FAKTAMEDIA.NET - Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro
Muqoddas mempertanyakan pertemuan Presiden Joko Widodo dengan dua hakim
Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat dan Anwar Usman, di Istana pada Kamis (1/9/2016)
lalu.
Ia menilai, pertemuan kedua belah pihak tidak tepat di
tengah proses judicial review Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty
yang sedang berjalan di MK.
“Presiden punya kepentingan agar Tax Amnesty ini bisa
berjalan. Dengan posisi tersebut, harusnya Presiden menghindari berhubungan
dengan hakim MK,” kata Busyro saat dihubungi Sang Pencerah.
Busyro mengatakan, UU Tax Amnesty adalah UU yang sangat
dibutuhkan pemerintah untuk menggenjot penghasilan dari pajak.
Sejak awal, kata dia, pembahasan UU ini juga dipaksakan di
DPR dengan melakukan berbagai cara.
“Bahkan dengan mencoba membarter dengan revisi Undang-undang
KPK,” kata mantan Wakil Ketua KPK ini.
Menurut Busyro, bukan tidak mungkin saat ini berbagai cara
akan dilakukan untuk menggagalkan gugatan Tax Amnesty di Mahkamah Konstitusi
yang diajukan oleh PP Muhammadiyah dan sejumlah pihak lainnya.
Busyro juga meminta pemerintah konsisten dengan pernyataannya
bahwa proses gugatan Tax Amnesty ini tidak diintervensi.
“Presiden kan
mengatakan perkara judicial review ini sepenuhnya tergantung MK. Nah kalau
sepenuhnya, jangan bertemu. Perkara sedang berjalan kok bertemu. Itu kurang
elok dari sisi etika kedua belah pihak,” kata Busyro.
Ketua MK Arief Hidayat dan Wakil Ketua MK Anwar Usman
sebelumnya menampik kedatangan mereka ke Istana adalah dalam rangka membahas
permohonan uji materi UU Tax Amnesty.
Menurut Anwar, yang menjadi majelis hakim sidang gugatan UU
Tax Amnesty, pertemuannya dengan Presiden Jokowi itu adalah untuk melaporkan
hasil Kongres Mahkamah Konstitusi di Bali, beberapa waktu lalu.
“Menyampaikan hasil kongres MK di Bali. Sudah, itu saja ya,”
ujar Usman usai bertemu Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta , Kamis (1/9/2016)
Sebelumnya, Mantan Ketua MK-RI 2008-2013 Mahfud MD
menyatakan Presiden tak boleh memanggil MK, haram hukumnya
"Itu hal yang dilarang, baik oleh hukum maupun oleh
etika," kata Mahfud.
Selama memimpin MK, imbuh Mahfud, saya tak pernah dipanggil oleh Presiden atau
menghadap Presiden untuk membicarakan perkara. Itu haram hukumnya. Presiden SBY
dan saya sama-sama tahu bahwa kami tidak boleh membicarakan perkara di luar
sidang resmi MK yang terbuka untuk umum.
"Menurut hukum, Presiden tidak boleh memanggil Ketua MK,
tetapi Ketua MK boleh memanggil Presiden untuk hadir di persidangan," jelasnya.
Sumber : sinarrakyat
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan