Jumat, Oktober 31, 2014

Polemik masalah ayam ke 3 di fb saya



Abi Qori
Luar biasa...silakan ikuti diskusi ilmiah ttg hukum makan ayam bersama Ust Mahrus AliAli, penulis buku kontroversial Mantan Kyai NU bersama para Ustadz Facebook.
Ikuti juga diskusi-diskusi beliau bersama para Ust yg lain seputar masalah-masalah kontroversial ; shalat wajib di atas tanah, masalah bid'ah, dll.
Jawabanku terhadap para komentator.
Kata pengantar:
Setiap orang yang menyampaikan ajaran Rasulullah SAW yang orginal, mesti mendapat tantangan yang hebat dari masarakat. Tapi kalau dia hanya menyampaikan ajaran keliru yang di anggap benar yang membudaya di masarakat, akan mendapat aplous, acc, didukung, tidak ditolak atau di hina. Begitu juga ketika saya menyampaikan ajaran keharusan salat wajib di atas tanah tanpa keramik, sajadah dengan menggunakan sandal, saya mendapat titel sesat, bodoh yang bahas masalah agama dan berbagai titel sarjana keburukan yang disematkan kepada saya. Hal ini bagi saya lebih ringan dari pada saya menyimpan ilmu yang di ancam dengan ayat:
إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ مِنَ الْكِتَابِ وَيَشْتَرُونَ بِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا أُولَئِكَ مَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ إِلَّا النَّارَ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah, yaitu Al Kitab dan menjualnya dengan harga yang sedikit (murah), mereka itu sebenarnya tidak memakan (tidak menelan) ke dalam perutnya melainkan api, dan Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak akan mensucikan mereka dan bagi mereka siksa yang amat pedih. Al baqarah 174.
Begitu juga ketika saya menjelaskan bahwa meyoritas para sahabat tidak pernah memotong ayam dan tidak menjual belikan ayam dan telor, saya mendapat berbagai cercaan yang mengetawakan hati saya dan saya kasihan kepada orang yang menyampaikan kata hinaan itu. Saya ingat ayat:
وَمَا يَأْتِيهِمْ مِنْ نَبِيٍّ إِلاَّ كَانُوا بِهِ يَسْتَهْزِئُونَ
Dan tiada seorang nabipun datang kepada mereka melainkan mereka selalu memperolok-olokkannya. Zukhruf 7
Di ayat lain , Allah menyatakan :
وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ مَا فَعَلُوهُ فَذَرْهُمْ وَمَا يَفْتَرُونَ
Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dari jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia). Jikalau Tuhanmu menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya, maka tinggalkanlah mereka dan apa yang mereka ada-adakan. An`am 112
Saya bukan Nabi, tapi saya ingin jujur menyampaikan apa yang saya ketahui.

Ustadz Agus Susanto mahasiswa di Medinah fak hadis menulis lagi:
SANGGAHAN:
1. Pembahasan kita bukanlah hukum berkurban dengan ayam, akan tetapi pembahasan kita itu adalah tentang halalnya ayam tersebut..
Jadi kalau mempermasalahkan para sahabat tidak ada yang berkorban dengan ayam maka ini adalah mempermasalahkan suatu masalah yang tidak nyambung..
Saya jawab:
Ya, tapi hadis tsb kacau redaksinya. Jadi lemah dan tidak bisa di buat pegangan. Ingat pakem mustholahul hadis sbb:
وَذُو اخْتِلاَفِ سَنَدٍ أَوْ مَتْنٍ مُضْطَرِبٌ عِنْدَ أُهَيْلِ اْلفَنِ
Kekacauan sanad atau redaksi termasuk mudhtharib menurut ahli mustholah hadis.
Anda menyatakan lagi:
Jadi kalau mempermasalahkan para sahabat tidak ada yang berkorban dengan ayam maka ini adalah mempermasalahkan suatu masalah yang tidak nyambung..
Saya jawab:
Tidak nyambung itu, karena anda tidak pahami dengan sungguh. Bila dipahami dengan benar, maka anda akan tahu bahwa bila ada sahabat yang berkorban Ayam dengan benar, maka ada sahabat yang memakannya dan halallah daging Ayam, tidak haram lagi. Berhubung korban ayam tidak ada di kalangan mereka , maka hadis itu percuma dibuat dalil untuk bolehnya makan ayam.
Realitanya tiada sahabat yang memotong Ayam lalu memakan dagingnya sampai mereka mati. Bila Ayam halal, maka mereka akan memotongnya dan memakannya. Realita sebaik qurun itu perlu diteladani, jangan di abaikan lalu meneladani prilaku makanan masarakat sekarang. Apakah tidak ingat hadis:
خَيْرُكُمْ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ
Orang yang terbaik diantaramu adalah masaku kemudian orang – orang setelah mereka lalu generasi sesudahnya Muttafaq alaih 2651

Anda menyatakan lagi:
2. Inti dari pendalilan hadist Abu Hurairoh tersebut adalah halalnya ayam, dan kalau sekiranya ayam itu haram, apa mungkin Allah memperumpamakan suatu pahala atas seorang hamba dengan suatu yang haram.. Pahamilah ini dengan baik
Saya jawab:
Sayang hadis itu kacau redaksinya, jadi harus dilepaskan dan tidak boleh dibuat pegangan. Baca lagi artikel saya tentang hadis itu di fb ini.
Anda menyatakan lagi:
3. Seharusnya pak kyiai ini kalau mau konsisten hendaknya dia juga berpendapat boleh nya berkurban dengan ayam, meskipun tidak ada ulama atau sahabat yang mengamalkannya..
Kan ada hadistnya….???
Saya jawab:
Untuk apa konsisten dengan hadis lemah, bukan sahih dan kita ini mengamalkan sesuatu harus berpegangan kepada dalil yang valid bukan yang rapuh. Dan kita tinggalkan karena dalilnya rapuh.
Anda menyatakan lagi:
Akan tetapi realita yang ada justru pak kyiai menolak hukum berkurban dengan ayam lantaran tidak ada para sahabat yang melakukannya, ini jelas suatu pernyataan yang kontradiksi, disatu sisi dia mengingkari halalnya ayam meskipun telah ada riwayat seperti Umar yang memakannya dan disisi lain beliau juga mengingkari hukum berkorban dengan ayam dengan dalil para sahabat tidak melakukannya
Saya jawab:
Saya jawab: Atsar sahabat Umar itu tidak bisa di buat landasan hukum, Umar sendiri juga kadang keliru, juga kadang benar. Makanya beliau pernah di tegor oleh seorang perempuan ketika membatasi mahar untuk wanita. Ingatlah perkataan Imam Syafii sbb:
أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلىَ أَنَّ مَنِ اسْتَبَانَ لَهُ سُنَّةٌ عَنْ رَسُولِ اللهِ لَمْ يَحِلَّ لَهُ أَنْ يَدَعَهَا لِقَوْلِ أَحَدٍ
“Kaum muslimin sepakat bahwa siapa saja yang telah jelas baginya sebuah sunnah (ajaran) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tak halal baginya untuk meninggalkan sunnah itu karena mengikuti pendapat siapa pun.” I’lamul Muwaqi’in, 2: 282.
Dan atsar Umar itu juga bertentangan dengan hadis larangan hewan yang bercakar. Bila kita makan ayam , Rasul tidak memakannya. Kita ikut Rasul saja sekalipun beda dengan ulama sekarang.

Anda menyatakan lagi:
4. Mengenai perkataan Imam Nawawi yang melemahkan hadist itu, maka ini adalah tidak benar, justru sebaliknya beliau menshahihkan hadist tersebut.
Berkata Imam An-Nawawi dalam kitabnya Majmu’ Syarh Muhadzdzab 4/539
قال في الاولى بدنة وفى الثانية بقرة والثالثة كبشا والرابعة بطة والخامسة دجاجة والسادسة بيضة وفى رواية النسائي أيضا في الرابعة دجاجة وفى الخامسة عصفورا وفى السادسة بيضة واسنادا الروايتين صحيحان لكن قد يقال هما شاذان لمخالفتهما سائر الروايات

“Rosulullah Sholallahu’alaihwasallam berkata pada waktu pertama (berkorban) dengan badanah(unta), pada waktu kedua (berkorban) dengan sapi pada waktu ketiga(berkorban) dengan kambing, pada waktu keempat (berkorban) dengan bebek, pada waktu kelima (berkorban) dengan ayam, pada riwayat An-Nasa’I juga (dengan lafadz) pada waktu keempat (berkorban) dengan ayam, pada waktu kelima (berkorban) dengan burung, pada waktu keenam (berkorban) dengan telur dan pada kedua sanad riwayat tersebut SHAHIH, akan tetapi mungkin bisa dikatakan bahwa keduanya Syadz karena bertentangan dengan seluruh riwayat”
Komentar: dan setiap orang yang membaca perkataan Imam An-Nawawi diatas pasti akan paham bahwa beliau sama sekali tidak melemahkan hadist Abu Hurairoh tersebut, bahkan beliau menshahihkannya, hanya saja beliau mengomentari kedua riwayat tersebut yang redaksinya berbeda dengan riwayat-riwayat yang lainnya yang saya telah bawakan pada status saya tersebut yang katanya itu adalah syadz..
Silahkan lihat kembali.!!
Saya jawab:
Benar , Imam Nawawi tidak melemahkan dan saya juga tidak melemahkannya karena itu. Tapi saya menyatakan lemah karena redaksi hadisnya kacau.
Anda menyatakan lagi:
SANGGAHAN:
Melemahkan hadist Abu Musa hanya semata-mata tafarrudnya Zahdam Al-Jarmiy adalah bentuk ketergesa-gesaan dalam menghukumi hadist.
Karena memang para ulama tafarrud yang seperti apa yang dilemahkan oleh para ulama??
Apakah semata-mata seorang rawi bersendirian dalam meriwayatkan hadist menjadi sebab tertolaknya hadist?
Berkata Syeikh Jamaludin Al-Qosimiy dalam kitabnya Qowa’id At-Tahdist hal 52
وكم من حديث تفرد به من هو دون طاوس بكثير ولم يرده أحد من الأئمة ولا نعلم أحداً من أهل العلم قديماً ولا حديثاً

“ dan betapa banyak hadist yang seorang rawi itu bersendirian dibawah (tobaqoh) Thawus, dan hal itu tidak ditolak oleh seorangpun dari para Imam Ahli ilmu menolaknya baik yang dahulu maupun yang sekarang.”
Saya jawab:
Terjemahannya kurang pas. Menurut saya sbb:

“ Dan betapa banyak hadist yang seorang rawi itu bersendirian dibawah jauh dari (tobaqoh) Thawus, dan hal itu tidak ditolak oleh seorangpun dari para Imam .
Dan kami tidak mengetahui seorang pun dari Ahli ilmu menolaknya baik yang dahulu maupun yang sekarang.”
Saya jawab:
Tapi hadis Rasul makan ayam itu tidak sekedar tafarrud, tapi redaksi hadisnya juga Syadz, tidak didukung oleh hadis lain dan bertentangan dengan hadis larangan makan burung bercakar. Karena itu Imam Tirmidzi menyatakan:
وَلَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ حَدِيثِ زَهْدَمٍ
Dan kami tidak mengetahui hadis tersebut ( tentang Rasulullah saw, makan Ayam) kecuali dari Zahdam . Hadisnya nyeleneh. Abu Burdah berkata dari Abu Musa al asy ari berkata : ……………………….. tanpa menyebut “Dia melihat Rasulullah saw, makan Ayam “. HR Muslim 1649 . Lihat pula di Sahih Bukhori 4415,6623,6678,6718
Para sahabat dan istri Rasulullah SAW sampai mereka meninggal dunia mines Abu Musa al asy ari tiada yang tahu hadis Zahdam tentang ayam itu. Sampai di masa tabiin , tiada mereka yang mengetahui hadis tsb kecuali satu orang yaitu Zahdam bukan lainnya
Kita lebih baik bersama para sahabat, anggap saja hadis itu tidak ada sebagaimana mayoritas tabiin dan sahabat tidak kenal hadis itu.
Imam Syafi`I pernah menyatakan :
إِنَّهُ تَفَرُّدُ الثِّقَةِ بِمُخَالَفَةِ مَنْ هُوَ أَرْجَحُ مِنْهُ
Syadz adalah seorang perawi hadis meriwayatkan secara sendirian dengan bertentangan dengan perawi yang lebih rajih. Nukat karya Ibnu Hajar 69/1

وقد أعل ابن عبد الهادي حديثاً رواه نعيم المجمر عن أبي هريرة في الجهر بالبسملة ، فقال - رحمه الله - : " فهو حديث معلول ، فإن ذكر البسملة فيه مما تفرد به نعيم المجمر من بين أصحاب أبي هريرة ، وهم ثلاثمائة ما بين صاحب وتابع .
(الجزء رقم : 78، الصفحة رقم: 337)
مجلة البحوث الإسلامية
Sungguh Ibn Abd Hadi menyatakan cacat kepada suatu hadis yang diriwayatkan oleh Nuaim al Mujmir dari Abu Hurairah tentang membaca basmalah dengan suara keras, lalu beliau rahimahullah berkata: Ia hadis cacat. Sesungguhnya menyebut basmalah termasuk hadis yang hanya Nuaim al Mujmir sendiri yang meriwayatkannya dari kalangan teman – teman yang meriwayatkan dari Abu Hurairah. Dan jumlah mereka adalah tiga ratus orang dari kalangan sahabat atau tabiin.
Juz no 78 , hal no 337 . majalah buhus islamiyah.

Dan Zahdam sendiri adalah orang Iraq yang tafarrudnya bisa menjadikan sebuah hadis cacat. Dan yang penting di kalangan tabiin atau mayoritas sahabat tidak ada yang tahu hadis Rasulullah SAW makan ayam.
ولهذا نقول إنه ينبغي لطالب العلم أن ينظر أن من قرائن الإعلال والرد للأحاديث، في تفردات الكوفيين والعراقيين على وجه العموم،
مجلة البحوث الإسلامية
Karena ini, kami katakan: Layak sekali bagi thalib ilm untuk melihat bahwa sebagian tanda cacat dan tertolaknya beberapa hadis adalah tafarrudnya perawi Kufah dan Irak secara umum ( seperti Zahdam – orang Basrah ).
Majalah buhus Islamiyah.

Anda menyatakan lagi:
Kemudian beliau melanjutkan kembali pada halaman yang sama:
وقد تفرد الزهري بنحو ستين سنة لن يروها غيره وعملت بها الأمة ولم يردوها بتفرده
“ Dan Az-Zuhriy telah bersendirian dalam meriwayatkan hadist sekitar enampuluhan dan seluruh ummat telah mengamalkannya dan tidak ada yang menolaknya.”
Saya jawab:
Itu masih sekedar pendapat mungkin benar, mungkin salah dan perlu di kaji ulang. Apalagi masalah Rasulullah SAW makan ayam ini tidak diketahui mayoritas sahabat sampai mereka wafat. Dan kalangan tabiin tidak ada yang tahu sampai mereka wafat kecuali Zahdam orang Basrah bukan orang Medinah yang sama tidak paham hadis Zahdam itu. Saya sendiri menjumpai hadis – hadis Zuhri yang tafarud yang jelas bertentangan dengan al Quran. Dan saya tidak mendahulukan perawi tapi mendahulukan Allah.
- حكم تفرد الراوي بالحديث:
1- كراهية المتقدمين لرواية الغريب:
كان المتقدمون من علماء الحديث يكرهون رواية الغرائب وما تفرد به الرواة، ويعدونه من شَرِّ الحديث، كما قال الإمام مالك رحمه الله: "شَرُّ العلم الغريبُ، وخيرُ العلم الظاهرُ الذي قد رواه الناس" 1،
Hukum hanya seorang perawi yang meriwayatkan hadis.( tafarrud )
1. Ulama hadis dahulu tidak suka atau benci terhadap riwayat gharib ( nyeleneh )
Ulama hadis dahulu benci terhadap terhadap riwayat – riwayat yang gharib ( nyeleneh ) dan hadis yang di riwayatkan oleh seorang perawi , lalu di anggap sebagai hadis yang terjelek sebagaimana di katakan oleh Imam Malik rahimahullah: Ilmu terjelek adalah yang gharib dan ilmu yang terbaik adalah yang tampak yang di riwayatkan oleh manusia. ( banyak ). 1
وقال سليمان الأعمش: »كانوا يكرهون غريبَ الحديث«2،
Sulaiman al a`masy berkata : Mereka tidak suka dengan hadis yang gharib 2.
بل إن الإمام أحمد بن حنبل جعل مصطلح الغريب دليلا على الوهم، فقد نقل عنه محمد بن سهل بن عسكر أنه قال: « إذا سمعت أصحاب الحديث يقولون: «هذا الحديث غريب» أو« فائدة» فاعلم أنه خطأ، أو دخل حديث في حديث، أو خطأ من المحدث، أو ليس له إسناد، وإن كان قد رواه شعبة وسفيان»3.
Bahkan imam Ahmad bin Hambal menjadikan istilah gharib sebagai tanda kekeliruan. Sungguh Muhammad bin Sahal bin Askar mengutip dari Imam Ahmad bahwa beliau menyatakan: Bila kamu mendengar ahli hadis berkata: Ini hadis gharib , atau faidah , ketahuilah ia adalah kekeliruan, atau hadis masuk dalam hadis lain, atau kekeliruan dari ahli hadis atau orang yang menceritakannya atau ia tidak punya sanad sekalipun diriwayatkan oleh Sufyan atau Syu`bah. 3
Anda menyatakan lagi:

Kapan hadist tafarrud itu ditolak dan di terima ???
Mari simak kaidah yang di sebutkan oleh Ibnu Shalah dimana beliau berkata:
Apabila seorang rawi bersendirian di dalam periwayatannya, maka dilihat keadaannya :
1. Apabila kesendiriannya menyelisihi hadits yang lebih tinggi hifzh dan dhabit-nya, maka hadits yang bersendirian ini dianggap syadz dan mardud (tertolak).
2. Apabila tidak menyelisihi apa yang diriwayatkannya dan selainnya, dan hanya saja hadits itu adalah yang diriwayatkan perawi namun tidak diriwayatkan oleh rawi lainnya, maka perlu dilihat keadaan rawi yang bersendirian ini :
1. Apabila ia perawi yang adil, hafizh, tsiqoh mantap dan dhabit sebelum riwayatnya bersendirian, maka tidaklah tercela kesendiriannya sebagaimana hadits : “Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya”.
2. Apabila ia bukan orang yang kuat dan mantap hafalannya dikarenakan bersendiriannya, maka kesendirian periwayatannya akan menggiring jauh haditsnya dari lingkaran shahih, dan keadaan ini memiliki beberapa tingkatan :
Tingkatan Pertama : apabila rawi yang bersendirian tidak jauh dari tingkatan hafizh dhabith, maka diterima kesendiriannya dan dianggap hasan haditsnya, dan tidak kita turunkan tingkatannya menjadi hadits dhaif.
Tingkatan kedua : Apabila riwayat rawi yang bersendirian jauh dari tingkatan hafizh dhabith maka kita tolak riwayat yang bersendiri ini, dan dianggap sebagai hadits yang syadz munkar.
Jadi hanya semata-mata melemahkan hadist Abu Musa lemah karena tafarrudnya Zahdam Al-Jarmiy adalah tidak tepat karena dua sebab
Saya jawab:
Saya bisa sekali menjawabnya dengan mudah, tapi maaf kalimat arabnya mohon di sertakan, saya hawatir ada kalimat yang kurang atau di tambahi atau terjemahan yang keliru. Jadi tidak saya jawab dulu menanti kalimat arabnya.
Anda menyatakan lagi:
2. Riwayat beliau sama sekali tidak menyelisi riwayat yang lainnya bahkan riwayat beliau didukung oleh Atsar Umar Bin Khattab
Saya jawab:
Riwayat Zahdam itu bertentangan dengan hadis sahih tentang larangan Nabi SAW untuk makan burung yang bercakar. Dan ada kemungkinan kisah tentang Rasul makan ayam adalah tambahan dari Zahdam sendiri atau perawi sebawahnya. Buktinya dalam kisah yang sama yang diriwayatkan oleh perawi lain tidak menyebut kisah Rasul makan ayam. Pada hal sama dari Abu Musa al asyari. Ada kemungkinan sahabat Abu Musa tidak melihat Rasulullah SAW makan ayam tapi di tambahi oleh perawi lain.
Bersambung………
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan