Syaikhil Islam Ibnu Taimiyah berkata:
Demikian
pula para ulama yang mujtahid . Siapa yang benar dari mereka
mendapatkan dua pahala sedangkan yang salah mendapatkan satu pahala.
Masing-masing mereka taat kepada Allah sesuai dengan kemampuannya. Allah
tidak akan memberatkannya dengan sesuatu yang dia tidak mampu
mengilmuinya…” (Majmu’ Al-Fatawa, 33/41)
Komentarku ( Mahrus ali ):
Masalah
mujtahid salah mendapat pahala ini telah saya kaji dan ternyata
hadisnya itu lemah sekali. Saya dulu pernah menjelaskan dengan
panjang lebar dan kali ini saya paparkan secara ringkassaja sbb:
Untuk
orang yang menentukan hukum , maka harus berlandaskan dalil dan tidak
boleh dengan ijtihad . Dahulu saya juga berpendapat Ijtihad itu boleh .
Sekarang saya tidak berijtihad tapi ittiba` saja
Untuk detilnya boleh klik disini:
.
Imam Bukhori membikin bab :
بَاب
تَعْلِيمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمَّتَهُ مِنَ
الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ مِمَّا عَلَّمَهُ اللهُ لَيْسَ بِرَأْيٍ وَلاَ
تَمْثِيلٍ *
Nabi SAW mengajari
umatnya lelaki atau perempuan dengan apa yang diajarkan oleh Allah
kepadanya tidak menggunakan pendapat atau perumpamaan .
Imam Bukhori membikin bab :
بَاب
إِذَا اجْتَهَدَ الْعَامِلُ أَوِ الْحَاكِمُ فَأَخْطَأَ خِلاَفَ
الرَّسُولِ مِنْ غَيْرِ عِلْمٍ فَحُكْمُهُ مَرْدُودٌ لِقَوْلِ النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ
أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ *
Bila
seorang berijtihad dalam beribadah atau seorang hakim berijtihad lalu
keliru tidak sesuai dengan hadis maka hukumnya tertolak ,karena Nabi
Saw bersabda :
Barang siapa yang menjalankan sesuatu yang tidak cocok dengan urusan kami maka tertolak .
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Ada Muhammad bin Ibrahim bin Al harits terpercaya tapi sebagian hadisnya tidak di riwayatkan perawi lain . kata Ibnu Hajar .
Imam Ahmad menyatakan : Dia juga meriwayatkan beberapa hadis yang mungkar .
وقال الترمذي : " حَدِيْثٌ حَسَنٌ غَرِيْبٌ ، لاَ نَعْرِفُهُ إِلاَّ مِنْ حَدِيْثِ عَبْدِ الرَّزَّاقِ عَنْ مَعْمَرٍ " .
Imam Tirmidzi berkata : Ia hadis hasan gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadis Abd Razzaq dari Ma`mar .
Ibnul Jarud dan a;l baihaqi menyatakan :
وَلاَ نَعْلَمُ أَحَدًا رَوَى هَذَا الْحَدِيْثَ عَنِ الثَّوْرِي غَيْرَ مَعْمَرٍ "
Dan kami tidak mengetahui orang yang meriwayatkan hadis ini dari Ats tsauri kecuali Ma`mar
وَقَالَ
ابْنُ عَبْدِ الْبَرِّ : " لَمْ يَرْوِ هَذَا الْحَدِيْثَ عَنْ مَعْمَرٍ
غَيْرُ عَبْدِ الرَّزَّاقِ ، وَأَخْشَى أَنْ يَكُوْنَ وَهِمَ فِيْهِ .
Ibnu Abdil bar berkata : Hanya Abd Razzaq yang meriwayatkan hadis tsb dari Ma`mar dan aku hawatir keliru ( Sanadnya salah )
Setahu saya , jalur hadis tsb hanya dari Muhammad bin Ibrahim bin Al
Harits yang sering meriwayatkan hadis – hadis yang mungkar.
Jadi hadis tsb termasuk hadis nyeleneh, munkar , tafarrud .
Abdul hay al luknowi berkata:
فكثيراً ما يطلقون النكارة على مجرَّد التَّفرُّد،
Sering kali mereka menyatakan hadis munkar disebabkan tafarrud saja . ( satu perawi yang meriwayatkan bukan dua atau tiga ).
Imam Abu Hanifah menyatakan sinyal kelemahan hadis adalah perawi secara sendirian meriwayatkan hadis bukan sahabat yg lain .
3ـ
ألا يكون فيما تعم به البلوى العلمية أو العملية، أي أن المحدث يتفرد
بحديث في حين سائر الصحابة لا يعلمون مع أنه من الأمور العلمية العامة
3.
Agar tidak termasuk musibah ilmiyah atau amaliyah yg umum – yaitu
seorang perawi hadis menyampaikan hadis secara sendirian. Pada hal
sahabat yg lain tidak mengetahui. Dan ia termasuk masalah ilmiyah yg
umum.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan