Minggu, September 11, 2016

Gusur Pribumi, Tanah Rawajati Ternyata Dikasih Ahok ke Podomoro

Kerasnya Ahok menghadapi warga yang mendiami lokasi Rawajati Barat, melalui pasukan Satpol PP dengan tameng dan Pentungan kepada warga ketika akan melakukan penggusuran rupanya karena alasan uang.


Awalnya Camat Pancoran Hery Gunara mengatakan jika penggusuran tersebut karena berada di lahan jalur hijau, namun berbeda yang dikatakan oleh Hery, dengan isi dokumen soal tanah tersebut sudah dijual Ahok kepada Podomoro grup.

Wilayah Rawajati yang digusur oleh Ahok ternyata sudah dijadikan bisnis oleh Ahok dengan cara dijual kepada pihak PT. Agung Podomoro Land.

Hal ini terungkap dalam sebuah dokumen yang diterima oleh redaksi pembawaberita.com. dalam dokumen tersebut, tercantum jika perintah untuk melakukan penggusuran dilakukan atas perintah Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta.

Bahkan kegiatan jual beli tanah yang telah dibebaskan pafa tahun 1961 tersebut diakui oleh Lurah Rudi Budijanto jika perintah terkait dengan penjualan tanah tersebut atas perintah Ahok.


Surat yang tertanggal 31 Agustus tersebut, ditandatangani oleh Ketua RT 01/03, Mirza dan 07/08 Achmanu karim oleh Forum RT RW akan dibawa ke pengadilan umum sebagai salah satu bukti untuk menggugat Ahok.(ts/pb)
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan