Assalamu alaikum ustadz, dari pagi seorang istri udah berniat puasa sunnah, tiba tiba abis subuh suami nya "minta", maka selesai melayani suami (berhubungn badan), sang istri kembali melanjut kan puasanya, menurut seseorang ustadz hal itu boleh, benarkah demikian ? Syukron
Saya jawab:
Wss. Tdk boleh, sdh batal lhat ayat baqarah 187.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Berhubungan badan dg istri itu membatalkan puasa sebagaimana al baqarah 187 itu.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan