Selasa, September 01, 2015

Perang terhadap sufi Indonesia oleh Syaikh M. Nawawi al bantani




 Syaikh Muhammad Nawawi bin ‘Umar Al-Bantani (1230-1314) yang digelari Sayyid Ulama Al-Hijaz oleh penduduk Taimur (Al-A’lam VI/318 karya Az-Zarkali) dan Syaikh ‘Utsman bin Yahya (…-1333), mufti Batavia, ikut serta memberantas ajaran sufi yang sedang marak di Syarq Aqsha (Timur Jauh/Indonesia). Keduanya bersepakat untuk memadamkan ajaran sufi yang tengah marak di Nusantara.
Dalam  buku Beberapa Aspek tentang Islam di Indonesia Abad Ke19disebutkan (hlm. 121) disebutkan, “Ketika seorang Arab dari Batavia di Indonesia –negeri di mana tarekat tersebar secara sangat luas-, yaitu Sayid Usman bin Yahya, mengirim suatu brosur yang polemis dan tajam terhadap ‘sistem yang durhaka’ ini supaya Syekh Nawawi menyetujui isinya, memang ulama Banten ini tidak mau menolak untuk menyokong posisi Sayid ini dengan beberapa kata yang manis.”
Brosur bantahan Sayyid ‘Utsman bin Yahya tersebut bertajuk An-Nashihat ‘ala Niqat. Di antara kata pengantar terhadap buku ini, Al-Bantani berkata, “Adapun orang-orang yang mengambil tarekat, jikalau perkataan dan perbuatan mereka itu mufakat pada syara’ Nabi Muhammad sebagaimana ahli-ahli tarekat yang benar, maka maqbul; dan jika tiada begitu  maka tentulah seperti yang terjadi banyak di dalam anak-anak murid Syekh Ismail Minangkabau.”
Selanjutnya beliau berkata mengomentari tata cara dzikir mereka yang aneh dan adanya faktor duniawi dari pimpinan tarekat (baca: mursyid), “Maka bahwasannya mereka itu bercela akan zikr Allah dengan (…) dan mereka itu bercela-cela akan orang yang tiada masuk di dalam tarekat. Mereka itu hingga, bahwasanya mereka itu mencegah akan ikut bersembahyang padanya dan bercampur makan padanya dan mereka benci padanya istimewa pada Syekh Ismail itu hanyasanya mengambil ia akan tarekat itu : asalnya karena kumpul harta buat bayar segala hutangnya. Maka ia di dalam  asal itu mau jual agama dengan dunia adanya…”
Syekh Isma’il yang disebut Muhammad Nawawi di atas adalah Isma’il bin ‘Abdullah Al-Minkabawi Al-Jawi Al-Khalidi An-Naqsyabandi. Dia adalah seorang tokoh tarekat Naqsyabandiyyah Khalidiyyah yang berpengaruh di Minangkabau dan sekitarnya. Dia sendiri memiliki  sebuah karangan tentang tarekat silsilah Naqsyabandiyyah bertajuk Qashidah Nazhm fi Silsilah Ath-Thariqah An-Naqsyabandiyyah. (Lihat Faidh Al-Malik Al-Wahhab I/203-204, Al-Mukhtashar min Nasyr An-Nur wa Az-Zuhar hlm. 131-132, danA’lam Al-Makkiyyin II/931)
Terakhir dalam artikel ringkas ini adalah bantahan dan tahdziran dari Syaikh Ahmad bin ‘Abdul Lathif Al-Khathib Al-Minangkabawi (dalam teks Arab tertulis: Al-Minkabawi), seorang imam, khathib, dan pengajar di Masjidil Haram asal Minangkabau. Barangkali dari sekian ulama yang mentahdzir dan ‘menelanjangi’ ajaran sufi secara keseluruhan dengan tegas adalah Ahmad Al-Khathib. Beliau ini terkenal dengan sikap kerasnya dalam memerangi penyakit TBC (thatayyur, bid’ah, dan churafat), termasuk dalam hal ini adalah praktek ajaran sufi yang menjamur di negerinya.
Polemiknya dengan ulama-ulama sufi di negerinya sangat terkenal. Terlebih polemiknya dengan Muhammad Sa’ad Munqa (1277-1339), Khathib ‘Ali (w. 1353), Sulaiman Ar-Rasuli (w. 1390), dan konco-konconya yang biasa disebut dengan “kaum tuo” yang sedemikian gigih mempertahankan “jobnya” itu.
Itulah salah satu isi buku saya yg akan terbit tentang gugatan terhadap ajaran – ajaran Sufi


Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan