Selasa, September 13, 2011

Buanglah perda dan gantilah dengan ayat Allah

 Perda Pelarangan Pelacuran Keluar, PSK Migrasi ke Gunungkidul

Selasa, 13 September 2011 11:51 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Perda Pelarangan Pelacuran di Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2007 berdampak terhadap berpindahnya transaksi seksual oleh para pekerja seks yang berada di Kabupaten Bantul ke Kabupaten Gunungkidul. Transaksi seks di Gunungkidul terutama di Panggang lebih banyak setelah adanya perda tersebut dan para pekerja seks umumnya berasal dari Bantul.
"Itu hasil dari pemantauan kami, tetapi kami belum menemukan pemetaan yang valid. Rencananya bulan ini dari KPAD (Komisi Penanggulangan HIV & AIDS Provinsi DIY bekerja sama dengan KPAD Kabupaten Gunungkidul dan Yayasan Kembang akan melakukan survei untuk pemetaan tentang realitas fenomena pekerja seks komersial di kabupaten Gunungkidul dan berapa yang berasal dari Kabupaten Bantul," kata Pengelola Program KPAD Provinsi DIY Ana Yuliastanti pada Republika, Selasa (13/9).  

Menurut dia, sebelum adanya Perda Pelarangan Pelacuran, di Kabupaten Bantul ada sekitar 400-500 pekerja sels. Mereka tersebar di Pantai Parangkusumo, Parangtirits, Samas, Pandansimo, tetapi yang terbanyak di Parangkusumo.

"Itu data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul yang secara rutin melakukan pengambilan darah dan sosialisasi kepada para pekerja seks," kata Ana.

Setelah adanya Perda Pelarangan Pelacuran sulit dilakukan intervensi terhadap para pekerja seks secara langsung di lokasi. Jumlah pekerja seks yang terpantau saat ini hanya sekitar 250 orang.

"Mereka sekarang bila berobat langsung datang ke Puskesmas terdekat seperti di Puskesmas Kretek, Puskesmas Sanden dan Puskesmas Srandakan," katanya.

"Karena adanya Perda tersebut, para pekerja seks ngamar (melakukan transaksi seksual) ke Panggang, karena lokasi tersebut merupakan lokasi di Kabupaten Gunungkidul yang terdekat dengan kabupaten Bantul (Parangkusumo dan Parangtritis)," kata Ana lagi.

Ana menjelaskan Perda Pelarangan Pelacuran ada sejak 2007, tetapi pada akhir 2008 baru mulai implementasi dan 2010 mulai digalakkan operasi penagkapan pekerja seks setiap seminggu sekali.

Meskipun demikian, kata dia, setiap Selasa Kliwon dan Jum'at Kliwon di Parangkusumo masih terjadi transaksi seksual tetapi secara sembunyi-sembunyi dan tidak vulgar. Kalau dulu sebelum ada Perda No. 5 Tahun 2007 transaksi seksual di Parangkusumo dilakukan secara
vulgar. 

Sementara itu Sekretaris KPAD Kabupaten Gunungkidul Iswandi saat dihubungi Republika mengatakan KPAD Kabupaten Gunungkidul baru dibentuk pada 2010 dan belum ada kegiatan pemantauan terhadap pekerja seks di Kabupaten Gunungkidul, karena belum ada angggarannya.
 "Selama ini kami hanya melakukan koordinasi bila ada kegiatan yang berkaitan dengan HIV/AIDS. Kami baru akan melakukan pemetaan terhadap pekerja seks di kabupaten Gunungkidul pada pertengahan September ini bekerja sama dengan KPAD Provinsi DIY. Mudah-mudahan tahun 2012 sudah ada anggaran untuk KPAD Kabupaten Gunungkidul," tandas dia.
Redaktur: Djibril Muhammad
Reporter: Neni Ridarineni
Komentarku ( Mahrus ali )
Selama ini perda yang kita pakai bukan solusi untuk melenyapkan pelacuran dimanapun dan kapanpun . Biaya penggarapannya di DPR juga banyak , impelementasinya  juga menelan biaya yang sangat banyak. Perda itu bukan solusi yang manjur untuk menghentikan asusila  ,tapi bikin permasalahan baru lagi yang perlu solusi kedua. Jadi masalahnya berantai , mutar muter terus.
Tiada solusi yang mujarrob kecuali membuang perda itu  dan gunakan ayat ini :
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.[1]
Bacalah artikel ini lagi : 
10 Agt 2011
10 Agt 2011
Bahagia di dunia dan di akhirat , bukan sengsara DIdunia dan akhirat sebagaimana wanita di bawah naungan hukum Jahiliyah – hukum Amirika, Inggris , China dan Yahudi. Karena itu bila hukum kafir ini tidak dihentikan ...

08 Jul 2011
08 Jul 2011
Share it. Jumat, Juli 08, 2011. PostHeaderIcon Hukum Jahiliyah datangkan bencana. Jumat, Juli 08, 2011 | Diposkan oleh Mantankyainu | Edit Entri. Semprot Ulat Bulu, Malah Bebek Yang Mati. Ulat bulu juga serang Madura. LARANGAN ...
27 Jul 2011
27 Jul 2011
Begitulah UU Jahiliyah , bukan UU Islamiyah , di tetapkan bila bila bermanfaat kepada kelompok tertentu dan berbahaya kepada kelompok lain , atau di robah bila kelompok terbesar merasakan dampak negatifnya. ...
12 Jul 2011
12 Jul 2011
Hukum Jahiliyah telah menelan banyak korban sejak zaman Belanda sampai kini. Dimana saja hukum itu tidak boleh di pakai dan harus di ganti dengan hukum sariat. Bila ingin penderitaan ini bisa di tekan bahkan bisa di ...
 


[1] An nur 2
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan