Jumat, Juli 26, 2013

SMS dari Palembang" Bila suami berzina "



SMS dari Palembang.
Assalamualaikum.saya Razita dr Palembang mau tanya,apakah seorang istri
 boleh memaafkan suami yg telah berzinah dg wanita lain&apa hukum utk 
perbuatan suami tsb

Saya jawab:
Wss. Kamu bisa minta cerai dengan dasar ayat 3 surat Nur.

Komentarku ( Mahrus ali): 
Ayatnya sbb: :
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ(3)
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mu'min. Nur .

          Perzinaan yang dilakukan oleh suami atau istri adalah dosa besar, bukan dosa kecil , dan tidak akan di ampun oleh Allah kecuali dengan tobat. Lihat ayatnya sbb:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا(32)
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. Isra
#
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan