Selasa, Oktober 14, 2014

Saya mau makan telor , dan enak saya bisa memakannya, tapi tunjukkan dalilnya!


Bila tidak bisa menunjukkan dalil, maka saya termasuk berani menjalankan sesuatu tanpa dalil. Pada hal Allah berfirman:
وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولا
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai dalilnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya. Isra` 36

Kita akan dituntut untuk mengetengahkan dalil bila menyatakan sesuatu Allah berfirman:
أَمْ لَكُمْ كِتَابٌ فِيهِ تَدْرُسُونَ(37)إِنَّ لَكُمْ فِيهِ لَمَا تَخَيَّرُونَ
Atau adakah kamu mempunyai sebuah kitab (yang diturunkan Allah) yang kamu membacanya?, bahwa di dalamnya kamu benar-benar boleh memilih apa yang kamu sukai untukmu. Nun 37 – 38

Ada orang yang menunjukkan kaidah fikih yang di waktu sahabat, kaidah itu tidak ada. Yaitu : Semua makanan itu halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Saya katakan : Kaidah ini membikin sikap kurang hati – hati dalam beragama. Kaidah itu tidak ada sumber refrensi dalilnya. Lalu berani makan anjing laut, cacing , lantas telor.
Seandainya di katakan : Setiap makanan adalah haram kecuali ada dalil yang menyatakan halal.
Kaidah terahir ini membikin seseorang wara` , hati – hati dari perkara subhat apa lagi haram.
Kaidah ini landasannya adalah ayat tadi :
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai dalilnya.

Rasul dan sahabatnya jelas tidak makan telor. Bila di tanya oleh Allah kelak, mengapa anda tidak makan telor,?
Saya bisa menjawab: Karena utusanmu tidak makan telor.
Tapi bagi orang yang memakannya lalu di tanya begitu , maka akan kesulitan menjawab di hadapan Allah kelak/.
Tentang makanan, Allah memerintah para rasul sebagaimana Allah memerintah orang – orang mukmin.
Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا ۖ إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Mukminun 51
Allah memerintah kaum mukminin juga begitu sama dengan perintah kepada Rasul . Ini perintahNya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah. . Al baqarah 172.
Saya masih makan nasi karena ada izin dari ayat :
وَهُوَ الَّذِي أَنشَأَ جَنَّاتٍ مَّعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ ۚ كُلُوا مِن ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ ۖ وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. An `am . 141.
Disini beras itu termasuk zar` un , yani bijian . Dan dalam hadis sahih Bukhari juga dijelaskan sbb:
صحيح البخاري - (ج 8 / ص 141)
اللَّهُمَّ إِنِّي اسْتَأْجَرْتُ أَجِيرًا بِفَرَقِ أَرُزٍّ فَلَمَّا قَضَى عَمَلَهُ قَالَ أَعْطِنِي حَقِّي فَعَرَضْتُ عَلَيْهِ فَرَغِبَ عَنْهُ فَلَمْ أَزَلْ أَزْرَعُهُ
Ya Allah , sesungguhnya aku mengerjakan buruh dengan bayaran satu faraq ( insya allah segantang ) beras. Ketika selesai pekerjaannya, dia berkata: Berikan hakku .
Saya berikan , tapi dia tidak mau.
Tak hentinya aku menanamnya………….

Hadis sahih Bukhari sebagai bukti bahwa beraspun masih di halalkan.
Saya juga makan daging kambing, karena ada ayat:
ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ عِندَ رَبِّهِ ۗ وَأُحِلَّتْ لَكُمُ الْأَنْعَامُ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ ۖ فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ
Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya. Dan telah dihalalkan bagi kamu semua binatang ternak, terkecuali yang diterangkan kepadamu keharamannya, maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta. Al haj 30
Jadi kambing termasuk an`am , begitu juga kerbau, sapi, unta dll. Kalau ayam , saya tidak berani memakannya, karena ia termasuk hewan bercakar dalam suatu hadis di jelaskan:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
Rasulullah SAW melarang setiapbinatang buas bertaring dan setiap burung yang punya cakar
Lalu ada orang yang mentakwil, itu maksudnya hewan yang menerkam mangsanya tanpa dalil. Itu takwilan sendiri tanpa dalil dan mengarah kepada penyimpangan arti

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan