Selasa, Juli 23, 2013

SMS dari Skajen " Obat tetes mata membatalkan puasa "



Assalamualaikum ustdz..mau tnya tntng hukum menggunakan tetes mata ktka 
sdng puasa,bgmn hukumny hal trsbt?syukrn katsir

Saya bertanya:
Siapa dan dari mana anda?

Dia menjawab:
Saya k.albaihaqi dr s.kajen tadz,,

Saya kirim sms:
 Boleh. Yg dilarang itu makan dan minum

Komentarku ( Mahrus ali): 

Baca tulisan  ini:
Para ulama sepakat bahwa obat tetes mata dan sejenisnya, yang digunakan oleh seseorang yang sedang berpuasa, bukan termasuk hal yang membatalkan puasa.
Karena meski masuk ke dalam mata, cairan itu sebenarnya tidak sampai masuk ke dalam rongga tubuh yang dimaksud, sebagaimana ketika kita berkumur, meski kelihatannya ada air masuk ke dalam mulut, tetap saja belum bisa dibilang membatalkan.
Lalu apa landasan dari pernyataan ini?
Para ulama mengatakan bahwa sama kasusnya dengan orang yang berwudhu atau mencuci muka, pastilah ada tetes air yang mengenai mata. Tetapi tidak pernah ada yang mengatakan bahwa mencuci muka termasuk membatalkan puasa.
Hal yang sama juga terjadi manakala seseorang kemasukan air di dalam kupingnya, misalnya karena mandi atau berenang, semua itu oleh para ulama belum dimasukkan ke dalam kategori yang membatalkan puasa.
Selain itu para ulama mengatakan bahwa masuknya obat tetes tersebut ke dalam perut bukan melalui saluran normal atau biasa. Padahal biasanya melalui mulut. Apalagi benda yang masuk bukan berupa makanan dan minuman. Dansetelah benda itu dimasukkan tidak membuat orang yang bersangkutan merasa segar dan bugar.Jadi akhirnya, para ulama mengatakan bahwa memakai obat tetes mata jauh dari kategori makan atau hal yang membatalkan puasa.
Memang ada hadits yang yang mengatakan bahwa memakai celak membatalkan puasa, sehingga sebagian orang mengaitkan obat tetes mata sebagai pembatal puasa. Namun menurut para ahli hadis, ternyata hadits-hadits ituadalah hadis mungkar.
Di antara para ulama yang mengatakan bahwa hal-hal di atas tidak membatalkan puasa adalah Dr. Yusuf al-Qardhawi, Ibn Taimiyyah, dan Ibn Hazam. Ibn Hazam bahkan berpendapat, ”Yang dilarang Allah saat kita berpuasa adalah makan, minum, dan bersetubuh, muntah dengan sengaja dan berbuat maksiat. Allah tidak mengajar kita makan dan minum dari dubur, saluran kencing, mata, telinga, hidung, atau dari pembedahan bagian perut dan kepala.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Sumber: http://www.rumahfiqih.com/m/x.php?id=1190273733&=suntik-dan-obat-tetes-mata-saat-puasa.htm

Komentarku ( Mahrus ali): 

Hadis tentang sengaja muntah sbb:
مَنْ ذَرَعَهُ قَيْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنْ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
"Barangsiapa yang muntah tanpa disengaja ketika sedang berpuasa, maka ia tidak berkewajiban untuk mengqadha`, dan apabila ia sengaja untuk muntah maka hendaknya ia mengqadha`."
Komentarku ( Mahrus ali): 

مختصر إرواء الغليل - (ج 1 / ص 179)
-    ( صحيح )
Al bani mengatakan sahih dalam kitab Mukhtashar Irwaul ghalil 179/1

Komentarku ( Mahrus ali): 
Saya setuju hadis tsb lemah.
Abd Rahim Ahmad al Musbili berkata:
و ممن أعله من الحفاظ الأكابر : الإمام أحمد ،والبخاري ، وأبو داود ، والترمذي ، و النسائي.
و الواحد منهم إذا انفرد مقدم على من بعده ، فكيف بهم مجتمعين ؟!
Di antara ulama yang melemahkannya  dari kalangan hafidh yang besar adalah Imam Ahmad, Bukhari, Abu Dawuf, Tirmidzi dan Nasa`i.

و أعله الإمام الترمذي رحمه الله بالتفرد
فقال رحمه الله:"حسن غريب لا نعرفه من حديث هشام عن ابن سيرين عن أبي هريرة إلا من حديث عيسى بن يونس"
و نقل عن شيخه الإمام البخاري "قوله ما أراه محفوظا".
و قال الإمام أبو داود : "نخاف ألا يكون محفوظا"
Imam Tirmidzi rahimahullah menyatakan cacat hadis tersebut adalah salah satu perawinya meriwayatkannya dengan sendirian ( tiada perawi lain yang mendukung )
Beliau berkata: Hadis tsb hasan nyeleneh, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadis Hisyam dari Ibn Sirin dari Abu Hurairah kecuali dari hadis Isa bin Yunus.
 Beliau mengutip dari gurunya  Imam Bukhari yang menyatakan : Ku lihat hadis tsb  tidak terpelihara
Imam Abu dawud juga menyatakan :: Aku hawatir  tidak terpelihara.
Lihat disini:

Komentarku ( Mahrus ali): 
Jadi hadis itu tidak bisa dibuat landasan karena lemah.
Kita kembali saja kepada ayat yang membatalkan puasa adalah makan , minum dan bersetubuh  , lihat ayat sbb:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَاكَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ ءَايَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ(187)
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma`af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.  Al Baqarah

Mau nanya hubungi kami:
088803080803.( Smart freand) 081935056529 ( XL )
Alamat rumah: Tambak sumur 36 RT 1 RW1
                           Waru Sidoarjo. Jatim.

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan