Rabu, Agustus 01, 2012

Ditemukan, Produk Babi Dicampur Daging Sapi




SURYA Online, SURABAYA – Di sejumlah
supermarket dan hypermarket di Kota Surabaya, kini ditemukan sejumlah produk mamin mengandung babi dicampur dengan produk berbahan daging sapi dan kambing.

Hal itu terungkap ketika Tim Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Makanan Impor (TKP2MI) Provinsi Jatim menggelar inspeksi mendadak (sidak) di tiga pusat perbelanjaan di Surabaya, yakni Hypermarket Pakuwon Trade Center (PTC), Supermarket Hero di Lenmarc, dan Hypermart Royal Plaza, Selasa (31/7/2012).

Di Hypermarket PTC, produk pasta impor dari Korea Selatan, ditemukan letaknya tak dipisah antara pasta yang ada kandungan babinya dengan pasta dengan kandungan sapi dan kambing. Padahal cover pasta tersebut sama persis, dan tak ada perbedaan sama sekali.

Temuan yang sama terjadi di Supermarket Hero di Lenmarc, dimana penempatan daging halal dan haram juga tidak dipisah. Selain itu, petugas juga menemukan daging babi yang sudah kadarluarsa dan langsung dimusnakan di tempat agar tak dijual kembali.

“Kalau seperti itu, yang jadi korban masyarakat. Terutama bagi mereka yang tak jeli dan teliti bisa salah mengambil. Dikira pasta biasa ternyata, ada kandungan babinya,” tegas Nur Hartanto, petugas dari TKP2MI Jatim.

Ketika sidak di Hypermart Royal Plaza, petugas menemukan makanan dari Thailand yang belum teregistrasi, izin impor dan kadarluarsanya juga belum tertera. Selain itu, ditemukan juga makanan dengan kemasan yang sudah rusak.

Sedang ketika sidak di Hypermarket PTC dan Supermarket Hero Lenmarc, tim TKP2MI menemukan sejumlah mamin bermasalah. Dalam catatan berita acara TKP2MI, terdapat 13 mamin bermasalah masuk dalam catatan, mulai kadaluwarsa hingga tanpa izin edar.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Jatim Bawon Adhiyitoni, yang juga Wakil Sekretaris TKP2MI mengatakan, sidak digelar sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran mamin impor di Jatim selama Ramadan hingga menjelang lebaran. ”Pengawasan harus dilakukan, karena dikhawatirkan banyak mamin berbahaya bebas beredar di masyarakat dan dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab,” tegasnya.

TKP2MI dibentuk melalui SK Gubernur Nomor 188/177/KPTS/013/2010, tertanggal 12 April 2010. Tim ini diketuai langsung Sekdaprov Rasiyo, beranggotakan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM), Disperindag, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Balai Karantina, Kanwil Dirjen Bea Cukai Satu dan Dua, Kantor Operasional Tanjung Perak, Dinas Sosial serta Biro Kesra Setdaprov Jatim.

Komentarku ( Mahrus ali ):

Begitulah perdagangan yang dilakukan non muslim selalu membikin penipuan, penghianatan bukan kejujuran. Mereka suka sekali dengan makanan haram bahkan anti dengan makanan halal. Lihat ayat sbb:
وَتَرَى كَثِيرًا مِنْهُمْ يُسَارِعُونَ فِي اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

Dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka (orang-orang Yahudi) bersegera membuat dosa, permusuhan dan memakan yang haram. Sesungguhnya amat buruk apa yang mereka telah kerjakan itu.[1]


[1]  Al Maidah 62
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan