Senin, September 05, 2016

Muhammadiyah Pertanyakan Pertemuan "Haram" Hakim MK dengan Presiden


FAKTAMEDIA.NET - Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas mempertanyakan pertemuan Presiden Joko Widodo dengan dua hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat dan Anwar Usman, di Istana pada Kamis (1/9/2016) lalu.

Ia menilai, pertemuan kedua belah pihak tidak tepat di tengah proses judicial review Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang sedang berjalan di MK.

“Presiden punya kepentingan agar Tax Amnesty ini bisa berjalan. Dengan posisi tersebut, harusnya Presiden menghindari berhubungan dengan hakim MK,” kata Busyro saat dihubungi Sang Pencerah.

Busyro mengatakan, UU Tax Amnesty adalah UU yang sangat dibutuhkan pemerintah untuk menggenjot penghasilan dari pajak.

Sejak awal, kata dia, pembahasan UU ini juga dipaksakan di DPR dengan melakukan berbagai cara.

“Bahkan dengan mencoba membarter dengan revisi Undang-undang KPK,” kata mantan Wakil Ketua KPK ini.

Menurut Busyro, bukan tidak mungkin saat ini berbagai cara akan dilakukan untuk menggagalkan gugatan Tax Amnesty di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh PP Muhammadiyah dan sejumlah pihak lainnya.

Busyro juga meminta pemerintah konsisten dengan pernyataannya bahwa proses gugatan Tax Amnesty ini tidak diintervensi.

“Presiden kan mengatakan perkara judicial review ini sepenuhnya tergantung MK. Nah kalau sepenuhnya, jangan bertemu. Perkara sedang berjalan kok bertemu. Itu kurang elok dari sisi etika kedua belah pihak,” kata Busyro.

Ketua MK Arief Hidayat dan Wakil Ketua MK Anwar Usman sebelumnya menampik kedatangan mereka ke Istana adalah dalam rangka membahas permohonan uji materi UU Tax Amnesty.

Menurut Anwar, yang menjadi majelis hakim sidang gugatan UU Tax Amnesty, pertemuannya dengan Presiden Jokowi itu adalah untuk melaporkan hasil Kongres Mahkamah Konstitusi di Bali, beberapa waktu lalu.

“Menyampaikan hasil kongres MK di Bali. Sudah, itu saja ya,” ujar Usman usai bertemu Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/9/2016)
Sebelumnya, Mantan Ketua MK-RI 2008-2013 Mahfud MD menyatakan Presiden tak boleh memanggil MK, haram hukumnya

"Itu hal yang dilarang, baik oleh hukum maupun oleh etika," kata Mahfud.

Selama memimpin MK, imbuh Mahfud,  saya tak pernah dipanggil oleh Presiden atau menghadap Presiden untuk membicarakan perkara. Itu haram hukumnya. Presiden SBY dan saya sama-sama tahu bahwa kami tidak boleh membicarakan perkara di luar sidang resmi MK yang terbuka untuk umum.

"Menurut hukum, Presiden tidak boleh memanggil Ketua MK, tetapi Ketua MK boleh memanggil Presiden untuk hadir di persidangan," jelasnya.


Sumber : sinarrakyat
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan