Assalamu
alaikum ustadz, yang saya pahami dari
dulu bahwa penentuan awal bulan bulan qomariyah, seperti penentuan awal ramadan,
dzulhijjah adalah bagian dari ijtihad ulama, benarkah ?
dan,
ketentuan mengenai ijtihad adalah , jika salah dapat pahala 1 dan kalau benar
dapat pahala 10, benar kah demikian ?
Syukron
Saya
jawab:
Hadis
bolehnya ijtihad adalah lemah, lihat di blok sy
Komentarku
( Mahrus ali ):
Bahkan
di FB saya juga ada artikel saya tentang kelemahan hadis
ijtihad.
Ketentuan
hukum itu dengan dalil yang sahih bukan
dengan ijtihad ulama.
قُلْ هَاتُوا بُرْهَانَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ
Katakanlah: "Unjukkanlah bukti kebenaranmu ( dalil ), jika
kamu memang orang-orang yang benar".[1]
Di ayat lain, Allah
menyatakan:
أَمْ لَكُمْ سُلْطَانٌ
مُبِينٌ(156)فَأْتُوا بِكِتَابِكُمْ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ
Atau apakah kamu mempunyai bukti yang
nyata ( dalil )? Maka bawalah kitabmu jika kamu memang orang-orang yang benar.[2]
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan