Old Nakula
mengatakan...
Assalamu'alaykum.
Mohon maaf ustadz,.. apa yang salah dengan daging Unggas?,.. apakah karena para Rasul tidak memakannya lantas menjadikan haram hukumnya?. Jika menggunakan logika tersebut, dhab (sejenis biawak) yang hidup di negara Arab sana juga dihukumi haram karena Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallama juga tidak pernah memakannya. Namun ada hadits yang datang dari Nabi dari Khalid bin al-Walid radhiyallahu ‘anhu berikut, “Ia masuk bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam ke rumah Maimunah, lalu disajikan daging dhab panggang. Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam menjulurkan tangannya (untuk mengambilnya). Berkatalah sebagian wanita (yang ada di dalam rumah), ‘Beritahu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam apa yang akan dimakannya.’ Mereka lantas berkata, ‘Wahai Rasulullah, itu adalah daging dhab.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam pun menarik kembali tangannya. Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah binatang ini haram?’ Beliau menjawab, ‘Tidak, tetapi binatang ini tidak ada di tanah kaumku sehingga aku merasa jijik padanya’.” Khalid berkata, “Aku pun mencuilnya dan memakannya sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam memerhatikanku.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim serta lainnya)
Mengenai unggas, para ulama terdahulu juga sudah membahasanya Ustadz. Berikut petikannya;
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Hal itu (dibolehkannya burung merpati, red) ditetapkan sebagai hukum oleh ‘Umar, ‘Utsman, Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas, serta Nafi’ bin ‘Abdul Harits.” (Al-Mughni 3/274)
An-Nawawi rahimahulah berkata: “Para pengikut madzhab kami sepakat bahwa halal untuk makan burung unta, ayam, … itik, burung al-qatha, ‘ushfur (seperti burung pipit), burung qumburah (yang berjambul), burung durraj, dan merpati (dara).” (Syarh al-Muhadzdzab 7/22)
Beliau juga berkata: “Apa yang hidup di air dan di daratan juga. Di antaranya unggas air, seperti bebek (itik), angsa dan semisalnya, itu adalah halal sebagaimana telah lewat. Tidak halal bangkainya (yang mati tanpa disembelih) tanpa ada perselisihan. Namun dengan syarat disembelih.” (Syarh al-Muhadzdzab 9/35)
Mohon penjelasannya. Kalau tidak keberatan, ustadz bisa mengirimkan ke saya via email dwi_noviyanto@yahoo.com
Jazzakallaahu khair.
Mohon maaf ustadz,.. apa yang salah dengan daging Unggas?,.. apakah karena para Rasul tidak memakannya lantas menjadikan haram hukumnya?. Jika menggunakan logika tersebut, dhab (sejenis biawak) yang hidup di negara Arab sana juga dihukumi haram karena Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallama juga tidak pernah memakannya. Namun ada hadits yang datang dari Nabi dari Khalid bin al-Walid radhiyallahu ‘anhu berikut, “Ia masuk bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam ke rumah Maimunah, lalu disajikan daging dhab panggang. Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam menjulurkan tangannya (untuk mengambilnya). Berkatalah sebagian wanita (yang ada di dalam rumah), ‘Beritahu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam apa yang akan dimakannya.’ Mereka lantas berkata, ‘Wahai Rasulullah, itu adalah daging dhab.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam pun menarik kembali tangannya. Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah binatang ini haram?’ Beliau menjawab, ‘Tidak, tetapi binatang ini tidak ada di tanah kaumku sehingga aku merasa jijik padanya’.” Khalid berkata, “Aku pun mencuilnya dan memakannya sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam memerhatikanku.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim serta lainnya)
Mengenai unggas, para ulama terdahulu juga sudah membahasanya Ustadz. Berikut petikannya;
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Hal itu (dibolehkannya burung merpati, red) ditetapkan sebagai hukum oleh ‘Umar, ‘Utsman, Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas, serta Nafi’ bin ‘Abdul Harits.” (Al-Mughni 3/274)
An-Nawawi rahimahulah berkata: “Para pengikut madzhab kami sepakat bahwa halal untuk makan burung unta, ayam, … itik, burung al-qatha, ‘ushfur (seperti burung pipit), burung qumburah (yang berjambul), burung durraj, dan merpati (dara).” (Syarh al-Muhadzdzab 7/22)
Beliau juga berkata: “Apa yang hidup di air dan di daratan juga. Di antaranya unggas air, seperti bebek (itik), angsa dan semisalnya, itu adalah halal sebagaimana telah lewat. Tidak halal bangkainya (yang mati tanpa disembelih) tanpa ada perselisihan. Namun dengan syarat disembelih.” (Syarh al-Muhadzdzab 9/35)
Mohon penjelasannya. Kalau tidak keberatan, ustadz bisa mengirimkan ke saya via email dwi_noviyanto@yahoo.com
Jazzakallaahu khair.
Komentarku ( Mahrus ali )
Saya tidak makan daging ayam sampai sekarang
karena saya menjumpai hadis ini:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ وَعَنْ
كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
Rasulullah SAW melarang setiapbinatang buas bertaring dan setiap
burung yang punya cakar [1]
Sayangnya
cakar di situ di artikan cengkerem. Ini penyimpangan dan menyalahi arti
sebenarnya. Lihat seluruh kamus arti Mikhlab adalah cakar bukan cengkerem.
Sudah tentu saya tidak makan daging
burung, Ayam, Bebek dll.
Saya sudah punya naskah dalam hal ini sekitar
dua ratus halaman, Isinya tentang keterangan mengapa saya tidak makan Ayam dan
saya sudah melacak seluruh dalil – dalil dalam masalah tsb baik dari al Quran
maupun hadis. Seluruhnya saya cantumkan ke dalam naskah itu.
Untuk
pernyataan anda:
Ibnu
Qudamah rahimahullah berkata: “Hal itu (dibolehkannya burung merpati, red) ditetapkan
sebagai hukum oleh ‘Umar, ‘Utsman, Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas, serta Nafi’ bin
‘Abdul Harits.” (Al-Mughni 3/274)
Sungguh
keliru sekali bukan agak benar bila anda menyatakan seperti itu. Saya sebutkan
arabnya sbb:
المغني - (ج 7 / ص 343)
وَفِي الْحَمَامِ شَاةٌ .
حَكَمَ بِهِ عُمَرُ ، وَعُثْمَانُ ،
وَابْنُ عُمَرَ ، وَابْنُ عَبَّاسٍ ، وَنَافِعُ بْنُ عَبْدِ الْحَارِثِ ، فِي
حَمَامِ الْحَرَمِ ، وَبِهِ قَالَ سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيِّبِ ، وَعَطَاءٌ ،
وَعُرْوَةُ ، وَقَتَادَةُ ، وَالشَّافِعِيُّ ، وَإِسْحَاقُ .
ِArtinya :
Untuk membunuh merpati ( di tanah haram )
di wajibkan membayar daam yaitu menyembelih kambing. Sed emikian ini di hukumi
oleh Umar, Utsman, Ibn Umar, Ibn Abbas, Nafi` bin Abd Harits ketika membunuh
merpati tanah haram. Ia juga pendapat Sa`id bin Al Musayyib, Atha`, Urwah,
Qatadah, Syafi`I dan Ishak. Al Mughni
343/7
Komentarku
( Mahrus ali )
Jadi
mereka bukan menghalalkan merpati sebagaimana yang anda duga. Tapi bagi orang
yang ketepatan membunuh merpati tanah haram, maka harus bayar dam menyembelih
kambing.
Anda
menyatakan lagi:
An-Nawawi
rahimahulah berkata: “Para pengikut madzhab kami sepakat bahwa halal untuk
makan burung unta, ayam, … itik, burung al-qatha, ‘ushfur (seperti burung
pipit), burung qumburah (yang berjambul), burung durraj, dan merpati (dara).”
(Syarh al-Muhadzdzab 7/22)
Komentarku
( Mahrus ali )
Arabnya sedemikian:
المجموع شرح المهذب - (ج 9 / ص 21)
اتفق أصحابنا على أنه يحل أكل النعامة
والدجاج والكركي والحباري والحجل والبط والقطا والعصافير والقنابر والدراج والحمام
Pengikut
madzhab Syafii telah sepakat untuk menghalalkan burung unta, Ayam, Karaki dan puyuh, Dan
bebek, dan burung-burung kecil (
Greja dll ) Alqta dan
bom, ayam hutan, merpati
Komentarku
( Mahrus ali )
Imam Nawawi bukan lainnya menyatakan sedemikian tanpa dalil yang pas, tapi sekedar taklid buta
kepada pengikut – pengikut madzhab Syafii bukan madzhab lainnya yang
menghalalkan hewan tsb tanpa dalil .
Maaf
saya tidak bisa mengirim anda melalui email karena email saya lagi tidak bisa
di buka.
Bacalah lagi diblog ke
dua : www.mantankyainu2.blogspot.com
Mau telp atau sms: 085852588175. 03140158866. 088803080803.. sms langsung ke laptop
08819386306.
[1] Muslim 1934
Artikel Terkait
Riwayat hidupku
- Seorang doktor dari Kuwait bertanya
- Diskusi dihentikan di grup ahli hadis
- Sms dari ahli hadis Yaman yg tertarik dengan ajaran saya
- Info pembangunan masjid berlantai tanah tahap ke dua
- Kiriman sms via WA dari Doktor Abd Razzaq Saudi
- Fase ke 2 bersorban atau kepala terbuka
- Info pembangunan masjid berlantai tanah dan rumah imamnya.
- Info pembangunan masjid berlantai tanah
- Muhammad Hazahirin Sitta untuk Mas Sarjito Al Garuti..
- Info pembangunan masjid berlantai tanah
- Info pembangunan masjid berlantai tanah
- Info pembangunan masjid berlantai tanah
- Pembangunan masjid berlantai tanah
- membangun masjid berlantai tanah
- Masjid berlantai tanah
- Info pembangunan masjid berlantai tanah
- Info pembangunan masjid berlantai tanah
- Berita pembangunan masjid berlantai tanah
- Info pembangunan masjid berlantai tanah
- Info pembangunan masjid berlantai tanah
- Info pembangunan Rumah dakwah
- Info pembangunan masjid berlantai tanah
- Foto rumah dakwah yg sedang dibangun
- Info pembangunan rumah dakwah
- Pesan di FB dr orang Bekasi
Ohh gitu ...ane tuggu terbit bukunya aj ..tapi geli rasanya baca pembahasan ini.apa ane terlalu rakus ya.?! Tapi kok tapi kok gitu y...ini aja yg d benak ane sekarang.afwan pak mantan ane curahat sedikit ni...
BalasHapushttp://abul-jauzaa.blogspot.com/2011/08/beberapa-faedah-tentang-ayam.html
BalasHapushttp://abul-jauzaa.blogspot.com/2011/08/beberapa-faedah-tentang-ayam.html
BalasHapusBila ada waktu akan saya jawab.
BalasHapussambil menunggu bukunya, mari kita makan ayam dulu..
BalasHapus