Kalao sujud
di rumput, salju .
Itu
namanya sujud ke rumput atau ke tanah. Sujud
ke salju , namanya sujud ke tanah atau
salju.
Sujud ke
jati , namanya sujud ke tanah atau jati.
Sy tdk
mempermasalahkan masalah itu, sy itu samikna
wa atha`na .
Kalau saya
sholat fardhu berjama'ah di tempat ini ( tempat berbatu ) , dgn berpegangan
dalil "BUMI DIJADIKAN UNTUKKU SEBAGAI TEMPAT SUJUD DAN BERSUCI" Apakah
saya tidak ittiba' pada dalil tsb?
وَجُعِلَتْ لِىَ
الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا ، وَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِى أَدْرَكَتْهُ
الصَّلاَةُ فَلْيُصَلِّ
“Bumi / tanah dijadikan sebagai tempat sujud dan untuk bersuci. Siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, maka shalatlah di tempat tersebut” (HR. Bukhari no. 438 dan Muslim no. 521).
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Bumi /
tanah dijadikan sebagai tempat sujud dan
untuk bersuci.
Trus
nabi yg bersabda dengan hadis itu
pernahkah salat di atas batu ?
Nabi yg lebih tahu makna hadis itu.
Karena itu, ittiba`lah dan jangan menyelisihinya.
BIla
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
tdk pernah salat wajib di atas
batu, mengapa kita tdk ittiba` sj.
Mengapa kita menyelisihinya dlm
hal salat ini . Kita tetap salat di tanah bukan di sajadah.
Kita ikuti sj
tuntunan yg ada, tdk meng ada – ada.
Sy hawatir nanti ada orang yg bilang
: Sy salat di sajadah juga di atas bumi,
tdk di bawahnya dn cocok
dengan hadis di atas.
Orang sedemikian karena tdk
samikna wa atha`na. Ikuti apa
adanya dan jangan meng ada – ada.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan