Kami sedang kerepotan mengurus surat tambah jiwa anak saya untuk dimasukan ke dalam Kartu Keluarga/KK di Kecamatan Kenjeran Surabaya, berhubung umur anak saya sudah lebih dari 10 tahun. Itu pun kami harus menunggu waktu sampai 3 bulan lamanya. Setelah itu kami tanya ke petugas kecamatan yang menjawab anak saya tidak bisa langsung dimasukan ke dalam susunan KK.
Petugas menyarankan agar kami mengurus akte kelahiran anak terlebih dulu ke Dispendukcapil Surabaya. Nah, itu yang membuat kami bingung dan pusing karena tidak tahu bagaimana. Kalau dulu, mau nambah jiwa ke KK kan tinggal dimasukkan begitu saja. Kini, harus mengurus akte kelahiran dulu.
Benarkah mengurus akte kelahiran biayanya mahal? Lha kalau kami berpenghasilan pas-pasan, apakah Bu Risma berkenan bermurah hati dan pengertian kepada warganya yang kurang mampu untuk mengurus akte kelahiran anaknya? Saya yakin Bu Risma memiliki pengertian kepada wong cilik di pinggiran Surabaya. Terima kasih.
Warga Kenjeren Surabaya
(628785283xxxx)
Jujur saja, butuh waktu berapa tahun untuk mengurus satu akte kelahiran di Sidoarjo? Waktu yang dijanjikan katanya dua bulan selesai, tapi sampai sekarang Dispendukcapil Sidoarjo belum memberikan kepastian kapan akte kami selesai dikerjakan?
(628785390xxxx)
Apa benar mengurus akte kelahiran yang terlambat (10 tahun) dikenakan denda selangit? Katanya mncapai Rp 1,5 juta. Tolong penjelasan dan sosialisasinya dari dinas terkait. Terima kasih.
(628575513xxxx)
Komentarku ( Mahrus ali ):
Waktu rezim Suharto, ngurus akte enak, tidak susah seperti sekarang, murah,
tidak mahal, gampang sekali, tidak sulit
di masa sekarang. Kasihan rakyat kecil selalu di peras, lalu di suruh taat
kepada pemerintah dan membela negara sampai mati.
Artikel Terkait
Hukum Jahiliyah
- Daerah Tradisi Temu Temanten Tebu, Ungkapan Syukur
- Perselingkuhan dipenjara adil atau serong
- Demi tumbangnya sistem thogut, perlu strategi dinamis bagi gerakan Islamis
- INgin nginjak hukum Allah , junjung hukum Thaghut
- Keluarga: Sebelum Lompat dari Angkot, Annisa Ditakut-takuti Sopir
- Bentengi Diri Dari Ajaran Radikalisme
- Astaghfirullah… Moral Pelajar Surabaya begitu parah
- Mahfud MD: Konstitusi Negara Indonesia Sesuai Syariat Islam
- Fauzi atau Jokowi Thaghut ?
- Hukuman bagi penghina Nabi SAW
- Tangkap SBY bila kunjung ke Inggris
- Bayar pajak halal atau haram.
- Hukum jahiliyah minta korban lagi
- Ayo mahalkan akta kelahiran untuk nindas rakyat kecil
- Pemerintah sangat menyiksa kaum fakir miskin
- Yang penting sariat tegak, hukum Thaghut tumbang
- Hidup dan mati tentara rezim di jalan setan. Pemberontak di jalan Allah
- Kapolrestabes: Korban Memang Dibunuh
- Warga Magetan Tewas Ditembak Polisi
- ICC : pengadilan setan Internasional pengadilan kafir bukan muslim
- Fatwa Tentang Penguasa Yang Menerapkan Undang-Undang Selain Syari’ah Allah (Habis)
- Banyak bencana alam tanda kedurhakaan rakyat dan kejelekan rezim
- larangan hukum syariah masuk sistem pengadilan negara kafir
- Warga Katholik tolak Presiden Islam
Assalammuallaikum..
BalasHapussaya coba Menjwab : Dear Warga Kenjeran
Bismillah,
Sepengetahuan saya Pglmn Pribadi, :
1. Anak tsb harus ada Surat Keterangan dari pihak Rumah Sakit bahwa Anak ibu benar2 lahir dari Rs yang bersangkutan.
,Jika Anak ibu dilahirkan tidk di rumah sakit / lahir di dukun kandungan secara alami, maka untuk mengurus akte anak tsb , harus sepengetahuan ke RT,RW ,beserta membawa saksi yang dipercaya bahwa itu benar anak kandung dari ibu yang melahirkan.
(klu gak salh sih info yg sya terima sperti itu).
2. Surat Pengantar RT / RW untuk keperluan Mengurus Akte. (jangan lupa membawa KK Asli)
3. Berkas dari RT ,RW di tujukan ke Kelurahan sesuai domisili masing2.untuk persetujuan cap / stempel dari kelurahan ybs.
4. dari kelurahan bpk / ibu di informasikan untuk ke Dispenduk , mintalah keterangan informasi dari Dispenduk kelanjutan dari pihak ybs, (kk asli dibawa + ktp suami istri)
5. bpk / ibu memang harus sabar pada tahap ini :) , berkas yg sudah disiapkan tadi diserahkan ke pihak Dispenduk , ikuti informasi dari pihak ybs tsb mau dibawa kemana :).
klu saya sendiri setelah itu saya di informasikan
merujuk ke Kecamatan , langsung di Dispenduk lgi untuk proses penyelesainya ,InsyAllah nti diberitahu sekitar -+ 1 buln.
Mohon Maaf jika ada kekeliruan / aturan main nya , silahkan di tambahkan , terima kasih.
Wasalam.