan outbond, apakah
boleh dilakukan?
Jawaban :
Kegiatan Outbond bukanlah salah satu hal yang membolehkan
seseorang menjama' sholat, kecuali kalau kegiatan tersebut diadakan di luar kota atau di tempat jauh
yang untuk menempuhnya memerlukan safar dan bekal. Akan tetapi jika kegiatan
Outbond itu dilakukan di dekat tempat tinggalnya, maka dia harus melakukan
setiap sholat pada waktunya.
http://www.ahmadzain.com/…/kary…/234/sholat-jama-dan-qashar/
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Sdh di jlskan dlm fase larangan jama` yg dulu bahwa salat
jama` di waktu mukim atau musafir tdk boleh . Untuk lebih jelasnya bisa baca di
link ini :
http://mantankyainu2.blogspot.co.id/…/fase-ke-1-tentang-sal…
Dlm outbond di luar kota atau
dalam kota , ttp
hrs ikut ayat 103 Nisa` yaitu melakukan salat tepat waktunya. Tdk boleh dijama`.
Bila kita menjama` , kita akan kufur dg ayat 103 Nisa`. Kita
akan menyelisihi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yg tdk menjamak ketka
berangkat dan pulang dr Mekkah ke medinah.
Dlm peperangan , Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan
sahabatnya hanya mengqasar tanpa jama`. Sayang sekali bila kita yg aman – aman
di rumah dan berpergian lalu menjama` salat .
Sayang sekali , kita yg berada di hotel , pergi ke taman
safari , atau naik pesawat ke Jakarta
untuk melihat sepak bola lalu menjamak . Atau pergi pesisir Banyuwangi atau Jakarta lalu menjama`. Di
saat mrk yg di padang
pasir naik unta untuk pergi perang tdk menjamak.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan