Seorang
pengacara di negara sekuler dengan menggunakan hukum kufur bukan hukum
Islam. Dia menegakkan hukum di negara sekuler untuk mengubur hukum
Islam. Dia adalah kafir sekalipun shalat , haji , zakat atau menjalankan
berbagai kebaikan yang lain.
Saya hanya mengambil dari ayat:
وَكَتَبْنَا
عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ
وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ
وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ
لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ(45)
Dan
kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya
jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung,
telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada
kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan
hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan
perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah
orang-orang yang zalim.
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Apakah
hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih
baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. …………….
Bila pengcara itu di katakan masih muslim, maka jelas bertentangan dengan ayat – ayat di atas.
Bila
di katakan dia itu zalim saja tdak kafir, maka bagaimana dengan ayat
Maidah 44 yang memutuskan kekafirannya itu. Yang penting bagi saya,
baik zalim , fasik dan kafir bila mati tetap akan masuk ke Neraka.
Bila
pengacara hukum positif itu masih di anggap baik, maka fakultas
hukum positif itu baik dan mendirikan universitas fakultas hukum adalah
baik dan diperintahkan dan kita di anggap baik menggunakan hukum
positif itu untuk meninggalkan hukuk quran.
Bila
pengacara hukum positif di anggap baik, maka pengacara hukum Islam di
negara Islam di anggap jelek. Dan tidak bisa di katakan keduanya baik.
Di negara Islam yang berlaku hukum Allah di dalamnya, tanpa pengacara pun lebih cocok dengan tuntunan.
Komentar:
- Achmad Ainun Barock catatan ini Ya!
- Trisnawati Lidah ustadz tajam juga yaa...
- Afiffudin Pratama ya memang begitulah setan, takut dengan Kalamullah. belum lagi bila dengan Surah Al Qital, Al Anfal atau At Taubah, setan dari jenis manusia pun mulai kepanasan.
- Ummu Ananda Katakan yang Haq sekalipun itu pahit.
- Trisnawati Betul Ummu Ananda...kan katanya tidak boleh mengghibah orang yg sudah meninggal...knp ngga selagi beliau masih hidup aja dikritisi..kasihan lah sama keluarganya. Kalau posting macam begini kan jadi mengundang yg lain ikut mengghibah pula...tlg ustdz Mahrus Ali kritisi pengacara yg lain aja yg masih hidup..biar lebih bermanfaat untuk negeri ini
- Ummu Ananda Sepertinya status di atas itu berlaku secara universal, baik pengacara yg masih hidup maupun yg sudah meninggal.
- Trisnawati Mungkin juga sy kurang tahu tujuan si penulis. Saya cuma lihat nama almarhum tertulis disitu. Kalau mau menunjuk kepada semua pengacara, mestinya ngg perlu menunggu almarhum meninggal. Bayangkan jika itu terjadi pada kerabat kita.
- Ummu Ananda Betul. Jaga lisan dari berkata2 dusta, kotor. Jaga lisan agar tetap menyampaikan yang Haq. Tetapi jika lisan kita terdiam tak mau menyampaikan yang Haq, maka khalifah Umar bin Khathab memperumpamakannya sebagai syetan bisu.
- Trisnawati Monggo mba yu....
- Egih Sugiatna Syafiq Abu nah kalo pengacara yang yakin dan berkeinginan menegakan hukum Allah Ta'aala, hanya saja jika di meja hijau maka mau tidak mau hukum negara yg jadi bahan untuk membela clientnya. gimana tuh /
- Bang Penthol mabah yai@@@ sukron katsiron....
- Bang Penthol mbah yai@ lanjutkan dakwahnya.. jangan taku sm orang-orang yg membela kebatilan...
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan