Untuk Khazanah Buku Islami
, ini jawaban saya ust.
كَانَ
يُصَلِّي عَلَى الْـخُمْرَةِ
“Adalah Rasulullah shalat beralaskan khumrah12.” (HR.
Al-Bukhari no. 379 dan diriwayatkan pula oleh Muslim no. 1502 dari hadits
Maimunah x)Dalam hadis tsb tidak dijelaskan salat wajib atau salat sunnat. Karena itu, tidak boleh di buat pegangan untuk salat wajib. Kalau salat sunat siahkan.Untuk salat wajib, jangan pakai sajadah. Ia bid`ah sekali, kata Imam Malik tokoh ulama Medinah.
Sebetulnya, hadis semakna dengannya di riwayatkan oleh Maimunah dan dijelaskan pula salat beliau saat itu adalah salat sunat, bukan salat wajib.
Maimunah
berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي وَأَنَا حِذَاءَهُ وَأَنَا حَائِضٌ وَرُبَّمَا
أَصَابَنِي ثَوْبُهُ إِذَا سَجَدَ قَالَتْ وَكَانَ يُصَلِّي عَلَى الْخُمْرَة
Rasulullah
saw menjalankan salat dan aku dimukanya,aku lagi mean.terkadang baju beliau
menyentuh aku bila bersujud.Beliau menjalankan salat dan bersujud diatas
kainBukhari 379, Muslim 513.
Bukti
hadis tsb untuk salat sunat adalah Maimunah berada dimuka Rasulullah SAW. Sudah tentu salatnya tidak di
masjid tapi di rumah. Seorang haid
tidak boleh berada di masjid karena ada ayat:
وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا
(jangan
pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar
berlalu saja, hingga kamu mandi.[1]
Kalau
itu dikatakan hadis umum baik untuk
salat sunat dan fardhu, maka bisa kita
katakan: Tunjukkan satu hadispun yang sahih dimana Rasulullah SAW pernah
menjalankan salat wajib dengan tikar ,
sajadah atau khumrah.
Sayang ,
hadis itu langsung di buat pegangan oleh
orang yang menjalankan salat di karpet. Ini adalah kekeliruan yang nyata bukan
kebenaran yang samar. Pada hal, Rasul selama hidupnya tidak pernah
melakukan salat wajib di sajadah sekalipun sekali, tapi langsung ke
tanah, begitu juga sahabatnya.
Salat di tanah
adalah tuntunan salat menurut pemahaman
sahabat dan tuntunan salat di karpet adalah
tuntunan salat menurut pemahaman orang sekarang. Beda jauh. Kita disuruh
mengikuti sahabat dalam ayat:
وَالسَّابِقُونَ
الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ
بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ
تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ
الْعَظِيمُ(100)
Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk
Islam) di antara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang
mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha
kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir
sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah
kemenangan yang besar. 100 Tobat
Untuk komentator
yang lain yang menyampaikan hadis
tentang salat di sajadah itu sebetulnya sudah saya jawab kepada Ust
Naufal . Tapi insya Allah akan saya
jawab satu persatu agar lebih mantap. Tapi mohon maaf, agak lambat
karena saya juga banyak kesibukan.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan