SMS dari Palembang.
Assalamualaikum.saya Razita dr Palembang mau tanya,apakah seorang istri
boleh memaafkan suami yg telah berzinah dg wanita lain&apa hukum utk
perbuatan suami tsb
Saya jawab:
Wss. Kamu bisa minta cerai dengan dasar ayat 3 surat
Nur.
Komentarku ( Mahrus ali):
Ayatnya sbb: :
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ
مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ
ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ(3)
Laki-laki yang berzina tidak
mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan
perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina
atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang
mu'min. Nur .
Perzinaan yang dilakukan oleh suami
atau istri adalah dosa besar, bukan dosa kecil , dan tidak akan di ampun oleh
Allah kecuali dengan tobat. Lihat ayatnya sbb:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ
فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا(32)
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya
zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. Isra
#
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan