Imam Nawawi berkata:
قَالَ الْقَاضِى أَبُو الطَّيِّبِ وَالْاَصْحَابُ قَالَ الشَّافِعِي يَحْرُمُ عَلىَ الْمُحْرِمِ الدَّجَاجَةُ الْحَبَشِيَّةُ لِاَنَّهَا وَحْشِيَّةٌ تَمْنَعُ بِالطَّيَرَانِ وَاِنْ كَانَتْ رُبَّمَا اَلِفَتِ الْبُيُوْتَ قَالَ الْقَاضِى وَهِىَ شَبِيْهَةٌ بِالدَّجَاجِ قَالَ وَتُسَمَّى بِاْلعِرَاقِ دَجَاجَةٌ سِنْدِيَّةٌ فَاِنْ َأتْلَفَهَا لَزِمَهُ الْجَزَاءُ والله أعلم
Al qadhi Abut thoyyib dan ashabnya berkata : Imam Syafii berkata: Bagi orang yang sedang melakukan ihram diharamkan berburu daging ayam habasyi , sebab ia liar dan bisa terbang bila ada mangsanya. Sekalipun suatu saat tinggal di rumah.
Al Qadhi berkata : Ia mirip dengan ayam kampung dan di Iraq di beri nama ayam sindi. Bila orang yang sedang berihram membinasakannya harus ganti rugi . Wallahu a`lam.
Komentar : Sampai sekarang saya belum menjumpai pernyataan dari Imam Syafii sendiri bahwa ayam diperbolehkan, baik di kitab al um, Arrisalah, Ikhtilaful hadis dan Musnad syafii yang merupakan karya beliau atau dikitab lainnya. Anehnya pernyataan Imam Syafii itu tidak kami jumpai dalam kitab – kitab karya beliau. Dan Saya tidak mengerti dari mana Al Qadhi Abut thoyyib mengutipnya ?
Abut Thoyyib Atthobari hidup pada tahun 348 -450 H. Beliau bernama Thohir bin Abdillah bin Thohir bin Umar .Atthobari seorang pakar fikih, ahli usul dan debat termasuk tokoh di kalangan madzhab Syafii. Beliau dilahirkan di Amal Thobaristan dan berdomisili di Baghdad termasuk karangan beliau adalah Muhtashor al Muzani, Syarah Ibnul Haddad Al Masri dan Thobaqatus syafiiyah.
Jadi Abu Thoyyib tidak berjumpa dengan Imam Syafii karena masa hidup sang Imam
150 - 204 H. Bila beliau menyampaikan pernyataan Syafii harus mengutip dari karya tulisan Imam Syafii sendiri , hingga bisa mantap dan orang yang membacanya tidak ragu lagi . lalu tulis pula halaman kitabnya.
Imam Nawawi berkata:
لِمَا رَوَى أَسْلَمُ أَنَّ أَهْلَ الْجِزْيَةِ مِنْ أَهْلِ الشَّامِ أَتَوْا عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِى الله عنه فَقَالُوا إِنَّ الْمُسْلِمِيْنَ إِذَا مَرُّوا بِنَا كَلَّفُوْنَا ذَبْحَ الْغَنَمِ وَالدَّجَاجِ فِي ضِيَافَتِهِمْ، فَقَالَ أَطْعِمُوهُمْ مِمَّا تَأْكُلُوْنَ وَلاَ تَزِيْدُوْهُمْ عَلَى ذَلِكَ.
……………karena ada Aslam meriwayatkan bahwa orang – orang yang membayar pajak dari penghuni Syam datang kepada Umar bin Al Khotthob ra , lalu berkata : Sesungguhnya kaum muslimin bila melewati kita memberikan beban kepada kita untuk menyembelih kambing dan ayam untuk menjamu mereka.
Umar berkata : Berilah makan sesuai dengan makananmu dan jangan lebih dari itu.
Ibnu hajar berkata :
غَرِيْبٌ عَنْهُ نَعَمْ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ نَحْوُهُ ذَكَرَهُ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ وَأَعَلَّهُ
Kisah tsb nyeleneh, Ibnu Abbas juga berkisah seperti itu . Ibnu Abi Hatim menyebutnya dan menyatakan ma`lul ya`ni cacat.
Komentar :
Kisah tersebut kami jumpai dalam empat kitab sbb: Al majmu` syarah Muhaddzab . 396 , Manarus sabil 281/1.Al kafii fii fiqhi Imam Ahmad 355/4. dan Khulashoh badril munir 351/2 tanpa sanad sehingga sulit di ketahui identitas masing masing perawi. Apalagi ada kisah kaum muslimin membebani ahlud dzhimmah . Tindakan ini jelas tidak dibenarkan karena termasuk mengganggu harta mereka.
Ada lagi kisah sbb:
عَنْ صَعْصَعَةَ بْنِ مُعَاوِيَةَ أَنَّهُ سَأَلَ ابْنَ عَبَّاسٍ فَقَالَ إِنَّمَا نَمُرُّ بِأَهْلِ الذِّمَّةِ فَيَذْبَحُوْنَ لَنَا الدَّجَاجَةَ وَالشَّاهَ قَالَ وَتَقُوْلُوْنَ قَالَ مَاذاَ قَالَ يَقُوْلُ لَيْسَ عَلَيْناَ فِي اْلأُمِّيِّيْنَ سَبِيْلٌ قَالَ إِنَّهُمْ إِذَا أَدُّوا الْجِزْيَةَ لمَْ تَحِلَّ لَكُمْ أَمْوَالهُمُ ْإِلاَّ بِطِيْبِ أَنْفُسِهِمْ
Sho`shoah bin Muawiyah bertanya kepada Ibnu Abbas , lalu berkata: Sesungguhnya kita berpergian dan bertemu dengan ahludz dzimmah , lalu mereka menyembelih ayam dan kambing untuk kami . Kalian berkata, apa yang di katakan oleh Ibnu Abbas. Ibnu Abbas berkata: Tiada jalan bagi kami untuk orang – orang ummi.
Bila mereka telah membayar pajak , maka kalian tidak halal untuk mengganggu harta mereka kecuali dengan kerelaan mereka. Lemah karena Sho`shoah tidak punya murid bernama Abu Ishak. Lihat sanadnya di foot not.
Menurut Tafsir Ibnu katsir sanadnya sbb:
Abd Raozzaq berkata: Ma`mar memberitahukan kepada kami dari Abu Ishak al hamdani dari Sho`shoah bin Yazid , sesungguhnya seorang lelaki bertanya kepada Ibnu Abbas ……………………………
Komentar : Saya tidak menjumpai identitas Sho`shoah bin Yazid Dan Ibnu Hajar dan Adz dzahabi tidak mencantumkannya dalam kedua kitab tahdzibnya, apalagi penanya adalah lelaki yang tidak di ketahui identitasnya . Jadi kedudukannya lemah sekali. Kisah tersebut tidak bisa di buat pegangan untuk menghalalkan ayam karena tidak akurat dan cacat sanadnya .
Imam Nawawi berkata:
وَيَحِلُّ الدِّيْكُ وَالدَّجَاجُ وَالْحَمَامُ وَالدُّرَاجُ وَالْقَبْجُ وَالْقَطَا وَاْلَبطُّ وَاْلكَرَاكِي وَالْعُصْفُورُ وَالْقَنَابِرُ لِقَوْلِهِ تَعَالَى (وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتْ) وَهَذِهِ كُلُّهَا
Halal ayam jago, ayam , burung dara , burung Duraj, ayam hutan, burung Al Qotho ( Sand grrouse ) yaitu burung kecil , itik, burung jenjang , burung greja dan burung qanabir ( Lark ) karena firman Allah : dan Allah menghalalkan untuk mereka yang enak – enak.
Imam Nawawi lahir 631 ,wafat 676 H memberikan pernyataan bahwa ayam halal dengan dalil ayat tsb. Dimana para sahabat tidak berani memberikan pernyataan seperti itu , begitu juga imam Madzhab empat tidak berani menggunakan dalil itu untuk memperkenankan ayam dan burung – burung itu. Sepengetahuan saya , orang yang menggunakan dalil ayat tsb untuk penghalalan ayam hanya Imam Nawawi. Dan memang sekianlah pengetahuan saya.
Imam Qurthubi dalam kitab tafsirnya tidak memberikan komentar bahwa ayat itu untuk penghalalan ayam. Bahkan empat pengarang kitab Tafsir , Ibnu katsir , Qurthubi , Assa`di , Jalalain dan al Baghowi tidak ada yang menyatakan bahwa ayat tsb untuk penghalalan ayam. Insya Allah di kebanyakan kitab tafsir juga begitu . Bahkan Assa`di menyatakan maksud Thoyiibat adalah:
مِنَ الْمَطَاعِمِ ، وَالْمَشَارِبِ ، وَالْمَنَاكِحِ
Makanan , minuman dan perkawinan .
Imam Zaila`I berkata:
وَكَذَا الدَّجَاجَةُ إِذَا تَعَلَّقَتْ عَلَى شَجَرَةٍ وَخِيْفَ فَوْتُهَا فَذَكَاتُهَا الْجَرْحُ
Begitu juga ayam bila bergantung di pohon dan hawatir jatuh lalu meninggal maka penyembelihannya cukup di lukai ( di panah atau lainnya ) .
Komentar: Imam Zailai menyatakan boleh menyembelih ayam dengan melukainya tanpa di sembelih. Hal itu sekedar pendapatnya, dan beliau juga tidak mengetengahkan satu dalilpun untuk penghalalan ayam yang selama ini selalu kami cari. Beliau wafat pada tahun wafat 762 H. Beliau termasuk ulama belakangan yang tidak menjumpai masa sahabat. Di tempat lain beliau mengatakan:
وَفِي التَّنْجِنْيس إِذَا كَانَ عَلَفُهَا نَجَاسَةً تُحْبَسُ الدَّجَاجَةُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ
Untuk masalah najisnya bila ayam diberi makanan najis , ayam harus di tahan terlebih dahulu selama tiga hari.
Komentar : Kali ini Imam zaila`I juga menganjurkan untuk menahan ayam selama tiga hari tanpa dalil. Dan saya masih tetap menyatakan bahwa Rasulullah SAW melarang hewan yang bercakar sebagaimana dalam hadis sahih.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يَحْبِسُ الدَّجَاجَةَ الجْلاَلَةَ ثَلاَثًا
Dari Ibnu Umar , bahwa beliau menahan ayam yang makan kotoran selama tiga hari. Lemah karena ada perawi bernama Sofyan yang suka mengada – ada hadis
عَنْ قَتَادَةَ أَنَّ عَلِيًّا قَالَ الدَّجَاجَةُ إَذَا انْقَطَعَ رَأْسُهَا ذَكَاةٌ سَرِيْعَةٌ إِنِّي آكِلُهَا
Dari Qotadah, sesungguhnya Ali bin Abu Tholib berkata: Bila kepala ayam terpotong maka dikatakan penyembelihan cepat dan aku juga memakannya. '
Lemah karena Qotadah bukan murid Ali bin Abu Tholib dan sayyidina Ali tidak memiliki murid bernama Qotadah
Jadi kisah tsb tidak boleh di buat pegangan karena sanadnya lemah.
Sepengetahuan saya,Ibnu Taimiyah sendiri tidak pernah menghalalkan atau mengharamkan ayam secara jelas. Saya menjumpai dalam kitab – kitab karya beliau sbb:
وَيَوْمَ اْلأَحَدِ يُسَمُّوْنَهُ عِيْدَ الْفَصْحِ، وَعِيْدَ النُّوْرِ، وَاْلعِيْدَ الْكَبِيْرَ، وَلَمَّا كَانَ عِيْدًا صَارُوا يَصْنَعُوْنَ لِأَوْلاَدِهِمْ فِيْهِ الْبَيْضَ الْمَصْبُوْغَ وَنَحْوَهُ؛ لِأَنَّهُمْ فِيْهِ يَأْكُلُوْنَ مَا يَخْرُجُ مِنَ الْحَيَوَانِ مِنْ لَحْمٍ وَلَبَنٍ وَبَيْضٍ؛ إِذْ صَوْمُهُمْ هُوَ عَنِ الْحَيَوَانِ، وَمَا يَخْرُجُ مِنْهُ
Pada hari Ahad , orang – orang kristen meramaikannya dan diberi nama hari Paskah, ulang tahun yang bercahaya , ulang tahun yang besar. Berhubung diberi nama hari ulang tahun , mereka membikin telor di celup untuk makanan anak – anaknya . sebab pada hari itu , mereka makan daging , susu dan telor dan apa yang keluar dari hewan. Sebab mereka berpuasa untuk tidak makan hewan dan telornya.
Saya masih tetap menyatakan haram ayam dan telor karena Rasulullah SAW dan para sahabat tidak memakannya. Mengapa mereka tidak mau makan ayam dan telor ? Bila diperbolehkan, Rasulullah SAW mesti memakannya sebagai contoh untuk umatnya. Dan saya masih tetap berpegangan kepada hadis larangan hewan yang bercakar yang sahih dari Ibnu Abbas. Saya tidak berani makan ayam atau telor karena saya tidak punya dalil yang memperbolehkan . Bila saya katakan ayam halal , lalu orang – orang ikut fatwa saya lalu saya di tanya manakah dalilmu ? Saya diam saja , lalu saya katakan saya tidak tahu. Apakah seperti ini nanti jawaban saya kelak di ahirat ketika saya di tanya oleh Allah ? Pertanyaan Allah sudah pasti dan kita akan dimintai pertanggungan jawaban kelak di ahirat. Allah berfirman :
وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَإِنْ كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا وَكَفَى بِنَا حَاسِبِينَ
Kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat, maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikitpun. Dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawipun pasti Kami mendatangkan (pahala) nya. Dan cukuplah Kami sebagai Pembuat perhitungan.
Saya lebih baik tidak menghalalkan karena tidak punya dalil dan saya lebih baik no commend. Allah berfirman :
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولا
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.
Kebanyakan ulama Syafiiyah mengharamkan ayam
يَقُوْلُ الشَّوْكَانِى : وَالنَّهْىُ حَقِيْقَةً فَى التَّحْرِيْمِ فَأَحَادِيْثُ الْبَابِ ظَاهِرُهَا تَحْرِيْمُ أَكْلِ لحَمْ ِالْجَلاَلَةِ وَشُرْبِ لَبَنِهَا وَرُكُوْبِهَا ، وَقَدْ ذَهَبَتْ الشَّافِعِيَّةُ إِلَى تَحْرِيْمِ أَكْلِ لحَمْ ِالْجَلاَلَةِ ، وَحَكَاهُ فِى اْلبَحْرِ عَنِ الثَّوْرِى وَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ
Imam Syaukani berkata :Larangan dalam hadis pada hakikatnya berarti haram . Jadi hadis tentang larangan hewan yang makan kotoran adalah haram , minum susunya atau naik di atasnya. Kebanyakan madzhab syafii mengharamkan .Dalam kitab Al Baher juga di jelaskan dari Imam Tsauri dan Ahmad bin Hambal juga mengharamkan.
Syekh Athiyah Shoqer dari Mesir menyatakan makan ayam yang makan najis akan membikin penyakit gagal ginjal atau kanker.
Saat sekarang ini , banyak para peternak ayam yang mengumpulkan tahi ayam lalu dibuat campuran makanan ternaknya untuk meringankan beban biaya prodoksi.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan