Ormas Islam Maladewa Tolak UU Persatuan Agama
Senin, 19 September 2011 00:16 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, MALADEWA - Yayasan Islam Maladewa (IFM) menilai UU Persatuan Agama bertentangan dengan konstitusi Maladewa dan Alquran. Diawal tahun , IFM mengajukan permohonan di Pengadilan Tinggi agar ketentuan usang dalam UU Perlindungan Persatuan Agama Tahun 1994 dihapuskan.
Pengacara IFM Ahmed Shaheem berpendapat UU ini bertentangan dengan pasal 27 konstitusi, yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berpendapat dan berekspresi dengan cara yang tidak bertentangan dengan prinsip apapun Islam.
"Sayangnya tidak ada sidang dalam pembahasan perkara ini. Kami tidak tahu mengapa demikian, "katanya.
Selain itu, Shaheem berpendapat, Departemen Urusan Islam tidak memiliki kewenangan hukum untuk memberlakukan peraturan yang membatasi atau membatasi hak-hak fundamental dan kebebasan yang disebutkan dalam bab dua dari konstitusi.
Pasal 16 menyatakan bahwa hak-hak dan kebebasan yang terkandung dalam bab bisa dibatasi "Hanya untuk batas wajar seperti ditentukan dalam hukum yang ditetapkan oleh Majelis Rakyat".
"Setelah peraturan ini disetujui, tidak ada satupun cendikiawan atau ulama yang akan mengajarkan agama Islam di sekolah manapun di negeri ini," katanya.
Shahem juga mengatakan IFM meyoroti aturan yang melarang khutbah bernada "menghasut kebencian di kalangan masyarakat, merendahkan atau merusak martabat manusia pengikut agama lain”. Menurutnya, apakah salah mengekspresikan sesuatu seperti ini dari Alquran dan Hadis.
"Orang-orang yang merumuskan peraturan ini harus mempertimbangkan bahwa dasar Islam adalah Quran."
Sementara itu Syekh Ibrahim Ahmed Fareed meminta pemerintah untuk meninjau kembali peraturan dan menegakkan aturan baru serta mendesak Menteri Agama Islam untuk berkonsultasi dengan ahli agama.
"Kami mendesak sangat hormat dan dengan kasih sayang, untuk mempertimbangkan kembali hal ini dan mengubah [peraturan] sehingga tidak bertentangan dengan Quran," katanya.
Pengacara IFM Ahmed Shaheem berpendapat UU ini bertentangan dengan pasal 27 konstitusi, yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berpendapat dan berekspresi dengan cara yang tidak bertentangan dengan prinsip apapun Islam.
"Sayangnya tidak ada sidang dalam pembahasan perkara ini. Kami tidak tahu mengapa demikian, "katanya.
Selain itu, Shaheem berpendapat, Departemen Urusan Islam tidak memiliki kewenangan hukum untuk memberlakukan peraturan yang membatasi atau membatasi hak-hak fundamental dan kebebasan yang disebutkan dalam bab dua dari konstitusi.
Pasal 16 menyatakan bahwa hak-hak dan kebebasan yang terkandung dalam bab bisa dibatasi "Hanya untuk batas wajar seperti ditentukan dalam hukum yang ditetapkan oleh Majelis Rakyat".
"Setelah peraturan ini disetujui, tidak ada satupun cendikiawan atau ulama yang akan mengajarkan agama Islam di sekolah manapun di negeri ini," katanya.
Shahem juga mengatakan IFM meyoroti aturan yang melarang khutbah bernada "menghasut kebencian di kalangan masyarakat, merendahkan atau merusak martabat manusia pengikut agama lain”. Menurutnya, apakah salah mengekspresikan sesuatu seperti ini dari Alquran dan Hadis.
"Orang-orang yang merumuskan peraturan ini harus mempertimbangkan bahwa dasar Islam adalah Quran."
Sementara itu Syekh Ibrahim Ahmed Fareed meminta pemerintah untuk meninjau kembali peraturan dan menegakkan aturan baru serta mendesak Menteri Agama Islam untuk berkonsultasi dengan ahli agama.
"Kami mendesak sangat hormat dan dengan kasih sayang, untuk mempertimbangkan kembali hal ini dan mengubah [peraturan] sehingga tidak bertentangan dengan Quran," katanya.
Redaktur: Siwi Tri Puji B
Reporter: Agung Sasongko
Walah...Berdasar UU Terbaru, Khutbah di Maladewa Harus Seizin Pemerintah
Senin, 19 September 2011 00:12 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, MALADEWA — Undang-undang Persatuan Agama secara resmi diberlakukan di Maladewa. Aturan itu akan menindak setiap kelompok ekstrimis dan khutbah tanpa izin di negara itu.
UU tersebut menyebutkan bagi setiap ulama atau cendikiawan yang hendak berkhutbah harus memiliki lisensi oleh Departemen Agma Islam atau memiliki gelar sarjana dari 36 universitas yang ditunjuk pemerintah.
“Referensi Alquran dan Hadis akan diklarifikasi,” demikian salah satu bunyi aturan dalam UU tersebut.
Tak hanya itu, pengkhotbah diperintahkan untuk tidak mengungkapkan apapun terhadap kesepakatan umum atau memberikan informasi tentang isu-isu yang diperselisihkan di antara para cendikiawan dan ulama yang rentan menciptakan perpecahan dan mengakibatkan konflik.
Aturan juga meminta pengkhotbah tidak berceramah dengan cara yang memamerkan martabat manusia, yang dapat ditafsirkan sebagai diskriminasi ras dan gender, merendahkan karakter atau menciptakan kebencian terhadap orang-orang dari agama lain.
Untuk cendikiawan asing, UU tidak memperkenankan mereka mengkritik Maladewa soal norma sosial yang berlaku, kebijakan domestik dan hukum.
UU tersebut menyebutkan bagi setiap ulama atau cendikiawan yang hendak berkhutbah harus memiliki lisensi oleh Departemen Agma Islam atau memiliki gelar sarjana dari 36 universitas yang ditunjuk pemerintah.
“Referensi Alquran dan Hadis akan diklarifikasi,” demikian salah satu bunyi aturan dalam UU tersebut.
Tak hanya itu, pengkhotbah diperintahkan untuk tidak mengungkapkan apapun terhadap kesepakatan umum atau memberikan informasi tentang isu-isu yang diperselisihkan di antara para cendikiawan dan ulama yang rentan menciptakan perpecahan dan mengakibatkan konflik.
Aturan juga meminta pengkhotbah tidak berceramah dengan cara yang memamerkan martabat manusia, yang dapat ditafsirkan sebagai diskriminasi ras dan gender, merendahkan karakter atau menciptakan kebencian terhadap orang-orang dari agama lain.
Untuk cendikiawan asing, UU tidak memperkenankan mereka mengkritik Maladewa soal norma sosial yang berlaku, kebijakan domestik dan hukum.
Redaktur: Siwi Tri Puji B
Reporter: Agung Sasongko
Komentarku ( Mahrus ali )
Memang tentara Iblis itu mendapat dukungan banyak rakyat dan tentara Allah dimanapun perlu jihad dengan keras . Allah telah menyatakan dalam ayatNya sbb :
فَلَا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَجَاهِدْهُم بِهِ جِهَاداً كَبِيراً
25.52. Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al Qur'an dengan jihad yang besar. Al Furqan 52
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan