Rabu, 14 September 2011 12:03 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK - Jasa penitipan motor menjamur di kota Depok. Banyaknya penggunaa kendaraan roda dua ini menambah usaha titip motor pun menjamur.
Jasa titip motor mudah ditemui di semua stasiun kereta api yang ada di Depok. Mulai dari stasiun Universitas Indonesia, Pondok Cina, Depok Baru, sampai Bojong Gede.
Di penitipan motor stasiun Depok Lama misalnya, terdapat 14 jasa penitipan motor di sepanjang jalan stasiun Depok Lama. Sedangkan di sekitar stasiun Depok Baru, ada sedikitnya tiga tempat penitipan motor.
Meski banyak tempat penitipan motor yang letaknya bersebelahan, masing-masing tempat ini tidak pernah kehabisan pelanggan. Semakin hari justru semakin banyak kendaraan roda dua yang menjejali tempat titip ini.
Jasa titip motor mudah ditemui di semua stasiun kereta api yang ada di Depok. Mulai dari stasiun Universitas Indonesia, Pondok Cina, Depok Baru, sampai Bojong Gede.
Di penitipan motor stasiun Depok Lama misalnya, terdapat 14 jasa penitipan motor di sepanjang jalan stasiun Depok Lama. Sedangkan di sekitar stasiun Depok Baru, ada sedikitnya tiga tempat penitipan motor.
Meski banyak tempat penitipan motor yang letaknya bersebelahan, masing-masing tempat ini tidak pernah kehabisan pelanggan. Semakin hari justru semakin banyak kendaraan roda dua yang menjejali tempat titip ini.
Untung Besar
Di banderol dengan tarif harian Rp 3.000 per hari, pemilik sepeda motor bisa memarkirkan kendaraannya dari pagi hingga sore hari. Jika motornya sampai menginap, pelanggan dikenakan tarif tambahan Rp 3.000.
Diakui pemilik titip motor, harga Rp 3.000 merupakan kesepakatan bersama. Sehingga walaupun banyak usaha sejenis, tidak ada satupun yang dirugikan.
Dengan pendapatan bersih 250 ribu hingga 1.5 juta per hari, banyak orang yang tertarik berinvestasi di lahan titip motor ini. Tidak perlu mengeluarkan modal tambahan. Asal ada tempat kosong, itu sudah bisa dijadikan bisnis titip motor ini. Kebanyakan pemilik titip motor memang hanya menyediakan tempat dan bukan lahan kosong.
Di banderol dengan tarif harian Rp 3.000 per hari, pemilik sepeda motor bisa memarkirkan kendaraannya dari pagi hingga sore hari. Jika motornya sampai menginap, pelanggan dikenakan tarif tambahan Rp 3.000.
Diakui pemilik titip motor, harga Rp 3.000 merupakan kesepakatan bersama. Sehingga walaupun banyak usaha sejenis, tidak ada satupun yang dirugikan.
Dengan pendapatan bersih 250 ribu hingga 1.5 juta per hari, banyak orang yang tertarik berinvestasi di lahan titip motor ini. Tidak perlu mengeluarkan modal tambahan. Asal ada tempat kosong, itu sudah bisa dijadikan bisnis titip motor ini. Kebanyakan pemilik titip motor memang hanya menyediakan tempat dan bukan lahan kosong.
Hal ini diakui Arie Permana, seorang pemilik titip motor, yang ingin menambah tempat untuk usaha titip motornya. Keterbatasan lahan di jalan Depok Baru mengurungkan niatnya untuk menambah pendapatan usahanya.
"Awalnya mau ditingkat, kaya di mal-mal. Tapi, itu kayaknya nggak mungkin," akunya. "Sambil lihat saja. Kalau ada yang mau lepas tempat, kemungkinan beli.''
Kendala yang dihadapi saat ini berkaitan dengan pengadaan tanah ataupun bangunan rumah. Banyak pemilik usaha titip motor yang mengaku ingin menambah tempat. Namun, ketiadaan tempat kosong dan tingginya harga jual tanah atau bangunan sering menjadi bahan pertimbangan kembali.
Kendala yang dihadapi saat ini berkaitan dengan pengadaan tanah ataupun bangunan rumah. Banyak pemilik usaha titip motor yang mengaku ingin menambah tempat. Namun, ketiadaan tempat kosong dan tingginya harga jual tanah atau bangunan sering menjadi bahan pertimbangan kembali.
Redaktur: Didi Purwadi
Reporter: C21
Komentarku ( Mahrus ali )
Penitipan sepeda ini adalah amanat yang di serahkan kepada tukang parkir , karena itu harus jujur , ingat firman Allah :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. [1]
Dalam suatu hadis di jelaskan :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ
Dari Abu Hurairah r.a katanya: Sesungguhnya Rasulullah s.a.w telah bersabda: Tanda-tanda orang munafik ada tiga perkara,: apabila bercakap ,bohong, apabila berjanji dia mungkiri dan apabila diberi amanah berkhianat* [2]
Untuk pemberian upah kepada tukang parkirnya itu sudah jelas di perbolehkan , dan harus di berikan , karena tukang parkir telah memberikan jasanya untuk memperhatikan sepeda yang di titipkan .
Saya ingat kepada ayat ini :
قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَاأَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ(26)قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَى أَنْ تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَ وَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّالِحِينَ(27)قَالَ ذَلِكَ بَيْنِي وَبَيْنَكَ أَيَّمَا الْأَجَلَيْنِ قَضَيْتُ فَلَا عُدْوَانَ عَلَيَّ وَاللَّهُ عَلَى مَا نَقُولُ وَكِيلٌ(28)
Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya".Berkatalah dia (Syu`aib): "Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik".Dia (Musa) berkata: "Itulah (perjanjian) antara aku dan kamu. Mana saja dari kedua waktu yang ditentukan itu aku sempurnakan, maka tidak ada tuntutan tambahan atas diriku (lagi). Dan Allah adalah saksi atas apa yang kita ucapkan". Lihat surat Al Qashas
Komentarku ( Mahrus ali )
Nabi Musa di suruh untuk menjadi buruh atau pembantu dalam rumah tangga orang tua wanita itu selama delapan tahun dan upahnya di jadikan maskawin untuk wanita itu . lalu nabi Musa mau dengan akad seperti itu . Pembantu disini juga untuk mengembala kambing yang dimiliki orang tua tsb . Ia bagi Nabi Musa adalah amanat. Ada hadis :
حَدَّثَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ الْوَلِيدِ الدِّمَشْقِيُّ حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ عَطِيَّةَ السَّلَمِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
Bercerita kepada kami
Abbas bin al-Walid Ad dimasqi lalu berkata : Bercerita kepada kami Wahab bin Said bin Attiya as salmi , lalu berkata : Bercerita kepada kami Abdul Rahman bin Zaid bin Aslam dari ayahnya dari Abdullah bin Umar berkata: Rasulullah saw bersabda : Berilah karyawan ( buruh ) upahnya sebelum kering keringatnya.[3]
Komentar al bani sbb :
مُخْتَصَرُ إِرْوَاءِ الْغَلِيْلِ - (جَ 1 / صَ 295)
1498 – صَحِيْحٌ
1498 – صَحِيْحٌ
Mukhtashar Irwa`il Ghalil ( Juz 1/ Hal 295 )
1498 , ia sahih .
صَحِيْحُ الْتَّرْغِيْبِ وَالْتَّرْهِيْبِ - (جَ 2 / صَ 1831877 - ( صَحِيْحٌ لِغَيْرِهِ
قَالَ ابْنُ عَدِيٍّ أَحَادِيْثُهُ حِسَانٌ وَهُوَ مِمَّنْ احْتَمَلَهُ الْنَّاسُ وَصَدَّقَهُ بَعْضُهُمْ وَهُوَ مِمَّنْ يُكْتَبُ حَدِيْثُهُ انْتَهَى
Dalam kitab sahih Targhib wattarhib , juz 2/ hal 183 –
187 , hadis tsb di nyatakan sahih lighoirihi .
Ibnu Ady berkata : Hadisnya ( Abd rahman bin Zaid ) adalah hasan . Ia termasuk orang yang di ragukan oleh manusia . Sebagian mereka menyatakan dia jujur . Dan dia termasuk perawi yang hadisnya boleh di tulis . ………………………. ( selesai )
وَبَقِيَّةُ رُوَّاتِهِ ثِقَاتٌ وَوَهْبُ بْنُ سَعِيْدٍ بْنِ عَطِيَّةَ الْسَّلَمِيُّ اسْمُهُ عَبْدُ الْوَهَّابِ وَثَّقَهُ ابْنُ حِبَّانَ وَغَيْرُهُ
Selain dia perawi – perawinya bisa di percaya . Sedang Wahab bin Sa`id bin Athiyah assalmi namanya adalah Abd Wahab yang dipercaya oleh Ibn Hibban dan lainnya.
صَحِيْحُ وَضَعِيْفُ سُنَنِ ابْنِ مَاجَةَ - (جَ 5 / صَ 443)
تَحْقِيْقُ الْأَلْبَانِيِّ :
صَحِيْحٌ ، الْإِرْوَاءُ ( 1498 ) ، الْمِشْكَاةُ ( 2987 ) ، الْرَّوْضُ الْنَّضِيْرُ ( 193 ) ، الْتَّعْلِيْقُ الْرَّغِيبُ ( 3 / 58) ، أَحَادِيْثَ الْبُيُوْعِ
Dalam kitab Sahih wa dhoif Sunan Ibn Majah ( Juz 5 / 443 )
Menurut kajian al albani , di nyatakan hadis tsb sahih .lihat al Irwa` 1498
Al Miskat 2987 Arraud annadhir 193 , Atta`liq arraghib 3/ 57 . Hadis – hadis tentang jual beli .
صَحِيْحُ وَضَعِيْفُ الْجَامِعِ الْصَّغِيْرِ - (جَ 5 / صَ 382)
(حَسَن ) انْظُرْ حَدِيْثُ رَقم : 1055 فِيْ صَحِيْحِ الْجَامِعِ
Dalam kitab : sahih wa dhoif jami` 5/ 382
Al bani menyatakan hadis tsb hasan . Lihat hadis 1055 dlm sahih al jami`.
.
صَحِيْحٍ وَضَعِيْفٍ الْجَامِعِ الْصَّغِيْرِ - (جَ 7 / صَ 315)
) ضَعِيْفٌ ) انْظُرْ حَدِيْثُ رَقم : 943 فِيْ ضَعِيْفِ الْجَامِعِ مَا بَيْنَ قَوْسَيْنِ ضَعِيْفٌ عِنْدَ الْأَلْبَانِيُّ .
صَحِيْحٍ وَضَعِيْفٍ الْجَامِعِ الْصَّغِيْرِ - (جَ 7 / صَ 315)
) ضَعِيْفٌ ) انْظُرْ حَدِيْثُ رَقم : 943 فِيْ ضَعِيْفِ الْجَامِعِ مَا بَيْنَ قَوْسَيْنِ ضَعِيْفٌ عِنْدَ الْأَلْبَانِيُّ .
Dalam kitab sahih wa dho if jami` 7 / 315 .
Al Bani menyatakan hadis tsb lemah , lihat 943 . di dalam dhoif jami` . Antara dua kurung menurut al bani adalah lemah .
Komentarku ( Mahrus ali )
Maksud kalimat dalam kurung adalah sbb :
وَ أَعْلِمْهُ أَجْرَهُ وَ هُوَ فِي عَمَلِهِ
Beritahukan gajinya sedang dia dalam pekerjaannya .
Jadi al bani dalam menilai hadis di atas , kadang sahih , kadang sahih li ghoirih , kadang Hasan . Kadang lemah . Namun lemah ini dengan tambahan redaksi dlm kurung tadi .
Komentarku ( Mahrus ali )
Saya setuju lemah . karena hadis tsb setahu saya dari kalangan penyusun kutubut tis`ah hanya Ibn Majah yang meriwayatkannya dan ada perawi Abd Rahman bin Zaid yang lemah .
Lihat komentar Ibnu Hajar dlm hal ini .
نَصْبُ الْرَّايَةَ فِيْ تَخْرِيْجِ أَحَادِيْثِ الْهِدَايَةِ - (جَ 10 / صَ 395)
وَهُوَ مَعْلُوْلٌ بِعَبْدِ الْرَّحْمَنِ بْنِ زَيْدٍ .
وَهُوَ مَعْلُوْلٌ بِعَبْدِ الْرَّحْمَنِ بْنِ زَيْدٍ .
Dalam kitab Nasbur royah dalam takhrij ahadisil hidayah juz 10 / 395 .
Hadis tsb adalah cacat karena perawi Abd Rahman bin Zaid .
رَوْضَةٍ الْمُحَدِّثِيْنَ - (جَ 9 / صَ 300)
بُلُوْغِ الْمَرَامِ 188/1 )
Dalam kitab Raudhotul muhadditsin Juz 9 / 300 dan Bulughul Maram 1/ 188.
** ضَعِيْفٌ
** قَالَ الْحَافِظُ فِىْ " الْبُلُوْغِ " 1 / 189 : وَ فِىْ الْبَابِ عَنْ أَبِىْ هُرَيْرَةَ رَضِىَ الله عَنْهُ عِنْدَ أَبِىْ يَعْلَى وَ الْبَيْهَقِى ، وَ جَابِرٍ عِنْدَ الْطَّبَرَانِى وَ كُلُّهَا ضِعَافٌ .
Hadis tsb lemah .
Al Hafidh Ibnu Hajar berkata dlm kitab bulughul maram 1/ 189 .
“Dalam masalah ini ada hadis dari Abu Hurairah menurut riwayat Abu ya`la dan al baihaqi , dan Jabir menurut Thabrani . Seluruhnya lemah .
Untuk identitas Abd rahman bin Zaid sbb :
عَبْدُ الْرَّحْمَنِ بْنُ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ الْقُرَشِى الْعَدَوِى مَوْلَاهُمُ ، الْمَدَنِى ، مَوْلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ ( أَخُوْ عَبْدِ اللهِ بْنِ زَيْدٍ )
مَرْتَبَتُهُ عِنْدَ ابْنِ حَجَرْ : ضَعِيْفٌ
مَرْتَبَتُهُ عِنْدَ الْذَّهَبِـي : ضَعَّفُوْهُ
مَرْتَبَتُهُ عِنْدَ ابْنِ حَجَرْ : ضَعِيْفٌ
مَرْتَبَتُهُ عِنْدَ الْذَّهَبِـي : ضَعَّفُوْهُ
Abdul Rahman bin Zaid bin Aslam Qurashi al adawi Maula mereka ,al madani ,
Maula Umar bin Khattab (saudara Abdullah Bin Zaid)
Peringkat menurut Ibnu Hajar : Dia lemah
Peringkat menurut Dzahabi Ulama melemahkannya .[4]
Peringkat menurut Ibnu Hajar : Dia lemah
Peringkat menurut Dzahabi Ulama melemahkannya .[4]
Komentarku ( Mahrus ali )
Jadi hadis tsb lemah .
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan