Kerasnya Ahok menghadapi warga yang mendiami lokasi Rawajati
Barat, melalui pasukan Satpol PP dengan tameng dan Pentungan kepada warga
ketika akan melakukan penggusuran rupanya karena alasan uang.
Awalnya Camat Pancoran Hery Gunara mengatakan jika
penggusuran tersebut karena berada di lahan jalur hijau, namun berbeda yang
dikatakan oleh Hery, dengan isi dokumen soal tanah tersebut sudah dijual Ahok
kepada Podomoro grup.
Wilayah Rawajati yang digusur oleh Ahok ternyata sudah
dijadikan bisnis oleh Ahok dengan cara dijual kepada pihak PT. Agung Podomoro Land .
Hal ini terungkap dalam sebuah dokumen yang diterima oleh
redaksi pembawaberita.com. dalam dokumen tersebut, tercantum jika perintah
untuk melakukan penggusuran dilakukan atas perintah Ahok selaku Gubernur DKI
Jakarta.
Bahkan kegiatan jual beli tanah yang telah dibebaskan pafa
tahun 1961 tersebut diakui oleh Lurah Rudi Budijanto jika perintah terkait
dengan penjualan tanah tersebut atas perintah Ahok.
Surat yang tertanggal 31 Agustus tersebut, ditandatangani
oleh Ketua RT 01/03, Mirza dan 07/08 Achmanu karim oleh Forum RT RW akan dibawa
ke pengadilan umum sebagai salah satu bukti untuk menggugat Ahok.(ts/pb)
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan