Untuk
para penganut aliran syi'ah, kalo tidak mau ikuti hukum di Indonesia
sebaiknya keluar dari negri ini, TERSERAH MAU KEMANA !!
Arrayyan Abdul Wahhab bersama Priyo Jatmiko dan 34 lainnya
INSYAA-ALLAH .... '.
Payung HUKUM dan Konstitusi Bagi Ummat Islam Indonesia untuk memerangi Ajaran Sesat Syi'ah di Negeri ini Sangat Kuat ..!
.
Dua Lembaga - Institusi Penegak Hukum dan Konstitusi negeri ini telah memberikan Sandaran kuat dan Legitimate bagi ummat Islam Indonesia untuk memberantas ajaran sesat yang dapat menimbulkan keresahan dan mengganggu ketentraman di tengah masyarakat negeri ini.
.
✔ Mahkamah Agung RI :
Dalam Keputusan Nomor 1787 K/PID/2012 Tahun 2012 telah menyatakan bahwa ajaran Syi'ah telah menyimpang dari agama Islam.
.
Terdakwa yang bernama Tajul Muluk alias Ali Murtadha sudah divonis dengan hukuman 2 tahun penjara oleh PN Sampang pada Juli 2012 lalu. Dia terbukti melanggar pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama.
.
Putusan ini diperberat menjadi 4 tahun seiring dengan keluarnya putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya pada 21 September 2012.
.
Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan putusan PN Sampang dengan Nomor 69/Pid.B/2012/PN.SPG dari tuntutan 2 tahun menjadi 4 tahun penjara. Putusan PT Surabaya yang tertuang dalam surat bernomor 481/Pid/2012/PT.Sby itu memutuskan terdakwa Tajul Muluk alias Ali Murtadha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan yang bersifat penodaan agama. Tajul yang semula divonis 2 tahun oleh PN Sampang bertambah menjadi 4 tahun penjara karena putusan PT. Dalam keputusan itu pengadilan tinggi berpendapat terdakwa telah memenuhi unsur pasal 156a KUHP seperti yang menjadi dakwaan JPU, yaitu melakukan tindak pidana penodaan agama.
.
Kemudian Tajul Muluk mengajukan kasasi, namun upaya hukum Tajul Muluk alias Ali Murtadha di Mahkamah Agung (MA) akhirnya usai. Itu menyusul lembaga hukum tertinggi negara itu menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon pada akhir tahun lalu. Keputusan itu tertuang dalam petikan putusan MA dengan Nomor 1787 K/ Pid/2012 yang dikirim oleh MA ke Pengadilan Negeri (PN) Sampang tertanggal 9 Januari 2013.
.
Lihat Putusan Mahkamah Agung berikut pada link ini, klik ----> http://putusan.mahkamahagung.go.id/…/fc1d2462fec993ac35f1da…
.
Download hasil putusannya disini ----> http://putusan.mahkamahagung.go.id/…/4a888fc06057b00265…/zip
.
✔ Mahkamah Konstitusi RI :
.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi aturan mengenai Penodaan Agama. Permohonan itu diajukan Tajul Muluk, pimpinan Syiah di Sampang, Madura. Pemohon adalah terpidana kasus penistaan agama, yang di bacakan pada tanggal 19 september 2013 .
.
Sebelumnya terpidana kasus Penodaan Agama, Tajul Muluk (pimpinan Syiah Sampang madura) meminta agar MK menyatakan Pasal 156 (a) KUHP juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama bertentangan dengan UUD 1945.
.
Mahkamah menimbang, permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Menurut Mahkamah, penerapan Pasal 156a KUHP adalah merupakan ruang lingkup kewenangan mutlak peradilan umum atau merupakan permasalahan penerapan norma. Bukan persoalan konstitusionalitas norma.
.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah mengatakan, sanksi pidana dalam Pasal 156a KUHP yang terkait dengan penafsiran suatu ajaran agama atau penyimpangan dan penyalahgunaan agama tertentu merupakan sanksi yang bersifat ultimum remedium.
.
"Bahwa Mahkamah dalam Putusan Nomor 140/PUU-VII/2009 tanggal 19 April 2010 telah menolak permohonan untuk menyatakan UU Pencegahan Penodaan Agama bertentangan dengan konstitusi," kata Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
.
Tajul Muluk ditahan atas sangkaan melanggar Pasal 156a KUHAP juncto Pasal 4 UU Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Karena itu, ia mengajukan permohonan uji materi Pasal 156a ke MK.
.
Menurut Mahkamah, Pasal 156a KUHP merupakan bagian dari delik-delik penyebaran kebencian yang bertujuan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di kalangan penduduk jangan sampai terkena berbagai macam hasutan yang mengacau dan memecah belah dengan jalan berpidato, tulisan, gambar dan lain sebagainya di depan umum atau di media massa.
.
"Oleh karena itu, penentuan apakah perbuatan seseorang telah memenuhi sifat-sifat tersebut merupakan kewenangan dari hakim pengadilan umum yang memutus dan vonis yang dijatuhkan merupakan wujud dari pertimbangan hakim dalam memberikan keadilan sesuai dengan karakteristik kasus masing-masing," kata Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, saat membacakan pertimbangan hukumnya.
.
Patrialis mengatakan, hal tersebut merupakan permasalahan dari penerapan hukum dan bukan permasalahan konstitusionalitas.
.
Ia juga menegaskan bahwa Pasal 156a KUHP yang dirumuskan dalam Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama, telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari KUHP sejak diundangkannya Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama pada 27 Januari 1965, yang kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden Sebagai Undang-Undang.
"Dengan demikian, sanksi pidana dalam Pasal 156a KUHP yang terkait dengan penafsiran suatu ajaran agama atau penyimpangan dan penyalahgunaan agama tertentu merupakan sanksi yang bersifat ultimum remedium,"
.
Lihat Hasil putusan Mahkamah Konstitusi RI, klik disini ----> http://peraturan.go.id/…/putusan-mk-11e579395b86ae949d1b313…
.
Download hasil putusan Mahkamah Konstitusi, Klik disini ----> http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/…/putusan_sidang_84%20P…
.
Demikian. Silahkan di sebar-luaskan. Semoga bermanfaat.
.
ALLAHU Al-Musta'an.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan