Kamis, Desember 03, 2015

Tentara negara sekuler tertembak, mati sahid atau sangit ?

Tentara negara sekuler mati di tembak kelompok yang ingin penegakan syariat adalah mati di jalan thaghut, bukan di jalan Allah, mati sangit bukan mati syahid . Dia mati karena ingin mempertahankan tegaknya UU jahiliyah dan runtuhnya sariat. Saya ingat firmannya:
الَّذِينَ آمَنُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۖ وَالَّذِينَ كَفَرُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ الطَّاغُوتِ فَقَاتِلُوا أَوْلِيَاءَ الشَّيْطَانِ ۖ إِنَّ كَيْدَ الشَّيْطَانِ كَانَ ضَعِيفًا
Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah, dan orang-orang yang kafir berperang di jalan thaghut, sebab itu perangilah kawan-kawan syaitan itu, karena sesungguhnya tipu daya syaitan itu adalah lemah. NIsa` 76.
Syekh Al Fauzan berkata :
فَالَّذِي يَحْكُمُ بِغَيْرِ مَا أَنْزَلَ الله فَهُوَ يَرَى أَنَّ حُكْمَهُ بِغَيْرِ مَا أَنْزَلَ الله أَصْلَحُ لِلنَّاسِ وَأَنْفَعُ لِلنَّاسِ، أَوْ أَنَّهُ مُسَاوٍ لِمَا أَنْزَلَ الله، وَأَنَّهُ مُخَيَّرٌ بَيْنَ أَنْ يَحْكُمَ بِمَا أَنْزَلَ الله أَوْ يَحْكُمَ بِغَيْرِهِ، أَوْ أَنَّ اْلحُكْمَ بِغَيْرِ مَا أَنْزَلَ الله جَائِزٌ، فَهَذَا يُعْتَبَرُ طَاغُوْتًا وَهُوَ كَافِرٌ بِالله عَزَّ وَجَلَّ.
هَذِهِ رُءُوْسُ الطَّوَاغِيْتِ، والله تعالى أعلم.
Orang yang menjatuhkan hukum dengan lain Al quran dan hadis , maka dia beranggapan bahwa hukum tsb lebih bermaslahat dan lebih bermanfaat untuk manusia atau sama dengan hukum Allah . Atau Dia boleh pilih antara menjatuhkan hukum dengan hukum Allah atau hukum lainnya . Atau menjatuhkan hukum dengan selain hukum Allah diperbolehkan , maka dia dianggap thoghut . Dia kafir dan ini pimpinan thoghut.

Tidak benar tentara negara sekuler mati di jalan Allah, sedang dia memusuhi sariatNya, bersumpah untuk bela negara kafir dan menghalangi berdirinya negara sariat.

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah menjelaskan makna kata thaghut ini di dalam kitab beliau, I’lamul Muwaqqi’iin. Beliau menyatakan:
أَخْبَرَ سُبْحَانَهُ أَنَّ مَنْ تَحَاكَمَ أَوْ حَاكَمَ إلَى غَيْرِ مَا جَاءَ بِهِ الرَّسُولُ فَقَدْ حَكَّمَ الطَّاغُوتَ وَتَحَاكَمَ إلَيْهِ، وَالطَّاغُوتُ: كُلُّ مَا تَجَاوَزَ بِهِ الْعَبْدُ حَدَّهُ مِنْ مَعْبُودٍ أَوْ مَتْبُوعٍ أَوْ مُطَاعٍ؛ فَطَاغُوتُ كُلِّ قَوْمٍ مِنْ يَتَحَاكَمُونَ إلَيْهِ غَيْرَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ، أَوْ يَعْبُدُونَهُ مِنْ دُونِ اللَّهِ، أَوْ يَتْبَعُونَهُ عَلَى غَيْرِ بَصِيرَةٍ مِنْ اللَّهِ، أَوْ يُطِيعُونَهُ فِيمَا لَا يَعْلَمُونَ أَنَّهُ طَاعَةٌ لِلَّهِ؛
“Allah subhanahu wa ta’ala memberitahukan bahwa orang yang minta keputusan hukum atau berhakim kepada apa yang tidak dibawa oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam maka ia telah menjadikan thaghut sebagai hakim dan berhukum kepadanya. Dengan demikian, thaghut adalah segala hal yang diperlakukan oleh manusia secara melampaui batas, baik berupa sesembahan, pihak yang selalu diikuti atau ditaati. Dengan demikian, thaghut (yang disembah oleh) suatu kaum adalah siapa saja yang mereka berhukum kepadanya selain Allah dan RasulNya, atau yang mereka sembah selain Allah, atau yang selalu mereka ikuti tanpa keterangan ( daklil ) dari Allah, atau yang selalu mereka taati dalam perkara-perkara yang tidak mereka ketahui apakah itu tergolong ketataan kepada Allah.”

Komentarku ( Mahrus ali):
Paling mudah adalah berhukum kepada pemerintah yang menggunakan UU penjajah, lalu menginjak hukum Allah, taat total kepada pemerintah dan membuang ajaran Allah.
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan