Tentara negara sekuler mati di tembak kelompok
yang ingin penegakan syariat adalah mati di jalan thaghut, bukan di
jalan Allah, mati sangit bukan mati syahid . Dia mati karena ingin
mempertahankan tegaknya UU jahiliyah dan runtuhnya sariat. Saya ingat
firmannya:
الَّذِينَ آمَنُوا
يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۖ وَالَّذِينَ كَفَرُوا يُقَاتِلُونَ فِي
سَبِيلِ الطَّاغُوتِ فَقَاتِلُوا أَوْلِيَاءَ الشَّيْطَانِ ۖ إِنَّ كَيْدَ
الشَّيْطَانِ كَانَ ضَعِيفًا
Orang-orang
yang beriman berperang di jalan Allah, dan orang-orang yang kafir
berperang di jalan thaghut, sebab itu perangilah kawan-kawan syaitan
itu, karena sesungguhnya tipu daya syaitan itu adalah lemah. NIsa` 76.
Syekh Al Fauzan berkata :
فَالَّذِي
يَحْكُمُ بِغَيْرِ مَا أَنْزَلَ الله فَهُوَ يَرَى أَنَّ حُكْمَهُ
بِغَيْرِ مَا أَنْزَلَ الله أَصْلَحُ لِلنَّاسِ وَأَنْفَعُ لِلنَّاسِ، أَوْ
أَنَّهُ مُسَاوٍ لِمَا أَنْزَلَ الله، وَأَنَّهُ مُخَيَّرٌ بَيْنَ أَنْ
يَحْكُمَ بِمَا أَنْزَلَ الله أَوْ يَحْكُمَ بِغَيْرِهِ، أَوْ أَنَّ
اْلحُكْمَ بِغَيْرِ مَا أَنْزَلَ الله جَائِزٌ، فَهَذَا يُعْتَبَرُ
طَاغُوْتًا وَهُوَ كَافِرٌ بِالله عَزَّ وَجَلَّ.
هَذِهِ رُءُوْسُ الطَّوَاغِيْتِ، والله تعالى أعلم.
Orang yang menjatuhkan hukum dengan lain Al quran dan hadis , maka dia
beranggapan bahwa hukum tsb lebih bermaslahat dan lebih bermanfaat untuk
manusia atau sama dengan hukum Allah . Atau Dia boleh pilih antara
menjatuhkan hukum dengan hukum Allah atau hukum lainnya . Atau
menjatuhkan hukum dengan selain hukum Allah diperbolehkan , maka dia
dianggap thoghut . Dia kafir dan ini pimpinan thoghut.
Tidak
benar tentara negara sekuler mati di jalan Allah, sedang dia
memusuhi sariatNya, bersumpah untuk bela negara kafir dan menghalangi
berdirinya negara sariat.
Ibnul Qayyim al-Jauziyyah menjelaskan makna kata thaghut ini di dalam kitab beliau, I’lamul Muwaqqi’iin. Beliau menyatakan:
أَخْبَرَ
سُبْحَانَهُ أَنَّ مَنْ تَحَاكَمَ أَوْ حَاكَمَ إلَى غَيْرِ مَا جَاءَ
بِهِ الرَّسُولُ فَقَدْ حَكَّمَ الطَّاغُوتَ وَتَحَاكَمَ إلَيْهِ،
وَالطَّاغُوتُ: كُلُّ مَا تَجَاوَزَ بِهِ الْعَبْدُ حَدَّهُ مِنْ مَعْبُودٍ
أَوْ مَتْبُوعٍ أَوْ مُطَاعٍ؛ فَطَاغُوتُ كُلِّ قَوْمٍ مِنْ
يَتَحَاكَمُونَ إلَيْهِ غَيْرَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ، أَوْ يَعْبُدُونَهُ
مِنْ دُونِ اللَّهِ، أَوْ يَتْبَعُونَهُ عَلَى غَيْرِ بَصِيرَةٍ مِنْ
اللَّهِ، أَوْ يُطِيعُونَهُ فِيمَا لَا يَعْلَمُونَ أَنَّهُ طَاعَةٌ
لِلَّهِ؛
“Allah subhanahu wa ta’ala
memberitahukan bahwa orang yang minta keputusan hukum atau berhakim
kepada apa yang tidak dibawa oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa
sallam maka ia telah menjadikan thaghut sebagai hakim dan berhukum
kepadanya. Dengan demikian, thaghut adalah segala hal yang diperlakukan
oleh manusia secara melampaui batas, baik berupa sesembahan, pihak yang
selalu diikuti atau ditaati. Dengan demikian, thaghut (yang disembah
oleh) suatu kaum adalah siapa saja yang mereka berhukum kepadanya
selain Allah dan RasulNya, atau yang mereka sembah selain Allah, atau
yang selalu mereka ikuti tanpa keterangan ( daklil ) dari Allah, atau
yang selalu mereka taati dalam perkara-perkara yang tidak mereka ketahui
apakah itu tergolong ketataan kepada Allah.”
Komentarku ( Mahrus ali):
Paling
mudah adalah berhukum kepada pemerintah yang menggunakan UU penjajah,
lalu menginjak hukum Allah, taat total kepada pemerintah dan membuang
ajaran Allah.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan