Ruang bawah tanah yang dipakai Li Hao untuk menawan enam perempuan di Luoyang, provinsi Henan, China.
ZHENGZHOU | SURYA Online – Enam perempuan menjadi budak seks selama dua tahun di Luoyang, provinsi Henan, China. Kepolisian setempat telah menahan Li Hao (34), pria yang dituduh melakukan kejahatan tersebut selama dua tahun.
Seperti dikutip Souther Metropolis Daily, Senin (26/9/2011), Hao juga dituding telah membunuh dua korbannya dan menguburkannya dalam ruangan, sebagai taktik untuk menakut-nakuti “budak seks” lainnya. Ia ditangkap 6 September lalu, setelah satu dari “tahanannya” berhasil lolos dan melaporkannya ke polisi.
Tersangka, yang pernah bekerja di Biro Pengawasan Teknologi Kota, mengaku membeli ruang bawah tanah tersebut empat tahun lalu. Ia menghabiskan waktu lebih dari setahun untuk menggali dua kamar kecil sepanjang empat meter, yang dijadikannya ruang “tahanan budak seks”.
Setelah selesai membangun, Li lalu menculik enam perempuan, dimana seluruh korbannya bekerja di klub malam dan bar karaoke. Ia lalu mengunci mereka di dalam ruang bawah tanah tersebut. Secara bergantian, Li memperkosa mereka selama dua tahun.
Agar mereka tidak kabur, Li hanya memberi mereka makan satu kali setiap dua hari sekali. Korban diperbolehkan meninggalkan ruang bawah tanah, jika ia butuh uang. Dimana ia akan memaksa korban tidur dengan pria lain untuk mendapatkan bayaran.
Korban yang berhasil meloloskan diri, seorang perempuan berusia 23 tahun, mengantarkan polisi ke ruang bawah tanah yang selama ini menjadi tahananannya. Di sana polisi menemukan tiga korban lainnya. Korban juga menunjukkan kuburan tempat dua rekannya lain yang telah dibunuh tersangka.
Istri tersangka, yang 10 tahun lebih muda, mengaku tidak tahu ruang bawah tanah tersebut. Suaminya mengaku memiliki kerja paruh waktu sebagai penjaga gerbang, sehingga ia memberi ijin Li untuk keluar rumah di waktu malam.
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Dalam negara yang bersariat , bukan negara yang menggunakan sariat Belanda , lelaki itu harus di hukum bunuh . Allah berfirman dlm ayat banyak , diantaranya :
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ(45)
Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.[1]
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan