Pada masa pemerintahan Khalifah 'Umar bin al-Khaththâb, muncul gejala pada sebagian kaum muslimin yang memiliki ketergantungan kepada barang-barang peninggalan dan situs-situs sejarah yang tidak tercantum keutamaannya dalam nash. Fenomena ini dapat mempengaruhi dalm hal beragama. Maka Khalifah 'Umar bin al-Khaththâb dan para sahabat melarang dan memperingatkan manusia dari perbuatan tersebut.
Ibnu Wadhdhâh meriwayatkan dengan sanadnya dari al-Ma'rur bin Suwaid, ia bercerita: Kami pergi untuk mengerjakan haji bersama 'Umar bin al-Khaththâb. Di tengah perjalanan, sebuah masjid berada di depan kami. Lantas, orang-orang bergegas untuk mengerjakan shalat di dalamnya. ‘Umar pun bertanya,"Kenapa mereka itu?" Orang-orang menjawab,”Itu adalah masjid. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengerjakan shalat di masjid itu," maka 'Umar berkata: “Wahai manusia. Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa, lantaran mereka melakukan perbuatan seperti ini, sampai akhirnya nanti mendirikan masjid baru di tempat tersebut. Siapa saja yang menjumpai shalat (wajib), maka shalatlah di situ. Kalau tidak, lewatilah saja"[Diriwayatkan oleh 'Abdur-Rzzâq dalam Mushannaf, 2/118-119. Abu Bakr bin Abi Syaibah dalam Mushannaf, 2/376-377 dengan sanad shahîh.].
Ibnu Wadhdhâh juga meriwayatkan, bahwasanya 'Umar bin al-Khaththâb memerintahkan untuk menebang sebuah pohon di tempat para sahabat membaiat Rasulullah di bawah naungannya (yaitu yang dikenal dengan Syajaratur-Ridhwân). Alasannya, karena banyak manusia mendatangi tempat tersebut untuk melakukan shalat di bawah pohon itu. Beliau Radhiyallahu 'anhu mengkhawatirkan timbulnya fitnah (kesyirikan) pada mereka nantinya, seiring dengan perjalanan waktu [Al-Bida'u wan-Nahyu 'Anha, 42. Al-I'tsihâm, 1/346. Dinukil dari Dirâsatun fil Ahwâ wal-Firaqi wal- Bida' wa Mauqifu as-Salafi minha, hlm. 222].
Ibnu Waddhah Rahimahullah berkata,
. سمعت عيسى بن يونس يقول : أمر عمر بن الخطاب ـ رضي الله عنه بقطع الشجرة التي بويع تحتها النبي صلى الله عليه وسلم فقطعها لأن الناس كانوا يذهبون فيصلون تحتها ، فخاف عليهم الفتنة ..
“Aku mendengar Isa bin Yunus mengatakan , “Umar bin Al-Khaththab radhiallahu ‘anhu memerintahkan agar menebang pohon yang Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam menerima baiat (Bai’atur ridhwan) kesetiaan di bawahnya (dikenal dengan pohon Syajaratur ridhwan). Ia menebangnya karena banyak manusia yang pergi ke sana dan shalat di bawahnya, lalu hal itu membuatnya khawatir akan terjadi fitnah (kesyirikan) terhadap mereka.” (Shahih, HR Ibnu Wadh-dhah dalam kitabnya “Al-Bida’u wan-Nahyu ‘Anha”, 42. Al-I’tsihâm, 1/346)------
Dari keputusan 'Umar bin al-Khaththâb ini dapat kita ketahui bila di kalangan para sahabat tidak terdapat Ijma' tentang bertabaruk (mencari berkah) melalui situs-situs sejarah peninggalan masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Riwayat yang ada justru menyatakan adanya larangan bertabarruk ataupun beribadah di tempat-tempat tersebut.
MEWASPADAI ALASAN PELESTARIAN
Ketegasan yang brilian dari Amirul-Mukminin 'Umar bin al-Khaththaab itu sangat berbeda dengan yang terjadi di masyarakat kita sekarang ini. Bahkan di sebagian daerah, situs-situs bersejarah itu sangat mendapatkan perhatian. Sehingga dicanangkan usaha rehabilitasi dan pemugaran supaya lebih menarik.
Dengan dalih, mempunyai potensi dapat meningkatkan pendapatan daerah, menjaga kekayaan literatur budaya, atau lainnya. Karenanya, dinas pariwisata setempat berupaya kuat “menjualnya” untuk menarik wisatawan domestik maupun dari manca negara. Sementara itu diketahui, pelestarian budaya yang digalakkan tersebut banyak memberi nuansa kesyirikan, dan di negeri ini cukup beragam bentuknya.
Ada berupa telaga, yang konon mengandung air suci dan diyakini dapat menyembuhkan penyakit, pintu keraton, kereta kencana, upacara larung kepala kerbau untuk memberi persembahan kepada penjaga lautan, persembahan sesajen, ungkapan terima kasih kepada Dewi Sri (dewi padi) karena telah memberi panenan yang baik, tradisi-tradisi adat suku tertentu yang kadang dibarengi dengan pengagungan terhadap senjata-senjata pusaka.
Sebagian contoh-contoh ini sangat berpotensi mengikis aqidah seorang muslim, karena banyak mengandung unsur kesyirikan maupun maksiat-maksiat lainnya. Adapun syirik, ia termasuk dosa terbesar. Dan lebih parah lagi orang yang menjajakan dan menyeru manusia kepada perbuatan syirik, yang berarti ia telah sesat dan menyesatkan orang lain. Dia telah menantang Allah di dalam kerajaan-Nya dengan mengajak orang lain untuk mengagungkan atau melakukan penyembahan kepada selain Allah. Seolah ia hendak melakoni peran yang dilakukan 'Amr bin Luhay, yaitu yang pertama kali menggagas perbuatan syirik di bumi Arab dan merubah agama Nabi Ibrahim.
[Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata tentang dia : "Aku melihat 'Amr bin Luhai bin Qam'ah bin Khindif moyang Bani Ka'ab menyeret usus-ususnya di neraka (HR. al Bukhari Muslim) Lihat Mukhtasharu Sîratu ar-Rasûl hal. 50-51]
Oleh karena itu, barang siapa yang memotivasi munculnya perbuatan syirik kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan melestarikannya dengan dalih apapun, maka sesungguhnya ia telah membuka jalan keburukan. Selanjutnya ia akan menanggung dosa tersebut dan dosa orang-orang yang terperdaya oleh perbuatannya.
WARISAN NABI SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM YANG SEMESTINYA MENDAPAT PELESTARIAN
Para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, tidaklah melestarikan situs-situs sejarah seperti itu. Akan tetapi, yang mereka lestarikan ialah warisan peninggalan lainnya, yakni berupa hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang mencakup perkataan, perbuatan dan ketetapan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Mereka sangat termotivasi untuk memelihara sunnah-sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Jalan yang mereka tempuh ialah dengan mempelajarinya, menghafal dan mengaplikasikannya, serta mengabadikannya dalam bentuk kitab-kitab, yang hingga kini sangat bermanfaat dan dipelajari oleh umat Islam. Bentuk kongkret pelestarian lainnya, ialah penjagaan mereka terhadap kemurnian syariat Islam ini, sehingga terjaga dari virus bid'ah.
Mereka kesampingkan perkara-perkara baru yang tidak pernah dijalankan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat [Ar-Raddu 'alar-Rifâ'i wal-Bûthi fî Kadzibihima 'ala Ahlis-Sunnati wa Da'watuhuma ilal-Bida'i wadh- Dhalâl, 7/509.]. Jadi, pelestarian itu seharusnya memperhatikan kesucian aqidah dan bersesuaian dengan ketentuan-ketentuan yang diperbolehkan syariat.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan