Kerinci
 (Kemenag) — (19/06) Majelis Tafsir Alquran didirikan pada tahun 1972 
oleh Abdullah Thufail Saputra dan berpusat di Solo. Namun, dalam 
perkembangannya, organisasi ini mendapat reaksi dari masyarakat, seperti
 yang terjadi di Kayu Aro Kabupaten Kerinci belakangan ini dikarenakan 
ajarannya dinilai menyimpang.
Pemerintah Kabupaten Kerinci bekerjasama dengan Jajaran Kementerian 
Agama dan Majlis Ulama sejak mengetahui adanya kegiatan MTA yang 
meresahkan masyarakat. Telah melakukan beberapa langkah tepat untuk 
menyelesaikan permasalahan dan menghentikan kegiatan ini.
Setelah melalui proses pengkajian panjang dan menempuh sidang PAKEM 
(Pemantauan Aliran Kepercayaan Masayarakat), akhirnya Surat Keputusan 
Bupati Kerinci Nomor 730/Kep.332/2013 tentang penghentian kegiatan 
Majelis Tafsir Al-Qur’an di Kabupaten Kerinci resmi dikeluarkan.
Sekarang ini tidak dibenarkan lagi bagi penganut, anggota ataupun 
pengurus MTA melaksanakan segala bentuk kegiatan dan aktifitas MTA di 
Kabupaten Kerinci karena telah terbukti menyimpang dari ajaran islam 
serta menimbulkan keresahan ditengah-tengah masayarakat.
Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Kerinci Drs. Suardin saat 
dikonfirmasi mengatakan “Marilah kita awasi bersama, sebagai penganut 
agama Islam tentunya kita dituntut menjaga kemurnian ajaran Islam. 
Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Kerinci tentang penghentian
 kegiatan MTA di kabupaten Kerinci, maka bagi siapa saja yang mengetahui
 dan masih menemukan adanya praktek MTA ditengah-tengah masyarakat 
janganlah takut untuk melapor kepada aparat kepolisian untuk 
ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang 
berlaku,” jelasnya. (Awr)
http://kerinci.kemenag.go.id/2013/06/19/penghentian-kegiatan-majlis-tafsir-al-quran-di-kabupaten-kerinci/
Komentarku ( Mahrus
ali):  
Di situ tidak dijelaskan
kesesatannya, hingga saya sendiri tidak memahami dimana letak kesesatannya. 
 
Kerinci
 (Kemenag) — (19/06) Majelis Tafsir Alquran didirikan pada tahun 1972 
oleh Abdullah Thufail Saputra dan berpusat di Solo. Namun, dalam 
perkembangannya, organisasi ini mendapat reaksi dari masyarakat, seperti
 yang terjadi di Kayu Aro Kabupaten Kerinci belakangan ini dikarenakan 
ajarannya dinilai menyimpang.
Pemerintah Kabupaten Kerinci bekerjasama dengan Jajaran Kementerian Agama dan Majlis Ulama sejak mengetahui adanya kegiatan MTA yang meresahkan masyarakat. Telah melakukan beberapa langkah tepat untuk menyelesaikan permasalahan dan menghentikan kegiatan ini.
Setelah melalui proses pengkajian panjang dan menempuh sidang PAKEM (Pemantauan Aliran Kepercayaan Masayarakat), akhirnya Surat Keputusan Bupati Kerinci Nomor 730/Kep.332/2013 tentang penghentian kegiatan Majelis Tafsir Al-Qur’an di Kabupaten Kerinci resmi dikeluarkan.
Sekarang ini tidak dibenarkan lagi bagi penganut, anggota ataupun pengurus MTA melaksanakan segala bentuk kegiatan dan aktifitas MTA di Kabupaten Kerinci karena telah terbukti menyimpang dari ajaran islam serta menimbulkan keresahan ditengah-tengah masayarakat.
Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Kerinci Drs. Suardin saat dikonfirmasi mengatakan “Marilah kita awasi bersama, sebagai penganut agama Islam tentunya kita dituntut menjaga kemurnian ajaran Islam. Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Kerinci tentang penghentian kegiatan MTA di kabupaten Kerinci, maka bagi siapa saja yang mengetahui dan masih menemukan adanya praktek MTA ditengah-tengah masyarakat janganlah takut untuk melapor kepada aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya. (Awr)
- See more at: http://kerinci.kemenag.go.id/2013/06/19/penghentian-kegiatan-majlis-tafsir-al-quran-di-kabupaten-kerinci/#sthash.IV3RI05k.dpuf
Pemerintah Kabupaten Kerinci bekerjasama dengan Jajaran Kementerian Agama dan Majlis Ulama sejak mengetahui adanya kegiatan MTA yang meresahkan masyarakat. Telah melakukan beberapa langkah tepat untuk menyelesaikan permasalahan dan menghentikan kegiatan ini.
Setelah melalui proses pengkajian panjang dan menempuh sidang PAKEM (Pemantauan Aliran Kepercayaan Masayarakat), akhirnya Surat Keputusan Bupati Kerinci Nomor 730/Kep.332/2013 tentang penghentian kegiatan Majelis Tafsir Al-Qur’an di Kabupaten Kerinci resmi dikeluarkan.
Sekarang ini tidak dibenarkan lagi bagi penganut, anggota ataupun pengurus MTA melaksanakan segala bentuk kegiatan dan aktifitas MTA di Kabupaten Kerinci karena telah terbukti menyimpang dari ajaran islam serta menimbulkan keresahan ditengah-tengah masayarakat.
Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Kerinci Drs. Suardin saat dikonfirmasi mengatakan “Marilah kita awasi bersama, sebagai penganut agama Islam tentunya kita dituntut menjaga kemurnian ajaran Islam. Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Kerinci tentang penghentian kegiatan MTA di kabupaten Kerinci, maka bagi siapa saja yang mengetahui dan masih menemukan adanya praktek MTA ditengah-tengah masyarakat janganlah takut untuk melapor kepada aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya. (Awr)
- See more at: http://kerinci.kemenag.go.id/2013/06/19/penghentian-kegiatan-majlis-tafsir-al-quran-di-kabupaten-kerinci/#sthash.IV3RI05k.dpuf
Artikel Terkait
 
 
klo PELACURAN,PERJUDIAN,MABUK,Nggak dilarang giliran orang mengaji kok dilarang pemimpin macam apa ini.tolong sesat bagian mana pak jelaskan,atau bapak bisa tabayun ke pusatnya yg berada di Solo,jangan asal memberikan pernyataan.MUI PUSAT SAJA tau MTA itu sesat apa nggak coba tanyakan,sama2 MUI kok beda......?
BalasHapus