Senin, September 19, 2011

Pengakuan Pemerkosa Wanita dalam Angkutan Kota



-

Wajah lelaki bejat, pemerkosa wanita itu masih lebam bekas dihajar warga saat dia ditangkap. Mulutnya masih bisa mengaku ketika ditanya wartawan tentang perbuatan bejatnya.
Pelaku pemerkosaan  dalam angkot (angkutan kota) itu terancam hukuman penjara selama 12 tahun.
Dia dikenakan pasal berlapis.
Inilah berita-beritanya:
Pengakuan Pemerkosa Karyawati di Angkot
“Siapa saja penumpang wanita yang ada di situ kami jadikan sasaran.”
JUM’AT, 16 SEPTEMBER 2011, 08:39 WIB
VIVAnews - Dia menunduk malu dan tidak banyak bicara. Pengakuan menyesal acap kali keluar dari mulut Yogi, sopir angkutan kota (angkot) D-02 jurusan Lebak Bulus-Pondok Labu yang memperkosa karyawati berinisial RSR.
Wajahnya masih lebam bekas dihajar warga saat dia ditangkap. Sesekali dia mengernyit, menahan rasa sakit di wajahnya yang babak belur. Mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan bercelana pendek, Yogi ditemui wartawan VIVAnews.com Siti Ruqoyah di tahanan Polres Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2011.
Ditanya kenapa dia tega melakukan perbuatan laknat itu, Yogi menjawab dengan gugup, perlahan, dengan kalimat-kalimat singkat. Tangannya terus menarik-narik kancing baju tahanan yang dia kenakan. Berikut kutipan wawancaranya.
Sudah berapa kali Anda memperkosa di dalam angkot?
Saya baru pertama kali
Apakah kenal korban?
Saya tidak kenal dengan korban.
Anda melakukan dalam keadaan sadar apa mabuk?
Sadar.
Memangnya sudah mengincar dia?
Tidak. Siapa saja penumpang wanita yang ada di situ kami jadikan sasaran.
Sehari-hari bekerja apa?
Jadi sopir angkot saja.
Siapa saja yang memperkosa?
Saya memperkosa dan tiga teman saya juga (Andri, Arif, dan Sebastian).
***
Kini Yogi harus meringkuk di tahanan untuk mempertangungjawabkan perbuatan bejatnya. Tiga temannya masih buron dan diburu polisi.
Sebagaimana telah diberitakan, Yogi cs. dengan brutal memperkosa seorang karyawati bernisial SRS (27) di dalam angkot D-02 jurusan Ciputat-Pondok Labu. Korban diperkosa beramai-ramai oleh para lelaki yang diduga merupakan sopir tembak.
Peristiwa ini bermula saat SRS yang tercatat sebagai warga Pondok Gede, pulang kerja sekitar pukul 00.30 pada Kamis lalu, 1 September 2011. Saat menunggu kendaraan di di kawasan Cilandak untuk melanjutkan perjalanan ke arah Pasar Rebo, Jakarta Timur, sebuah mikrolet D-02 menghampirinya. Salah seorang pelaku, Yogi, menawari mengantarnya sampai Pasar Rebo.
Karena sudah tidak ada angkutan umum, SRS akhirnya naik. Tapi, dalam perjalanan, dua pelaku lain yang duduk di bangku belakang malah menyekap dan lalu memperkosanya.
Pemerkosaan berlangsung selama mikrolet itu berjalan dan berputar-putar di wilayah Trakindo hingga Cilandak. Setelah puas melakukan aksi iblis itu, SRS dibuang di perumahan Marinir, Pemancingan, Cilandak. Beberapa barang korban, seperti BlackBerry Gemini, ponsel Esia, uang tunai Rp700 ribu, dirampas. (kd)
• VIVAnews
***
Kamis, 15/09/2011 17:12 WIB
Pemerkosa di Angkot Terancam 12 Tahun Penjara
Jakarta - Pemerkosa dalam angkot yang telah ditahan, Yogi, terancam hukuman penjara selama 12 tahun. Dia dikenakan pasal berlapis.
“Pasal yang dikenakan pasal 365 (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, pasal 285 tentang pemerkosaan dan 56 membantu kejahahatan,” ujar Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Aswin di kantornya, Jl Wijaya II, Kamis (15/9/2011).
Pasal 285 menyebutkan ancaman maksimal adalah 12 tahun penjara. Sementara untuk pasal 365 ancaman hukumannya adalah 9 tahun penjara. Untuk pasal 56 ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Yogi telah mengakui memperkosa RS, seorang penumpang yang ia angkut dengan angkotnya. Bersama kawannya ia memperkosa dan merampas barang-barang RS.
“Korban diperkosa oleh Andri alias Putau. Setelah itu bergantian diperkosa sama Yogi yang awalnya mengemudikan mobil,” katanya.
Saat RS diperkosa, Arif merampas barang-barang milik RS. Dompet RS juga ikut digasak Arif.
“Satu tersangka Arif mengambil HP Esia, Blackberry dan uang Rp 300 ribu milik korban. Sedangkan satu lagi, Sebastian, itu tidak melakukan apa-apa,” terangnya.
Menurut Aswin, RS tak segera melaporkan perbuatan kelompotan ini usai kejadian. Polisi, kata Aswin, baru menerima laporan 12 September lalu.
Aksi tersebut menimbulkan luka, baik fisik maupun mental bagi RS. RS mengalami luka memar di bagian punggung sebelah kiri. Kini ia juga tengah menjalani terapi psikologis.
“Saat ini korban sedang menjalani terapi untuk konseling karena mengalami trauma psikologis akibat diperkosa,” kata Aswin.
Yogi kini meringkuk di tahanan. Tiga orang kawannya masih buron.
(adi/nrl) Didi Syafirdi – detikNews
Komentarku ( Mahrus ali )
Di negara yang berhukum Jahiliyah , wanita mahluk yang lemah selalu menjadi korban , di saat dia di negara yang berasaskan sariat menjadi ratu di rumah dan tidak mengalami perkosaan sama sekali tapi pelayanan yang menggembirakan. Wanita  dlm negara  Islam banyak diam di rumah tanpa kerja di luar rumah . Tapi dia di negara Jahiliyah kerja menjadi TKW . Allah menyatakan dalam ayat :
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
Dan hendaklah kamu ( wahai kaum perempuan )tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu [1]
Lalu bila keluar dia  menutup seluruh  tubuhnya sampai ke wajahnya . . Allah berfirman :
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal orang baik , karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.[2]  Ibnu Abbas memerintah agar jilbab tersebut juga untuk menutup wajah  dan hanya  mata satu yang tampak [3]
Dan jangan keluar sendirian  di tengah malam. Ketika keluar harus di sertai Muhrim. Bacalah hadis ini :
850‏- حَدِيْثُ  ‏ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ   يَقُولُ: لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ، وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ فَقَامَ رَجُلٌ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا، وَخَرَجَتِ امْرَأَتِي حَاجَّةً قَالَ: اذْهَبْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ
أَخْرَجَهُ اْلبُخَارِيّ فِي : 56 كِتَابُ اْلجِهَادِ : 14 بَابُ مَنِ اكْتُتِبَ فِي جَيْشٍ فَخَرَجَتْ امْرَأَتُهُ حَاجَّةً

850.Ibnu Abbas ra menuturkan bahwa ia pernah mendengar Nabi saw bersabda: “Tidak boleh seorang lelaki bersendiri dengan seorang wanita asing dan tidak boleh pula seorang wanita bepergian, kecuali harus ada muhrim yang menyertainya.”
Pada saat itu seorang  lelaki berdiri dan berkata: “Ya Rasulullah, aku tercatat untuk mengikuti suatu peperangan dan isteriku sedang pergi haji sendiri.”
Sabda beliau saw: “Pergilah engkau dan berhajilah bersama isterimu.” (Bukhari, 56, Kitab Al Jihad, 140, bab seorang yang diwajibkan bertugas sebagai pasukan dan isterinya berhaji).

Mereka  yang berzina  itu harus di dera seratus kali sebagaimana ayat :
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.[4]
Bukan  di  penjara , tapi di dera  seratus kali  , ini lah hukum Allah bukan hukum setan . Bila di penjara  saja , maka menyalahi hukum Allah dan cocok dengan hukum setan. Karena itu , setelah keluar dari penjara  kebanyakan mereka  menjadi setan lagi.
Mereka yang mencuri uang perempuan itu , harus di potong tangannya sebagaimana ayat :
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.[5]
Jangan di penjara , nanti akan menghabiskan biaya banyak untuk makanan dan minumannya  , kadang  keluarganya memberi suap pada  sipir dan polisi.


[1] Alahzab 33
[2] Al Ahzab  59
[3] Tafsir Ibnu katsir
[4] An nur 2
[5] Al maidah 38
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan