Ubaid Pemberantas Syirik yg tinggal di Surabaya menulis : Di zaman khalifah Umar bin
Khattab masjid nabi diperbaiki dengan beralas batu kerikil.
Al-Baihaqî di dalam kitabnya As-Sunanul Kubrâ telah
mengeluarkan satu riwayat yang sanadnya dari Urwah bin Zubair. Ia berkata :
" Sesungguhnya orang yang pertama kali menghampari masjid Rasulullâh Saw
dengan batu-batu adalah Umar bin Khattâb. Ia pernah berkata kepada orang-orang :
"Hamparilah masjid ini dengan wadi atau batu-batu yang penuh berkah yakni
al aqiq" .
(Lihat As-Sunanul Kubrâ, Jilid 2, Hal. 441dan Manâqib 'Umar
oleh Ibnul Jawzî, Hal. 63.)
Ubaid Pemberantas Syirik Dari riwayat riwayat di atas menunjukkan
bahwa. ..perintah yang bersifat umum yaitu di bumi tidak hanya dibatasi pada
tanah saja tetapi selain tanah asli juga diperbolehkan.
Jadi perintah sujud pada bumi tersbut benar dan tidak ada
dalil nash yang mengkhususkan pada tanah.
https://www.hawaaworld.com/showthread.php?t=3774862
Komentarku ( Mahrus ali )
Arabnya sbb:
السنن الكبرى للبيهقي (2/ 618)
- وَثنا أَبُو مُحَمَّدِ بْنُ يُوسُفَ الْأَصْبَهَانِيُّ، أنبأ مُحَمَّدُ
بْنُ نَافِعِ بْنِ إِسْحَاقَ الْخُزَاعِيُّ بِمَكَّةَ، أنبأ الْمُفَضَّلُ بْنُ
مُحَمَّدٍ الْجَنَدِيُّ، حَدَّثَنِي ابْنُ أَبِي عُمَرَ، ثنا سُفْيَانُ، عَنْ
هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ: أَوَّلُ مَنْ بَطَحَ الْمَسْجِدَ
مَسْجِدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ
رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، وَقَالَ: " ابْطَحُوهُ مِنَ الْوَادِي الْمُبَارَكِ "
يَعْنِي الْعَقِيقَ كَذَا قَالَ عُرْوَةُ، وَحَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ مُتَّصِلٌ،
وَإِسْنَادُهُ لَا بَأْسَ بِهِ
Komentarku ( Mahrus ali )
أَوَّلُ مَنْ بَطَحَ الْمَسْجِدَ مَسْجِدَ رَسُولِ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ،
Sesungguhnya orang yang pertama kali menghampari masjid
Rasulullâh Saw dengan batu-batu adalah Umar bin Khattâb ( terjemahan yg salah )
.
Terjemahanku ( Mahrus ali ) .
Permulaan orang yg
meratakan al masjid – maksudnya
masjid Rasulullah shallahu alaihi wasallam adalah Umar bin Al
Khatthab ra .
( tanpa kalimat dengan batu – batu - ia tambahan
penterjemah sendiri – bukan asli dari atsar tsb. Tambahan ini
penghianatan dlm menerjemahkan, tidak jujur
).
وَقَالَ: " ابْطَحُوهُ مِنَ
الْوَادِي الْمُبَارَكِ " يَعْنِي الْعَقِيقَ
Ia pernah berkata kepada orang-orang : "Hamparilah
masjid ini dengan wadi atau batu-batu yang penuh berkah yakni al aqiq"
. (Terjemahan yg salah fatal ) .
Terjemahanku ( Mahrus ali ) :
Ratakanlah / hamparilah
masjid dari lembah al Mubarak
yaitu al aqiq ( nama lembah itu
adalah al Aqiq).
صحيح البخاري (2/ 136)
(وادي العقيق) قرب البقيع بينه وبين
المدينة أربعة أميال
Lembah al aqiq dekat
dengann Baqi` sekitar empat mil antara ia dan Medina
التوضيح لشرح الجامع الصحيح (15/ 280)
قول النبي - صلى الله عليه وسلم -: "العقيق واد
مبارك".
Sabda Nabi shallahu alaihi wasallam : Al aqiq adalah lembah yg penuh berkah
بطَح المكانَ : بسطه وسوّاه
Membentangkan atau
meratakannya
http://www.almaany.com/ar/dict/ar-ar/%D8%A8%D8%B7%D8%AD/
Komentarku ( Mahrus ali )
Dengan terjemahan yg
salah itu lalu di pakai untuk
memperbolehkan shalat wajib dengan
sajadah, astaghfirullah . Semoga Allah memberi petunjuk padanya dan tidk
membikinnya tidak mengerti terus. Mana
ada kalimat yg memperbolehkan
shalat wajib dengan sajadah dlm atsar
itu . apakah tdk tahu terhadap atsar Imam Malik
sbb :
. وَقَدْ رُوِيَ أَنَّ عَبْدَ
الرَّحْمَنِ بْنَ مَهْدِيٍّ لَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ بَسَطَ سَجَّادَةً
فَأَمَرَ مَالِكٌ بِحَبْسِهِ فَقِيلَ لَهُ : إنَّهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ
مَهْدِيٍّ فَقَالَ : أَمَا عَلِمْت أَنَّ بَسْطَ السَّجَّادَةِ فِي مَسْجِدِنَا
بِدْعَةٌ .
Sungguh telah di kisahkan bahwa Abd rahman bin Mahdi ketika
datang ke Medinah menggelar sajadah , lalu Imam Malik memerintah agar di tahan (
dipenjara ) . Di katakan kepadanya : “ Dia adalah
Abd Rahman bin mahdi “
Imam Malik menjawab :” Apakah kamu tidak mengerti bahwa menggelar sajadah dimasjid kami adalah bid`ah
“.
Di kalangan kitab – kitab hadis yg popular , sy hanya
menjumpai atsar tersebut di Sunan
Baihaqi .
Bukhari , Muslim , Abu
Dawud, Tirmidzi, Nasai , Imam Malik Ibn Majah tidak mencantumkan atsar tsb di dalam kitab - kitab mereka , bahkan di kebanyakan kitab –
kitab hadis dan syarah sy tdk menjumpai atsar tsb.
Ada
perawi bernama Ibn Abi Umar
Sanad hadis sbb:
وَثنا أَبُو مُحَمَّدِ بْنُ يُوسُفَ الْأَصْبَهَانِيُّ،
أنبأ مُحَمَّدُ بْنُ نَافِعِ بْنِ إِسْحَاقَ الْخُزَاعِيُّ بِمَكَّةَ، أنبأ
الْمُفَضَّلُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْجَنَدِيُّ، حَدَّثَنِي ابْنُ أَبِي عُمَرَ، ثنا
سُفْيَانُ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ
Komentarku ( Mahrus ali )
Sanad itu tafarrud. Atsar tersebut hanya Urwah bin Zubair yg
meriwayatkannya . Bila Umar memberi pasir atau batu pd masjid Nabawi dari Wadi Mubarak mesti banyak sahabat yg
meriwayatkan bukan satu orang. Realitanya
hanya satu orang tabiin yaitu Urwah
Cacat sanad disini
adalah Hisyam bin Urwah sendiri
yaitu tabiin yg wafat pd tahun 145/ 146 H. Dia adalah perawi terpercaya ,
kadang tadlis atau menyelinapkan perawi
lemah agar hadisnya di anggap sahih. Walaupun hal itu jarang baginya.
Lihat sj dlm sanad yg
di pakai oleh Imam Baihaqi di situ Hisyam
tdk menyatakan haddatsana
tapi cukup dengan kalimat “ an “
. Sedemikian ini bagi perawi mudallis masih di ragukan, tdk boleh
dikatakan hadis yg valid.
Dalam masalah hadis
lain yaitu menyentuh kemaluan membatalkan wudu. Imam Nasai berkata:
ويقول امام النسائي هشام بن عروة لم يسمع من أبيه هذا
الحديث
Imam Nasai berkata: Hisyam bin Urwah sbg perawi hadis tdk
mendengar hadis itu dari ayahnya.
Hisyam bin Urwah pernah berkata:
ا خير رسول الله بين أمرين، لم أسمع من أبي إلا هذا. والباقي
لم أسمعه
Rasulullah shallahu alaihi wasallam disuruh pilih antara dua
perkara, lalu beliau bilang : Aku tidak mendengar hadis
dari ayahku kecuali ini . Dan hadis lain , sy tdk mendengar dari ayahku.
Ada
ahli hadis bilang :
كيف نتجاهل رد الشافعي لرواية المدلس ، وعدم قبول مالك
لأحاديث هشام بعد عودته من العراق
Bagaimana kah kita
ini tdk paham terhadap penolakan Imam Syafii terhadap riwayat perawi mudallis ( menyelinapkan perawi lemah ) Dan Imam Malik sendiri tdk menerima hadis Hisyam setelah
kembali dari Irak. ( Sebab banyak hadis yg
aneh – aneh setelah pulang dari Irak ).
http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=296078
Cacat kedua
adalah tadlis Sufyan . Dlm sanad tersebut tdk dijelaskan
apakah Sufyan Tsauri atau Sufyan
bin Uyainah. keduanya
termasuk perawi terpercaya. Dan banyak ulama
yg mentolerir tadlis Sufyan at tsauri . juga ada ulama yg menyatakan meski beliau yg mentadlis tetap membikin cacat sanad.
Sungguh pun demikian , disitu ada cacat lagi dalam sanad yaitu tafarrud . Tiada ada
sanad lain yg mendukung.
Ada
cacat lagi yaitu perawi Al Mufaddhol bin
Muhammad al janadi , Muhammad bin Nafi` bin Ishak al Khuza`I dan Abu Muhammad bin Yusuf al ashbihani .
Sy tdk mengerti dan blm tahu
komentar ulama tentang perawi perawi tsb > sy blm tahu dr komentar ulama apakah mereka pendusta atau
bisa di percaya. Jadi setahu sy tiga
peawi itu majhul sekali. Dan
biasanya hadis atau atsar yg
mencantumkan perawi majhul / tak dikenal
ini adalah palsu .
Jadi kisah tentang Umar menghampari masjid dengan tanah dari
lembah al aqiq adalah palsu .
Kisah Umar bin Al Khattab menghampari masjid medina tsb nyeleneh
baik dari segi sanad atau redaksi hadis
atau boleh dikata tafarrud. Hal sedemikian ini menurut ulama yg lalu
adalah lemah. Redaksi atsar dan sanadnya
adalah tafarrud/ ganjil, tidk di dukung
oleh atsar lain.
Imam Abu Hanifah menyatakan
sinyal kelemahan hadis adalah perawi secara sendirian meriwayatkan hadis bukan sahabat yg lain .
3ـ ألا يكون فيما تعم به البلوى
العلمية أو العملية، أي أن المحدث يتفرد بحديث في حين سائر الصحابة لا يعلمون مع
أنه من الأمور العلمية العامة
3. Agar tidak termasuk musibah ilmiyah atau amaliyah yg umum
– yaitu seorang perawi hadis menyampaikan hadis secara
sendirian. Pada hal sahabat yg
lain tidak mengetahui. Dan ia termasuk
masalah ilmiyah yg umum.
http://www.dd-sunnah.net/forum/showthread.php?t=152431
Jadi kisah Umar bin Al Khatthab menghampari masjid Medinah
dengan batu adalah palsu , tdk valid .
Anda menyatakan :
Ubaid Pemberantas Syirik Dari riwayat riwayat di atas
menunjukkan bahwa. ..perintah yang bersifat umum yaitu di bumi tidak hanya
dibatasi pada tanah saja tetapi selain tanah asli juga diperbolehkan.
Jadi perintah sujud pada bumi tersbut benar dan tidak ada
dalil nash yang mengkhususkan pada tanah.
Komentarku ( Mahrus ali )
Maksudnya dlm tulisan
Akhina Ubaid yg lain sbb:
Ubaid Pemberantas Syirik menulis lg : Saya kurang setuju
dengan pendpt ustadz Mahrus Ali Mknu tentang memahami hadist dibawah ini
"Bumi di jadikan tempat sujud dan alat suci ( untuk
tayammum )Setiap lelaki yg menjumpai waktu sholat , sholatlah ( di tempat itu )
……"
Dan juga hadist
"Dimana saja kamu menjumpai waktu shalat telah tiba , shalatlah
dan bumi adalah tempat sujudmu "
Kenapa ustadz, mengartikan bumi yang bersifat umum tersebut
dengan mengkhususkan pada tanah. .?
Padahal kalimat umum bumi tersebut tidak hanya sebatas tanah
saja, tetapi juga batu, kerikil, debu, pasir, air bahkan semua yang ada di atas
bumi yaitu kayu, dinding dan segala isinya mencakup bumi.
Dimana Bumi dijadikan tempat sujud dan alat bersuci. ...jadi
semuanya, bukanlah khusus pada tanah.
Kenapa ustadz, mengartikan bumi yang bersifat umum tersebut
dengan mengkhususkan pada tanah. .?
Padahal kalimat umum bumi tersebut tidak hanya sebatas tanah
saja, tetapi juga batu, kerikil, debu, pasir, air bahkan semua yang ada di atas
bumi yaitu kayu, dinding dan segala isinya mencakup bumi.
Dimana Bumi dijadikan tempat sujud dan alat bersuci. ...jadi
semuanya, bukanlah khusus pada tanah.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Disini awal kekeliruan dia dan orang yg sepaham dengannya.
Ardhun boleh di artikan batu, Ardhun boleh di artikan krikil
. Ardhun boleh di artikan air. Ardhun boleh di artikan kayu. Ardhun boleh di
artikan dinding .
Bila pemahaman spt itu di ikuti, mk dlm shalat wajib boleh
juga sujud di air, , dinding , kayu dll.
Trus apa bisa sujud di air? Makna spt ini ngelantur.
Menurut Ubaid yg tinggal di Surabaya itu hadis ini:
"Bumi di jadikan tempat sujud dan alat suci ( untuk
tayammum )Setiap lelaki yg menjumpai waktu sholat , sholatlah ( di tempat itu )
……"
Bila kita detilkan
pemahaman dia itu bgini :
"Kayu di jadikan tempat sujud dan alat suci ( untuk
tayammum )Setiap lelaki yg menjumpai waktu sholat , sholatlah ( di tempat itu )
……"
" Dinding di
jadikan tempat sujud dan alat suci ( untuk tayammum )Setiap lelaki yg menjumpai
waktu sholat , sholatlah ( di tempat itu ) ……"
" Air di jadikan tempat sujud dan alat suci ( untuk
tayammum )Setiap lelaki yg menjumpai waktu sholat , sholatlah ( di tempat itu )
……"
" Krikil di
jadikan tempat sujud dan alat suci ( untuk tayammum )Setiap lelaki yg menjumpai
waktu sholat , sholatlah ( di tempat itu ) ……"
Dia memperbolehkan shalat wajib di sajadah dengan hadis itu juga , seolah bgini arti hadis itu :
" Sajadah di jadikan tempat sujud dan alat suci ( untuk
tayammum )Setiap lelaki yg menjumpai waktu sholat , sholatlah ( di tempat itu )
……"
Itulah kesalahan, karena ardhun di artikan scr umum.
Kalau sy tdk bgt, nauudzul billah sy punya pemahaman spt itu.
Dan pemahaman spt itu hrs di buang, tdk bolh di ambil lagi . Bukan
pemahaman sahabat tp pemahaman akhina
Ubaid .
Kalau sy bukan ke pemahaman spt tu. Tp sy focus kpd
tempat sujud yg pernah di sujudi
oleh Rasulullah shallahu alaihi wasallam dlm shalat wajib apa sj lalu kita tiru . Dan tempat sujud yg pernah
di sujudi oleh Rasulullah shallahu alaihi wasallam dlm
shalat sunat apa sj lalu kita tiru. Bukan kita selisihi atau kita
tentang .
Namun hal ini akan sy detilkan di thread / TS berikutnya
karena terlalu panjang …..
Maaf bersambung …………………..
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan