SURYA
Online, JOMBANG – Bupati Jombang Suyanto merespons serius kasus penerbitan akta
kelahiran palsu yang diduga diotaki Yudhi Bagus Purwita, oknum PNS pada Bagian
Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jombang.
Bupati Suyanto mengaku sudah melakukan koordinasi dengan instansi penegak hokum, utamanya kejaksaan untuk memproses kasus ini.
“Saya sudah sampaikan kejaksaan untuk memproses kasus ini,” kata Bupati Suyanto, Jumat (17/8/2012).
Menurut Suyanto, tindakan yang diduga dilakukan oknum PNS itu sudah masuk kategori merugikan masyarakat dan negara. Sebab yang bersangkutkan sudah menumbuhkan kembali budaya calo yang sudah berhasil diberantas di Dispendukcapil.
Diberitakan sebelumnya, kasus pemalsuan itu terungkap setelah Hendrik, yang mengurus akta melalui calo Badiyo Witono dan Romli mempertanyakan keabsahan akta yang diterima.
Badiyo mengaku mengurus akta itu dengan menitip ke PNS Dispenduk bernama Yudhi Bagus Purwita. Setelah diteliti ternyata akta tersebut palsu. Akta itu sendiri dibanderol Rp 400.000 hingga Rp 1 juta. Sejak kasus ini mencuat, Yudhi sudah dua minggu tidak masuk kantor.
Koordinator bidang advokasi Lembaga Kajian Sumberdaya Ekonomi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Lakspesdam) NU Jombang, Aan Anshori mengatakan pemalsuan identitas kependudukan dan catatan sipil itu, menurut Aan merupakan tindak pidana.
“Ini mengacu pada ketentuan bab 12 UU 23/2006 tentang Adminduk. Jika terbukti memalsukan, ancamannya pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp 50 juta,” jelas Aan.
Bupati Suyanto mengaku sudah melakukan koordinasi dengan instansi penegak hokum, utamanya kejaksaan untuk memproses kasus ini.
“Saya sudah sampaikan kejaksaan untuk memproses kasus ini,” kata Bupati Suyanto, Jumat (17/8/2012).
Menurut Suyanto, tindakan yang diduga dilakukan oknum PNS itu sudah masuk kategori merugikan masyarakat dan negara. Sebab yang bersangkutkan sudah menumbuhkan kembali budaya calo yang sudah berhasil diberantas di Dispendukcapil.
Diberitakan sebelumnya, kasus pemalsuan itu terungkap setelah Hendrik, yang mengurus akta melalui calo Badiyo Witono dan Romli mempertanyakan keabsahan akta yang diterima.
Badiyo mengaku mengurus akta itu dengan menitip ke PNS Dispenduk bernama Yudhi Bagus Purwita. Setelah diteliti ternyata akta tersebut palsu. Akta itu sendiri dibanderol Rp 400.000 hingga Rp 1 juta. Sejak kasus ini mencuat, Yudhi sudah dua minggu tidak masuk kantor.
Koordinator bidang advokasi Lembaga Kajian Sumberdaya Ekonomi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Lakspesdam) NU Jombang, Aan Anshori mengatakan pemalsuan identitas kependudukan dan catatan sipil itu, menurut Aan merupakan tindak pidana.
“Ini mengacu pada ketentuan bab 12 UU 23/2006 tentang Adminduk. Jika terbukti memalsukan, ancamannya pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp 50 juta,” jelas Aan.
Komentarku (
Mahrus ali ):
Agar tidak terjadi tindak pidana pemalsuan
akta lagi, maka biaya pengurusan akta harus dimurahkan, jangan di mahalkan,
kasihan rakyat kecil dan jangan ganas kepada mereka dengan menaikkan terus
biaya bikin akta kelahiran. Kita rasanya mengikuti rezim Soaharto yang
pengurusan akta saat itu sangat murah lebih menyenangkan kepada seluruh rakyat,
bahkan meringankan beban aparat Negara.
Ingatlah
firmanNya:
إِنَّ فِرْعَوْنَ
عَلَا فِي الْأَرْضِ وَجَعَلَ أَهْلَهَا شِيَعًا يَسْتَضْعِفُ طَائِفَةً مِنْهُمْ
يُذَبِّحُ أَبْنَاءَهُمْ وَيَسْتَحْيِي نِسَاءَهُمْ إِنَّهُ كَانَ مِنَ
الْمُفْسِدِينَ
Sesungguhnya
Fir`aun telah berbuat sewenang-wenang di muka bumi dan menjadikan penduduknya
berpecah belah, dengan menindas segolongan dari mereka, menyembelih anak
laki-laki mereka dan membiarkan hidup anak-anak perempuan mereka. Sesungguhnya
Fir`aun termasuk orang-orang yang berbuat kerusakan.[1]
Rezim
dengan cara di atas , bisa dikatakan
memberikan tekanan yang kuat, dan menindas kepada rakyat banyak. Ini prilaku
sewenang – wenang. Kasihan rakyat dan ganaslah mereka yang merancang hal itu.
Artikel Terkait
Hukum Jahiliyah
- Daerah Tradisi Temu Temanten Tebu, Ungkapan Syukur
- Perselingkuhan dipenjara adil atau serong
- Demi tumbangnya sistem thogut, perlu strategi dinamis bagi gerakan Islamis
- INgin nginjak hukum Allah , junjung hukum Thaghut
- Keluarga: Sebelum Lompat dari Angkot, Annisa Ditakut-takuti Sopir
- Bentengi Diri Dari Ajaran Radikalisme
- Astaghfirullah… Moral Pelajar Surabaya begitu parah
- Mahfud MD: Konstitusi Negara Indonesia Sesuai Syariat Islam
- Fauzi atau Jokowi Thaghut ?
- Hukuman bagi penghina Nabi SAW
- Tangkap SBY bila kunjung ke Inggris
- Bayar pajak halal atau haram.
- Hukum jahiliyah minta korban lagi
- Ayo mahalkan akta kelahiran untuk nindas rakyat kecil
- Ayo peres rakyat kecil, jangan diberi kemakumran.
- Pemerintah sangat menyiksa kaum fakir miskin
- Yang penting sariat tegak, hukum Thaghut tumbang
- Hidup dan mati tentara rezim di jalan setan. Pemberontak di jalan Allah
- Kapolrestabes: Korban Memang Dibunuh
- Warga Magetan Tewas Ditembak Polisi
- ICC : pengadilan setan Internasional pengadilan kafir bukan muslim
- Fatwa Tentang Penguasa Yang Menerapkan Undang-Undang Selain Syari’ah Allah (Habis)
- Banyak bencana alam tanda kedurhakaan rakyat dan kejelekan rezim
- larangan hukum syariah masuk sistem pengadilan negara kafir
- Warga Katholik tolak Presiden Islam
a p i k . . . . lanjutkan !!!!
BalasHapusa p i k . . . . lanjutkan !!!!
BalasHapus