Mojokerto - Nasib mengenaskan menimpa eks kepala desa (Kades)
Jetis Edi Sasmito di Dusun Wonoayu, Desa/Kecamatan Jetis, Kabupaten
Mojokerto. Gara-gara tidak bisa melunasi sisa utang di Bank Danamon,
rumah yang dinilai seharga Rp 700 juta itu dilelang hanya seharga Rp 50
juta.
Akibatnya, eksekusi pun sempat berlangsung ricuh, Selasa (3/5/2016). Edi bersama anak dan istrinya berusaha melawan petugas juru sita PN Mojokerto. Namun perlawanan mereka sia-sia.
Bahkan Edi mengancam akan bunuh diri dengan menenggak racun jika petugas juru sita memaksa masuk.
Eksekusi rumah seharga ratusasn juta yang dihuni Edi dan keluarganya berjalan alot. Juru sita PN Mojokerto yang datang dikawal puluhan anggota polisi dan TNI ke rumah mewah itu dihadang di pintu gerbang. Penghuni rumah memasang rantai dengan kunci gembok pada pintu gerbang dan menutup rapat semua pintu rumah.
Tak kekurangan akal, usai membacakan surat penetapan eksekusi, petugas juru sita PN Mojokerto yang dibantu sejumlah preman merusak rantai yang mengunci pintu gerbang rumah tersebut. Sejurus kemudian, Edi keluar dari rumahnya dan mengusir para preman dari halaman rumahnya.
"Saya tak izinkan siapapun masuk pekarangan saya. Ini belum ada keputusan hukum. Keluar! Kalian bukan petugas," teriak Edi sembari mengusir sejumlah pria bertato.
Meski pintu gerbang berhasil dibuka paksa oleh petugas, Edi bersikeras mengurung diri di dalam rumahnya bersama anak dan istrinya. Eks Kades Jetis ini mengunci pintu depan dan pintu belakang rumah mewah tersebut. Dari balik pintu, Edi mengancam akan menenggak racun jika petugas memaksa masuk ke dalam rumah.
"Ayo ke pengadilan sekarang. Ayo mediasi. Kalau memaksa masuk saya akan minum racun dengan anak dan istri saya," lontar Edi.
Edi dan keluarganya akhirnya tak berdaya saat petugas merusak pintu depan dan belakang rumah. Istri Edi, Hartini dan anak pertamanya menangis histeris sembari keluar dari dalam rumah. Sementara petugas mengeluarkan semua barang milik Edi dari rumah mewah tersebut.
Juru Sita PN Mojokerto Muhammad Anwar mengatakan, tanah seluas 402 meter persegi beserta bangunan ini sebelumnya milik Edi yang pada sertifikat hak milik atas nama Hartini. Sekitar tahun 2009 silam, Edi meminjam uang Rp 55 juta dari Bank Danamon dengan jaminan sertifikat rumah tersebut.
Namun, hingga jatuh tempo pelunasan, Edi tak mampu melunasi pinjamannya tersebut. Eks Kades Jetis itu hanya mengangsur sebanyak tujuh kali, sekitar Rp 21 juta.
"Tanah tersebut sudah dilelang tahun 2012. Lelang dimenangkan Rismawati warga Jalan Dukuh Kupang Timur, Surabaya senilai Rp 50 juta. Jadi sertifikat hak milik sudah atas nama Rismawati," terangnya.
Sebagai pemenang lelang, lanjut Anwar, Rismawati pun mengajukan permohonan eksekusi ke PN Mojokerto. Pihak pengadilan mengabulkan permohonan Rismawati yang tertuang dalam Surat Penetapan Eksekusi No: 15/Eks.HT/2013/PN.Mkt tertanggal 7 Maret 2016.
"Jadi eksekusi ini sudah berdasarkan kekuatan hukum tetap PN Mojokerto," pungkasnya.
Hingga barang-barang miliknya dikeluarkan, Edi masih bertahan di dalam rumah. Sementara kedua anak dan istrinya mengungsi ke rumah tetangga.
(bdh/bdh)
KOmentar:
Mestinya di jual dulu lewat makelar dengan harga yg wajar atau lebih murah sedikit dari pada di jual dlm lelangan dengan harga murah spt itu.
Itu ah olah orang yg berani dengan muamalah ribawi yg melanggar hukum Allah. Jadinya yg berlaku adlah hukum setan kpdnya. Pemilik rumah hrs menelan
Akibatnya, eksekusi pun sempat berlangsung ricuh, Selasa (3/5/2016). Edi bersama anak dan istrinya berusaha melawan petugas juru sita PN Mojokerto. Namun perlawanan mereka sia-sia.
Bahkan Edi mengancam akan bunuh diri dengan menenggak racun jika petugas juru sita memaksa masuk.
Eksekusi rumah seharga ratusasn juta yang dihuni Edi dan keluarganya berjalan alot. Juru sita PN Mojokerto yang datang dikawal puluhan anggota polisi dan TNI ke rumah mewah itu dihadang di pintu gerbang. Penghuni rumah memasang rantai dengan kunci gembok pada pintu gerbang dan menutup rapat semua pintu rumah.
Tak kekurangan akal, usai membacakan surat penetapan eksekusi, petugas juru sita PN Mojokerto yang dibantu sejumlah preman merusak rantai yang mengunci pintu gerbang rumah tersebut. Sejurus kemudian, Edi keluar dari rumahnya dan mengusir para preman dari halaman rumahnya.
"Saya tak izinkan siapapun masuk pekarangan saya. Ini belum ada keputusan hukum. Keluar! Kalian bukan petugas," teriak Edi sembari mengusir sejumlah pria bertato.
Meski pintu gerbang berhasil dibuka paksa oleh petugas, Edi bersikeras mengurung diri di dalam rumahnya bersama anak dan istrinya. Eks Kades Jetis ini mengunci pintu depan dan pintu belakang rumah mewah tersebut. Dari balik pintu, Edi mengancam akan menenggak racun jika petugas memaksa masuk ke dalam rumah.
"Ayo ke pengadilan sekarang. Ayo mediasi. Kalau memaksa masuk saya akan minum racun dengan anak dan istri saya," lontar Edi.
Edi dan keluarganya akhirnya tak berdaya saat petugas merusak pintu depan dan belakang rumah. Istri Edi, Hartini dan anak pertamanya menangis histeris sembari keluar dari dalam rumah. Sementara petugas mengeluarkan semua barang milik Edi dari rumah mewah tersebut.
Juru Sita PN Mojokerto Muhammad Anwar mengatakan, tanah seluas 402 meter persegi beserta bangunan ini sebelumnya milik Edi yang pada sertifikat hak milik atas nama Hartini. Sekitar tahun 2009 silam, Edi meminjam uang Rp 55 juta dari Bank Danamon dengan jaminan sertifikat rumah tersebut.
Namun, hingga jatuh tempo pelunasan, Edi tak mampu melunasi pinjamannya tersebut. Eks Kades Jetis itu hanya mengangsur sebanyak tujuh kali, sekitar Rp 21 juta.
"Tanah tersebut sudah dilelang tahun 2012. Lelang dimenangkan Rismawati warga Jalan Dukuh Kupang Timur, Surabaya senilai Rp 50 juta. Jadi sertifikat hak milik sudah atas nama Rismawati," terangnya.
Sebagai pemenang lelang, lanjut Anwar, Rismawati pun mengajukan permohonan eksekusi ke PN Mojokerto. Pihak pengadilan mengabulkan permohonan Rismawati yang tertuang dalam Surat Penetapan Eksekusi No: 15/Eks.HT/2013/PN.Mkt tertanggal 7 Maret 2016.
"Jadi eksekusi ini sudah berdasarkan kekuatan hukum tetap PN Mojokerto," pungkasnya.
Hingga barang-barang miliknya dikeluarkan, Edi masih bertahan di dalam rumah. Sementara kedua anak dan istrinya mengungsi ke rumah tetangga.
(bdh/bdh)
KOmentar:
Mestinya di jual dulu lewat makelar dengan harga yg wajar atau lebih murah sedikit dari pada di jual dlm lelangan dengan harga murah spt itu.
Itu ah olah orang yg berani dengan muamalah ribawi yg melanggar hukum Allah. Jadinya yg berlaku adlah hukum setan kpdnya. Pemilik rumah hrs menelan
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan